Landasan kebijakan pengelolaan
kredit mikro tertera dalam Buku Pedoman Umum P2KP Tahap II halaman VI-3 butir 6.2.2.
tentang ”Pengelolaan Kredit Mikro” yang penjabarannya ditegaskan dalam Panduan
Teknis halaman Bab III halaman III-I sd halaman III-15 tentang “Pengelolaan
Dana Pinjaman Bergulir oleh UPK-BKM”.
Pelaksanaan pinjaman bergulir dalam P2KP harus
diposisikan sebagai suatu proses pembelajaran masyarakat, terutama masyarakat
miskin. Hal ini berarti bahwa pada satu sisi masyarakat diajak untuk mengenal
dan belajar tentang prinsip-prinsip pengelolaan dana pinjaman bergulir,
sehingga pinjaman tersebut benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan produktif
(langsung ataupun tidak langsung dapat meningkatkan pendapatan peminjam). Akan
tetapi, pada sisi lain penerapan prinsip-prinsip pengelolaan pinjaman bergulir
tidak oleh menutup peluang atau kesempatan bagi masyarakat miskin untuk
memanfaatkan akses BLM dengan berbagai persyaratan dan criteria yang tidak
mungkin dipenuhi oleh masyarakat miskin.
Mengingat betapa pentingnya proses pembelajaran
pengelolaan dana pinjaman bergulir dalam pelaksanaan P2KP, maka perlu dikembangkan
suatu strategi pengelolaan pinjaman bergulir agar tepat sasaran, efektif dan
efisien serta berkelanjutan.
Strategi ini amat penting terutama untuk
mengantisipasi Apabila masyarakat melalui PJM dan Rencana Tahunan
Pronangkis menghendaki serta memutuskan bahwa sebagian dana BLM akan
dimanfaatkan untuk pembelajaran masyarakat dalam pengelolaan pinjaman bergulir
untuk kepentingan produktif melalui penciptaan peluang usaha dan kesempatan
kerja serta pengembangan usaha-usaha kecil yang berkaitan dengan peningkatan
pendapatan masyarakat miskin.
Program pinjaman bergulir merupakan salah satu
opsi/pilihan masyarakat dari berbagai alternatif kegiatan yang ditawarkan oleh
P2KP untuk penanggulangan kemiskinan yang diputuskan oleh masyarakat secara
transparan, akuntabel dan demokratis.
Apabila pilihan pinjaman bergulir tersebut telah menjadi keputusan
masyarakat, maka berhasil tidaknya program pinjaman bergulir akan sangat
tergantung pada kemampuan UPK-BKM dalam mengelola pinjaman bergulir disatu
pihak, serta kemampuan pengguna pinjaman yang dalam hal ini KSM dan anggota
dalam merencanakan serta memanfaatkan pinjaman dilain pihak.
Hal ini berarti bahwa UPK-BKM sebagai pengelola sedapat mungkin
dapat mengikuti sistim pengelolaan pinjaman bergulir yang standar sebagaimana
diuraikan dalam pedoman teknis disamping pedoman khusus pengelolaan pinjaman
bergulir oleh UPK-BKM yang telah disusun tersendiri.
A. Tujuan
Sebagai salah satu pilihan kegiatan dalam rangka
penanggulangan kemiskinan, tujuan pengelolaan keuangan mikro dalam P2KP dapat
dirumuskan:
·
Mendorong
proses pembelajaran masyarakat miskin dalam menciptakan peluang usaha dan
kesempatan kerja, peningkatan pendapatan, maupun kegiatan yang bersifat
produktif lainnya.
·
Meningkatkan
jangkauan pelayanan terhadap masyarakat miskin yang tidak memiliki penghasilan
dan/atau relatif berpenghasilan sangat rendah yang merupakan kelompok sasaran
utama P2KP.
·
Membuka
akses bagi usaha kecil dan para pengusaha kecil yang selama ini tidak
mendapatkan akses dan belum terjangkau oleh pelayanan lembaga keuangan formal
yang sudah ada, sebagai upaya untuk menciptakan peluang kesempatan kerja bagi
masyarakat miskin setempat.
·
Memberikan
kontribusi terhadap tujuan umum P2KP yakni membantu upaya penanggulangan
kemiskinan melalui kegiatan pinjaman bergulir.
·
Mengurangi
kesenjangan antara sisi penawaran (supply side) yang terbatas dengan sisi
permintaan (demand side) yang masih belum dapat dilayani secara keseluruhan,
khususnya oleh lembaga keuangan formal.
B. Strategi
Dalam mencapai tujuan tersebut di atas, perlu
digunakan strategi sebagai berikut:
·
Menguji
kelayakan BKM-UPK, KSM maupun anggota denga menggunakan Instrumen criteria
kelayakan yang sudah dipersiapkan sebelum memulai program pinjaman bergulir
disuatu kelurahan sasaran.
·
Memberikan
pelatihan pendahuluan bagi BKM sebelum pinjaman bergulir dimulai.
·
Memberikan
pelatihan dasar pengelolaan pinjaman bergulir bagi semua calon manajer dan staf
pengelolan UPK sebelum kegiatan pinjaman bergulir dimulai serta pelatihan
lanjutan bagi manajer UPK/staf yang menunjukkan kinerja pengelolaan pinjaman
bergulir yang baik untuk dapat dikembangkan lebih lanjut sebagai program kredit
mikro.
·
Memberikan
pendampingan konsultasi dalam rangka memperkuat kemampuan pengelolaan pinjaman
bergulir kepaad BKM/UPK leh KMP, KMW maupun konsultan dari luar yang mempunyai
kemampuan yang memadai.
·
Mengembangkan
sistim monitoring dan pengawasan pengelolaan pinjaman bergulir sebagai upaya
melakukan perbaikan terus menerus.
·
Mendorong
terjadinya pelatihan ditingkat kelompok pemanfaat pinjaman, baik pelatihan
dasar sebelum kelompok menerima pinjaman maupun pelatihan yang bersifat teknis
pembelajaran dan pengembangan usaha.
·
Memfasilitasi
akses BKM/UPK terhadap sumberdaya luar yang ada, baik menyangkut dukungan
keuangan maupun bantuan teknis khususnya yag berhubungan dengan pengelolaan
pinjaman bergulir.
9.2 Perumusan
Prinsip-Prinsip Pengelolaan Keuangan Mikro
A. Pengaturan dan Pengelolaan
Beberapa
pengaturan serta pengelolan pinjaman yang perlu mendapat perhatian dari BKM/UPK
adalah:
·
Dana BLM
yang dialokasikan untuk kegiatan pinjaman bergulir adalah milik masyarakat
kelurahan sasaran dan bukan milik perseorangan.
·
Tujuan
dipilihnya kegiatan pinjaman bergulir adalah dalam rangka membantu program
penanggulangan kemiskinan dan oleh karenanya harus menjangkau warga masyarakat
miskin sebagai kelompok sasaran utama P2KP.
·
Pengelolaan
pinjaman bergulir berorientasi kepada proses pembelajaran untuk menciptakan
peluang usaha dan kesempatan kerja, peningkatan pendapatan masyarakat miskin,
serta kegiatan-kegiatan produktif lainnya.
·
Pengelolaan
pinjaman bergulir dipisahkan antara BKM sebagai representasi dari warga
masyarakat yang adalah pemilik modal dan mempunyai wewenang dalam tataran
pengawasan dan penentu kebijakan dasar/umum, serta UPK sebagai pengelola
kegiatan pinjaman bergulir yang dalam batas-batas tertentu diberikan kewenangan
operasional namun tetap bertanggunghawab langsung kepada BKM.
·
Prosedur
serta keputusan pemberian pinjaman harus mengikuti prosedur pemberian pinjaman
bergulir yang standar dan ditangani oleh pengelola pinjaman bergulir.
·
Manajer
pinjaman bergulir harus orang yang mempunyai kemampuan yang cukup, dan telah
memperoleh sertifikat dari pelatihan dasar yang diadakan oleh P2KP.
·
Pengelola
pinjaman bergulir mempunyai sistim pembukuan yang standar serta sistim
pelaporan keuangan yang memadai.
·
Pengelola
pinjaman bergulir mendapat pengawasan, baik oleh BKM maupun fasilitator dan
konsultan pelaksana (KMW) atau pihak yang ditunjuk oleh proyek.
B. Pelayanan dan Pengelolaan Pinjaman
Dalam
memberikan pelayanan pinjaman serta pengelolaan pinjaman, BKM/UPK harus
memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
·
Pinjaman hanya diberikan kepada calon peminjam
sesuai criteria kelompok sasaran P2KP yakni masyarakat miskin yang akan memulai
suatu usaha yang layak dan menguntungkan serta be;um pernah mendapat pelayanan
dari lembaga keuangan lainnya atau warga masyarakat non miskin yang benar-benar
menjamin akan mampu menciptakan peluang usaha dan kesempatan kerja serta
peningkatan pendapatan masyarakat miskin diwilayahnya.
·
Calom kelompok (KSM) peminjam harus diberi
pelatihan serta pendampingan sehingga mereka menyadari arti dan fungsi
pinjaman, memahami prosedur dan mekanisme pangajuan pinjaman, mengerti tentang
criteria kelayakan, serta memahami fungsinya dalam menyusun perencanaan usaha
serta mampu menganalisa rencana usaha tersebut.
·
Kelompok
peminja setuju untuk menerapkan sistim tanggung renteng secara tertulis yang
ditandatangani oleh semua anggota.
·
Pelayanan
pinjaman diberikan secara bertahap, berdasar pada catatan prestasi dimulai dari
jumlah yang kecil pada awalnya, meningkat pada pada tahap berikutnya sesuai
kinerjanya.
·
Peminjam
dengan catatan prestasi yang bagus dapat mendapatkan pelayanan pinjaman secara
terus menerus.
·
Tidak
ada pinjaman untuk tujuan lain, terkecuali untuk kegiatan yang bersifat
produktif dalam rangka menciptaka peluang usaha dan kesempatan kerja,
peningkatan pendapatan bagi masyarakat miskin di kelurahan setempat, serta
perbaikan kesejahteraan masyarakat miskin.
·
Bunga
pinjaman sedapat mungkin berorientasi pada tingkat suku bunga pasar dalam arti
: dapat menutup biaya operasional, biaya risiko kredit macet, memelihara nilai
modal awal serta tingkat keuantungan tertentu.
·
Dikembangkan
suatu sistim dana tanggung renteng yang merupakan bagian dari komponen suku
bunga.
·
BKM/UPK
tidak diperkenankan mengelola tabungan dari KSM dan/atau anggotanya, kecuali
pada pasca proyek dimana BKM/UPK telah siap untuk menjadi Lembaga Keuangan
Mikro (LKM) yang memadai. Namun upaya mobilisasi tabungan KSM/anggota harus
tetap dimotivasi dan di tingkatkan oleh BKM/UPK sejak awal dan diarahkan untuk
disetorkan ke Bank terdekat sesuai pilihan KSM/anggota.
9.3 Penerapan
dan Pelaksanaan Pemanfaatan Dana BLM Bergulir
A. Kelompok Sasaran
Kelompok sasaran P2KP adalah masyarakat mskin di
wilayah kelurahan sasaran yang kriterianya ditentukan sendiri oleh masyarakat
setempat. Kelompok sasaran program pinjaman bergulir P2KP adalah rumah tangga
atau keluarga miskin yang:
·
Akan
memulai usaha baru,
·
Sudah
mempunyai usaha kecil yang layak dikembangkan dan memberikan kontribusi secara
langsung bagi penciptaan peluang usaha serta kesempatan kerja dan peningkatan
pendapatan masyarakat miskin di wilayahnya.
·
Kebutuhan
modal pinjaman untuk tahap pertama tidak lebih dari Rp 500.000,- sedangkan
selanjutnya maksimal sebesar Rp 2.000.000,- Pinjaman diatas nilai maksimum
tidak dapat dilayani oleh UPK-BKM melainkan didorong untuk memperoleh akses ke
sumber/lembaga keuangan formal di sekitarnya.
·
Memiliki
motivasi dan tanggungjawab tinggi utuk mengembalikan pinjaman.
·
Tidak
mempunyai akses atau belum terjangkau pelayanan lembaga keuangan.
B. Kriteria Kelayakan
Sebelum kegiatan pinjaman bergulir dimulai, harus
dilakukan pengujian kelayakan, baik untuk BKM/UPK, maupun untuk KSM/anggota
dengan menggunakan instrumen criteria
kelayakan yang sudah disiapkan. KMW bertanggung jawab terhadap terhadap
terpenuhinya criteria kelayakan BKM/UPK. Sedangkan kelayakan KSM maupun anggota
menjadi tanggung jawab fasilitator atau kader masyarakat.
Kriteria kelayakan tersebut sebagai berikut :
1.
Kriteria
kelayakan BKM/UPK.
·
Identifikasi
awal mengenai kebutuhan pinjaman bergulir telah dilakukan dan tercermin dalam
Pronangkis.
·
Keputusan
untuk melakukan pinjaman bergulir diambil secara demokratis dan transparan yang
didukung oleh warga masyarakat.
·
Pengurus
BKM telah mengikuti pelatihan pendahuluan mengenai onsepsi pengelolaan pinjaman
bergulir yang diselenggarakan oleh proyek.
·
Pengurus
BKM telah merekrut manajer UPK sebagai calon pengelola pinjaman bergulir yang
diadakan oleh proyek dan mendapat sertifikat.
·
Pemisahan
fungsi antara BKM dan UPK telah dipahami leh kedua belah pihak. BKM merupakan
representasi warga masyarakat adalah pemilik modal dan bertugas mengawasi dan
membuat kebijakan umum sesuai dengan visi, misi dan prinsip P2KP. Sedangka
UPKsebagai pengelola pinjaman bergulir mempunyai tugas merumuskan kebijakan
operasional sesuai prinsip-prinsip pengelolaan pinjaman bergulir yang sehat dan
bertanggung jawab kepada BKM.
2.
Kriteria
kelayakan KSM.
·
KSM
dibentuk hanya untuk tujuan penciptaan peluang usaha dan kesempatan kerja serta
peningkatan pendapatan masyarakat miskin.
·
KSM
dibentuk atas dasar kesepakatan anggota-anggotanya secara sukarela, demokratis,
partisipatif, akuntabel, transparan dan kesetaraan,
·
Paling
tidal 2/3 anggota KSM termasuk kategori keluarga miskin sesuai criteria yang
ditetapkan sendiri oleh BKM/masyarakat.
·
Pengurus
KSM dipilih secara demokratis dan berfungsi secara aktif.
·
Semua
anggota menyetujui aturan-aturan KSM yang disepakati bersama.
·
Ada
jadual pertemuan teratur guna menyusun rencana kegiatan serta memonitor
pelaksanaannya.
·
Mempunyai
ikatan pemersatu yang kuat antar anggota.
·
Mempunyai
administrasi / pencatatan keuangan sederhana yang memadai sesuai kebutuhan.
·
Semua
anggota KSM menyetujui sistim tanggung renteng dan dituangkan secara tertulis.
3.
Kriteria
Kelayakan Anggota KSM.
·
Termasuk
dalam kategori keluarga miskin sesuai dengan criteria yang dikembangkan dan
disepakati sendiri oleh masyarakat.
·
Memenuhi
criteria kategori kelompok sasaran program pinjaman bergulir P2KP.
·
Dapat
dipercaya dan dapat bekerjasama dengan anggota yang lain.
·
Sanggup
menabung secara teratur sesuai kemampuannya, dimana tabungan akan diteruskan ke
Bank terdekat, atas nama KSM maupun pribadi.
·
Hadir
dan berpartisipasi dalam pertemuan anggota KSM guna mencermati rencana ekonomi
rumah tangga, peluang usaha mikro dan kebutuhan akan kredit guna mengembangkan
usahanya.
·
Memiliki
motivasi untuk berusaha dan bekerja atau dapat pula sudah memiliki usaha dan
bermaksud mendorong penciptaan peluang usaha dan kesempatan kerja maupun
peningkatan pendapatan bagi masyarakat miskin disekitarnya.
·
Memerlukan
tambahan modal untuk pengembangan usaha/ekonomi rumah tangganya yang besarnya
untuk tahap 1 tidak lebih dari Rp 500.000,- dan maksimal tidak lebih dari Rp.2
juta untuk tahap-tahap berikutnya.
Dalam
3 tahun terakhir belum pernah mendapat pelayanan dari lembaga keuangan yang
ada.
Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.
Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.
Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.
Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.
Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut