Landasan kebijakan pengembangan pengelolaan pengaduan
masyarakat bersumber dari Panduan Umum P2KP Tahap II, Panduan Teknis P2KP Tahap
II dan atas dasar Laporan Pendahuluan Konsultan Manajemen Pusat, didalam acuan
tersebut tertuang bahwa penanganan pengaduan dan penyelesaian konflik merupakan
salah satu kegiatan dari serangkaian kegiatan P2KP khususnya pada tahap
kegiatan yang harus dilakukan secara terus menerus.
Penanganan pengaduan
masyarakat merupakan salah satu upaya penerapan prinsip transparansi dan
akuntabilitas yang diharapkan dapat
mencegah sedini mungkin terjadinya penyimpangan-penyimpangan, mendorong proses
masyarakat belajar “melembagakan” sikap bertanggung jawab serta tanggung gugat
terhadap pilihan keputusan dan kegiatan yang dilaksanakannya serta dapat
mendorong tumbuhnya kesadaran masyarakat untuk melakukan kontrol sosial.
Prinsip
penanganan pengaduan yang diterapkan di
P2KP harus menganut kaidah kemudahan, cepat tepat dan tanggap, terbuka, satu pintu, rahasia
dan aman. Agar didalam pelaksanaan penanganan pengaduan dapat tertangani serta permasalahan dapat terselesaikan, maka
seluruh kegiatannya perlu dikelola secara sistimatis, yang meliputi tata
cara penerimaan pengaduan, langkah-langkah penyelesaian, pembentukan
unit pengaduan masyarakat atau kegiatan-kegiatan lain yang diperlukan.
Agar penanganan pengaduan masyarakat diseluruh wilayah sasaran P2KP-1 tahap II
dapat diimplementasikan oleh segenap pelaku P2KP, KMP mendapat tugas untuk
menyusun pedoman pengelolaan pengaduan masyarakat.
A. Prinsip Transparansi dan Akuntabilitas
Didalam Pedoman Umum P2KP Prinsip Transparansi dan Akuntabilitas, diterapkan dengan memberikan akses kepada semua pihak yang
berkepentingan untuk mengetahui informasi-informasi mengenai konsep P2KP,
kebijakan serta pengambilan keputusan, perkembangan kegiatan dan keuangan,
serta informasi-informasi lainnya dari para pelaku P2KP, baik ditingkat pusat,
daerah dan masyarakat.
Pada tataran masyarakat semua informasi yang berkaitan
dengan kegiatan dan keuangan dana bantuan P2KP, seperti notulensi pertemuan,
kebijakan, kondisi dan laporan keuangan bulanan BKM, nama serta jumlah
pinjaman, jenis kegiatan yang diusulkan, penunggak pinjaman, dan lain-lain harus disebarluaskan ke
masyarakat serta serta pihak-pihak terkait lainnya secara terbuka
melalui papan-papan pengumuman di
seluruh pelosok kelurahan khususnya di tempat-tempat strategis serta
melalui berbagai media yang dimungkinkan
seperti pertemuan-pertemuan rutin BKM, KSM dan aparat kelurahan dan lain
sebagainya.
Pada sisi lain, P2KP juga berupaya mendorong
masyarakat luas untuk menuntut hak atas segala informasi yang berkaitan dengan
pengelolaan kegiatan serta dana bantuan P2KP oleh pelaku-pelaku P2KP.
Sebaliknya, pelaku-pelaku P2KP dan masyarakat penerima manfaat didorong pula
untuk memberi kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat serta pihak terkait
lainnya yang ingin mengetahui informasi dana serta kegiatan P2KP.
Inisiatif masyarakat atau kelompok pemantau independen
untuk mengawasi pelaksanaan P2KP harus diakomodasi oleh BKM dalam arti memberikan kemudahan untuk memperoleh
informasi yang dibutuhkan mereka, hasil
pengawasan berupa temuan permasalahan kemudian
disampaikan pada rembug-rembug warga kelurahan atau instansi yang
berwenang menangani hal tersebut, atau kepada unit pengaduan masyarakat (UPM)
yang ada.
Melalui penerapan transparansi secara konsisten oleh
pelaku-pelaku P2KP tersebut diharapkan akan dapat mencegah sedini mungkin
terjadinya penyimpangan-penyimpangan melalui tumbuhnya kesadaran masyarakat
untuk melakukan kontrol sosial, menghindarkan miss komunikasi ataupun salah
persepsi, mendorong proses masyarakat belajar dan “melembagakan” sikap
bertanggung jawab serta tanggung gugat terhadap pilihan keputusan dan kegiatan
yang dilaksanakannya, membangun kepercayaan semua pihak (trust building)
terhadap pelaksanaan P2KP secara keseluruhan, serta agar pelaksanaan P2KP dapat
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, prinsip dan nilai P2KP.
Atas dasar kebijakan penerapan prinsip transparansi dan
akuntabilitas, kegiatan penanganan
pengaduan masyarakat adalah merupakan salah satu komponen kegiatan dalam pelaksanaan P2KP.
B. Penanganan
Pengaduan dan Penyelesaian Konflik
1.
Prinsip Penanganan Pengaduan
Sistem penanggulangan pengaduan yang diterapkan di P2KP
pada dasarnya harus menganut beberapa kaidah sebagai berikut :
a)
Kemudahan. Masyarakat harus mendapatkan
kemudahan untuk menyampaikan pengaduannya baik dari aspek fisik, pendanaan
maupun administrasi;
b)
Cepat, Tepat dan Tanggap. Pengaduan yang masuk harus ditangani dengan cepat
dan tepat. Instansi yang berwenang menangani pengaduan harus tanggap terhadap
setiap pengaduan yang masuk, termasuk melalui surat kabar;
c)
Terbuka. Proses penerimaan dan
penanganan pengaduan harus terbuka untuk pihak umum yang ingin mengetahuinya;
d)
Satu Pintu. Penanganan pengaduan harus
di satu pintu, yaitu di Unit Pengaduan Masyarakat P2KP di berbagai tataran;
serta
e)
Rahasia dan Aman. Penanganan pengaduan harus
memberikan jaminan kerahasiaan dan rasa aman bagi pelapor.
2.
Manajemen Pengaduan
a)
Pembentukan Unit pengaduan Masyarakat
KMP wajib membangun dan memfasilitasi jaringan unit
pengaduan masyarakat (UPM) disemua wilayah kerja; pusat, daerah dan
masyarakat/komunitas, yang masing-masing bekerja secara independen dalam suatu
jejaring pengaduan masyarakat. Untuk itu, KMP wajib bekerjasama dengan dengan
semua pihak peduli (stakeholders), baik pemerintah maupun non pemerintah, dalam
rangka membangun simpul-simpul jaringan pengaduan masyarakat di tiap wilayah
kerja proyek P2KP (pusat, daerah dan masyarakat). Simpul-simpul jaringan
tersebut diharapkan akan membentuk unit-unit pengaduan masyarakat dan akan
tetap berfungsi setelah masa proyek P2KP selesai, sebagai bagian dari
partisipasi masyarakat dalam mengawal pembangunan.
b)
Penyampaian dan Penerimaan Pengaduan serta Keluhan
Pengaduan dan keluhan dapat berasal dari perorangan atau
kelompok masyarakat. Untuk memudahkan penyampaian pengaduan, maka pengaduan
dapat disampaikan ke unit pengaduan masyarakat (UPM) terdekat. Penyampaian
dapat dilakukan dengan berbagai cara: surat/kotak pos, fax, telepon bebas
pulsa, email dan sebagainya. Walaupun pada tiap tingkatan pelaku dikembangkan
unit pengaduan, akan tetapi yang paling strategis adalah di tingkat masyarakat
atau BKM, hal ini untuk menjamin kesinambungan program setelah proyek selesai.
Pencatatan pengaduan dan keluhan pada tiap UPM (Unit
Pengaduan Masyarakat) harus dilakukan pada saat penerimaan. Hal ini dilakukan
untuk memudahkan pelaporan dan penanganan penyelesaian pengaduan. Untuk
memudahkan penanganan perlu dikembangkan klasifikasi masalah yang bersifat
standar dan terkait dengan Sistem Informasi Manajemen (SIM). Sebagai contoh
jenis pengaduan dapat dikelompokkan dalam katagori: penyalahgunaan dana,
intervensi politik, proses usulan kegiatan, dan proses pelaksanaan kegiatan.
c)
Penyelesaian Pengaduan
Pada dasarnya adanya pengaduan dari masyarakat menandakan
ketidakpuasan dan sengketa antara masyarakat dengan pelaku proyek, baik itu
sengketa horisontal maupun vertikal. Artinya penyelesaian pengaduan juga
mengacu pada proses penyelesaian sengketa.
Sebetulnya yang paling baik adalah penyelesaian sengketa
dengan cara musyawarah dan mufakat. Namun kenyataannya upaya penyelesaian
sengketa dengan cara ini tidak selalu terjadi dengan mudah, sehingga diperlukan
campur tangan pihak ketiga. Untuk itu, berbagai cara lain yang juga dapat
dipakai untuk penyelesaian pengaduan adalah melalui arbitrase dan hukum.
Pada dasarnya penanganan pengaduan dilakukan melalui
proses investigasi, konfirmasi, rekomendasi dan informasi. Hasil investigasi
yang dilakukan oleh UPM harus dikonfirmasikan kepada pihak terkait yang tepat.
Selanjutnya dari hasil konfirmasi, UPM membuat rekomendasi kepada pihak yang
berwenang menangani masalahnya. Untuk P2KP, maka BKM adalah lembaga yang paling
banyak mendapatkan rekomendasi untuk menyelesaikan masalahnya.
3.
Penanganan Konflik
Beberapa langkah yang perlu dilakukan untuk menyelesaikan
konflik antara dua pihak atau lebih, dapat diuraikan secara singkat sebagai
berikut:
a)
Identifikasi jenis konflik, apakah konflik laten,
konflik terbuka ataukah konflik permukaan, yang membutuhkan pendekatan berbeda
dalam penanganannya. Konflik laten merupakan konflik tersembunyi yang perlu diidentifikasi
sejak awal;
b)
Identifikasi akar persoalan dari konflik yang
terjadi; dan
c)
Formulasikan rencana tindak penanganan konflik,
yang dapat dikategorikan sebagai berikut:
·
Cegah terjadinya konflik sejak dini agar terhindar
dari munculnya konflik yang lebih luas dan keras;
·
Selesaikan
konflik melalui pengakhiran kekerasan dan pertengkaran;
·
Kelola
konflik melalui pengurangan atau penghindaran kekerasan maupun tindakan yang
menjurus kekerasan, dengan cara mengembangkan tindakan serta perilaku positif
yang melibatkan semua pihak atau pelaku; serta
·
Transformasikan
konflik melalui investigasi mendalam secara partisipatif untuk menyelesaikan
akar konflik, dengan cara mentransformasi kekuatan negatif menjadi
kekuatan-kekuatan positif.
C. Pelaku
Penanganan Pengaduan.
Penanganan
pengaduan atau konflik yang muncul dilaksanakan oleh pelaku P2KP ditingkat
pemerintah pusat dan daerah, pelaku konsultan dan pelaku ditingkat masyarakat
kelurahan, dengan mekanisme berjenjang sesuai tingkat kewenangan yang mengutamakan agar dapat diselesaikan oleh
pelaku ditingkat masyarakat
kelurahan/BKM.
1.
Pemerintah :
Persoalan yang tidak dapat diselesaikan ditingkat
masyarakat kelurahan akan difasilitasi penyelesaiannya oleh jenjang diatasnya
secara bertingkat, yaitu di Tingkat Kecamatan Camat berkoordinasi dengan tim fasilitator, Pemeritah Kota/Kabupaten
berkoordinasi dengan Koordinator Kota KMW,
ditingkat Propinsi Pemerintah Propinsi berkoordinasi dengan KMW,
ditingkat pusat dilaksanakan oleh PMU dan konsultan Manajemen Pusat.
2.
Konsultan Pelaksana :
Konsultan
Manajemen Pusat, bertugas membangun dan mengembangkan sistem penanganan
persoalan dan penanggulangan konflik secara berjenjang, dimulai dari tingkat komunitas/ masyarakat sampai ke
tingkat yang lebih tinggi seperti KMW dan KMP. Serta melakukan tindakan
penanggulangan terhadap berbagai persoalan yang muncul dalam pelaksanaan P2KP.
Konsultan
Manajemen Wilayah, sebagai pelaksana lapangan proyek P2KP di wilayah kerja
masing-masing berkoordinasi dengan pemerintah propinsi dan kota kabupaten dalam
rangka menyelesaikan berbagai masalah dan konflik yang ada, penanganan
pengaduan serta mendukung kelancaran pelaksanaan P2KP.
Tim
Fasilitator, sebagai pelaksana tugas KMW di tingkat komunitas/
masyarakat, memfasilitasi dan membimbing masyarakat secara intensif agar mampu
mengikuti ketentuan Pedoman P2KP dalam seluruh tahapan kegiatan pelaksanaan
P2KP; termasuk memfasilitasi penyelesasian terhadap permasalahan yang muncul.
5.2 Strategi
Pelaksanaan UPM
Atas dasar landasan konsep yang bersumber dari panduan
umum dan panduan teknis P2KP yang kemudian diimplementasikan dalam laporan
pendahuluan konsultan manajemen pusat maka, strategi pelaksanaan penanganan
pengaduan dan penyelesaian konflik adalah sbb:
1. Prinsip penanganan pengaduan, ditambah dengan kaedah proporsional dan kewenangan
kepada masyarakat, dengan maksud penekanan agar kaedah tersebut turut menjadi
bagian yang diutamakan secara prinsip, yaitu :
§
Proporsional : Penanganan masalah secara
proporsional menurut tingkat masalahnya yang ditentukan berdasarkan bidang
kegiatan dan jenis masalah yang ditangani.
§
Memberikan kewenangan kepada masyarakat;
untuk membentuk tumbuhnya nilai-2 baru serta kemandirian didalam menyelesaikan
masalah ditengah masyarakat dan untuk terbentuknya penyelengaraan UPM P2KP yang
berbasikan masyarakat.
2. Sasaran wilayah pengelolaan pengaduan meliputi kelurahan sasaran P2KP-1
tahap-2 serta menangani pengaduan untuk
kelurahan sasaran P2KP-1 tahap-1.
3. Maksud dari pengelolaan pengaduan masyarakat, ialah untuk membangun
sistem pengelolaan pengaduan berbasiskan masyarakat, yang dapat
diimplementasikan pada masa proyek dan
paska proyek.
4. Tujuan, untuk menangani berbagai masalah yang timbul yang
diakibatkan oleh penyimpangan maupun penyelewengan pelaksanaan prinsip-prinsip
dan nilai-nilai P2KP, pada masa proyek maupun pada paska proyek, dan bertujuan
untuk melaksanakan salah satu fungsi pengendalian pelaksanaan kegiatan P2KP.
·
Pada
masa proyek, strategi penanganannya dengan
memberikan pembelajaran
secara langsung kepada masyarakat melalui keterlibatan masyarakat, aparat pemerintah daerah dan lembaga lokal dalam keseluruhan proses penanganan dan
penyelesaian permasalahan ditengah masyarakat, serta bertujuan untuk membentuk
UPM ditengah masyarakat .
·
Pada paska proyek; strategi
pelembagaan UPM agar UPM yang telah terbentuk ditengah masyarakat, dapat berlanjut dan melaksanakan pengelolaan pengaduan
masyarakat serta menangani permasalahan
atau konflik yang timbul pada pelaksanaan P2KP diwilayahnya.
·
Sejalan dengan peran
dalam menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas dimana aspek
keterbukaan serta pertanggung jawaban terhadap setiap tindakan yang dilakukan
oleh masyarakat/komunitas kelurahan pada setiap kegiatan P2KP, maka
operasionalisasi pengelolaan pengaduan masyarakat di tingkat komunitas/BKM
adalah merupakan hal terpenting (penanganan pengaduan berbasis masyarakat) yang
dapat mewujudkan pengelolaan
pengaduan masyarakat paska proyek.
5. Ruang Lingkup, pengaduan yang ditangani adalah :
· Pengaduan informatif; merupakan pengaduan dalam bentuk pertanyaan, kritik atau saran terhadap
berbagai kegiatan P2KP.
· Pengaduan masalah; merupakan pengaduan mengenai
penyimpangan terhadap pelaksanaan prosedur atau konsep P2KP, penyelewengan
wewenang atau penyalahgunaan uang, serta
permasalahan kinerja pelaku pelaksana kegiatan P2KP.
6. Bentuk UPM-P2KP, Unit pengaduan masyarakat P2KP merupakan suatu wadah yang
keberadaannya melekat dengan keberadaan setiap lembaga pelaksana kegiatan P2KP,
bagian dari fungsi kehumasan lembaga tersebut.
UPM P2KP bertugas untuk menerima pengaduan, mencatat, menyampaikannya kepada
lembaga untuk tindak lanjut penanganan, memantau penanganannya serta
menyampaikan hasil penyelesaiannya
kepada masyarakat. Sedang tindak lanjut penanganan pengaduan dalam upaya
penyelesaian masalah atau konflik bukan merupakan tugas UPM-P2KP, akan tetapi
merupakan tugas dan tanggung jawab lembaga tersebut.
Dengan keberadaan yang melekat pada setiap lembaga
pelaksana kegiatan P2KP, maka UPM P2KP berada disetiap lembaga pemerintah pusat
dan daerah pelaku P2KP, konsultan P2KP serta masyarakat kelurahan/BKM dan Forum
Komunikasi Antar BKM.
Tabel B.1
Pelaku Penanganan Pengaduan dalam Berbagai Tingkatan
PUSAT
|
PROPINSI
|
KABUPATEN/
KOTA
|
KECAMATAN
|
KELURAHAN
|
|
PEMERINTAH
|
PMU / Proyek
|
Tim Koordinasi Propinsi
|
Tim Koordinasi Kota/Kabupaten
|
Camat
|
Lurah
|
MASYARAKAT
|
-
|
-
|
Forum BKM
|
-
|
Kader Masyarakat
BKM, KSM
Lembaga-lain Masyarakat peduli
|
KONSULTAN
|
KMP Jakarta
|
KMW dan
KMP-Regional
|
Sub-tim leader (KMW)
|
Tim Fasilitator (KMW)
|
Fasilitator
|
5.3 Analisis
Strategi Pelaksanaan UPM
1.
Tujuan
yang dicapai
Melaksanakan
penanganan pengaduan dan masalah yang timbul dalam pelaksanaan kegiatan
P2KP diseluruh wilayah sasaran P2KP-1
tahap I dan tahap II.
2.
Capaian
proses.
Pencapaian
atas proses pengelolaan pengaduan masyarakat yang dilaksaksanakan oleh KMP
maupun KMW adalah sebagai berikut:
·
Pengembangan
konsep pengelolaan pengaduan masyarakat
oleh KMP
·
Pengembangan
sistim informasi manajemen yang berbasiskan komputer untuk membantu pengelolaan
pengaduan masyarakat oleh KMP
·
Implementasi
pengelolaan pengaduan masyarakat diseluruh wilayah kerja 1 s/d 13 oleh setiap KMW dan KMP
pusat dan regional, yang telah menangani lebih dari 800 pengaduan masyarakat yang diterima pada
periode bulan Januari 2002 s/d bulan Mei
2004.
·
Operasionaliasi
perekaman proses penanganan pengaduan masyarakat dalam sistim database
diseluruh wilayah kerja 1 s/d 13 oleh setiap KMW dan KMP semenjak bulan April
2004 yang dapat beroperasi untuk memantau progres penanganan pengaduan maupun
sebagai dasar dalam pembuatan analisis dan pelaporan bulanan unit pengaduan masyaraka.
·
Pelembagaan
unit pengaduan masyarakat ditingkat masyarakat kelurahan/BKM dan ditingkat
pemerintah daerah.
5.4 Catatan
untuk Tindak Lanjut
Meskipun telah dilakukan EGM Pengelolaan pengaduan
masyarakat ditingkat Regional pada bulan November 2003 yang dihadiri oleh seluruh Tenaga Ahli Monev
Regional dan KMW, yang kemudian ditindaklanjuti dengan rencana tindak lanjut
KMW dalam pengembangan strategi dan pelaksanaan pelembagaan pengelolaan
pengaduan masyarakat oleh Masyarakat dan Pemerintah Daerah Kota Kabupaten.
Namun pencapaian atas rencana
pelembagaan pengelolaan pengaduan masyarakat tersebut, baru dapat terlaksana
dibeberapa wilayah sasaran, pencapaian yang diharapkan adalah sebagai berikut:
1.
Pelembagaan
unit pengaduan masyarakat ditingkat masyarakat kelurahan.
Terbangunnya tata kerja dan aturan
main didalam menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas melalui
pengelolaan pengaduan masyarakat ditingkat masyarakat kelurahan/BKM yang dapat
berjalan dengan baik dan secara rutin memantau dan menindaklanjuti permasalahan
yang terjadi di lapangan.
Upaya penyelesaian terhadap
permasalahan melalui pengelolaan pengaduan masyarakat dilakukan oleh segenap
komponen masyarakat kelurahan (BKM, KSM, Kelurahan, LKMD serta lembaga-lembaga
lain ditingkat Kelurahan.) Melalui mekanisme rembug warga.
Penyempurnaan-penyempurnaan dapat dilakukan sendiri oleh mereka melalui
rembug-rembug yang disepakati bersama.
2.
Pembentukan
unit pengaduan masyarakat ditingkat pemerintah daerah .
Pada paska proyek Pemeritah Daerah
telah menyiapkan sarana dan pranata yang dibutuhkan,
menginformasikan dam mensosialisasikan mekanisme penanganan pengaduan paska terminasi kepada
masyarakat disetiap kelurahan sasaran dalam wilayahnya, menerima pengaduan
masyarakat, menangani dengan memfasilitasi upaya penyelesaian permasalahan dan
konflik yang timbul dalam pelaksanaan P2KP, termasuk memantau dan menindaklanjuti per-masalahan yang
terjadi di lapangan.
Memiliki strategi konsultasi
dan pengaduan untuk mengantisipasi kemungkinan permasalahan yang timbul paska
pendampingan dari KMW dan fasilitator kelurahan. Hal-hal yang dapat
dikembangkan misalnya: klinik konsultasi melalui Kelompok Peduli (LSM,
Perguruan Tinggi, Orang-orang Peduli, bahkan Lembaga ‘ex’ KMW tersebut).
0 comments:
Post a Comment