Lokakarya ini adalah sebagai
penutup dan sekaligus rangkuman dari beberapa bahasan tema dan topik
sebelumnya, yaitu Tema Pergeseran Paradigma
Kepemerintahan ·
Esensi
pemerintah sebagai nakhoda
- Hubungan antar program (nasional dan daerah)
- Tema Permukiman
- Konsep permukiman
- Urbanisasi dan implikasinya terhadap kota
- Kota sebagai pusat kemajuan
Pola kerja peserta
Peserta dapat saja dibagi menjadi
beberapa kelompok dan tiap kelompok mengerjakan 1 kasus dengan waktu yang
pendek, atau tiap kelompok mengerjakan semua kiasus dengan waktu yang cukup
panjang.
Setelah kerja kelompok selesai
maka dapat dilakukan diskusi kelas dimana tiap kelompok mepresentasikan hasil
kerja kelompok dilanjutkan dengan dialog antar kelompok
Yang penting bangun adalah dialog
antar peserta baik selama dalam kelompopk maupun antar kelompok
Kasus 1
Dalam rapat
penyepakatan rencana kota yang akan diprioritaskan kearah Timur dan Barat agar
perkembangan kota seimbang. Dalam rapat tersebut Walikota meminta semua SKPD di
bawak koordinasi Bappeda penyusun anggaran investasi dengan prioritas ke arah
Timur dan Barat.
Para
Developer yang berminant membangun serang dengan rencana pengembangan kota akan
mendapatkan dukungan dalam bentuk jaringan kota ke lokasi lokasi proyek
sehingga dapat menekan harga jual unit mereka. Sedangkan yang membangun ke arah
Utara atau Selatan yang memang lebih berkembang harus menyediakan seluruh
pelayanan prasarana sendiri dari mulai jaringan distribusi kota sampai dengan
jaringan pelayanan kerumah rumah sehingga harga unitnya akan cukup mahal.
Pertanyaan:
1.
Bagaimana
pendapat anda, apakah Pemda sdh memberikan arah pembangunan yang jelas melalui sistem
insentif dan disinsentif ?
2.
Apa yang
harus dilakukan lebih lanjut oleh Pemda bila Pemda menghendaki ada 1000 unit
rumah sederhana terbangun di wilayah Timur kota ?
Kasus 2
Melalui studi
yang dilakukan oleh lembaga yang sangat kompeten disimpulkan bahwa kota Muara
membutuhkan 5 SMU; 2 SMU di wilayah Utara Kota dan 3 SMU di wilayah Selatan
Kota. Dalam rapat SKPD yang langsung dipimpin Walikota memutuskan untuk
menyediakan tanah di Kecamatan Jati Tua dan Kecamatan Randu Alas untuk SMU
diwilayah Utara sedangkan untuk diwilayah Selatan dipilih di Kecamatan Kincir,
Kecamatan Gondang dan Kecamatan Kebon Waru. Untuk mendanai pengadaan tanah
tersebut digunakan dana CSR dari beberapa perusahaan di kota tersebut.
Untuk menyediakan pelayanan
sekolah tersebut Pemda memutuskan untuk mengundang secara terbuka para investor
dan penyelenggara sekola untuk ikut dalam suatu pelelangan hanya saat ini dari
pengalaman sebelum maka Pemda memutuskan bahwa yang akan dilelang adalah
kwalitas pelayanan dengan harga terjangkau.
Persyaratan lelang tersebut hanya
menyebutkan spesifikasi pelayanan pendidikan yang dikehendaki Pemda :
Spesifikasi pelayanan pendidikan
·
Tiap
sekolah yang akan dibangun harus mampu menampung 500 siswa
·
Tiap kelas
hanya untuk 25 orang
·
Tiap kelas
dikelola oleh 2 guru
·
Tiap 5
siswa harus punya akses ke 1 komputer
·
Tersedia 1
laboratorium kimia minimum untuk 50 siswa
·
Tersedia 1
laboratorium fisika minimum untuk 50 siswa
·
Tersedia
lapangan olah raga sekurangnya untuk basket dan senam.
·
Tersedia
lapangan parkir untuk 300 sepeda, 5 mobil, 20 motor
·
Tersedia
ruang sembahyang/mushola.
·
Bangunan
gedung permanen, kerangka beton, atap genteng, lantai keramik, plafond gypsum,
dengan ketahanan gempa 8 skala ryther
·
Dilengkapi
dengan toilet pria dan wanita sejumlah yang memadai
·
Penerangan
listrik PLN dan air PDAM
Pemenang lelang akan mendapatkan
ijin dan lokasi sdh disediakan dengan tanah diberikan dengan sertifikat hak
pengelolaan. Bila ternyata dalam pelaksanaannya terjadi penyimpangan maka semua
hak dan investasi yang telah ditanam akan dicabut dengan ganti rugi 30% dari
dana investasi.
Pertanyaan
·
Bagaimana
pendapat anda, apakah pola lelang ini adalah manifestasi dari peran pemerintah
yang mengarahkan dan memampukan ? Uraikan
·
Bagaimana
pendapat anda apakah pola lelang ini akan menjamin keterjangkauan pelayanan
untuk masyarakat seandainya diterapkan untuk bidang-bidang pelayanan lain juga
?.
·
Apakah
pola lelang yang dilakukan kota Muara ini dapat di lakukan di daerah anda ?
·
Bila ya
apa yang sebaiknya persiapkan pemda dan
·
Bila tidak,
apa hambatannya dan apa, yang sebaiknya dilakukan Pemda agar dapat terlaksanana
Kasus III
Setelah
mendengarkan penjelasan di Kelurahan dari seorang dosen yang selama ini dikenal
suka menolong rakyat kecil tentang RDTR dari wilayah mereka termasuk 2 RW
dimana mereka tinggal maka mereka segera mengumpulkan teman teman seRW dan
menjelaskan apa yang didengar dari Dosen tadi dan gagasan mereka untuk
mewujudkan cita-cita kota. Mereka merasa sangat yakin dapat mewujudkan karena
tanah yang mereka tempati ini adalah tanah milik yang sdh turun temurun
sehingga semua memiliki sertifikat hak milik apa lagi kalau dibantu oleh Dosen
yang bersangkutan. Setalah berbincang-bincang dengan Dosen tersebut, maka pak
Dosen menganggap perlu mengajak perwakilan warga 2 RW tersebut untuk menghadap
Bupati dan menyatakan niatnya untuk mewujudkan cita-cita yang tertuang direncana
kota alas di bantu Pemda dan pak Bupadi menyanggupi. Kemudian pak Bupati
menunjuk Perumnas untuk bekerja sama dengan masyarakat mewujudkan citacita
kota.
Yang harus dilakukan Perumnas
adalah :
1.
Menyusun
studi kelayakan sehingga tahu apa yang terbaik dapat dilakukan di 2 RW tersebut
2.
Menyewa
fasilitator untuk membantu masyarakat melakukan survai swadaya termasuk mendata
kapeling dan rumah warga
3.
Bersama
warga memutuskan nilai tiap property masing-masing dengan dibantu juru taksir
yang dibayar Perumnas
4.
Membuat
rencana tapak dan bangunan sesuai dengan kebutuhan dan studi kelayakan yang sdh
dibuat dimana dilokasi kedua RW tersebut lebih cocok dibangun bangunan
komersial dikombinasikan dengan perumahan semacam ruko atau apartement yang
menerapkan konsep hunian kampong (kampong vertical). Pembuatan rencana ini
dilakukan dengan terus konsultasi dengan warga.
5.
Setelah
selesai gambar dengat maketnya dipamerkan di kedua RW tersebut dan masyarakat
dapat memilih untuk tetap melanjutkan atau mundur dan menjual propertinya
sesuai nilai srudi kelayakan ke Perumnas. Ternyata dari 750 keluarga 150 lebih
suka memilih melepaskan propertinya dan pulang ke desa leluhur. Jadi ada 150
unit dengan berbagai harga yang sekarang ini menjadi milik Perumnas
6.
Perumnas,
warga dan didukung Bupati memasarkan rencana pembangunan kawasan yang ternyata
menjadi 1000 unit hunian, 100 ruko dan 300 kios dalam sebuah mall dan pasar
modern untuk menampung 500 pedagang. Sementara warga yang tinggal hanya sisa
600 Keluarga dan separohnya siap dagang di pasar modern
7.
Perumnas
dengan warga yang setuju memulai persiapan kontruksi dengan mengatur pentahapan
dengan juga terpaksa membangun beberapa bedeng sementara.
8.
Perumnas
dengan persetujuan warga dan dukungan Pemda menjaminkan tanah mereka untuk
mendapat pinjaman dari Bank
9.
Proses
konstruksi dilanjutkan dan akhirnya selesai
10.
Proses
pengelolaan asset (estate manajemen). Dari penjualan atau penyewaan property
Estate Manajemen mendapatkan penghasilan dan untuk untuk dibagi dengan warga
sesuai proporsi milikinya terdahulu
Pertanjyaan
Dimana keuntungan Perumnas,
komponen apa saja yang dapat discharge atau menguntungkan Perumnas
Bagaimana dengan masyarakat apa
untungnya
Bagimana dengan Pemda apa untungnya.
0 comments:
Post a Comment