Studi Kasus I PEMERINTAH SEBAGAI NAKHODA DAN MEMAMPUKAN

Wednesday, 23 November 2016

Lokakarya ini adalah sebagai penutup dan sekaligus rangkuman dari beberapa bahasan tema dan topik sebelumnya, yaitu  Tema Pergeseran Paradigma Kepemerintahan ·         Esensi pemerintah sebagai nakhoda 
  • Hubungan antar program (nasional dan daerah)
  • Tema Permukiman
  • Konsep permukiman
  • Urbanisasi dan implikasinya terhadap kota
  • Kota sebagai pusat kemajuan


Pola kerja peserta
Peserta dapat saja dibagi menjadi beberapa kelompok dan tiap kelompok mengerjakan 1 kasus dengan waktu yang pendek, atau tiap kelompok mengerjakan semua kiasus dengan waktu yang cukup panjang.
Setelah kerja kelompok selesai maka dapat dilakukan diskusi kelas dimana tiap kelompok mepresentasikan hasil kerja kelompok dilanjutkan dengan dialog antar kelompok
Yang penting bangun adalah dialog antar peserta baik selama dalam kelompopk maupun antar kelompok

Kasus 1

Dalam rapat penyepakatan rencana kota yang akan diprioritaskan kearah Timur dan Barat agar perkembangan kota seimbang. Dalam rapat tersebut Walikota meminta semua SKPD di bawak koordinasi Bappeda penyusun anggaran investasi dengan prioritas ke arah Timur dan Barat.
Para Developer yang berminant membangun serang dengan rencana pengembangan kota akan mendapatkan dukungan dalam bentuk jaringan kota ke lokasi lokasi proyek sehingga dapat menekan harga jual unit mereka. Sedangkan yang membangun ke arah Utara atau Selatan yang memang lebih berkembang harus menyediakan seluruh pelayanan prasarana sendiri dari mulai jaringan distribusi kota sampai dengan jaringan pelayanan kerumah rumah sehingga harga unitnya akan cukup mahal.

Pertanyaan:

1.       Bagaimana pendapat anda, apakah Pemda sdh memberikan arah pembangunan yang jelas melalui sistem insentif dan disinsentif ?

2.       Apa yang harus dilakukan lebih lanjut oleh Pemda bila Pemda menghendaki ada 1000 unit rumah sederhana terbangun di wilayah Timur kota ?

Kasus 2

Melalui studi yang dilakukan oleh lembaga yang sangat kompeten disimpulkan bahwa kota Muara membutuhkan 5 SMU; 2 SMU di wilayah Utara Kota dan 3 SMU di wilayah Selatan Kota. Dalam rapat SKPD yang langsung dipimpin Walikota memutuskan untuk menyediakan tanah di Kecamatan Jati Tua dan Kecamatan Randu Alas untuk SMU diwilayah Utara sedangkan untuk diwilayah Selatan dipilih di Kecamatan Kincir, Kecamatan Gondang dan Kecamatan Kebon Waru. Untuk mendanai pengadaan tanah tersebut digunakan dana CSR dari beberapa perusahaan di kota tersebut.

Untuk menyediakan pelayanan sekolah tersebut Pemda memutuskan untuk mengundang secara terbuka para investor dan penyelenggara sekola untuk ikut dalam suatu pelelangan hanya saat ini dari pengalaman sebelum maka Pemda memutuskan bahwa yang akan dilelang adalah kwalitas pelayanan dengan harga terjangkau.

Persyaratan lelang tersebut hanya menyebutkan spesifikasi pelayanan pendidikan yang dikehendaki Pemda :
Spesifikasi pelayanan pendidikan
·         Tiap sekolah yang akan dibangun harus mampu menampung 500 siswa
·         Tiap kelas hanya untuk 25 orang
·         Tiap kelas dikelola oleh 2 guru
·         Tiap 5 siswa harus punya akses ke 1 komputer
·         Tersedia 1 laboratorium kimia minimum untuk 50 siswa
·         Tersedia 1 laboratorium fisika minimum untuk 50 siswa
·         Tersedia lapangan olah raga sekurangnya untuk basket dan senam.
·         Tersedia lapangan parkir untuk 300 sepeda, 5 mobil, 20 motor  
·         Tersedia ruang sembahyang/mushola.
·         Bangunan gedung permanen, kerangka beton, atap genteng, lantai keramik, plafond gypsum, dengan ketahanan gempa 8 skala ryther
·         Dilengkapi dengan toilet pria dan wanita sejumlah yang memadai
·         Penerangan listrik PLN dan air PDAM
Pemenang lelang akan mendapatkan ijin dan lokasi sdh disediakan dengan tanah diberikan dengan sertifikat hak pengelolaan. Bila ternyata dalam pelaksanaannya terjadi penyimpangan maka semua hak dan investasi yang telah ditanam akan dicabut dengan ganti rugi 30% dari dana investasi.     

Pertanyaan

·         Bagaimana pendapat anda, apakah pola lelang ini adalah manifestasi dari peran pemerintah yang mengarahkan dan memampukan ? Uraikan
·         Bagaimana pendapat anda apakah pola lelang ini akan menjamin keterjangkauan pelayanan untuk masyarakat seandainya diterapkan untuk bidang-bidang pelayanan lain juga ?.
·         Apakah pola lelang yang dilakukan kota Muara ini dapat di lakukan di daerah anda ?
·         Bila ya apa yang sebaiknya persiapkan pemda dan
·         Bila tidak, apa hambatannya dan apa, yang sebaiknya dilakukan Pemda agar dapat terlaksanana



Kasus III

Setelah mendengarkan penjelasan di Kelurahan dari seorang dosen yang selama ini dikenal suka menolong rakyat kecil tentang RDTR dari wilayah mereka termasuk 2 RW dimana mereka tinggal maka mereka segera mengumpulkan teman teman seRW dan menjelaskan apa yang didengar dari Dosen tadi dan gagasan mereka untuk mewujudkan cita-cita kota. Mereka merasa sangat yakin dapat mewujudkan karena tanah yang mereka tempati ini adalah tanah milik yang sdh turun temurun sehingga semua memiliki sertifikat hak milik apa lagi kalau dibantu oleh Dosen yang bersangkutan. Setalah berbincang-bincang dengan Dosen tersebut, maka pak Dosen menganggap perlu mengajak perwakilan warga 2 RW tersebut untuk menghadap Bupati dan menyatakan niatnya untuk mewujudkan cita-cita yang tertuang direncana kota alas di bantu Pemda dan pak Bupadi menyanggupi. Kemudian pak Bupati menunjuk Perumnas untuk bekerja sama dengan masyarakat mewujudkan citacita kota.

Yang harus dilakukan Perumnas adalah :
1.       Menyusun studi kelayakan sehingga tahu apa yang terbaik dapat dilakukan di 2 RW tersebut
2.       Menyewa fasilitator untuk membantu masyarakat melakukan survai swadaya termasuk mendata kapeling dan rumah warga
3.       Bersama warga memutuskan nilai tiap property masing-masing dengan dibantu juru taksir yang dibayar Perumnas
4.       Membuat rencana tapak dan bangunan sesuai dengan kebutuhan dan studi kelayakan yang sdh dibuat dimana dilokasi kedua RW tersebut lebih cocok dibangun bangunan komersial dikombinasikan dengan perumahan semacam ruko atau apartement yang menerapkan konsep hunian kampong (kampong vertical). Pembuatan rencana ini dilakukan dengan terus konsultasi dengan warga.
5.       Setelah selesai gambar dengat maketnya dipamerkan di kedua RW tersebut dan masyarakat dapat memilih untuk tetap melanjutkan atau mundur dan menjual propertinya sesuai nilai srudi kelayakan ke Perumnas. Ternyata dari 750 keluarga 150 lebih suka memilih melepaskan propertinya dan pulang ke desa leluhur. Jadi ada 150 unit dengan berbagai harga yang sekarang ini menjadi milik Perumnas
6.       Perumnas, warga dan didukung Bupati memasarkan rencana pembangunan kawasan yang ternyata menjadi 1000 unit hunian, 100 ruko dan 300 kios dalam sebuah mall dan pasar modern untuk menampung 500 pedagang. Sementara warga yang tinggal hanya sisa 600 Keluarga dan separohnya siap dagang di pasar modern
7.       Perumnas dengan warga yang setuju memulai persiapan kontruksi dengan mengatur pentahapan dengan juga terpaksa membangun beberapa bedeng sementara.
8.       Perumnas dengan persetujuan warga dan dukungan Pemda menjaminkan tanah mereka untuk mendapat pinjaman dari Bank
9.       Proses konstruksi dilanjutkan dan akhirnya selesai
10.   Proses pengelolaan asset (estate manajemen). Dari penjualan atau penyewaan property Estate Manajemen mendapatkan penghasilan dan untuk untuk dibagi dengan warga sesuai proporsi milikinya terdahulu

Pertanjyaan
Dimana keuntungan Perumnas, komponen apa saja yang dapat discharge atau menguntungkan Perumnas
Bagaimana dengan masyarakat apa untungnya
Bagimana dengan Pemda apa untungnya.




  

0 comments:

Post a Comment

Popular Posts

 
KOTAKU © 2016 | Designed by kotaku, from Online Casino, Uncharted 3 and MW3 Forum