PETUNJUK TEKNIS PERENCANAAN PARTISIPATIF DAN PEMASARAN PLPBK

Friday, 18 November 2016

BAB I

KETENTUAN UMUM

 1.1.         Pengertian

a.       Petunjuk teknis PLPBK ini berisi ketentuan dan tatacara tahapan pelaksanaan PLPBK, Pemetaan Swadaya dan Rencana Tindak Penataan Lingkungan Permukiman (RTPLP) Kawasan Prioritas.
b.      Tahapan PLPBK adalah seluruh rangkaian kegiatan yang harus  dan perlu dilakukan dalam melaksanakan Penataan Lingkungan Permukiman Berbasis Komunitas (PLPBK). Mulai dari sosialisasi di tingkat  kota/kabupaten melalui lokakarya  kota/kabupaten dilanjutkan dengan sosialisasi masal sampai dengan tertatanya kembali kawasan permukiman miskin di lokasi prioritas.
c.          Pemetaan Swadaya adalah seluruh rangkaian kegiatan Identifikasi potensi dan persoalan sosial, ekonomi dan lingkungan yang berbasis kawasan dan ruang (spatial) kawasan prioritas yang dilakukan secara Partisipatif. Hasil identifikasi disajikan dalam peta-peta tematik, sebagai bahan dasar perumusan perencanaan pembangunan RTPLP Kawasan Prioritas.

d.         Rencana Tindak Penataan Lingkungan Permukiman (RTPLP) Kawasan Prioritas adalah:
·      Rencana rinci  tata ruang dengan kedalaman rencana penataan bangunan dan lingkungan kawasan prioritas, untuk kurun waktu 5 tahun yang disusun berdasarkan aspirasi, kebutuhan dan cita-cita masyarakat untuk memperbaiki kondisi lingkungan permukiman mereka serta mendukung kesiap-siagaan masyarakat terhadap bencana.
·      Dokumen RTPLP Kawasan Prioritas selaras dengan kebijakan dan rencana-rencana pembangunan Kabupaten/Kota (RTRW, RDTR, RTBL dll)
·      RTPLP Kawasan Prioritas berupa dokumen rencana tata ruang kawasan prioritas yang dilengkapi dengan peta berskala 1: 1000.
·      RTPLP Kawasan Prioritas merupakan pedoman dan alat kontrol/pengawasan pembangunan kawasan prioritas permukiman miskin, bagi masyarakat, pemerintah, swasta, LSM dan donor yang ingin berpartisipasi dalam kegiatan penataan dan pembangunan permukiman di kawasan prioritas tersebut.
e.      RTPLP Kawasan Prioritas disusun melalui serangkaian musyawarah untuk menyepakati keputusan-keputusan bersama terkait rencana penataan lingkungan permukiman. Dokumen RTPLP ini dilengkapi keputusan-keputusan terkait Aturan Bersama.

1.2.         Persyaratan

a.         Ada kemauan masyarakat untuk memiliki kelurahan yang dibangun secara lebih terencana, memiliki tata ruang sesuai kebutuhan kehidupan dan penghidupan, sesuai kaidah penangulangan bencana dan lebih baik dari sebelumnya dinyatakan dengan sebuah surat pernyataan bersama ditanda tangani oleh Lurah, BKM/LKM dan 5 wakil warga
b.         Tersedia atau dapat diadakan peta topografi dan penggunaan tanah serta kepemilikan tanah eksisting berskala 1 : 1.000
c.          Warga masyarakat di kawasan prioritas bersedia menata kembali lingkungan permukiman mereka dengan segala konsekwensinya
d.         Telah terbentuk BKM/LKM dengan kategori kinerja Berdaya
e.         Tersedia dokumen hasil pemetaan swadaya yang dihasilkan melalui siklus PNPM Mandiri Perkotaan
f.          Tersedia dokumen PJM Pronangkis yang dihasilkan melalui siklus PNPM Mandiri Perkotaan
g.         Tersedia  dokumen rencana pembangunan Kota/Kabupaten (RTRW, RDTR RTBL dll) sebagai rujukan penyusunan RTPLP Kawasan Prioritas

     

BAB II

PELAKSANAAN TAHAPAN PLPBK




2.1.     TAHAPAN KEGIATAN PLPBK DI KOTA/KABUPATEN DAN KELURAHAN

Rangkaian kegiatan PLPBK  tingkat Kota/Kabupaten dan Kelurahan dilaksanakan secara terpadu, untuk memperkuat proses Kolaborasi Pemerintah Kota/Kabupaten dan masyarakat  dalam penyusunan perencanaan pembangunan Kelurahan, khususnya kawasan prioritas. Proses keterpaduan tersebut dapat memberi keuntungan bagi keduabelah pihak, diantaranya adalah:
·      Memudahkan upaya sinkronisasi perencanaan pembangunan tingkat Kota/Kabupaten dan Kelurahan
·      Memudahkan penyampaian kebijakan dan rencana-rencana pembangunan dari Pemerintah Kota/Kabupaten kepada masyarakat
·      Memudahkan penyampaian aspirasi masyarakat kepada Pemerintah Kota/Kabupaten yang dapat diwujudkan kedalam Kebijakan dan program-program pembangunan Kota/Kabupaten
·      Memudahkan upaya pemerintah Kota/Kabupaten atau Tim Teknis PLPBK dalam memberikan bantuan dan bimbingan teknis kepada TIPP dan relawan yang diselenggarakan melalui forum-forum konsultasi intensif ditingkat Kota/Kabupaten

1.    Tahapan Kegiatan Tingkat Kota/Kabupaten
Rangkaian kegiatan PLPBK ditingkat Kota/Kabupaten, antara lain meliputi:
· Sosialisasi/Lokakarya, untuk memahami konsep dan prinsip-prinsip pelaksanaan PLPBK serta memahami kawasan prioritas yang diusulkan masyarakat selaras dengan kebijakan dan rencana-rencana pembangunan Kota/Kabupaten.
· Forum-forum konsultasi yang diselenggarakan untuk menyepakati hasil kesepakatan setiap rangkaian kegiatan PLPBK ditingkat Kelurahan

2.    Tahapan Kegiatan Tingkat Kelurahan
 Rangkaian pelaksanaan kegiatan PLPBK ditingkat Kelurahan dimulai dari kegiatan sosialisasi/lokakarya sampai dengan penyusunan RTPLP Kawasan prioritas, pemasaran, pelaksanaan pembangunan dan keberlanjutan Program. Khusus penyelenggaraan kegiatan sosialisasi/lokakarya utamanya untuk menegaskan kembali usulan Kawasan prioritas dan dalam penyusunan perencanaan partisipatif (RTPLP Kawasan prioritas) perlu merujuk pada kebijakan dan rencana-rencana pembangunan Kota/Kabupaten (rencana tata ruang dan sektoral) yang akan mempengaruhi perkembangan pembangunan Kawasan Prioritas.

Keterpaduan pelaksanaan kegiatan PLPBK ditingkat Kota/Kabupaten dan Kelurahan, disajikan pada gambar 2.1, berikut ini.


  
Lokakarya Kota/Kab.
Pokja/ Tim Teknis Pemda Terbentuk
Lokakarya Kelurahan
TIPP Terbentuk
Sosialisasi Tingkat Kota/Kab.
Sosialisasi Tingkat Kelurahan
Review PS
RTPLP Kawasan Prioritas
Penggalangan Kemitraan
Pelaksanaan Pembangunan
Keberlanjutan
Sosialisasi & Pemasaran Menerus
TAHAP PERSIAPAN
TAHAP PERENCANAAN
TAHAP PEMBANGUNAN & KEBERLANJUTAN

Gambar 2. 1: BAGAN ALUR KETERPADUAN TAHAPAN KEGIATAN PLPBK
Tahapan Kegiatan
Kolaborasi Pemda dan Masyarakat

Kegiatan
Pelaku
Hasil
Keterangan
Durasi
A
TAHAP PERSIAPAN
1
Lokakarya PLPBK tingkat kota/kabupaten
Pelaksana: TKPKD Kota/Kab
Peserta : SKPD, Wakil DPRD, Camat, tokoh-tokoh strategis, Forum BKM/LKM
Fasilitator: Satker Kota/kab, Korkot

§ Perangkat Pemda, DPRD, tokoh-tokoh strategis, Forum BKM paham dan berkomitmen untuk mensukseskan PLPBK
§ Usulan lokasi kawasan prioritas diketahui dan disepakati  Pemerintah Kota/kabupaten
§ Tim Teknis PLPBK terbentuk
Upayakan yang berbicara mengenai substansi adalah tokoh dari Provinsi atau dari pusat













2
Lokakarya dan Sosialisasi PLPBK tingkat kelurahan
Pelaksana: Lurah/Kades
Peserta : Perangkat kelurahan,  RT, RW kelurahan terpilih, tokoh strategis kelurahan
Fasilitator: Tim Fasilitator
§ Perangkat kelurahan, RT, RW dan tokoh strategis kelurahan terpilih paham dan  siap melaksanakan PLPBK
§ Usulan lokasi kawasan prioritas di ketahui masyarakat Kelurahan
§ Masyarakat paham dalam penyusunan RTPLP Kawasan prioritas merujuk pada kebijakan dan rencana-rencana pembangunan Kota/kabupaten (RTRW, RDTR, RTBL dll) yang akan mempengaruhi pembangunan kawasan prioritas
§ Pengukuhan kembali dan sosialisasi Tim Perencana Partisipatif menjadi TIPP
Upayakan melibatkan narasumber dari Pemerintah Kota/Kabupaten
3
Penguatan Kapasitas TIPP
Pelaksana: BKM/LKM dan Lurah
Peserta: anggota TIPP
Fasilitator: Tim Fasilitator
§ TIPP paham konsep dan mekanisme pelaksanaan kegiatan PLPBK
§ TIPP mampu mengorganisasi masyarakat untuk melakukan perencanaan partisipatif



4
Perekrutan Tenaga ahli   Perencanaan dan Pemasaran (TAPP)
Pelaksana: TIPP,  BKM, Lurah
Peserta: Calon Tenaga Ahli
Fasilitator: Tim Korkot
§   TAPP terpilih
§  SPK TAPP telah ditandatangani oleh BKM dan Lurah
Lihat TOR dan SPK yg sdh disediakan dan pelaksanaannya dapat paralel dengan kegiatan lainnya

5
Sosialisasi Perencanaan tata ruang
Pelaksana: Tim Teknis PLPBK
Peserta : TAPP, TIPP,  BKM, Lurah, Camat, dan kelompok peduli
Fasilitator: Tim  Korkot
Tim PLPBK kelurahan/desa paham kebijakan tata ruang sebagai rujukan perencanaan usulan kawasan prioritas.

Dalam sosialisasi perencanaan tata ruang tersebut  utamanya adalah pembekalan dari pemerintah Kota/Kabupaten dan dilanjutkan dengan dialog konsep-konsep penanganan permukiman miskin


B
TAHAP PERENCANAAN
1
Pelaksanaan Review Pemetaan Swadaya (PS)
Pelaksana:  TAPP, TIPP
Peserta:  TAPP, TIPP, UP-UP, perangkat kelurahan dan relawan
Fasilitator: Tim fasilitator kelurahan
·          Potensi dan persoalan sosial, ekonomi dan lingkungan, dan alternatif solusi yang mungkin dilakukan.
·          Karakteristik kawasan permukiman miskin dikenali dan didokumentasikan
·          Lokasi kawasan dgn resiko bencana dikenali dan didokumentasikan
·          Hasil PS yang  disajikan dalam teks, grafik dan peta.
·          Hasil PS dipahami oleh para SKPD dan disepakati di tingkat Kabupaten/Kota.
·          Rancangan Aturan Bersama

Lihat Juknis PS

PS adalah proses pendatan untuk mengumpulkan data dan informasi yang dibutuhkan sebagai masukan perencanaan RTPLP kawasan prioritas

Sebelum pelaksanaan PS dilaksanakan dipersiapkan tersedianya rencana kerja, anggaran biaya dan peralatan survei swadaya termasuk peta-peta.

2
Penyusunan draft RTPLP Kawasan Prioritas
Pelaksana: TAPP, TIPP
Peserta: BKM,  Lurah, kelompok peduli
Fasilitator: Tim fasilitator
Draft :
a. RPLP Kawasan Prioritas disusun dgn lengkap, baik dan benar.
b.  Aturan bersama dan kebutuhan kelembagaan disepakati dan terdokumentasi

Lihat Juknis RTPLP Kawasan prioritas dan selalu perhatikan hasil PS, pembangunan visi kelurahan, dsb

3
Uji publik hasil perencanaan partisipatif
Pelaksana: TAPP, TIPP
Peserta: Warga kelurahan
Fasilitator: Tim Fasilitator kelurahan
Masyarakat kelurahan sepakat dengan RPLP Kawasan Prioritas







4
Forum konsultasi :  RTPLP Kawasan prioritas
Pelaksana: Tim Teknis PLPBK
Peserta : TAPP, TIPP,  BKM, Lurah, Camat, dan kelompok peduli
Fasilitator: Tim Korkot
§  RPLP Kawasan Prioritas di pahami dan disepakati
§  Aturan bersama dipahami dan didukung

5
Pengesahan Dokumen RTPLP Kawasan Prioritas dan disosialisasikan ditingkat Kelurahan
Pelaksana: TAPP, TIPP dan Tim Teknis
Peserta: Warga kelurahan
Fasilitator: Tim Fasilitator kelurahan
Warga siap merealisasikan dan atau mendayagunakan dokumen perencanaan tersebut secara berkelanjutan

C
TAHAP PEMBANGUNAN
 1
Persiapan  pembangunan
Pelaksana: TAPP, TIPP,  BKM, Lurah
Peserta : calon pemanfaat, relawan-relawan, UP-UP
Fasilitator: Tim Fasilitator
§ KSM terbentuk
§ Proposal kegiatan/rencana kerja KSM tersusun





2
Pelaksanaan Pembangunan
Pelaksana:  KSM
Fasilitator: Tim Fasilitator Kelurahan
§  Terbangunnya infrastruktur berkualitas baik (fisik dan administrasi).
§  Tim pemeliharaan terbentuk dan memiliki rencana kerja

D. Tahap Kemitraan Keberlanjutan
1
Pelaksanaan Kegiatan Pemasaran
a. Sosialisasi ke berbagai mitra potensial
Pelaksana: BKM & Lurah
Peserta: Mitra potensial
Fasilitator: Tim Fasilitator kelurahan, TAPP, TIPP
§  Rencana penataan lingkungan permukiman dipahami oleh para calon mitra
Sebaiknya dibangun kesepahaman dgn para calon mitra potensial tentang prospek kedepan








b. Serangkaian pertemuan menggalang kemitraan
Pelaksana:BKM  dan Lurah,
Peserta: Camat, TKPKD, Tim/Tim Teknis, dan kelompok peduli swasta
Fasilitator: Tim Korkot dan fasilitator kelurahan
§  Terjalin kemitraan sinergis dengan berbagai SKPD dan swasta
Kegiatan ini sebaiknya dilakukan sejak awal perencanaan atau setelah PS


c. Forum konsultasi : menyepakati
     Pola kemitraan dan pendanaan
Pelaksana: Tim Teknis PLPBK
Peserta : TAPP, TIPP,  BKM, Lurah, Camat, dan kelompok peduli
Fasilitator: Tim Fasilitator, Tim Korkot
§  Pola kemitraan disepakati
§  Pola pendanaan dari berbagai pihak disepakati


d. Sosialisasi hasil konsultasi : menyepakati pola kemitraan dan aturan bersama
Pelaksana: BKM & Lurah
Peserta: Warga kelurahan
Fasilitator: Tim Fasilitator kelurahan, TAPP, TIPP
§  Warga sadar adanya kemitraan dengan berbagai pihak dan konsekwensinya
Upayakan semua unsur warga tua, muda, anak2, laki, perempuan mengetahui hal tersebut

6
Serangkaian rembug pengembangan lembaga pengurus (pengawas bangunan, pengelola kawasan/estate management)
Pelaksana: BKM dan Lurah,
Peserta : Perangkat kelurahan, perangkat BKM, Tim/Tim Teknis dan para mitra
Fasilitator: Tim Korkot dan fasilitator Kelurahan


§  Terbentuknya lembaga pengurus pembangunan
§  Tugas pokok dan fungsi tiap lembaga yang dibentuk tersedia
§  Rencana kerja tiap lembaga terbentuk, tersedia
Kegiatan ini dilakukan secara terus menerus sesuai kebutuhan dan sebenarnya sdh dimulai sejak penyusunan RPLP

7
Forum konsultasi
Aturan bersama dan tata kelembagaan
Pelaksana: Tim Teknis PLPBK
Peserta : TAPP, TIPP,  BKM, Lurah, Camat, dan kelompok peduli
Fasilitator: Tim Fasilitator, Tim Korkot
§  Aturan bersama dan tata kelembagaan diterima dan disepakati


8
Sosialisasi hasil konsultasi  dan apa tindak lanjutnya
Pelaksana: BKM dan Lurah,
Peserta : Warga kelurahan
Fasilitator: Tim Korkot dan fasilitator Kelurahan


§  Warga sadar adanya berbagai aturan yang harus dipatuhi dan berbagai lembaga yang harus dibangun
Upayakan semua unsur warga tua, muda, anak2, laki, perempuan mengetahui hal tersebut

9
Evaluasi Kegiatan PLPBK
Pelaksana: Konsultan Evaluasi
Peserta : BKM, UP-UP, TIPP, Lurah serta Tim/Tim Teknis dan warga masyarakat
Fasilitator: KMP & KMW PNPM MP dan Tim Korkot
§   Rekomendasi hasil evaluasi
§  Rencana kerja tahap berikutnya tersedia
Dilakukan secara berkala sesuai kebutuhan

10
Pemantauan dan evaluasi internal dan eksternal oleh lembaga terkait (BKKP)
Pelaksana: Konsultan manajemen, BPKP
Peserta : BKM, UP-UP, TIPP, Lurah serta Tim/Tim Teknis dan warga masyarakat
Fasilitator: KMP & KMW PNPM MP dan Tim Korkot
§  Prlaksanaan PLPBK sesuai aturan yang berlaku
§  Penyimpangan terdokumentasi
§  Bahan perbaikan program
Dilakukan secara berkala

11
Review keberlanjutan PLPBK
Pelaksana: BKM & Lurah
Peserta: UP-UP, TIPP, perangkat kelurahan dan warga masyarakat 
Fasilitator: Tim Korkot dan fasilitator Kelurahan
§  Pelaksanaan kegiatan review/ peng-ulangan siklus masyarakat/kelurahan direalisasikan sesuai kesepakatan dan sesuai pedoman
§  Hasil review dapat diimplementasikan
Berkala dan menerus





BAB III

PELAKSANAAN
REVIEW PEMETAAN SWADAYA



3.1.   Kebutuhan Jenis Peta

Jenis peta-peta  yang dibutuhkan untuk mendukung penyusunan RTPLP Kawasan prioritas, antara lain:
·         Peta dasar dengan skala ketelitian 1:1000
·         Peta rencana pembangunan Kabupaten/Kota (RTRW, RDTR, RTBL dll) yang akan mempengaruhi perkembangan pembangunan kawasan prioritas
·         Peta rona/kondisi eksisting kawasan prioritas yang terbagi kedalam peta-peta tematik
Kebutuhan jenis peta secara lengkap disajikan pada matriks, berikut ini:

Tingkat kedalaman/Skala
Jenis peta


Muatan/materi
A.  Arahan Rencana Kelurahan (1:5000)





1.  Arahan Jumlah  penduduk
a.     Prediksi jumlah penduduk kawasan prioritas berdasarkan  kelompok umur & jenis kelamin
b.     Arahan kepadatan & Sebaran penduduk per RT/RW
2.  Rencana-rencana dan kebijakan pembangunan kelurahan yang mempengaruhi pembangunan Kelurahan
a.    Rencana-rencana tata ruang
b.    Rencana sistem jaringan jalan dan angkutan
c.     Rencana prasarana dan sarana dengan skala pelayanan kabupaten/Kota/Kawasan/Lingkungan
d.    Rencana program dan kegiatan pembangunan kabupaten/kota yang mempengaruhi pembangunan kelurahan

4.  Arahan penanganan kawasan resiko  bencana
a.    Deliniasi kawasan potensi gempa
b.    Deliniasi kawasan-kawasan yang terindikasi  sebagai kawasan terkena dampak bencana Tsunami, banjir dll
c.     Indikasi dampak bencana longsor, kebakaran, wabah penyakit dan dampak perubahan iklim (kekeringan, banjir, rob, wabah penyakit. dll)
d.    arahan penanganan resiko bencana


B.  Rencana Tindak Penataan Lingkungan Permukiman (RTPLP) Kawasan Prioritas 
     (1:1000)



1.  Karakteristik sosial budaya & kebiasaan kebiasaan masyarakat miskin
a.    Jumlah KK miskin
b.    Permasalahan sosial kawasan prioritas
c.     Potensi aktifitas/kebiasaan masyarakat/kearifan lokal, sebagai modal sosial (social capital)

2.  Pola ruang
a.     Perumahan (luas tanah dan persil bangunan)
b.     Jenis bangunan
c.      Fasilitas sosial ekonomi (jenis, jumlah, kondisi)
d.     Ruang publik/RTH (taman bermain anak, taman lingkungan, taman edukasi dll)
e.     Identifikasi kawasan-kawasan fungsional disekitar kawasan prioritas yang terindikasi menimbulkan dampak perkembangan kawasan prioritas permukiman miskin

2.   Pola tata letak bangunan eksisting
a.    Jumlah dan kepadatan bangunan
b.    kondisi bangunan
c.     Kerapatan dan ketinggian  bangunan

3.  Status kepemilikan tanah dan bangunan kawasan prioritas permukiman miskin
a.    Status kepemilikan tanah (legalitas)
b.    Status kepemilikan bangunan
c.     Permasalahan dan solusi penyelesaian aspek pertanahan dan kepemilikan bangunan

4.  Prasaranan dan sarana
a.    Jaringan jalan, drainase dan pola sirkulasi kendaraan
§ Kondisi dan dimensi jalan dan drainase
§ Fungsi pelayanan jaringan jalan
§ Pola sirkulasi kendaraan (internal dan eksternal)
b.    Sistem pelayanan air minum
§ Sumber air minum
§ Kondisi/kualitas air
§ Kapasitas pelayanan
§ Kondisi sistem pelayanan jaringan air minum
§ Ketersediaan potensi sumberdaya air
c.     Sanitasi
§ Kondisi pengelolaan sampah
§ jumlah produksi dan jenis sampah
§ Permasalahan/dampak negatif dari pengelolaan sampah eksisting
§ Kondisi sistem pengelolaan limbah rumah tangga (termasuk MCK)
d.    Jumlah dan kondisi bangunan fasilitas sosial dan pelayanan umum (pendidikan, kesehatan, balai warga dan fasilitas pelayanan sosial lainnya)
e.    Fungsi dan cakupan pelayanan serta sistem pengelolaan fasilitas sosial
f.     jenis fasilitas kegiatan ekonomi  (warung, toko, pasar tradisional, ruko, home industri dan fasilitas ekonomi lainnya)
g.    Fungsi pelayanan setiap jenis fasilitas kegiatan ekonomi
h.    Luas lahan dan kondisi bangunan kegiatan ekonomi
i.      kondisi jejaring pemasaran produk home industri
j.      Kondisi kelembagaan pengelolaan kegiatan ekonomi

5.  Identifikasi kegiatan disekitar kawasan prioritas yang mempengaruhi perkembangan pembangunan kawasan prioritas permukiman miskin
a.    Perumahan (real estate)
b.    Terminal angkutan umum
c.     Industri dan pasar
d.    Hiburan malam
e.    dan aktiifitas lain yang terindikasi menimbulkan dampak negatif
Catatan:
a.    Data-data diatas perlu dilengkapi dan disesuaikan dengan kondisi  kawasan prioritas permukiman miskin
b.    Permasalahan dan potensi sosial, ekonomi, lingkungan/fisik dan kelembagaan di kawasan prioritas tercatat lengkap dan dsajikan dalam peta-peta rona/kondisi eksisting
c.     Hubungan sebab akibat dari munculnya permasalahan/persoalan termasuk pengembangan potensi terindentifikasi secara komprehensif/menyelurh

3.2.   Langkah-langkah Pelaksanaan Review Pemetaan Swadaya


Kegiatan Review pemetaan/survey swadaya merupakan tahap awal penyusunan RTPLP Kawasan Prioritas yang dimulai dari tahap persiapan, pelaksanaan dan penyusunan laporan hasil pemetaan swadaya, laporan PS disebut laporan Rona Kawasan Prioritas.

Hasil Pemetaan Swadaya merupakan data dasar untuk analisis, perumusan gagasan pengembangan kawasan dan penyusunan RTPLP Kawasan Prioritas yang selaras dengan rencana-rencana dan kebijakan pembangunan di tingkat Kabupaten/Kota.

Review PS

Kegiatan PS
1. Persiapan Pemetaan Swadaya

Kegiatan
Pelaku
Hasil
Keterangan
1.
Pembentukan dan Pelatihan Pokja PS ( tata ruang, permukiman dan lingkungan, prasarana dan sarana, kegiatan ekonomi lokal, kelembagaan dan pokja-pokja lain yang dibentuk sesuai kebutuhan)
Pelaksana: UPL, TIPP, TAPP & perangkat Kelurahan.
Peserta: Semua relawan dan kelompok peduli yang mendaftar sebagai pokja PS.
Fasilitator: Tim Korkot dan Fasilitator Kelurahan
§ Pokja PS terbentuk sesuai kebutuhan
§ Pokja PS disosialisasikan untuk diketahui masyarakat
§  
Proses pembentukan pokja PS  secara transparan dengan melibatkan sebanyak-banyaknya relawan/masya-
rakat kelurahan
2.
Pengadaan peta das ar & peta penggunaan tanah eksisting (land use), hasil PS sebelumnya yang ada pada dokumen PJM nangkis Kelurahan dan rencana-rencana kabupaten/Kota yang mempengaruhi kawasan prioritas

Pelaksana: TAPP & Tim Teknis
Peserta: UPL, TIPP & Perangkat Kelurahan
Fasilitator: Tim Korkot dan Fasilitator
· Peta dasar Kawasan Prioritas, dengan skala 1:1000
· Peta hasil PS
Sumber Peta dasar:
§ Bakosurtanal/
Kantor pertanahan/
Dinas Tata Ruang/Bapeda Kabupaten/Kota
§ Google map
§ PJM Nangkis
§ RTRW, RDTR, RTBL dll


2. Pelakasanaan Pemetaan Swadaya

Kegiatan
Pelaku
Hasil
Keterangan
1
Review Hasil Pemetaan Swadaya sebelumnya , yang tercantum dalam PJM nangkis, RTRW, RDTR, RTBL dan peta-peta perencanaan lainnya
Pelaksana:  UPL, TIPP, TAPP, Tim Teknis

Peserta: Pokja dan atau relawan
Fasilitator: Tim Korkot dan Faskel
Rekomendasi peta-peta hasil review PS masih memadai untuk dimanfaatkan dalam penyusunan RTPLP Kawasan Prioritas. Namun bila ternyata belum cukup memadai maka dapat dilanjutkan dengan melakukan pemetaan swadaya lanjutan.

Hasil PS yang ada dikonversikan dalam peta melengkapi peta rona awal dan peta tematik (potensi dan persoalan)

2.
Penyusunan ceklist data , rencana kerja survey, pembagian tugas dan wilayah kerja setiap pokja dan mempersiapkan peralatan survey
Pelaksana: UPL, TIPP, TAPP & perangkat Kelurahan.
Peserta: Semua relawan/ pokja PS.
Fasilitator: Tim Korkot dan Faskel
§ Ceklist data rencana kerja telah selesai
§ Pembagian kerja disepakati
§ Alat tulis, alat ukur/meteran, kamera, peta dasar dan land use/penggunaan tanah eksisting telah tersedia dan terdistribusi kesetiap pokja
Terpenuhinya dukungan awal pelaksanaan kegiatan pemetaan swadaya
3.
Melakukan  pengamatan lapang  (kawasan prioritas) dan mencatat permasalahan dan potensi yang lebih detail/rinci dan terukur
Pelaksana: BKM dan Lurah didampingi TAPP dengan dukungan Tim teknis
Peserta: UPL, TIPP dan seluruh relawan/pokja PS
Fasilitator: Tim Korkot dan Fasilitator
Potensi dan permasalahan kawasan prioritas  tercatat detail/rinci dan terukur serta  disajikan dalam peta survey
§ Setiap pokja wajib melengkapi catatan-catatan peta-peta survey dengan foto-foto yang menggambar-
kan permasalahan dan potensi kawasan prioritas
§ Pelaksanaan survey diselesaikan sesuai jadwal yang disepakati
§ Tim teknis berkewajiban memberikan bimbingan teknis dan mengawasi pelaksanaan kegiatan Pemetaan Swadaya
4
Melakukan rembug pokja PS untuk menyelaraskan/menyatukan hasil pengamatan lapang
Pelaksana: UPL, TIPP, TAPP dan perangkat kelurahan
Pesrta: seluruh pokja PS dan relawan
Fasilitator: Tim Korkot dan Fasilitator Kelurahan
§ Permasalahan dan potensi yang teridentifikasi oleh pokja telah diselaraskan/disatu-kan
§ Sebab-akibat munculnya permasalahan dan bagaimana mengembangkan potensi dalam kerangka penanganan kemiskinan telah disepakati
§ Temuan hasil survey telah diselaraskan dengan hasil PS (reguler) PJM nagkis kelurahan dan rencana-rencana pembangunan Kota/Kabupaten
Hasil pemetaan swadaya disepakati bersama
5
Penyajian hasil PS kedalam peta-peta tematik digital dan skalatis yang dilengkapi foto-foto kondisi eksisting
Pelaksana: TAPP dan relawan
Peserta: UPL, TIPP dan Seluruh Pokja
Fasilitator: Tim Korkot dan Fasilitator Kelurahan
Peta-peta tematik telah diselesaikan lengkap dan baik dan siap digunakan sebagai alat analisis perencanaan  kawasan prioritas permukiman miskin

§ Peta tematik kawasan prioritas permukiman miskin disajikan pada peta dengan skala ketelitian 1:1000
6
Melakukan konsultasi untuk menyepakati hasil PS dengan tim teknis/pokja PLPBK, melalui forum konsultasi ditingkat Kabupaten/Kota
Pelaksana: TKPKD Kabupaten/Kota
Peserta: SKPD, Tim teknis/pokja PLPBK, BKM, UPL, TIPP, TAPP, Pokja PS, perangkat Kelurahan dan Kecamatan serta KBP dan kelompok peduli lainnya
Fasilitator: Tim Korkot dan Fasilitator
§ Hasil Pemetaan swadaya telah diselaraskan dengan kebijakan dan rencana-rencana pembangunan Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Kelurahan-kelurahan yang berbatasan
§ Hasil PS disepakati ditingkat Kabupaten Kota
Hasil kesepakatan wajib diketahui disepakati penentu kebijakan pembangunan ditingkat Kabupaten/Kota
( Kepala dinas, Ketua Bapeda dan Bupati/Walikota)
7
Finalisasi hasil Pemetaan Swadaya
Pelaksana: BKM, Lurah didampingi TAPP dan Tim teknis
Peserta: UPL, TIPP, Pokja PS dan perangkat Kelurahan
Fasilitator: Tim Korkot dan Fasilitator
Hasil Pemetaan Swadaya telah memasukkan hasil-hasil kesepakatan forum konsultasi ditingkat kabupaten/Kota
·    Finalisasi dilakukan dengan bimbingan dan persetujuan tim teknis
·    Peta-peta tematik hasil PS disajikan lengkap, informatif,kreatif dan mudah dipahami masyarakat
8
Lokakarya/Sosia-lisasi akhir hasil Pemetaan Swadaya ditingkat Kelurahan
Pelaksana: UPL, TIPP, TAPP dan perangkat Kelurahan
Peserta: Pokja PS dan Kelompok peduli Kelurahan
Fasilitator: Tim Korkot dan Fasilitator
Hasil Pemetaan Swadaya diketahui, dipahami dan disepakati masyarakat, khususnya warga miskin di Kelurahan dan Kawasan Prioritas (Seluruh warga PS2)
Sosialisasi kepada warga miskin, sebaiknya dilakukan secara terpisah dan langsung (door to door), sebagai antisipasi munculnya dominasi pengaruh kesepakatan warga non miskin


Contoh : Peta dari foto Udara
  

Hasil interpretasi foto Udara menjadi peta dasar

 3. Kisi-kisi Laporan Rona Kawasan Prioritas   

a.    Laporan rona disusun berdasarkan kesepakatan hasil pemetaan swadaya dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan/dokumen perencanaan RTPLP Kawasan Prioritas
b.    Rona merupakan narasi/deskripsi kondisi eksisting  kawasan prioritas yang mengungkap berbagai permasalahan dan potensi sosial, ekonomi, lingkungan /fisik dan kelembagaan pembangunan kelurahan secara lengkap, ringkas dan informatif. Rona awal sekurang-kurangnya menyajikan:
· Narasi dan petabatas wilayah Kelurahan dan kawasan prioritas permukiman miskin
· Narasi dan peta tematik sebaran warga miskin
· Narasi karakteritik sosial komunitas diwilayah Kelurahan dan Kawasan Prioritas Permukiman miskin (karakteristik negatif maupun positif)
· Narasi dan Peta sebaran kegiatan ekonomi lokal dan Kelembagaannya
· Narasi dan peta permasalahan dan potensi pengembangan pola ruang, sarana & prasarana
· Narasi dan peta permasalahan Ruang terbuka Hijau dan Ruang Publik
· Narasi dan peta daerah rawan bencana
· Narasi dan peta status kepemilikan lahan dan bangunan
· Narasi karakteristik sosial dan peta sebaran warga miskin dikawasan prioritas permukiman miskin
· Narasi karakteristik/kondisi tata letak bangunan dikawasan prioritas permukiman miskin (kondisi bangunan, kepadatan bangunan, ketinggian bangunan, luas lahan dan lokasi sebaran bangunan perumahan
· Narasi karakteristik kegiatan ekonomi dikawasan permukiman miskin (sumber penghidupan dan kehidupan)
· Narasi karakteristik dan peta permasalahan sarana dan prasarana kawasan prioritas
c.     Deskripsi rona awal yang menguraikan persoalan/permasalahan selanjutnya digunakan sebagai bahan dasar kegiatan analisis dan perumusan visi/gagasan pembangunan Kelurahan dan kawasan prioritas permukiman miskin
d.    Antisipasi terjadinya ketidaksesuaian/penyimpangan materi rona awal dengan isi kesepakatan hasil pemetaan swadaya ditingkat Kelurahan dan Kabupaten/Kota.

  

BAB IV

PENYUSUNAN RENCANA

RTPLP KAWASAN PRIORITAS


4.1.   Syarat-syarat Penyusunan Rencana

Syarat-syarat penyusunan RTPLP Kawasan Prioritas, adalah sebagai berikut:

a.    RTPLP Kawasan Prioritas disusun setelah melaksanakan tahapan sinkronisasi rencana-rencana pembangunan Kota/Kabupaten (RTRW, RDTR, RTBL dll), review terhadap hasil Pemetaan Swadaya sebelumnya, analisis dan penyepakatan perumusan gagasan penataan kawasan prioritas 
b.    RTPLP Kawasan Prioritas merupakan perencanaan rinci/teknis dan terukur yang disajikan pada peta dasar dan tematik dengan skala ketelitian 1 : 1.000
c.     RTPLP Kawasan Prioritas disusun dan disepakati oleh warga masyarakat dan kesepakatan tersebut disyahkan oleh Lurah dan BKM/LKM.  Sebelum disahkan oleh kedua pihak tersebut, RTPLP perlu disepakati Pemerintah Kabupaten/Kota, melalui forum konsultasi Tim Teknis PLPBK dan sekaligus untuk memastikan bahwa RTPLP tersebut telah selaras dengan rencana tata ruang dan rencana pembangunan kelurahan  secara keseluruhan.


4.2.  Langkah-Langkah Penyusunan Rencana

Langkah-langkah penyusunan RTPLP lebih ditekankan pada hal-hal, sebagai berikut:  
 

Langkah 1
Tinjauan Dokumen Perencanaan Pembangunan Kabupaten/Kota yang akan mempengaruhi perkembangan  Kawasan prioritas (RTRW, RDTR, RTBL dll)

Peninjauan terhadap dokumen perencanaan tata ruang merupakan suatu upaya untuk memahami dan sinkronisasi terhadap kebijakan penataan ruang yang ada dengan penyusunan RTPLP Kawasan Prioritas. Hal ini dilakukan untuk menghindari tumpang tindih dalam perencanaan. RTPLP harus merupakan bagian dari perencanaan tata ruang yang lebih tinggi atau bahkan menjadi masukan bagi perencanaan yang ada.  Tinjauan dokumen ini juga sebagai bahan dalam penyiapan penyusunan RTPLP Kawasan Prioritas mulai dari langkah pemetaan sampai dengan pembuatan program kegiatan

Hasil :
RTPLP Kawasan Prioritas selaras dengan kebijakan dan program pembangunan Kabupaten/Kota

Masyarakat mengetahui dan paham kebijakan pembangunan Kabupaten/Kota

Pelaku :
TIPP, TAPP, Tim Faskel dan Tim Teknis .

Proses ini dilakukan pada saat forum konsultasi. Dalam forum tersebut pemkot/kab menjelaskan kebijakan dan program pembangunan kota/kabupaten


Langkah 2
Penyusunan Rona Kawasan Prioritas
Rona kawasan prioritas ini menguraikan potensi, dan persoalan  kawasan prioritas, termasuk uraian terkait adanya resiko bencana.

Hasil:
· Uraian rona kawasan prioritas yang menjabarkan hasil kegiatan PS
· Peta-peta tematik dengan skala ketelitian 1:1000


Pelaku:
TIPP, TAPP, Tim Fasilitator Kelurahan
  
Uraian rona kawasan prioritas disusun setelah pelaksanaan kegiatan PS

Langkah 3
Analisis

Analisis adalah tindakan untuk mengkaji dan menilai/mengukur sebuah perkara (issue) berdasarkan data-data secara kualitatif dan kauntitatif dari hasil PS, untuk mendapatkan sebuah kesimpulan (contoh analisis untuk menentukan kebutuhan dalam program kegiatan).  


“Sebaiknya dalam melakukan analisis digunakan metode pendekatan  yang sederhana, mudah dipahami dan dimengerti oleh masyarakat”

Hasil :
Data-data kuantitatif dan kualitatif serta kajian-kajian dari berbagai potensi dan permasalahan yang mengarah pada sebuah kesimpulan, selanjutnya hasil analisis ini digunakan sebagai dasar untuk langkah penyiapan rencana kebutuhan dan prioritas ke depan. Secara visual hasil analisis potensi dan masalah ini berupa peta-peta dan ulasan diskriptif.

Kegiatan analisis dilakukan melalui mekanisme musyawarah warga dengan Diskusi Kelompok Terarah (DKT)/FGD. Tata cara pelaksanaan DKT/FGD.

Dalam proses analisis potensi dan persoalan, perlu diselaraskan dengan kebijakan dan rencana-rencana pembangunan tingkat Kabupaten/Kota yang mempengaruhi perkembangan pembangunan kawasan prioritas. Proses analisis ini perlu dilengkapi proses analisis Resiko Bencana (lihat Petunjuk Teknis PRBBK)

Hasil analisis penduduk, sosial,  ekonomi yang sudah ada pada studi-studi atau dokumen-dokumen sebelumnya dan masih relevan dengan kondisi saat ini dapat digunakan/dicuplik  kedalam analisis ini.

Pelaku :
TIIP, TAPP, Tim PS, dibantu Tim Fasilitator



Langkah 4
Penyusunan Rencana (RTPLP Kawasan Prioritas

Pada tahap awal dilakukan penyusunan dan penyepakatan gagasan & konsep penanganan kawasan prioritas yang bertitiktolak dari hasil Pemetaan Swadaya dan analisis. Pada tahap berikutnya disusun RTPLP Kawasan prioritas, fokus pada rencana  penataan ruang dan bangunan yang lebih mendukung pola penghidupan dan kehidupan warga di kawasan prioritas tersebut.

Hasil:
Dalam RTPLP kawasan prioritas, memuat peta-peta tematik dan narasi perencanaan kawasan, antara lain:
a.    Peta rencana penataan bangunan dan lingkungan, mengatur tentang
·      Zona/Blok peruntukan & penataan lahan dan bangunan (rumah, rth/ruang publik & rth, fasilitas sosial, area konservasi dan peruntukan lainnya
·      Ketentuan teknis bangunan (Kepadatan, kerapatan, ketinggian, GSB, KDB dan ketentuan teknis lainnya
b.   Peta rencana sistem jaringan, mengatur tentang 
·      Sistem sirkulasi/jalan
·      Sistem drainase
·      Sistem pengelolaan limbah rumah tangga
·      Sistem jaringan listrik
·      Sistem pelayanan air minum
·      Sistem Pengaturan pembuangan limbah industri (jika dibutuhkan)
c.         Rencana Indikasi Program & Kegiatan Pembangunan Kawasan prioritas
d.        Skenario pentahapan pelaksanaan Infrastruktur yang mendukung pengembangan sosial, ekonomi masyarakat dan lingkungan perumahan
e.         Dokumen Detail Engeneering Desain (DED) kegiatan prioritas yang terintegrasi
f.          Dokumen Kesepakatan Aturan Bersama yang memuat ketentuan pengendalian rencana & pengendalian pelaksanaan

Pelaku:
TIPP, TAPP, Tim Fasilitator Kelurahan

Dalam penyusunan RTPLP sebaiknya dilengkapi skenario kegiataan penataan kawasan prioritas dan selaras dengan kebijakan dan rencana-rencana pembangunan Kota/kabupaten
Langkah 5
Sosialisasi/Uji Publik draft RTPLP Kawasan Prioritas dan Aturan bersama
Sosialisasi draft perlu dilakukan agar masyarakat kawasan prioritas menyadari kemajuan pekerjaan PLPBK dan membuka peluang untuk memberikan masukan
Hasil
§  Draft  RTPLP Kawasan Prioritas dan aturan bersama dipahami warga
§  Warga mendiskusikan draft  tersebut sesuai kebutuhan masing-masing disetiap kesempatan/pertemuan
§  Warga memberikan masukan
Pelaku
TIPP, TAPP, dibantu Tim Fasilitator & Tim Teknis

Sosialisasi ini dilaku secara serial di berbagai pertemuan warga
Langkah 6
Finalisasi draft RTPLP Kawasan Prioritas dan Aturan bersama
Merupakan proses penyempurnaan draft RTPLP Kawasan Prioritas dan Aturan bersama, berdasarkan masukan-masukan dari kegiatan sosialisasi/uji publik

Hasil
§  Draft RTPLP Kawasan Prioritas dan aturan bersama serta kebutuhan kelembagaan secara garis besar disepakati oleh TIPP, TAPP, BKM dan Lurah
§  TIPP, TAPP dibantu Tim Fasilitator menyusun RTPLP dan aturan bersama yang telah final.
Pelaku
TIPP, TAPP, dibantu Tim Fasilitator


Langkah 7
Forum Konsultasi
Forum konsultasi ini untuk menyepakati rencana  (RTPLP kawasan prioritas yang selaras dengan kebijakan dan rencana-rencana pembangunan Kota/Kabupaten).
Hasil
RTPLP Kawasan Prioritas disepakati dan siap untuk disahkan oleh Pemkot/Pemkab
Pelaku
Tim Teknis PLPBK, Lurah, BKM, TIPP, TAPP


Langkah 8  Finalisasi dokumen Detail Engineering Desain( DED) dan Persiapan Pelaksanaan Pembangunan
 Hasil:
Finalisasi dokumen Detail Engineering Desain (DED) sebagai persiapan pelaksanaan pembangunan fisik kawasan prioritas

Pelaku:
TIPP, TAPP, Faskel Teknik dan bisa di bantu Tenaga pendamping khusus penyusun dokumen DED
Dokumen DED merupakan bagian dari dokumen RTPLP kawasan prioritas

  

BAB V
KETENTUAN PELAKSANAAN KEGIATAN PEMASARAN PLPBK



5.1  Ketentuan Umum

1. Pengertian

a.    Pemasaran sosial PLPBK adalah seluruh rangkaian kegiatan komunikasi dan promosi gagasan-gagasan sosial dan hasil perencanaan partisipatif ( RTPLP Kawasan Prioritas) kepada dunia usaha, LSM, Perguruan Tinggi, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Pusat dan kelompok peduli lainnya. Gagasan sosial masyarakat dan produk RTPLP Kawasan Prioritas dapat dikenal dan dipahami secara luas. Pada gilirannya dapat menjaring kemitraan/kerjasama dengan para pihak yang direalisasikan dalam bentuk bantuan program dan dana pembangunan kelurahan.
b.    Pelaku utama Pemasaran sosial adalah masyarakat bersama Pemerintah Kabupaten/Kota melakukan rangkaian kegiatan pemasaran sosial dengan cara-cara kreatif dan inovatif untuk mewujudkan keberlanjutan program, melalui kemitraan dengan pihak-pihak lain
c.     Pemasaran internal adalah kegiatan pemasaran yang difokuskan pada penyiapan dan penguatan tim pemasaran ditingkat Kelurahan, agar mampu melakukan kegiatan pemasaran/promosi gagasan sosial untuk menggalang kerjasama/kemitraan  dengan melibatkan masyarakat dan kelompok peduli lokal
d.    Pemasaran eksternal adalah kegiatan pemasaran/promosi rangkaian proses dan gagasan perencanaan partisipatif kepada para pihak. Kegiatan tersebut dilakukan Tim Pemasaran ditingkat Kelurahan bersama Tim teknis Pemerintah kabupaten/Kota. Pada kegiatan pemasaran eksternal ini, masyarakat telah mampu menyusun strategi, menyelenggarakan sosialisasi, komunikasi & kampanye,  event promosi, Lobi-lobi dan negoisasi dengan para pihak yang lebih luas, dalam rangka memperkuat dukungan dan menjalin kemitraan pelaksanaan pembangunan Kelurahan PLPBK
e.    Kerjasama adalah rangkaian rencana kegiatan pembangunan Kelurahan untuk kepentingan penanganan persoalan warga miskin yang direalisasikan oleh masyarakat dan pemerintah Kabupaten/Kota bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi, Pemerintah Pusat (Kementrian), Dunia Usaha (CSR, sponsor dan skema lainnya), LSM dan Kelompok Peduli lainnya. Skema kerjasama ini, biasanya direalisasikan melalui bantuan program dan pembiayaan pembangunan yang di atur dengan kesepakatan-kesepakatan non komersial termasuk penerapan prinsip-prinsip tata kelola yang baik.
f.     Kemitraan yang dimaksud adalah pelaksanaan dan pengelolaan pembangunan kawasan, sarana dan prasarana dan kegiatan lainnya untuk mendukung penanganan kemiskinan diwilayah kelurahan dengan skema kerjasama yang saling menguntungkan (material dan non material) dengan prinsip kesetaraan dalam bermitra. Artinya masyarakat menempati posisi sejajar dengan para mitra dalam pengambilan keputusan/kesepakatan bersama:
§ Kemitraan Masyarakat-Pemerintah Kabupaten/Kota-Dunia Usaha
§ Kemitraan Masyarakat-Pemerintah Kabupaten/Kota-Dunia Usaha-LSM
§ Kemitraan Masyarakat-Dunia Usaha-LSM
§ Kemitraan Masyarakat-Dunia Usaha
§ Skema kemitraan lainnya


2.   Persyaratan

a.    Pemasaran sosial PLPBK, dapat dimulai pada saat proses perencanaan partisipatif (tahap pemetaan sawadaya). Pelibatan kelompok peduli sejak awal tentunya akan mendukung tercapainya kualitas hasil perencanaan RTPLP Kawasan Prioritas yang memadai serta memudahkan TIPP dan TAPP bersama Pemerintah Kabupaten/Kota dalam menjalin kerjasama pada tahap berikutnya
b.    Ada kemauan masyarakat untuk memasarkan/mempromosikan gagasan-gagasan yang dirumuskan bersama dan ada kemauan untuk merealisasikan hasil perencanaan melalui kerjasama/kemitraan yang setara.
c.     Tersedianya dokumen strategi pemasaran sosial
d.    Terselenggaranya pelatihan penguatan kapasitas TIPP, agar memiliki kemampuan melaksanakan kegiatan pemasaran internal dan eksternal.
§  Kemampuan sosialisasi dan komunikasi dalam mempromosikan gagasan sosial, hasil-hasil perencanaan dan program - program pembangunan yang ada dalam RTPLP Kawasan Prioritas
§  Kemampuan merumuskan strategi pemasaran sosial
§  Kemampuan menyusun alat-alat (tools) pendukung kegiatan pemasaran sosial
§  Kemampuan menyusun agenda dan menyelenggarakan even-even pemasaran sosial yang kreatif, murah dan efektif.
§  Kemampuan menjaring sponsor untuk medukung pelaksanaan kegiatan pemasaran sosial dengan menerapkan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas
§  Kemampuan Lobi-Lobi dan negoisasi dengan calon mitra potensial
e.      Adanya dukungan Pemerintah Kabupaten/Kota melalui Tim Teknis dalam melakukan pemasaran sosial bersama BKM, UPL,TIPP, TAPP, perangkat Kelurahan dan kelompok peduli lainnya. Dukungan yang dimaksud, adalah:
§  Membantu merumuskan strategi pemasaran sosial bersama
§  Mendampingi masyarakat dalam melakukan kegiatan sosialisasi dan komunikasi pemasaran sosial
§  Membantu menyusun agenda dan tools pemasaran sosial
§  Mendukung penyelenggaraan even-even pemasaran sosial
§  Mendampingi masyarakat dalam merumuskan kesepakatan & Keputusan kerjasama/kemitraan dengan para pihak, terkait penanganan kemiskinan diwilayah kelurahan
§  Melakukan pengawasan dan ikut bertanggungjawab untuk mengamankan kesepakatan-kesepakatan kerjasama/kemitraan yang berpihak pada warga miskin
f.        Apabila dalam satu wilayah Kabupaten/Kota dan Provinsi memiliki lebih dari 1 Kelurahan PLPBK, maka pelaksanaan kegiatan pemasaran sosial ditingkat kabupaten/Kota, Provinsi dan Nasional dapat dilakukan bersama dengan pembiayaan bersama.Pebiayaan bersama diatur atas kesepakatan bersama dan mendapat dukungan dari Pemerintah Kabupaten/Kota



5.2   Langkah-Langkah Pelaksanaan Kegiatan Pemasaran

Kegiatan pemasaran sosial dalam PLPBK dimulai sejak tahap pemetaan swadaya dan dilakukan menerus sampai terwujudnya keberlanjutan program dan kemandirian masyarakat dalam mengelola pembangunan diwilayahnya. Melalui kegiatan pemasaran sosial tersebut diharapkan ketergantungan masyarakat terhadap dana stimulan BLM dapat diminimalisasi.

Langkah-langkah pemasaran sosial yang perlu dilakukan, adalah:



2.1

PERSIAPAN

PELAKU

HASIL

KET
1.
Pelatihan pemasaran sosial::
·   Pemahaman substansi pemasaran  sosial ( strategi pe-masaran, penyiapan tools & penyelenggaraan event-event pemasaran/promosi, sosialisasi & Komunikasi, Loby dan negoisasi
·   Pemahaman  proses dan isi perencanaan  RTPLP Kawasan Prioritas, termasuk pengenalan branding gagasan perencanaan strategis
·   Pemahaman skema kemitraan dan legalitas (perjanjian kerjasama dan kemitraan yang setara)


Pelaksana: UPL,TAPP, Tim Teknis & perangkat Kelurahan.
Peserta: TIPP & Semua relawan dan kelompok peduli lokal.
Fasilitator: KMW /OSP, Tim Korkot dan Faskel
§ TIPP paham proses pemasaran sosial
§ TIPP paham gagasan-gagasan dalam proses perencanaan yang akan dipromosikan
§ TIPP dan Tim Teknis Pemda paham isi produk perencanaan  RTPLP Kawasan Prioritas yang potensial untuk dikerjasamakan dengan para pihak/kelompok peduli
§ TIPP memahami proses penyusunan strategi pemasaran sosial
Proses pemasaran sosial dilakukan menerus dan dimulai pada saat proses penyusunan  RTPLP Kawasan Prioritas     
 ( tahap pemetaan swadaya)
2.
Identifikasi calon-calon mitra potensial (dunia usaha, LSM, Perguruan Tinggi dan kelompok peduli lainnya) yang akan dilibatkan dalam proses perencanaan dan pelaksanaan serta pengelolaan pembangunan
Pelaksana: TAPP & Tim Teknis
Peserta: BKM, UPL, TIPP & Perangkat Kelurahan
Fasilitator: Tim Korkot dan Faskel

§ Terindentifikasinya calon-calon mitra potensial
§ Tersusunnya data base calon mitra potensial
Sumber data: Website, katalog, mediamasa dll.
3.
Penyusunan Strategi Pemasaran sosial
Pelaksana: TAPP & Tim Teknis
Peserta: BKM, UPL, TIPP & Perangkat Kelurahan
Fasilitator: Tim Korkot dan Faskel
Tersusunnya strategi pemasaran sosial dan skenario memadukan tahap perencanaan, pemasaran dan pelaksanaan pembangunan
Strategi pemasaran dilengkapi: rangkaian kegiatan, tools, event dan jadwal penyelenggaraan kegiatan pemasaran sosial

2.2

PELAKSANAAN PEMASARAN INTERNAL

PELAKU

HASIL

KET

1.
Sosialisasi dan komunikasi gagasan-gagasan dalam proses perencanaan
Pelaksana: TAPP dan Tim teknis
Peserta: UPL, TIPP, perangkat Kelurahan, relawan dan Kelompok peduli lokal
Fasilitator: Tim Korkot dan Fasilitator Kelurahan
§ Masyarakat Kelurahan khususnya warga miskin paham gagasan-gagasan perencanaan
§ Kelompok peduli lokal memahami gagasan dan proses perencanaan partisipatif





Sosialisasi dan komunikasi dilakukan menerus yang dimulai dari tahapan Pemetaan Swadaya
2.
Sosialisasi dan komunikasi isi produk perencanaan RTPLP Kawasan Prioritas, khususnya isi program-program pembangunan
Pelaksana: TAPP
Peserta: UPL, TIPP dan Seluruh relawan
Fasilitator: Tim Korkot dan Fasilitator
§ Masyarakat Kelurahan khususnya warga miskin paham gagasan-gagasan perencanaan dan program-program pembangunan dalam  RTPLP Kawasan Prioritas
3.
Merumuskan kesepakatan dan komitmen bersama untuk merealisasikan gagasan dan proses menjalin kerjasama/kemitraan
Pelaksana: TAPP, Tim Teknis
Peserta: UPL, TIPP dan Seluruh relawan
Fasilitator: Tim Korkot dan Fasilitator
§ Masyarakat berkomitmen untuk merealisaikan gagasan dan terlibat dalam proses pemasaran sosial disebut sebagai duta pemasaran (brand ambasador)
§ Terjalinnya kerjasama dengan para pihak (dunia usaha, Perguruan Tinggi, LSM dan kelompok peduli lainnya)
Kerjasama/Kemitraan mulai terjadi pada saat proses penyusunan RTPLP Kawasan Prioritas
  2.3

PELAKSANAAN PEMASARAN EKSTERNAL

PELAKU

HASIL

KETERANGAN
1.
Menyusun kebutuhan dukungan para pihak dalam proses perenacanaan RTPLP Kawasan Prioritas
Pelaksana: TAPP, Tim Teknis
Peserta: UPL, TIPP, para pihak/calon mitra dan seluruh relawan/kelompok peduli lokal
Fasilitator: Tim Korkot dan Fasilitator
Teridentifikasi kebutuhan dukungan dari para pihak dengan keahlian khusus, seperti: penataan bangunan khusus, pengembangan ekonomi lokal, pengelolaan sampah, limbah dan pelayanan sarana & prasarana lainnya
Dukungan para pihak bisa sebagai nara sumber atau bisa juga terlibat aktif dalam pendampingan penyusunan  RTPLP Kawasan Prioritas.
2.
Menyusun kebutuhan dukungan para pihak dalam proses pelaksanaan dan pengelolaan pembangunan kawasan, unit bangunan fasilitas dan sarana & prasarana
Pelaksana: TAPP, Tim Teknis
Peserta: UPL, TIPP, para pihak/calon mitra dan seluruh relawan/kelompok peduli lokal
Fasilitator: Tim Korkot dan Fasilitator
Teridentifikasi kebutuhan dukungan dari para pihak yang potensial terlibat dalam pelaksanaan dan pengelolaan program-program pembangunan
Dukungan para pihak/calon mitra diorientasikan pada pelaksanaan dan pengelolaan pembangunan kawasan, unit bangunan dan sarana & prasarana untuk mendukung terwujudnya kesejahteraan warga miskin
3.
Melakukan sosialisasi, komunikasi dan promosi program-program pembangunan Kelurahan yang fokus pada gagasan penanggulangan kemiskinan melalui penataan kawasan prioritas
Pelaksana: TAPP, Tim Teknis
Peserta: UPL, TIPP, para pihak/calon mitra dan seluruh relawan/kelompok peduli lokal
Fasilitator: KMW /OSP Tim Korkot dan Fasilitator
Program-program pembangunan Kelurahan diketahui khalayak lebih luas
Sosialisasi, komunikasi dan promosi ini dilakukan sebelum diselenggarakannya event pemasaran sosial
4.
Penyelenggaraan event-event pemasaran di tingkat Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten/Kota dan Provinsi
Pelaksana: BKM, Lurah didampingi TAPP, Camat, dan Pemerintah Kabupaten/Kota
Peserta: UPL, TIPP, para pihak/calon mitra dan seluruh relawan/kelompok peduli lokal, Kabupaten/Kota, Provinsi dan Pusat
Fasilitator: KMP dan KMW /OSP,  Tim Korkot dan Fasilitator Kelurahan
· Terselenggaranya event pemasaran ditingkat Kelurahan
· Terselenggaranya event pemasaran ditingkat Kabupaten/Kota
· Terselenggaranya event pemasaran ditingkat Provinsi

·    Event Pemasaran (Bazar, Pameran, Lokakarya dll)
·    Pemasaran dapat dilakukan bersama dengan kesepakatan pembiayaan bersama
·    Materi pokok yang dipersiapkan (gagasan perencanaan  RTPLP Kawasan Prioritas, skenario pelaksanaan
pembangunan, proposal dan skema kerjasama/ kemitraan)

2.3
PELAKSANAAN PEMASARAN EKSTERNAL
PELAKU
HASIL
KETERANGAN
5.
Penyelenggaraan desiminasi dan presentasi ( door to door) gagasan perencanaan kepada para pihak/calon mitra secara menerus dan terjadwal
Pelaksana: BKM, Lurah didampingi TAPP bersama Pemerintah Kabupaten/Kota
Peserta: UPL, TIPP, para pihak/calon mitra ditingkat Provinsi dan Pusat
Fasilitator: KMP dan KMW /OSP, Tim Korkot dan Fasilitator Kelurahan
Kegiatan presentasi terselenggara menerus dan terjadwal dengan dukungan maksimal dari Pemerintah Kabupaten/Kota
Presentasi dilakukan secara efektif sesuai kebutuhan dan mempertimbangkan kepentingan para pihak/ calon mitra
6.
Proses  kesepakatan, komitmen dan realisasi kerjasama/kemitraan yang setara
Pelaksana: BKM, Lurah didampingi TAPP bersama Pemerintah Kabupaten/Kota dan calon mitra
Peserta: UPL, TIPP
Fasilitator: KMW/OSP, Tim Korkot dan Faskel
MoU atau Surat Perjanjian Kerjasama/Kemitraan disepakati dan ditandatangani keduabelah pihak (BKM dan Calon Mitra diketahui Lurah dan Pemerintah kabupaten/kota)
Isi MoU atau Surat Perjanjian Kerjasama harus tegas dan jelas keberpihakannya kepada warga miskin
7
Sosialisasi hasil kesepakatan dan komitmen kerjasama/kemitraan
Pelaksana: BKM, Lurah didampingi TAPP bersama Pemerintah Kabupaten/Kota dan calon mitra
Peserta: UPL, TIPP
Fasilitator: KMP/OSP, Tim Korkot dan Faskel
MoU atau Surat Perjanjian Kerjasama/Kemitraan dipahami diketahui masyarakat Kelurahan khususnya warga miskin
Warga miskin wajib mengetahui dan memahami isi MoU/Surat Perjanjian Kerjasama  Pembangunan Kelurahan





8.

Pembentukan dan Penguatan Kelembagaan BKM dan UP-UP dan jajaran kelurahan, dalam Pengelolaan Pembangunan Kelurahan

Pelaksana: BKM, Lurah didampingi TAPP bersama Pemerintah Kabupaten/Kota dan calon mitra
Peserta: UPL, TIPP
Fasilitator:n KMW/OSP,  Tim Korkot dan Faskel

BKM, UP-UP dan perangkat Kelurahan, paham perannya sebagai pusat pelayanan masyarakat dan lembaga pengelola pembangunan kelurahan

Pemerintah Kabupaten/Kota berkewajiban mengawasi sistem pengelolaan pembangunan Kelurahan (estate managemen) dan memastikan sistem pengelolaan tersebut menerapkan prinsip-prinsip good governance


  

0 comments:

Post a Comment

Popular Posts

 
KOTAKU © 2016 | Designed by kotaku, from Online Casino, Uncharted 3 and MW3 Forum