BAB I
KETENTUAN UMUM
1.1.
Pengertian
a. Petunjuk teknis
PLPBK ini berisi ketentuan dan tatacara tahapan pelaksanaan PLPBK, Pemetaan
Swadaya dan Rencana Tindak Penataan Lingkungan Permukiman (RTPLP) Kawasan
Prioritas.
b. Tahapan PLPBK adalah seluruh rangkaian kegiatan
yang harus dan perlu dilakukan dalam
melaksanakan Penataan Lingkungan Permukiman Berbasis Komunitas (PLPBK). Mulai
dari sosialisasi di tingkat
kota/kabupaten melalui lokakarya
kota/kabupaten dilanjutkan dengan sosialisasi masal sampai dengan
tertatanya kembali kawasan permukiman miskin di lokasi prioritas.
c.
Pemetaan Swadaya adalah seluruh rangkaian kegiatan Identifikasi potensi dan persoalan
sosial, ekonomi dan lingkungan yang berbasis kawasan dan ruang (spatial) kawasan prioritas yang
dilakukan secara Partisipatif. Hasil identifikasi disajikan dalam peta-peta tematik, sebagai bahan dasar
perumusan perencanaan pembangunan RTPLP Kawasan Prioritas.
d.
Rencana Tindak Penataan Lingkungan Permukiman (RTPLP) Kawasan Prioritas adalah:
· Rencana rinci
tata ruang dengan kedalaman rencana penataan bangunan dan lingkungan kawasan prioritas, untuk kurun waktu 5 tahun yang
disusun berdasarkan aspirasi, kebutuhan dan cita-cita masyarakat untuk
memperbaiki kondisi lingkungan permukiman mereka serta mendukung kesiap-siagaan
masyarakat terhadap bencana.
· Dokumen RTPLP Kawasan
Prioritas selaras dengan kebijakan dan rencana-rencana pembangunan
Kabupaten/Kota (RTRW, RDTR, RTBL dll)
· RTPLP Kawasan Prioritas berupa dokumen rencana tata ruang kawasan
prioritas yang dilengkapi dengan peta berskala 1: 1000.
· RTPLP Kawasan Prioritas merupakan pedoman dan alat kontrol/pengawasan pembangunan kawasan
prioritas permukiman miskin, bagi masyarakat, pemerintah, swasta, LSM dan donor
yang ingin berpartisipasi dalam kegiatan penataan dan pembangunan permukiman di
kawasan
prioritas tersebut.
e. RTPLP Kawasan Prioritas disusun
melalui serangkaian musyawarah untuk menyepakati keputusan-keputusan bersama
terkait rencana penataan lingkungan permukiman. Dokumen RTPLP ini dilengkapi
keputusan-keputusan terkait Aturan Bersama.
1.2.
Persyaratan
a.
Ada
kemauan masyarakat untuk memiliki kelurahan yang dibangun secara lebih
terencana, memiliki tata ruang sesuai kebutuhan kehidupan dan penghidupan,
sesuai kaidah penangulangan bencana dan lebih baik dari sebelumnya dinyatakan
dengan sebuah surat pernyataan bersama ditanda tangani oleh Lurah, BKM/LKM dan 5 wakil warga
b.
Tersedia atau dapat diadakan peta topografi dan
penggunaan tanah serta kepemilikan tanah eksisting berskala 1 : 1.000
c.
Warga masyarakat di kawasan prioritas bersedia menata
kembali lingkungan permukiman mereka dengan segala konsekwensinya
d.
Telah
terbentuk BKM/LKM dengan kategori kinerja Berdaya
e.
Tersedia
dokumen hasil pemetaan swadaya yang dihasilkan melalui siklus PNPM Mandiri
Perkotaan
f.
Tersedia
dokumen PJM Pronangkis yang dihasilkan melalui siklus PNPM Mandiri Perkotaan
g.
Tersedia dokumen
rencana pembangunan Kota/Kabupaten (RTRW, RDTR RTBL dll) sebagai rujukan penyusunan RTPLP Kawasan Prioritas
BAB II
PELAKSANAAN TAHAPAN PLPBK
2.1. TAHAPAN KEGIATAN PLPBK DI KOTA/KABUPATEN
DAN KELURAHAN
Rangkaian kegiatan
PLPBK tingkat Kota/Kabupaten dan
Kelurahan dilaksanakan secara terpadu, untuk memperkuat proses Kolaborasi
Pemerintah Kota/Kabupaten dan masyarakat
dalam penyusunan perencanaan pembangunan Kelurahan, khususnya kawasan
prioritas. Proses keterpaduan tersebut dapat memberi keuntungan bagi keduabelah
pihak, diantaranya adalah:
· Memudahkan upaya sinkronisasi perencanaan
pembangunan tingkat Kota/Kabupaten dan Kelurahan
· Memudahkan penyampaian kebijakan dan
rencana-rencana pembangunan dari Pemerintah Kota/Kabupaten kepada masyarakat
· Memudahkan penyampaian aspirasi masyarakat kepada
Pemerintah Kota/Kabupaten yang dapat diwujudkan kedalam Kebijakan dan
program-program pembangunan Kota/Kabupaten
· Memudahkan upaya pemerintah Kota/Kabupaten atau Tim
Teknis PLPBK dalam memberikan bantuan dan bimbingan teknis kepada TIPP dan
relawan yang diselenggarakan melalui forum-forum konsultasi intensif ditingkat
Kota/Kabupaten
1.
Tahapan
Kegiatan Tingkat Kota/Kabupaten
Rangkaian kegiatan
PLPBK ditingkat Kota/Kabupaten, antara lain meliputi:
· Sosialisasi/Lokakarya, untuk memahami konsep dan
prinsip-prinsip pelaksanaan PLPBK serta memahami kawasan prioritas yang
diusulkan masyarakat selaras dengan kebijakan dan rencana-rencana pembangunan
Kota/Kabupaten.
· Forum-forum konsultasi yang diselenggarakan untuk
menyepakati hasil kesepakatan setiap rangkaian kegiatan PLPBK ditingkat
Kelurahan
2.
Tahapan
Kegiatan Tingkat Kelurahan
Rangkaian
pelaksanaan kegiatan PLPBK ditingkat
Kelurahan dimulai dari kegiatan sosialisasi/lokakarya sampai dengan penyusunan
RTPLP Kawasan prioritas, pemasaran, pelaksanaan pembangunan dan keberlanjutan
Program. Khusus penyelenggaraan kegiatan sosialisasi/lokakarya utamanya untuk
menegaskan kembali usulan Kawasan prioritas dan dalam penyusunan perencanaan
partisipatif (RTPLP Kawasan prioritas) perlu merujuk pada kebijakan dan
rencana-rencana pembangunan Kota/Kabupaten (rencana tata ruang dan sektoral)
yang akan mempengaruhi perkembangan pembangunan Kawasan Prioritas.
Keterpaduan pelaksanaan kegiatan PLPBK ditingkat
Kota/Kabupaten dan Kelurahan, disajikan pada gambar 2.1, berikut ini.
Lokakarya
Kota/Kab.
|
Pokja/
Tim Teknis Pemda Terbentuk
|
Lokakarya
Kelurahan
|
TIPP
Terbentuk
|
Sosialisasi
Tingkat Kota/Kab.
|
Sosialisasi
Tingkat Kelurahan
|
Review
PS
|
RTPLP
Kawasan Prioritas
|
Penggalangan
Kemitraan
|
Pelaksanaan
Pembangunan
|
Keberlanjutan
|
Sosialisasi
& Pemasaran Menerus
|
TAHAP
PERSIAPAN
|
TAHAP
PERENCANAAN
|
TAHAP
PEMBANGUNAN & KEBERLANJUTAN
|
Gambar 2. 1: BAGAN ALUR KETERPADUAN TAHAPAN KEGIATAN PLPBK
|
Tahapan Kegiatan
|
Kolaborasi Pemda dan Masyarakat
|
|
Kegiatan
|
Pelaku
|
Hasil
|
Keterangan
|
Durasi
|
A
|
TAHAP PERSIAPAN
|
||||
1
|
Lokakarya PLPBK tingkat kota/kabupaten
|
Pelaksana:
TKPKD Kota/Kab
Peserta :
SKPD, Wakil DPRD, Camat, tokoh-tokoh strategis, Forum BKM/LKM
Fasilitator:
Satker Kota/kab, Korkot
|
§ Perangkat
Pemda, DPRD, tokoh-tokoh strategis, Forum BKM paham dan berkomitmen untuk mensukseskan PLPBK
§ Usulan lokasi kawasan prioritas diketahui dan
disepakati Pemerintah Kota/kabupaten
§ Tim Teknis
PLPBK terbentuk
|
Upayakan yang berbicara mengenai substansi adalah tokoh
dari Provinsi atau dari pusat
|
|
2
|
Lokakarya dan Sosialisasi PLPBK tingkat kelurahan
|
Pelaksana:
Lurah/Kades
Peserta :
Perangkat kelurahan, RT, RW kelurahan
terpilih, tokoh strategis kelurahan
Fasilitator:
Tim Fasilitator
|
§ Perangkat
kelurahan, RT, RW dan tokoh strategis kelurahan terpilih paham dan siap melaksanakan PLPBK
§ Usulan lokasi kawasan prioritas di ketahui masyarakat
Kelurahan
§ Masyarakat paham dalam penyusunan RTPLP Kawasan
prioritas merujuk pada kebijakan dan rencana-rencana pembangunan
Kota/kabupaten (RTRW, RDTR, RTBL dll) yang akan mempengaruhi pembangunan
kawasan prioritas
§ Pengukuhan kembali dan sosialisasi Tim Perencana Partisipatif menjadi TIPP
|
Upayakan melibatkan narasumber dari Pemerintah Kota/Kabupaten
|
|
3
|
Penguatan Kapasitas TIPP
|
Pelaksana:
BKM/LKM dan Lurah
Peserta: anggota TIPP
Fasilitator:
Tim Fasilitator
|
§ TIPP paham
konsep dan mekanisme pelaksanaan kegiatan PLPBK
§ TIPP mampu
mengorganisasi masyarakat untuk melakukan perencanaan partisipatif
|
|
|
4
|
Perekrutan Tenaga ahli
Perencanaan dan Pemasaran (TAPP)
|
Pelaksana:
TIPP, BKM, Lurah
Peserta:
Calon Tenaga Ahli
Fasilitator:
Tim Korkot
|
§
TAPP terpilih
§
SPK TAPP telah
ditandatangani oleh BKM dan Lurah
|
Lihat TOR dan SPK yg sdh disediakan dan pelaksanaannya dapat paralel dengan
kegiatan lainnya
|
|
5
|
Sosialisasi Perencanaan tata ruang
|
Pelaksana:
Tim Teknis PLPBK
Peserta :
TAPP, TIPP, BKM, Lurah, Camat, dan
kelompok peduli
Fasilitator:
Tim Korkot
|
Tim PLPBK
kelurahan/desa paham kebijakan tata ruang sebagai
rujukan perencanaan usulan kawasan prioritas.
|
Dalam sosialisasi perencanaan tata ruang tersebut utamanya adalah pembekalan dari pemerintah
Kota/Kabupaten dan dilanjutkan dengan dialog konsep-konsep penanganan
permukiman miskin
|
|
B
|
TAHAP
PERENCANAAN
|
||||
1
|
Pelaksanaan Review Pemetaan Swadaya (PS)
|
Pelaksana: TAPP, TIPP
Peserta: TAPP, TIPP, UP-UP, perangkat kelurahan dan relawan
Fasilitator:
Tim fasilitator kelurahan
|
·
Potensi dan persoalan sosial, ekonomi dan lingkungan, dan alternatif solusi yang mungkin dilakukan.
·
Karakteristik kawasan permukiman miskin dikenali dan
didokumentasikan
·
Lokasi kawasan dgn resiko bencana dikenali dan
didokumentasikan
·
Hasil PS
yang disajikan dalam teks, grafik dan
peta.
·
Hasil PS
dipahami oleh para SKPD dan disepakati di tingkat Kabupaten/Kota.
·
Rancangan
Aturan Bersama
|
Lihat Juknis PS
PS adalah proses pendatan untuk mengumpulkan data dan
informasi yang dibutuhkan sebagai masukan perencanaan RTPLP kawasan prioritas
Sebelum pelaksanaan PS dilaksanakan dipersiapkan
tersedianya rencana kerja, anggaran biaya dan peralatan survei swadaya
termasuk peta-peta.
|
|
2
|
Penyusunan
draft RTPLP Kawasan Prioritas
|
Pelaksana:
TAPP, TIPP
Peserta:
BKM, Lurah, kelompok peduli
Fasilitator:
Tim fasilitator
|
Draft :
a. RPLP Kawasan Prioritas disusun dgn lengkap, baik dan benar.
b. Aturan
bersama dan kebutuhan kelembagaan disepakati
dan terdokumentasi
|
Lihat Juknis RTPLP Kawasan prioritas dan selalu
perhatikan hasil PS, pembangunan visi kelurahan, dsb
|
|
3
|
Uji publik
hasil perencanaan partisipatif
|
Pelaksana:
TAPP, TIPP
Peserta:
Warga kelurahan
Fasilitator:
Tim Fasilitator kelurahan
|
Masyarakat kelurahan sepakat dengan RPLP Kawasan Prioritas
|
|
|
4
|
Forum konsultasi : RTPLP Kawasan
prioritas
|
Pelaksana:
Tim Teknis PLPBK
Peserta :
TAPP, TIPP, BKM, Lurah, Camat, dan
kelompok peduli
Fasilitator:
Tim Korkot
|
§ RPLP Kawasan Prioritas di pahami dan disepakati
§ Aturan
bersama dipahami dan didukung
|
|
|
5
|
Pengesahan Dokumen RTPLP Kawasan Prioritas dan
disosialisasikan ditingkat Kelurahan
|
Pelaksana:
TAPP, TIPP dan Tim Teknis
Peserta:
Warga kelurahan
Fasilitator:
Tim Fasilitator kelurahan
|
Warga siap
merealisasikan dan atau mendayagunakan dokumen perencanaan tersebut secara
berkelanjutan
|
|
|
C
|
TAHAP
PEMBANGUNAN
|
||||
1
|
Persiapan pembangunan
|
Pelaksana:
TAPP, TIPP, BKM, Lurah
Peserta :
calon pemanfaat, relawan-relawan, UP-UP
Fasilitator:
Tim Fasilitator
|
§ KSM terbentuk
§ Proposal kegiatan/rencana kerja KSM tersusun
|
|
|
2
|
Pelaksanaan Pembangunan
|
Pelaksana: KSM
Fasilitator: Tim Fasilitator Kelurahan
|
§
Terbangunnya
infrastruktur berkualitas baik (fisik dan administrasi).
§
Tim
pemeliharaan terbentuk dan memiliki rencana kerja
|
|
|
D. Tahap Kemitraan Keberlanjutan
|
|||||
1
|
Pelaksanaan Kegiatan Pemasaran
a. Sosialisasi ke berbagai mitra potensial
|
Pelaksana: BKM & Lurah
Peserta: Mitra potensial
Fasilitator:
Tim Fasilitator kelurahan, TAPP, TIPP
|
§ Rencana penataan lingkungan permukiman dipahami oleh para calon mitra
|
Sebaiknya
dibangun kesepahaman dgn para calon mitra potensial tentang prospek kedepan
|
|
|
b. Serangkaian pertemuan menggalang kemitraan
|
Pelaksana:BKM dan
Lurah,
Peserta: Camat, TKPKD, Tim/Tim Teknis, dan kelompok
peduli swasta
Fasilitator: Tim Korkot dan fasilitator kelurahan
|
§
Terjalin kemitraan sinergis dengan berbagai SKPD dan
swasta
|
Kegiatan ini sebaiknya dilakukan sejak awal perencanaan
atau setelah PS
|
|
|
c. Forum konsultasi :
menyepakati
Pola
kemitraan dan pendanaan
|
Pelaksana:
Tim Teknis PLPBK
Peserta :
TAPP, TIPP, BKM, Lurah, Camat, dan
kelompok peduli
Fasilitator:
Tim Fasilitator, Tim Korkot
|
§ Pola
kemitraan disepakati
§ Pola
pendanaan dari berbagai pihak disepakati
|
|
|
|
d. Sosialisasi hasil konsultasi : menyepakati pola
kemitraan dan aturan bersama
|
Pelaksana: BKM & Lurah
Peserta: Warga kelurahan
Fasilitator:
Tim Fasilitator kelurahan, TAPP, TIPP
|
§ Warga sadar adanya kemitraan dengan berbagai pihak dan
konsekwensinya
|
Upayakan semua
unsur warga tua, muda, anak2, laki, perempuan mengetahui hal tersebut
|
|
6
|
Serangkaian
rembug pengembangan lembaga pengurus
(pengawas bangunan, pengelola kawasan/estate management)
|
Pelaksana: BKM dan Lurah,
Peserta : Perangkat kelurahan, perangkat BKM, Tim/Tim
Teknis dan para mitra
Fasilitator: Tim Korkot dan fasilitator Kelurahan
|
§
Terbentuknya lembaga
pengurus pembangunan
§
Tugas pokok dan fungsi tiap lembaga yang dibentuk
tersedia
§
Rencana kerja tiap
lembaga terbentuk, tersedia
|
Kegiatan ini dilakukan secara terus menerus sesuai kebutuhan
dan sebenarnya sdh dimulai sejak penyusunan RPLP
|
|
7
|
Forum
konsultasi
Aturan bersama dan tata kelembagaan
|
Pelaksana:
Tim Teknis PLPBK
Peserta :
TAPP, TIPP, BKM, Lurah, Camat, dan
kelompok peduli
Fasilitator:
Tim Fasilitator, Tim Korkot
|
§ Aturan bersama dan tata kelembagaan diterima dan disepakati
|
|
|
8
|
Sosialisasi hasil konsultasi dan apa tindak lanjutnya
|
Pelaksana: BKM dan Lurah,
Peserta : Warga
kelurahan
Fasilitator: Tim Korkot dan fasilitator Kelurahan
|
§ Warga sadar adanya berbagai aturan yang harus dipatuhi
dan berbagai lembaga yang harus dibangun
|
Upayakan semua
unsur warga tua, muda, anak2, laki, perempuan mengetahui hal tersebut
|
|
9
|
Evaluasi Kegiatan PLPBK
|
Pelaksana: Konsultan Evaluasi
Peserta : BKM, UP-UP, TIPP, Lurah serta Tim/Tim Teknis
dan warga masyarakat
Fasilitator: KMP & KMW PNPM MP dan Tim Korkot
|
§
Rekomendasi hasil evaluasi
§
Rencana kerja
tahap berikutnya tersedia
|
Dilakukan
secara berkala sesuai kebutuhan
|
|
10
|
Pemantauan
dan evaluasi internal dan eksternal oleh lembaga terkait (BKKP)
|
Pelaksana: Konsultan manajemen, BPKP
Peserta : BKM, UP-UP, TIPP, Lurah serta Tim/Tim Teknis
dan warga masyarakat
Fasilitator: KMP & KMW PNPM MP dan Tim Korkot
|
§
Prlaksanaan PLPBK sesuai aturan yang berlaku
§
Penyimpangan terdokumentasi
§
Bahan perbaikan program
|
Dilakukan secara berkala
|
|
11
|
Review keberlanjutan PLPBK
|
Pelaksana: BKM & Lurah
Peserta: UP-UP, TIPP, perangkat kelurahan dan warga
masyarakat
Fasilitator: Tim Korkot dan fasilitator Kelurahan
|
§
Pelaksanaan
kegiatan review/ peng-ulangan siklus masyarakat/kelurahan direalisasikan
sesuai kesepakatan dan sesuai pedoman
§
Hasil review
dapat diimplementasikan
|
Berkala dan menerus
|
|
BAB III
PELAKSANAAN
REVIEW PEMETAAN SWADAYA
3.1. Kebutuhan Jenis
Peta
Jenis peta-peta yang dibutuhkan untuk mendukung penyusunan
RTPLP Kawasan prioritas, antara lain:
·
Peta dasar dengan skala ketelitian 1:1000
·
Peta rencana pembangunan Kabupaten/Kota (RTRW, RDTR, RTBL
dll) yang akan mempengaruhi perkembangan pembangunan kawasan prioritas
·
Peta rona/kondisi eksisting kawasan prioritas yang
terbagi kedalam peta-peta tematik
Kebutuhan jenis peta secara lengkap disajikan pada matriks, berikut ini:
Tingkat kedalaman/Skala
|
Jenis peta
|
Muatan/materi
|
A. Arahan Rencana Kelurahan (1:5000)
|
|
|
|
1. Arahan Jumlah penduduk
|
a.
Prediksi jumlah penduduk kawasan prioritas berdasarkan kelompok umur & jenis kelamin
b.
Arahan kepadatan & Sebaran penduduk per RT/RW
|
2. Rencana-rencana dan kebijakan pembangunan
kelurahan yang mempengaruhi pembangunan Kelurahan
|
a. Rencana-rencana
tata ruang
b. Rencana
sistem jaringan jalan dan angkutan
c. Rencana
prasarana dan sarana dengan skala pelayanan kabupaten/Kota/Kawasan/Lingkungan
d. Rencana
program dan kegiatan pembangunan kabupaten/kota yang mempengaruhi pembangunan
kelurahan
|
|
|
4. Arahan penanganan kawasan resiko bencana
|
a. Deliniasi
kawasan potensi gempa
b. Deliniasi
kawasan-kawasan yang terindikasi
sebagai kawasan terkena dampak bencana Tsunami, banjir dll
c. Indikasi
dampak bencana longsor, kebakaran, wabah penyakit dan dampak perubahan iklim
(kekeringan, banjir, rob, wabah penyakit. dll)
d. arahan
penanganan resiko bencana
|
B. Rencana Tindak Penataan Lingkungan
Permukiman (RTPLP) Kawasan Prioritas
(1:1000)
|
|
|
|
1. Karakteristik sosial budaya & kebiasaan
kebiasaan masyarakat miskin
|
a. Jumlah KK
miskin
b. Permasalahan
sosial kawasan prioritas
c. Potensi
aktifitas/kebiasaan masyarakat/kearifan lokal, sebagai modal sosial (social capital)
|
|
2. Pola ruang
|
a.
Perumahan (luas tanah dan persil bangunan)
b.
Jenis bangunan
c.
Fasilitas sosial ekonomi (jenis, jumlah, kondisi)
d.
Ruang publik/RTH (taman bermain anak, taman
lingkungan, taman edukasi dll)
e.
Identifikasi kawasan-kawasan fungsional disekitar
kawasan prioritas yang terindikasi menimbulkan dampak perkembangan kawasan
prioritas permukiman miskin
|
|
2. Pola tata letak bangunan eksisting
|
a. Jumlah dan
kepadatan bangunan
b. kondisi
bangunan
c. Kerapatan dan
ketinggian bangunan
|
|
3. Status kepemilikan tanah dan bangunan
kawasan prioritas permukiman miskin
|
a. Status
kepemilikan tanah (legalitas)
b. Status
kepemilikan bangunan
c. Permasalahan
dan solusi penyelesaian aspek pertanahan dan kepemilikan bangunan
|
|
4. Prasaranan dan sarana
|
a. Jaringan
jalan, drainase dan pola sirkulasi kendaraan
§
Kondisi dan dimensi jalan dan drainase
§
Fungsi pelayanan jaringan jalan
§
Pola sirkulasi kendaraan (internal dan eksternal)
b. Sistem
pelayanan air minum
§
Sumber air minum
§
Kondisi/kualitas air
§
Kapasitas pelayanan
§
Kondisi sistem pelayanan jaringan air minum
§
Ketersediaan potensi sumberdaya air
c. Sanitasi
§
Kondisi pengelolaan sampah
§
jumlah produksi dan jenis sampah
§
Permasalahan/dampak negatif dari pengelolaan
sampah eksisting
§
Kondisi sistem pengelolaan limbah rumah tangga
(termasuk MCK)
d. Jumlah dan
kondisi bangunan fasilitas sosial dan pelayanan umum (pendidikan, kesehatan,
balai warga dan fasilitas pelayanan sosial lainnya)
e. Fungsi dan
cakupan pelayanan serta sistem pengelolaan fasilitas sosial
f. jenis
fasilitas kegiatan ekonomi (warung,
toko, pasar tradisional, ruko, home industri dan fasilitas ekonomi lainnya)
g. Fungsi
pelayanan setiap jenis fasilitas kegiatan ekonomi
h. Luas lahan
dan kondisi bangunan kegiatan ekonomi
i. kondisi
jejaring pemasaran produk home industri
j. Kondisi
kelembagaan pengelolaan kegiatan ekonomi
|
|
5. Identifikasi kegiatan disekitar kawasan
prioritas yang mempengaruhi perkembangan pembangunan kawasan prioritas
permukiman miskin
|
a. Perumahan
(real estate)
b. Terminal
angkutan umum
c. Industri dan
pasar
d. Hiburan malam
e. dan
aktiifitas lain yang terindikasi menimbulkan dampak negatif
|
Catatan:
a. Data-data
diatas perlu dilengkapi dan disesuaikan dengan kondisi kawasan prioritas permukiman miskin
b. Permasalahan
dan potensi sosial, ekonomi, lingkungan/fisik dan kelembagaan di kawasan
prioritas tercatat lengkap dan
dsajikan dalam peta-peta rona/kondisi eksisting
c. Hubungan
sebab akibat dari munculnya permasalahan/persoalan termasuk pengembangan
potensi terindentifikasi secara komprehensif/menyelurh
|
3.2.
Langkah-langkah Pelaksanaan Review Pemetaan
Swadaya
Kegiatan Review pemetaan/survey
swadaya merupakan tahap awal penyusunan RTPLP Kawasan Prioritas yang dimulai dari tahap persiapan, pelaksanaan dan
penyusunan laporan hasil pemetaan swadaya, laporan PS disebut laporan Rona Kawasan Prioritas.
Hasil Pemetaan Swadaya merupakan data dasar untuk analisis,
perumusan gagasan pengembangan kawasan dan penyusunan RTPLP Kawasan Prioritas yang
selaras dengan rencana-rencana dan kebijakan pembangunan di tingkat
Kabupaten/Kota.
Review PS
Kegiatan PS
1. Persiapan Pemetaan
Swadaya
|
Kegiatan
|
Pelaku
|
Hasil
|
Keterangan
|
1.
|
Pembentukan dan Pelatihan Pokja PS ( tata
ruang, permukiman dan lingkungan, prasarana dan sarana, kegiatan ekonomi lokal,
kelembagaan dan pokja-pokja lain yang dibentuk sesuai kebutuhan)
|
Pelaksana: UPL, TIPP, TAPP & perangkat
Kelurahan.
Peserta: Semua relawan dan kelompok peduli yang
mendaftar sebagai pokja PS.
Fasilitator: Tim Korkot dan Fasilitator Kelurahan
|
§ Pokja PS terbentuk sesuai kebutuhan
§ Pokja PS disosialisasikan untuk diketahui masyarakat
§
|
Proses
pembentukan pokja PS secara transparan
dengan melibatkan sebanyak-banyaknya relawan/masya-
rakat
kelurahan
|
2.
|
Pengadaan peta das ar & peta
penggunaan tanah eksisting (land use),
hasil PS sebelumnya yang ada pada dokumen
PJM nangkis Kelurahan dan rencana-rencana kabupaten/Kota yang
mempengaruhi kawasan prioritas
|
Pelaksana: TAPP & Tim Teknis
Peserta: UPL, TIPP & Perangkat Kelurahan
Fasilitator: Tim Korkot dan Fasilitator
|
·
Peta dasar Kawasan Prioritas,
dengan skala 1:1000
·
Peta hasil PS
|
Sumber
Peta dasar:
§ Bakosurtanal/
Kantor
pertanahan/
Dinas
Tata Ruang/Bapeda Kabupaten/Kota
§ Google map
§ PJM Nangkis
§ RTRW, RDTR, RTBL dll
|
2. Pelakasanaan Pemetaan Swadaya
|
Kegiatan
|
Pelaku
|
Hasil
|
Keterangan
|
1
|
Review Hasil Pemetaan Swadaya sebelumnya , yang
tercantum dalam PJM nangkis, RTRW, RDTR, RTBL dan peta-peta perencanaan
lainnya
|
Pelaksana: UPL, TIPP, TAPP, Tim Teknis
Peserta: Pokja dan
atau relawan
Fasilitator: Tim
Korkot dan Faskel
|
Rekomendasi
peta-peta hasil review PS masih memadai untuk dimanfaatkan dalam penyusunan
RTPLP Kawasan Prioritas. Namun bila ternyata belum cukup memadai maka dapat
dilanjutkan dengan melakukan pemetaan swadaya lanjutan.
|
Hasil PS yang ada dikonversikan dalam peta melengkapi peta rona awal dan
peta tematik (potensi dan persoalan)
|
2.
|
Penyusunan ceklist data , rencana kerja survey,
pembagian tugas dan wilayah kerja setiap pokja dan mempersiapkan peralatan
survey
|
Pelaksana: UPL, TIPP, TAPP & perangkat Kelurahan.
Peserta: Semua relawan/ pokja PS.
Fasilitator: Tim Korkot dan Faskel
|
§ Ceklist data
rencana kerja telah selesai
§ Pembagian
kerja disepakati
§ Alat tulis,
alat ukur/meteran, kamera, peta dasar dan land use/penggunaan tanah eksisting
telah tersedia dan terdistribusi kesetiap pokja
|
Terpenuhinya dukungan
awal pelaksanaan kegiatan pemetaan swadaya
|
3.
|
Melakukan pengamatan lapang (kawasan prioritas) dan mencatat
permasalahan dan potensi yang lebih detail/rinci dan terukur
|
Pelaksana: BKM dan Lurah didampingi TAPP dengan dukungan Tim
teknis
Peserta: UPL, TIPP dan seluruh relawan/pokja PS
Fasilitator: Tim Korkot dan Fasilitator
|
Potensi dan permasalahan kawasan prioritas tercatat detail/rinci dan terukur serta disajikan dalam peta survey
|
§ Setiap pokja
wajib melengkapi catatan-catatan peta-peta survey dengan foto-foto yang
menggambar-
kan permasalahan dan
potensi kawasan prioritas
§ Pelaksanaan
survey diselesaikan sesuai jadwal yang disepakati
§ Tim teknis
berkewajiban memberikan bimbingan teknis dan mengawasi pelaksanaan kegiatan
Pemetaan Swadaya
|
4
|
Melakukan rembug pokja PS untuk
menyelaraskan/menyatukan hasil pengamatan lapang
|
Pelaksana: UPL, TIPP,
TAPP dan perangkat kelurahan
Pesrta: seluruh pokja
PS dan relawan
Fasilitator: Tim
Korkot dan Fasilitator Kelurahan
|
§
Permasalahan dan potensi yang teridentifikasi
oleh pokja telah diselaraskan/disatu-kan
§
Sebab-akibat munculnya permasalahan dan bagaimana
mengembangkan potensi dalam kerangka penanganan kemiskinan telah disepakati
§
Temuan hasil survey telah diselaraskan dengan
hasil PS (reguler) PJM nagkis
kelurahan dan rencana-rencana pembangunan Kota/Kabupaten
|
Hasil pemetaan
swadaya disepakati bersama
|
5
|
Penyajian hasil PS kedalam peta-peta tematik digital
dan skalatis yang dilengkapi foto-foto kondisi eksisting
|
Pelaksana: TAPP dan relawan
Peserta: UPL, TIPP dan Seluruh Pokja
Fasilitator: Tim Korkot dan Fasilitator Kelurahan
|
Peta-peta tematik telah diselesaikan lengkap dan
baik dan siap digunakan sebagai alat analisis perencanaan kawasan prioritas permukiman miskin
|
§ Peta tematik
kawasan prioritas permukiman miskin disajikan pada peta dengan skala
ketelitian 1:1000
|
6
|
Melakukan konsultasi untuk menyepakati hasil PS dengan
tim teknis/pokja PLPBK, melalui forum
konsultasi ditingkat Kabupaten/Kota
|
Pelaksana: TKPKD Kabupaten/Kota
Peserta: SKPD, Tim teknis/pokja PLPBK, BKM, UPL, TIPP, TAPP,
Pokja PS, perangkat Kelurahan dan Kecamatan serta KBP dan kelompok peduli
lainnya
Fasilitator: Tim Korkot dan Fasilitator
|
§
Hasil Pemetaan swadaya telah diselaraskan dengan
kebijakan dan rencana-rencana pembangunan Kabupaten/Kota, Kecamatan dan
Kelurahan-kelurahan yang berbatasan
§
Hasil PS disepakati ditingkat Kabupaten Kota
|
Hasil kesepakatan
wajib diketahui disepakati penentu kebijakan pembangunan ditingkat
Kabupaten/Kota
( Kepala dinas, Ketua
Bapeda dan Bupati/Walikota)
|
7
|
Finalisasi hasil Pemetaan Swadaya
|
Pelaksana: BKM, Lurah didampingi TAPP dan Tim teknis
Peserta: UPL, TIPP, Pokja PS dan perangkat Kelurahan
Fasilitator: Tim Korkot dan Fasilitator
|
Hasil Pemetaan Swadaya telah memasukkan
hasil-hasil kesepakatan forum konsultasi ditingkat kabupaten/Kota
|
· Finalisasi
dilakukan dengan bimbingan dan persetujuan tim teknis
· Peta-peta
tematik hasil PS disajikan lengkap, informatif,kreatif dan mudah dipahami
masyarakat
|
8
|
Lokakarya/Sosia-lisasi akhir hasil Pemetaan Swadaya ditingkat Kelurahan
|
Pelaksana: UPL, TIPP, TAPP dan perangkat Kelurahan
Peserta: Pokja PS dan Kelompok peduli Kelurahan
Fasilitator: Tim Korkot dan Fasilitator
|
Hasil Pemetaan Swadaya diketahui, dipahami dan
disepakati masyarakat, khususnya warga miskin di Kelurahan dan Kawasan
Prioritas (Seluruh warga PS2)
|
Sosialisasi kepada
warga miskin, sebaiknya dilakukan secara terpisah dan langsung (door to door), sebagai antisipasi
munculnya dominasi pengaruh kesepakatan warga non miskin
|
Contoh : Peta dari foto Udara
Hasil interpretasi foto Udara menjadi peta dasar
3. Kisi-kisi Laporan Rona Kawasan Prioritas
a.
Laporan rona disusun berdasarkan kesepakatan hasil
pemetaan swadaya dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
laporan/dokumen perencanaan RTPLP Kawasan Prioritas
b.
Rona merupakan narasi/deskripsi kondisi eksisting kawasan prioritas yang mengungkap berbagai
permasalahan dan potensi sosial, ekonomi, lingkungan /fisik dan kelembagaan
pembangunan kelurahan secara lengkap, ringkas dan informatif. Rona awal
sekurang-kurangnya menyajikan:
· Narasi dan
petabatas wilayah Kelurahan dan kawasan prioritas permukiman miskin
· Narasi dan peta
tematik sebaran warga miskin
· Narasi
karakteritik sosial komunitas diwilayah Kelurahan dan Kawasan Prioritas
Permukiman miskin (karakteristik negatif maupun positif)
· Narasi dan Peta
sebaran kegiatan ekonomi lokal dan Kelembagaannya
· Narasi dan peta
permasalahan dan potensi pengembangan pola ruang, sarana & prasarana
· Narasi dan peta
permasalahan Ruang terbuka Hijau dan Ruang Publik
· Narasi dan peta
daerah rawan bencana
· Narasi dan peta
status kepemilikan lahan dan bangunan
· Narasi
karakteristik sosial dan peta sebaran warga miskin dikawasan prioritas
permukiman miskin
· Narasi
karakteristik/kondisi tata letak bangunan dikawasan prioritas permukiman miskin
(kondisi bangunan, kepadatan bangunan, ketinggian bangunan, luas lahan dan
lokasi sebaran bangunan perumahan
· Narasi
karakteristik kegiatan ekonomi dikawasan permukiman miskin (sumber penghidupan
dan kehidupan)
· Narasi
karakteristik dan peta permasalahan sarana dan prasarana kawasan prioritas
c.
Deskripsi rona awal yang menguraikan
persoalan/permasalahan selanjutnya digunakan sebagai bahan dasar kegiatan
analisis dan perumusan visi/gagasan pembangunan Kelurahan dan kawasan prioritas
permukiman miskin
d.
Antisipasi terjadinya ketidaksesuaian/penyimpangan materi
rona awal dengan isi kesepakatan hasil pemetaan swadaya ditingkat Kelurahan dan
Kabupaten/Kota.
BAB
IV
PENYUSUNAN
RENCANA
RTPLP KAWASAN PRIORITAS
4.1. Syarat-syarat Penyusunan Rencana
Syarat-syarat penyusunan RTPLP Kawasan Prioritas, adalah sebagai berikut:
a. RTPLP Kawasan Prioritas disusun setelah melaksanakan tahapan sinkronisasi rencana-rencana pembangunan Kota/Kabupaten
(RTRW, RDTR, RTBL dll), review terhadap
hasil Pemetaan Swadaya sebelumnya, analisis dan
penyepakatan perumusan gagasan penataan kawasan prioritas
b. RTPLP Kawasan Prioritas merupakan perencanaan rinci/teknis dan terukur yang disajikan pada peta dasar dan tematik dengan skala ketelitian 1 : 1.000
c.
RTPLP Kawasan Prioritas disusun dan disepakati oleh warga masyarakat dan
kesepakatan tersebut disyahkan oleh Lurah dan BKM/LKM. Sebelum disahkan oleh kedua pihak tersebut, RTPLP
perlu disepakati Pemerintah Kabupaten/Kota, melalui forum konsultasi Tim Teknis
PLPBK dan sekaligus untuk memastikan bahwa RTPLP tersebut telah selaras dengan
rencana tata ruang dan rencana pembangunan kelurahan secara keseluruhan.
4.2. Langkah-Langkah Penyusunan Rencana
Langkah-langkah penyusunan RTPLP lebih ditekankan pada hal-hal, sebagai
berikut:
Langkah 1
Tinjauan Dokumen Perencanaan Pembangunan Kabupaten/Kota yang akan mempengaruhi perkembangan Kawasan prioritas (RTRW, RDTR, RTBL dll)
|
Peninjauan
terhadap dokumen perencanaan tata ruang merupakan suatu upaya untuk memahami
dan sinkronisasi terhadap kebijakan penataan ruang yang ada dengan penyusunan RTPLP Kawasan Prioritas. Hal ini dilakukan untuk menghindari tumpang tindih dalam perencanaan.
RTPLP harus merupakan bagian dari perencanaan tata ruang yang lebih tinggi
atau bahkan menjadi masukan bagi perencanaan yang ada. Tinjauan dokumen ini juga sebagai bahan dalam penyiapan
penyusunan RTPLP Kawasan
Prioritas mulai dari langkah pemetaan sampai dengan
pembuatan program kegiatan
Hasil :
RTPLP Kawasan Prioritas selaras dengan kebijakan dan program pembangunan Kabupaten/Kota
Masyarakat mengetahui dan paham kebijakan
pembangunan Kabupaten/Kota
Pelaku :
TIPP, TAPP, Tim Faskel dan Tim Teknis .
|
Proses ini dilakukan pada saat forum konsultasi. Dalam forum
tersebut pemkot/kab menjelaskan kebijakan dan program
pembangunan kota/kabupaten
|
Langkah 2
Penyusunan Rona Kawasan
Prioritas
|
Rona kawasan prioritas ini menguraikan potensi,
dan persoalan kawasan prioritas,
termasuk uraian terkait adanya resiko bencana.
Hasil:
· Uraian rona kawasan prioritas yang menjabarkan
hasil kegiatan PS
· Peta-peta tematik dengan skala ketelitian 1:1000
Pelaku:
TIPP, TAPP, Tim Fasilitator Kelurahan
|
Uraian rona kawasan prioritas disusun setelah
pelaksanaan kegiatan PS
|
Langkah 3
Analisis
|
Analisis adalah tindakan untuk mengkaji dan
menilai/mengukur sebuah perkara (issue) berdasarkan data-data secara kualitatif
dan kauntitatif dari hasil PS, untuk
mendapatkan sebuah kesimpulan (contoh analisis untuk menentukan kebutuhan
dalam program kegiatan).
“Sebaiknya dalam melakukan analisis digunakan metode pendekatan yang sederhana, mudah dipahami dan dimengerti oleh masyarakat”
Hasil :
Data-data kuantitatif dan kualitatif serta
kajian-kajian dari berbagai potensi dan permasalahan yang mengarah pada
sebuah kesimpulan, selanjutnya hasil analisis ini digunakan sebagai dasar
untuk langkah penyiapan rencana kebutuhan dan prioritas ke depan. Secara visual hasil analisis potensi dan masalah ini berupa peta-peta
dan ulasan diskriptif.
Kegiatan analisis dilakukan melalui
mekanisme musyawarah warga dengan Diskusi Kelompok Terarah (DKT)/FGD. Tata
cara pelaksanaan DKT/FGD.
Dalam proses analisis potensi dan persoalan, perlu diselaraskan dengan kebijakan
dan rencana-rencana pembangunan tingkat Kabupaten/Kota yang mempengaruhi
perkembangan pembangunan kawasan prioritas. Proses analisis ini perlu
dilengkapi proses analisis Resiko Bencana (lihat Petunjuk Teknis PRBBK)
Hasil analisis penduduk, sosial, ekonomi yang sudah ada pada studi-studi
atau dokumen-dokumen sebelumnya dan masih relevan dengan kondisi saat ini
dapat digunakan/dicuplik kedalam
analisis ini.
Pelaku :
TIIP, TAPP, Tim PS, dibantu Tim Fasilitator
|
|
Langkah 4
Penyusunan Rencana (RTPLP Kawasan Prioritas
|
Pada tahap awal dilakukan penyusunan dan
penyepakatan gagasan & konsep penanganan kawasan prioritas yang bertitiktolak
dari hasil Pemetaan Swadaya dan analisis. Pada tahap berikutnya disusun RTPLP
Kawasan prioritas, fokus pada rencana penataan ruang dan bangunan yang lebih
mendukung pola penghidupan dan kehidupan warga di kawasan prioritas tersebut.
Hasil:
Dalam RTPLP
kawasan prioritas, memuat peta-peta
tematik dan narasi perencanaan kawasan, antara lain:
a.
Peta rencana penataan bangunan dan
lingkungan, mengatur tentang
·
Zona/Blok peruntukan & penataan lahan dan
bangunan (rumah, rth/ruang publik
& rth, fasilitas sosial, area konservasi dan
peruntukan lainnya
·
Ketentuan teknis bangunan (Kepadatan,
kerapatan, ketinggian, GSB, KDB dan ketentuan teknis lainnya
b.
Peta rencana sistem jaringan,
mengatur tentang
·
Sistem sirkulasi/jalan
·
Sistem drainase
·
Sistem pengelolaan limbah rumah
tangga
·
Sistem jaringan listrik
·
Sistem pelayanan air minum
·
Sistem Pengaturan pembuangan limbah
industri (jika dibutuhkan)
c.
Rencana Indikasi Program & Kegiatan Pembangunan
Kawasan prioritas
d.
Skenario pentahapan pelaksanaan Infrastruktur
yang mendukung pengembangan sosial, ekonomi masyarakat dan lingkungan
perumahan
e.
Dokumen Detail Engeneering Desain (DED) kegiatan prioritas yang
terintegrasi
f.
Dokumen Kesepakatan Aturan Bersama yang memuat ketentuan pengendalian rencana & pengendalian pelaksanaan
Pelaku:
TIPP, TAPP, Tim Fasilitator Kelurahan
|
Dalam penyusunan RTPLP sebaiknya dilengkapi
skenario kegiataan penataan kawasan prioritas dan selaras dengan kebijakan
dan rencana-rencana pembangunan Kota/kabupaten
|
Langkah 5
Sosialisasi/Uji Publik draft RTPLP Kawasan Prioritas dan Aturan bersama
|
Sosialisasi draft perlu dilakukan agar masyarakat kawasan prioritas
menyadari kemajuan pekerjaan PLPBK dan membuka peluang untuk memberikan
masukan
Hasil
§
Draft RTPLP Kawasan Prioritas dan aturan bersama dipahami warga
§
Warga mendiskusikan draft tersebut sesuai kebutuhan masing-masing disetiap kesempatan/pertemuan
§
Warga memberikan masukan
Pelaku
TIPP, TAPP, dibantu Tim Fasilitator & Tim Teknis
|
Sosialisasi ini
dilaku secara serial di berbagai pertemuan warga
|
Langkah 6
Finalisasi draft RTPLP Kawasan Prioritas dan Aturan bersama
|
Merupakan proses penyempurnaan draft RTPLP
Kawasan Prioritas dan Aturan bersama, berdasarkan masukan-masukan dari
kegiatan sosialisasi/uji publik
Hasil
§
Draft RTPLP Kawasan Prioritas dan aturan
bersama serta kebutuhan kelembagaan secara garis besar disepakati oleh TIPP,
TAPP, BKM dan Lurah
§
TIPP, TAPP dibantu Tim Fasilitator
menyusun RTPLP dan aturan bersama yang telah final.
Pelaku
TIPP, TAPP, dibantu Tim Fasilitator
|
|
Langkah 7
Forum Konsultasi
|
Forum konsultasi ini untuk menyepakati rencana (RTPLP kawasan prioritas yang selaras dengan kebijakan dan
rencana-rencana pembangunan Kota/Kabupaten).
Hasil
RTPLP Kawasan Prioritas disepakati dan siap untuk disahkan oleh Pemkot/Pemkab
Pelaku
Tim Teknis PLPBK, Lurah, BKM, TIPP, TAPP
|
|
Langkah 8 Finalisasi
dokumen Detail Engineering Desain( DED) dan Persiapan Pelaksanaan Pembangunan
|
Hasil:
Finalisasi dokumen Detail
Engineering Desain (DED) sebagai
persiapan pelaksanaan pembangunan fisik kawasan prioritas
Pelaku:
TIPP, TAPP, Faskel Teknik dan bisa di bantu
Tenaga pendamping khusus penyusun dokumen DED
|
Dokumen DED
merupakan bagian dari dokumen RTPLP kawasan prioritas
|
BAB V
KETENTUAN PELAKSANAAN KEGIATAN PEMASARAN PLPBK
5.1
Ketentuan Umum
1. Pengertian
a. Pemasaran sosial PLPBK adalah seluruh rangkaian kegiatan komunikasi dan promosi gagasan-gagasan sosial dan hasil perencanaan
partisipatif ( RTPLP Kawasan Prioritas) kepada dunia usaha, LSM, Perguruan
Tinggi, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Pusat dan kelompok peduli lainnya.
Gagasan sosial masyarakat dan produk RTPLP Kawasan Prioritas dapat dikenal dan
dipahami secara luas. Pada gilirannya dapat menjaring kemitraan/kerjasama
dengan para pihak yang direalisasikan dalam bentuk bantuan program dan dana
pembangunan kelurahan.
b. Pelaku utama Pemasaran sosial adalah masyarakat
bersama Pemerintah Kabupaten/Kota melakukan rangkaian kegiatan pemasaran sosial
dengan cara-cara kreatif dan inovatif untuk mewujudkan keberlanjutan program,
melalui kemitraan dengan pihak-pihak lain
c. Pemasaran internal adalah kegiatan pemasaran yang
difokuskan pada penyiapan dan penguatan tim pemasaran ditingkat Kelurahan, agar
mampu melakukan kegiatan pemasaran/promosi gagasan sosial untuk menggalang
kerjasama/kemitraan dengan melibatkan
masyarakat dan kelompok peduli lokal
d. Pemasaran eksternal adalah kegiatan
pemasaran/promosi rangkaian proses dan gagasan perencanaan partisipatif kepada
para pihak. Kegiatan tersebut dilakukan Tim Pemasaran ditingkat Kelurahan
bersama Tim teknis Pemerintah kabupaten/Kota. Pada kegiatan pemasaran eksternal
ini, masyarakat telah mampu menyusun strategi, menyelenggarakan sosialisasi,
komunikasi & kampanye, event
promosi, Lobi-lobi dan negoisasi dengan para pihak yang lebih luas, dalam rangka memperkuat
dukungan dan menjalin kemitraan pelaksanaan pembangunan Kelurahan PLPBK
e. Kerjasama adalah rangkaian rencana kegiatan
pembangunan Kelurahan untuk kepentingan penanganan persoalan warga miskin yang
direalisasikan oleh masyarakat dan pemerintah Kabupaten/Kota bekerjasama dengan
Pemerintah Provinsi, Pemerintah Pusat (Kementrian), Dunia Usaha (CSR, sponsor
dan skema lainnya), LSM dan Kelompok Peduli lainnya. Skema kerjasama ini,
biasanya direalisasikan melalui bantuan program dan pembiayaan pembangunan yang
di atur dengan kesepakatan-kesepakatan non komersial termasuk penerapan
prinsip-prinsip tata kelola yang baik.
f. Kemitraan yang dimaksud adalah pelaksanaan dan
pengelolaan pembangunan kawasan, sarana dan prasarana dan kegiatan lainnya
untuk mendukung penanganan kemiskinan diwilayah kelurahan dengan skema kerjasama
yang saling menguntungkan (material dan non material) dengan prinsip kesetaraan
dalam bermitra. Artinya masyarakat menempati posisi sejajar dengan para mitra
dalam pengambilan keputusan/kesepakatan bersama:
§ Kemitraan Masyarakat-Pemerintah Kabupaten/Kota-Dunia
Usaha
§ Kemitraan Masyarakat-Pemerintah
Kabupaten/Kota-Dunia Usaha-LSM
§ Kemitraan Masyarakat-Dunia Usaha-LSM
§ Kemitraan Masyarakat-Dunia Usaha
§ Skema kemitraan lainnya
2.
Persyaratan
a. Pemasaran sosial PLPBK, dapat dimulai pada saat
proses perencanaan partisipatif (tahap pemetaan sawadaya). Pelibatan kelompok
peduli sejak awal tentunya akan mendukung tercapainya kualitas hasil
perencanaan RTPLP Kawasan Prioritas yang memadai serta memudahkan TIPP dan TAPP
bersama Pemerintah Kabupaten/Kota dalam menjalin kerjasama pada tahap
berikutnya
b. Ada kemauan masyarakat untuk memasarkan/mempromosikan gagasan-gagasan yang dirumuskan bersama dan ada
kemauan untuk merealisasikan hasil perencanaan melalui kerjasama/kemitraan yang
setara.
c. Tersedianya dokumen strategi pemasaran sosial
d. Terselenggaranya pelatihan penguatan kapasitas
TIPP, agar memiliki kemampuan melaksanakan kegiatan pemasaran internal dan
eksternal.
§
Kemampuan
sosialisasi dan komunikasi dalam mempromosikan gagasan sosial, hasil-hasil
perencanaan dan program - program pembangunan yang ada dalam RTPLP Kawasan
Prioritas
§
Kemampuan
merumuskan strategi pemasaran sosial
§
Kemampuan menyusun
alat-alat (tools) pendukung kegiatan pemasaran sosial
§
Kemampuan menyusun
agenda dan menyelenggarakan even-even pemasaran sosial yang kreatif, murah dan
efektif.
§
Kemampuan
menjaring sponsor untuk medukung pelaksanaan kegiatan pemasaran sosial dengan
menerapkan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas
§
Kemampuan Lobi-Lobi dan negoisasi dengan calon
mitra potensial
e. Adanya dukungan Pemerintah Kabupaten/Kota melalui
Tim Teknis dalam melakukan pemasaran sosial bersama BKM, UPL,TIPP, TAPP,
perangkat Kelurahan dan kelompok peduli lainnya. Dukungan yang dimaksud,
adalah:
§
Membantu
merumuskan strategi pemasaran sosial bersama
§
Mendampingi
masyarakat dalam melakukan kegiatan sosialisasi dan komunikasi pemasaran sosial
§
Membantu menyusun
agenda dan tools pemasaran sosial
§
Mendukung
penyelenggaraan even-even pemasaran sosial
§
Mendampingi
masyarakat dalam merumuskan kesepakatan & Keputusan kerjasama/kemitraan
dengan para pihak, terkait penanganan kemiskinan diwilayah kelurahan
§
Melakukan
pengawasan dan ikut bertanggungjawab untuk mengamankan kesepakatan-kesepakatan
kerjasama/kemitraan yang berpihak pada warga miskin
f.
Apabila dalam satu
wilayah Kabupaten/Kota dan Provinsi memiliki lebih dari 1 Kelurahan PLPBK, maka
pelaksanaan kegiatan pemasaran sosial ditingkat kabupaten/Kota, Provinsi dan
Nasional dapat dilakukan bersama dengan pembiayaan bersama.Pebiayaan bersama
diatur atas kesepakatan bersama dan mendapat dukungan dari Pemerintah
Kabupaten/Kota
5.2
Langkah-Langkah Pelaksanaan Kegiatan Pemasaran
Kegiatan pemasaran sosial dalam PLPBK dimulai sejak tahap pemetaan swadaya
dan dilakukan menerus sampai terwujudnya keberlanjutan program dan kemandirian
masyarakat dalam mengelola pembangunan diwilayahnya. Melalui kegiatan pemasaran
sosial tersebut diharapkan ketergantungan masyarakat terhadap dana stimulan BLM
dapat diminimalisasi.
Langkah-langkah pemasaran sosial yang perlu dilakukan, adalah:
2.1
|
PERSIAPAN
|
PELAKU
|
HASIL
|
KET
|
1.
|
Pelatihan
pemasaran sosial::
· Pemahaman substansi pemasaran sosial ( strategi pe-masaran, penyiapan
tools & penyelenggaraan event-event pemasaran/promosi, sosialisasi &
Komunikasi, Loby dan negoisasi
· Pemahaman
proses dan isi perencanaan
RTPLP Kawasan Prioritas, termasuk pengenalan branding gagasan perencanaan strategis
· Pemahaman skema kemitraan dan legalitas
(perjanjian kerjasama dan kemitraan yang setara)
|
Pelaksana: UPL,TAPP, Tim Teknis & perangkat Kelurahan.
Peserta: TIPP & Semua relawan dan kelompok peduli lokal.
Fasilitator: KMW /OSP, Tim Korkot dan Faskel
|
§ TIPP paham proses pemasaran sosial
§ TIPP paham gagasan-gagasan dalam proses
perencanaan yang akan dipromosikan
§ TIPP dan Tim Teknis Pemda paham isi produk
perencanaan RTPLP Kawasan Prioritas
yang potensial untuk dikerjasamakan dengan para pihak/kelompok peduli
§ TIPP memahami proses penyusunan strategi
pemasaran sosial
|
Proses pemasaran sosial dilakukan menerus dan
dimulai pada saat proses penyusunan
RTPLP Kawasan Prioritas
( tahap
pemetaan swadaya)
|
2.
|
Identifikasi
calon-calon mitra potensial (dunia usaha, LSM, Perguruan Tinggi dan kelompok
peduli lainnya) yang akan dilibatkan dalam proses perencanaan dan pelaksanaan
serta pengelolaan pembangunan
|
Pelaksana: TAPP & Tim Teknis
Peserta: BKM, UPL, TIPP & Perangkat Kelurahan
Fasilitator: Tim Korkot dan Faskel
|
§ Terindentifikasinya calon-calon mitra potensial
§ Tersusunnya data base calon mitra potensial
|
Sumber data: Website, katalog, mediamasa dll.
|
3.
|
Penyusunan
Strategi Pemasaran sosial
|
Pelaksana: TAPP & Tim Teknis
Peserta: BKM, UPL, TIPP & Perangkat Kelurahan
Fasilitator: Tim Korkot dan Faskel
|
Tersusunnya strategi pemasaran sosial dan skenario memadukan tahap
perencanaan, pemasaran dan pelaksanaan pembangunan
|
Strategi pemasaran dilengkapi: rangkaian
kegiatan, tools, event dan jadwal penyelenggaraan kegiatan pemasaran sosial
|
2.2
|
PELAKSANAAN PEMASARAN INTERNAL
|
PELAKU
|
HASIL
|
KET
|
1.
|
Sosialisasi dan komunikasi gagasan-gagasan dalam proses perencanaan
|
Pelaksana: TAPP dan Tim teknis
Peserta: UPL, TIPP, perangkat Kelurahan, relawan
dan Kelompok peduli lokal
Fasilitator: Tim Korkot dan Fasilitator Kelurahan
|
§
Masyarakat Kelurahan khususnya warga miskin paham gagasan-gagasan
perencanaan
§
Kelompok peduli lokal memahami gagasan dan proses perencanaan
partisipatif
|
Sosialisasi dan komunikasi dilakukan menerus yang
dimulai dari tahapan Pemetaan Swadaya
|
2.
|
Sosialisasi dan komunikasi isi produk perencanaan RTPLP Kawasan Prioritas,
khususnya isi program-program pembangunan
|
Pelaksana: TAPP
Peserta: UPL, TIPP dan Seluruh relawan
Fasilitator: Tim Korkot dan Fasilitator
|
§
Masyarakat Kelurahan khususnya warga miskin paham gagasan-gagasan
perencanaan dan program-program pembangunan dalam RTPLP Kawasan Prioritas
|
|
3.
|
Merumuskan
kesepakatan dan komitmen bersama untuk merealisasikan gagasan dan proses
menjalin kerjasama/kemitraan
|
Pelaksana: TAPP, Tim Teknis
Peserta: UPL, TIPP dan Seluruh relawan
Fasilitator: Tim Korkot dan Fasilitator
|
§ Masyarakat berkomitmen untuk merealisaikan
gagasan dan terlibat dalam proses pemasaran sosial disebut sebagai duta
pemasaran (brand ambasador)
§ Terjalinnya kerjasama dengan para pihak (dunia
usaha, Perguruan Tinggi, LSM dan kelompok peduli lainnya)
|
Kerjasama/Kemitraan mulai terjadi pada saat
proses penyusunan RTPLP Kawasan Prioritas
|
2.3
|
PELAKSANAAN PEMASARAN EKSTERNAL
|
PELAKU
|
HASIL
|
KETERANGAN
|
1.
|
Menyusun
kebutuhan dukungan para pihak dalam proses perenacanaan RTPLP Kawasan
Prioritas
|
Pelaksana: TAPP, Tim Teknis
Peserta: UPL, TIPP, para pihak/calon mitra dan seluruh
relawan/kelompok peduli lokal
Fasilitator: Tim Korkot dan Fasilitator
|
Teridentifikasi kebutuhan dukungan dari para pihak dengan keahlian
khusus, seperti: penataan bangunan khusus, pengembangan ekonomi lokal,
pengelolaan sampah, limbah dan pelayanan sarana & prasarana lainnya
|
Dukungan para pihak bisa sebagai nara sumber atau
bisa juga terlibat aktif dalam pendampingan penyusunan RTPLP Kawasan Prioritas.
|
2.
|
Menyusun
kebutuhan dukungan para pihak dalam proses pelaksanaan dan pengelolaan
pembangunan kawasan, unit bangunan fasilitas dan sarana & prasarana
|
Pelaksana: TAPP, Tim Teknis
Peserta: UPL, TIPP, para pihak/calon mitra dan seluruh
relawan/kelompok peduli lokal
Fasilitator: Tim Korkot dan Fasilitator
|
Teridentifikasi kebutuhan dukungan dari para pihak yang potensial
terlibat dalam pelaksanaan dan pengelolaan program-program pembangunan
|
Dukungan para pihak/calon mitra diorientasikan
pada pelaksanaan dan pengelolaan pembangunan kawasan, unit bangunan dan
sarana & prasarana untuk mendukung terwujudnya kesejahteraan warga miskin
|
3.
|
Melakukan
sosialisasi, komunikasi dan promosi program-program pembangunan Kelurahan
yang fokus pada gagasan penanggulangan kemiskinan melalui penataan kawasan
prioritas
|
Pelaksana: TAPP, Tim Teknis
Peserta: UPL, TIPP, para pihak/calon mitra dan seluruh
relawan/kelompok peduli lokal
Fasilitator: KMW /OSP Tim Korkot dan Fasilitator
|
Program-program pembangunan Kelurahan diketahui khalayak lebih luas
|
Sosialisasi, komunikasi dan promosi ini dilakukan
sebelum diselenggarakannya event pemasaran sosial
|
4.
|
Penyelenggaraan
event-event pemasaran di tingkat Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten/Kota dan
Provinsi
|
Pelaksana: BKM, Lurah didampingi TAPP, Camat, dan Pemerintah
Kabupaten/Kota
Peserta: UPL, TIPP, para pihak/calon mitra dan seluruh
relawan/kelompok peduli lokal, Kabupaten/Kota, Provinsi dan Pusat
Fasilitator: KMP dan KMW /OSP, Tim Korkot dan Fasilitator Kelurahan
|
·
Terselenggaranya event pemasaran ditingkat Kelurahan
·
Terselenggaranya event pemasaran ditingkat Kabupaten/Kota
·
Terselenggaranya event pemasaran ditingkat Provinsi
|
· Event Pemasaran (Bazar, Pameran, Lokakarya dll)
· Pemasaran dapat dilakukan bersama dengan
kesepakatan pembiayaan bersama
· Materi pokok yang dipersiapkan (gagasan
perencanaan RTPLP Kawasan Prioritas,
skenario pelaksanaan
pembangunan, proposal dan skema kerjasama/
kemitraan)
|
2.3
|
PELAKSANAAN PEMASARAN EKSTERNAL
|
PELAKU
|
HASIL
|
KETERANGAN
|
5.
|
Penyelenggaraan desiminasi dan presentasi ( door to door) gagasan perencanaan kepada para pihak/calon mitra
secara menerus dan terjadwal
|
Pelaksana: BKM, Lurah didampingi TAPP bersama Pemerintah
Kabupaten/Kota
Peserta: UPL, TIPP, para pihak/calon mitra ditingkat
Provinsi dan Pusat
Fasilitator: KMP dan KMW /OSP, Tim Korkot dan Fasilitator
Kelurahan
|
Kegiatan presentasi terselenggara menerus dan terjadwal dengan dukungan
maksimal dari Pemerintah Kabupaten/Kota
|
Presentasi dilakukan secara efektif sesuai kebutuhan dan
mempertimbangkan kepentingan para pihak/ calon mitra
|
6.
|
Proses kesepakatan, komitmen dan realisasi
kerjasama/kemitraan yang setara
|
Pelaksana: BKM, Lurah didampingi TAPP bersama Pemerintah
Kabupaten/Kota dan calon mitra
Peserta: UPL, TIPP
Fasilitator: KMW/OSP, Tim Korkot dan Faskel
|
MoU atau Surat Perjanjian Kerjasama/Kemitraan
disepakati dan ditandatangani keduabelah pihak (BKM dan Calon Mitra diketahui
Lurah dan Pemerintah kabupaten/kota)
|
Isi MoU atau Surat Perjanjian Kerjasama harus
tegas dan jelas keberpihakannya kepada warga miskin
|
7
|
Sosialisasi
hasil kesepakatan dan komitmen kerjasama/kemitraan
|
Pelaksana: BKM, Lurah didampingi TAPP bersama Pemerintah
Kabupaten/Kota dan calon mitra
Peserta: UPL, TIPP
Fasilitator: KMP/OSP, Tim Korkot dan Faskel
|
MoU atau Surat Perjanjian Kerjasama/Kemitraan dipahami diketahui
masyarakat Kelurahan khususnya warga miskin
|
Warga miskin wajib mengetahui dan memahami isi
MoU/Surat Perjanjian Kerjasama
Pembangunan Kelurahan
|
8.
|
Pembentukan dan
Penguatan Kelembagaan BKM dan UP-UP dan jajaran kelurahan, dalam Pengelolaan
Pembangunan Kelurahan
|
Pelaksana: BKM, Lurah didampingi TAPP bersama Pemerintah
Kabupaten/Kota dan calon mitra
Peserta: UPL, TIPP
Fasilitator:n KMW/OSP, Tim Korkot dan Faskel
|
BKM, UP-UP dan perangkat Kelurahan, paham perannya sebagai pusat
pelayanan masyarakat dan lembaga pengelola pembangunan kelurahan
|
Pemerintah Kabupaten/Kota berkewajiban mengawasi
sistem pengelolaan pembangunan Kelurahan (estate
managemen) dan memastikan sistem pengelolaan tersebut menerapkan
prinsip-prinsip good governance
|
0 comments:
Post a Comment