6.1 Sosialisasi
Menurut Pedoman P2KP
Pedoman Umum Bab-IV dalam
catatan khusus menyatakan bahwa Sosialisasi adalah kegiatan
pendukung pelaksanaan proyek dan sebagai kegiatan pendukung maka
rincian kegiatan disusun dalam Pedoman sosialisasi.
Pedoman
Teknis sub-bab 1.2 menjelaskan bahwa sosialisasi
memegang peran kunci pada keseluruhan pelaksanaan proyek, oleh
karena itu perlu disiapkan konsep sosialisasi
menyeluruh yang mengikuti daur proyek sejak tahap persiapan, pelaksanaan,
penyiapan terminasi bahkan pasca proyek. Untuk menjamin itu maka kegiatan
sosialisasi harus dilakukan terencana dan terpadu.
Ketentuan dalam Pedoman Teknis :
1. Ruang lingkup kegiatan sosialisasi
mencakup kegiatan periklanan dan kehumasan.
Keiklanan dilakukan secara terpusat dan
kehumasan dilakukan dengan dekonsentrasi (pembagian kerja) ke daerah.
2.
Sasaran
sosialisasi adalah sebagai berikut :
·
Secara
umum, program sosialisasi ditujukan ke seluruh masyarakat Indonesia, yaitu
untuk menyebarluaskan konsep-konsep kemandirian, kemitraan dan keberlanjutan
dalam penanggulangan kemiskinan.
·
Secara
khusus, program sosialisasi ini ditujukan kepada khalayak sasaran di daerah
yang terkena proyek P2KP, yaitu masyarakat di kota, kecamatan dan kelurahan
yang menjadi sasaran P2KP, mulai dari pejabat pemerintah daerah, kelompok
strategis (akademisi, swasta, dan pemuka pendapat) serta masyarakat miskin.
3.
Tujuan
dari sosialisasi adalah untuk :
·
Meningkatkan
kesadaran kritis (awareness) pentingnya penanggulangan kemiskinan secara
mandiri dan terorganisasi;
·
Menyebarluaskan
informasi mengenai P2KP secara Umum;
·
Menanamkan
pengetahuan yang cukup kepada masyarakat sasaran langsung mengenai P2KP dan pentingnya partisipasi masyarakat dalam
pelaksanaan dan pengawasan proyek tersebut;
·
Menyebar
luaskan langkah-langkah P2KP kepada masyarakat sasaran langsung sebagai bagian
dari pemberdayaan dan penanggulangan kemiskinan;
·
Menanamkan
prinsip-prinsip serta nilai-nilai P2KP sebagai bagian integral yang harus terus
dilestarikan; dan
·
Menjaga
transparansi dan membangun kontrol sosial yang melekat pada keseluruhan P2KP
serta program-program lain yang sejenis.
4.
Pelaksana
·
Pekerjaan
sosialisasi dilakukan oleh KMP, seluruh KMW, Fasilitator Kelurahan, kader
masyarakat dan diupayakan agar dapat mendorong keterlibatan pemerintah daerah
serta dan kelompok peduli setempat.
·
Dalam
daerah kerjanya, KMP merekrut Konsultan/Tenaga Ahli sosialisasi di tingkat
Pusat maupun Regional, sedangkan KMW merekrut Tenaga Ahli Sosialisasi setempat
·
Tenaga
Ahli Sosialisasi di tingkat Pusat diharapkan setidaknya terdiri atas tenaga
ahli periklanan dan produksi materi sosialisasi serta tenaga ahli kehumasan.
Fungsi konsultan sosialisasi di KMW adalah untuk mempermudah pembagian kerja
dan dapat menangkap lebih seksama apresiasi dari wilayah yang bersangkutan
termasuk dapat mengalih bahasakan materi-materi yang bersifat lokal.
·
Keseluruhan
kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan harus dikoordinasikan dengan KMP untuk
tingkat pusat dan KMW untuk tingkat SWK serta dengan Tim Fasilitator.
5.
Strategi
Kegiatan sosialisasi P2KP ini akan dilakukan
dengan menempuh dua jalur secara terpadu, yaitu melalui jalur periklanan dan melalui jalur-jalur kehumasan.
Kedua strategi ini difokuskan pada tiga tahapan
yaitu :
1. Tahap Persiapan
2. Tahap Peluncuran
3. Tahap Implementasi
Dalam melaksanakan strategi periklanan dan
kehumasan diterapkan Iklan Layanan Masyarakat
(ILM) dan Radio Adlips dan Kehumasan dan Materi Cetakan.
6.2 Sosialisasi Berdasarkan Kerangka Kerja KMP
Laporan pendahuluan (Inception Report) KMP dalam Bab-2
tentang Strategi Pelaksanaan telah menggariskan pada butir-6, bahwa sosialisasi
dan diseminasi merupakan kegiatan memasyarakatkan program penanggulangan
kemiskinan di perkotaan yang merupakan proses untuk menjadi tahu, paham dan menumbuhkan
kesadaran bersikap-perilaku atas suatu pesan/misi yang ingin ditanamkan.
Selanjutnya dalam Bagian-C Kerangka Perencanaan
Strategis digariskan dalam butir-3 bahwa sosialisasi adalah program dan salah satu pilar dalam kerangka penugasan
KMP yang memiliki fungsi-fungsi Perumusan Strategi dan
Pelaksanaan Diseminasi/sosialisasi.
Kegiatan yang terkait dengan perumusan strategi
mencakup :
·
Melakukan
kajian/review terhadap pelaksanaan sosialisasi Tahap 1
·
Mengembangkan
dan menyusun konsep serta kerangka kerja sosialisasi
·
Menyusun
dan mengembangkan Panduan Sosialisasi
Pelaksanaan diseminasi/sosialisasi perlu dilandasi
oleh suatu strategi dan persepsi yang ditujukan pada upaya dan langkah untuk
mengoptimalkan hal-hal berikut :
·
Menetapkan
kebutuhan informasi
·
Merumuskan
materi untuk sosialisasi
·
Melakukan
identifikasi kelompok sasaran
·
Mengembangkan
bentuk dan mekanisme pelaksanaan
Inception Report yang disusun KMP menggariskan bahwa Kemiskinan sebagai sasaran
P2KP dibedakan dalam kemiskinan absolut, kemiskinan relatif dan kemiskinan
kultural sehingga P2KP mempunyai sifat dan konsep dasar yang berbeda dengan
program lainnya. P2KP mengutamakan pada pengokohan/penguatan kelembagaan
masyarakat agar program ini berkelanjutan. Dalam hubungan ini Inception Report
memposisikan sosialisasi sebagai salah satu
pilar penugasan KMP.
Strategi penyebaran informasi dikembangkan dengan
pola, mekanisme dan pendekatan berikut:
·
Penyampaian
informasi dilakukan secara “multi media approach”
·
Informasi
disampaikan secara terus menerus dengan mempertimbangkan tahapan proses
sosialisasi
·
Adanya
tema sentral
·
Informasi
kepada publik menganut prinsip transparansi, mudah diperoleh, baik dan benar
serta tepat waktu
·
Sosialisasi
kepada masyarakat dan diseminasi kepada stake holder dilakukan secara terpadu
dalam pembentukan “total image building”
·
Metoda
penyebaran informasi dilakukan secara tersentralisasi (oleh KMP) dan
terdesentralisasi (oleh KMW) di bawah koordinasi Regional Manager.
6.3 Grand Strategy Sosialisasi sebagai Acuan
Pelaksanaan Sosialisasi
Berdasar pada pandangan bahwa gagasan
P2KP mengandung konsep dan pendekatan pemberdayaan dan
pengembangan masyarakat maka disusun Grand strategy Operasional
Sosialisasi sebagai acuan pelaksanaan sosialisasi. Grand strategy ini disusun
dengan memusatkan dan mengarahkan kegiatan-kegiatan sosialisasi pada
upaya-upaya dan pendekatan menuju terbangunnya masyarakat dari bawah dan
tumbuhnya kepedulian dan terbangunnya opini masyarakat umum secara objektif serta
dapat memahami dan mendukung gagasan P2KP.
Dalam hubungan ini landasan filosofis dan kiat
dalam ilmu komunikasi yang menyebutkan bahwa “semakin banyak seseorang menerima
terpaan informasi maka semakin aware orang
tersebut, dan mau menerima program” diterima sebagai konsep umum dalam
komunikasi. Walaupun demikian dalam konteks P2KP ketentuan bahwa kegencaran
terpaan informasi yang dibutuhkan akan terhambat oleh karakteristik masyarakat
miskin sebagai kelompok sasaran dan unsur pendanaan sebagai tuntutan kegencaran
terpaan informasi terlebih melalui media massa. Terpaan informasi melalui
keiklanan dan kehumasan diyakini tidak dapat mencapai sasaran secara efektif
bila ditilik dari aspek khalayak/kelompok sasaran P2KP, dan tidak efisien bila
ditinjau dari aspek pendanaan dan pencapaian tujuan. P2KP menawarkan gagasan, pemikiran, konsep dan metodologi
bahkan berupaya menumbuhkan kesadaran dan
perubahan dari dalam diri masyarakat sendiri, yang untuk
itu membutuhkan suasana dan proses dialogis yang mustahil dilakukan melalui
terpaan informasi. Perubahan pemahaman, pandangan dan pemikiran serta perubahan
perilaku individu dan perilaku kolektif, diyakini terkait dengan transformasi
budaya.
Perubahan pemusatan orientasi
sosialisasi ini tertuang dalam Grand Strategy Operasional Sosialisasi yang dibagi dalam Buku I tentang Kebijakan dan
Perencanaan Umum Sosialisasi P2KP I tahap 2, Buku II tentang Strategi
Operasional Sosialisasi Tahap Pendampingan dan Penguatan, Buku III Rancangan
Pelaksanaan Sosialisasi Tahap Pelembagaan dan Persiapan Pelepasan.
Melalui surat Kepala PMU/Pemimpin Proyek P2KP
Pusat tanggal 29 Januari 2003 No. UM.01.01/P2KP/76/2003 Buku I dan II disampaikan kepada : Direktur Perkotaan
dan Perdesaan, Bappenas, Direktur Dana Luar Negeri, Direktorat Anggaran Dep.
Keu, Direktur Pembinaan Anggaran II Direktorat Jenderal Anggaran Dep. Keu, Direktur Keserasiaan Pembangunan
Daerah, Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Depdagri, Task Team Leader UPP The World Bank, KMP
dengan tembusan ke Direktur Jenderal Perumahan dan Permukiman Dep. Kimpraswil,
Direktur Bintek Direktorat Jenderal Perumahan dan Permukiman Dep. Kimpraswil.
Dalam Grand Strategy Operasional Sosialisasi ini kebijakan pelaksanaan sosialisasi
digariskan sebagai berikut :
1.
Sosialisasi
diarahkan untuk membangun perubahan sikap dan perilaku dan pembentukan opini
yang kondusif bagi pelaksanaan P2KP
2.
Menempatkan
posisi pemerintah, tokoh-tokoh masyarakat, organisasi-organisasi sosial dan
mass media sebagai unsur pendukung sosialisasi P2KP
3.
Memposisikan
spesialis sosialisasi tingkat KMW secara fungsional di bawah koordinasi
spesialis sosialisasi KMP
4.
Metode
penyebaran informasi akan dilakukan secara tersentralisasi, dalam arti
dilakukan oleh KMP dan atau terdesentralisasi, yaitu dilakukan oleh KMW di bawah
Regional Manajer masing-masing sesuai dengan ruang lingkup tugas, tools
dan tujuan penyampaian informasi.
5.
Memusatkan
intensitas sosialisasi pada komunitas lokal dilokasi sasaran P2KP
Strategi umum yang ditempuh adalah:
1.
Membedakan
dan menyelaraskan bobot, metoda, isi, media dan alat sosialisasi sesuai dengan
karakteristik dan kebutuhan/kepentingan khalayak sasaran
2.
Menyelenggarakan
kegiatan sosialisasi secara bertahap sesuai dengan perkembangan/kemajuan proyek
3.
Menyelenggarakan
kegiatan sosialisasi dalam rangka pemberdayaan masyarakat secara berjenjang
4.
Penggunaan
multi media yang efektif selaras dengan karakteristik dan kebutuhan/kepentingan
khalayak sasaran
Khalayak
sasaran sosialisasi dikategorikan dalam Komunitas lokal sebagai khalayak
sasaran primer, dan khalayak sasaran sekunder ditingkat Kabupaten, Propinsi dan
Pusat.
Secara operasional peran sosialisasi dalam P2KP dirumuskan menjadi dua bagian sebagai
berikut :
1 Peran
sosialisasi dalam pemberdayaan masyarakat lokal
2. Peran
sosialisasi dalam pembangunan opini publik dan kepedulian sosial
Dengan
kedua peran ini tujuan yang ingin dicapai oleh bidang sosialisasi adalah:
1. Tumbuh dan berkembangnya kecerdasan
umum yang mengarah pada terbangunnya pembebasan masyarakat dari struktur yang
menghambat aktualisasi mereka sebagai manusia yang bebas. Kebebasan ini meliput
akal, pikiran, kebiasaan, psikologis, dan bebas dari struktur sosial budaya
(kesadaran sebagai makhluk sosial dan kesadaran warga negara dan warga
kelurahan)
2. Terbangunnya kekuatan/kewenangan
masyarakat kelurahan (munculnya kemampuan berpartisipasi, munculnya kelembagaan
masyarakat yang menjunjung nilai dan martabat kemanusiaan, dapat membuat
keputusaan secara demokratis dengan kearifan lokal, dan tumbuhnya kebersamaan
dan swa inisiatif masyarakat kelurahan sebagai satu kesatuan) menuju masyarakat
warga.
3. Bangkitnya pendidikan masyarakat
menuju terbangunnya tingkat kemampuan masyarakat kelurahan (kemampuan
menempatkan fungsi dan peran diri dalam komunitas, kemampuan memberikan
kontribusi, memiliki kepekaan terhadap masyarakat dan lingkungan, serta peka
terhadap perubahan sosial yang terjadi dalam lingkungan)
4. Dapat disebarluaskannya gagasan
pemikiran P2KP di kalangan masyarakat luas
5. Dapat diketahuinya pelaksanaan P2KP oleh
masyarakat umum
6. Dapat disajikannya informasi yang objektif
dalam kerangka pembangunan opini dan kepedulian publik untuk mendukung gagasan
dan pelaksanaan P2KP
7. Dapat diterima masukan dari
masyarakat untuk penyempurnaan konsepsi maupun metodologi penanggulangan
kemiskinan
8. Diperolehnya salah satu bahan
masukan bagi para pengambil keputusan sebgai pertimbangan dalam pengambilan
kebijakan, khususnya penanggulangan kemiskinan masyarakat perkotaan
9. Dapat diwujudkannya salah satu
bentuk pertanggung jawaban terhadap publik, transparansi, akuntabilitas, dalam
pelaksanaan program P2KP
Pencapaian tujuan-tujuan diatas dilakukan melalui
dengan pendekatan yang menggunakan jalur
komunikasi interpersonal, jalur komunikasi kelompok dengan
memperhatikan kebiasaan setempat, getok tular, bahasa simbol dan isyarat, serta
jalur mass media.
Jalur mass media akan menggunakan media
elektronik, surat kabar, media tradisional, dan materi cetak.
6.4 Implikasi Kebijakan terhadap
Strategi Pelaksanaan
Hasil survey Konsultan Manajemen Evaluasi (KME),
menyebutkan bahwa masyarakat kelurahan yang mengetahui P2KP rata-rata diatas
50%. 83% mengetahui P2KP dari tetangga, keluarga, teman atau Ketua RT dan dari
fasilitator, serta kader sebanyak 69%. Hasil ini dapat dianggap sebagai
indikasi dari efektifitas penggunaan jalur interpersonal khususnya pada masa
“social setting” dalam skenario sosialisasi.
Meskipun demikian kebijakan yang digariskan dalam
Grand Strategy Operasional Sosialisasi tidak dapat diimplementasikan secara
utuh dalam kegiatan sosialisasi khususnya ditahap pendampingan dan penguatan
serta ditahap persiapan pelepasan pendampingan. Proses konfirmasi dan
kesepakatan terhadap Grand Strategy Operasional Sosialisasi membutuhkan waktu
yang relatif panjang, termasuk usulan amandemen yang dibutuhkan untuk mendukung
perencanaan tersebut. Kepastian tidak tersepakatinya amandemen sosialisasi baru
dapat diputuskan tanggal 6 Januari 2004.
Selama proses ini Grand
Strategy Sosialisasi yang telah disusun tidak memiliki dukungan dan kewenangan
formal yang kuat.
Pengendalian dan pengawasan serta fasilitasi didasarkan pada komitmen antara
KMP dengan KMW melalui sinkronisasi perencanaan dan dengan merujuk pada Surat
Pimpro/Kepala PMU P2KP No. UM.01.01/P2KP/76/2003. Dengan kata lain komitmen
yang dibangun antar spesialis Sosialisasi KMW dan KMP belum cukup kuat tanpa
diikuti oleh dukungan kebijakan dan keputusan formal, karena kebijakan ini
menyangkut dan berdampak pada ketentuan-ketentuan administratif yang lebih jauh. Sebagai akibat
dari kondisi ini maka pelaksanaan sosialisasi tingkat nasional terhambat dan implementasi sinkronisasi Grand Strategy Sosialisasi dan
pelaksanaannya pada tingkat KMW menjadi sangat tergantung pada
penyikapan masing-masing KMW terhadap kebijakan sosialisasi tersebut.
Bersamaan dengan itu, kendati dalam Pedoman
Teknis, dicantumkan bahwa Pelaksana
Sosialisasi Tenaga Ahli Sosialisasi terdapat pada tingkat KMP Pusat dan
Regional serta KMW namun di tingkat Regional Tenaga Ahli Sosialisasi tidak
direkrut. Sementara itu, pada tingkat KMW pelaksana sosialisasi terdiri dari
Tenaga Ahli Media/Komunikasi.
Dengan kebijakan sosialisasi yang menekankan peran
sosialisasi sebagai sarana pemberdayaan dan pengembangan masyarakat, maka
pelaksana sosialisasi yang berlatar belakang pengetahuan dan pengalaman
dibidang media dan komunikasi dengan sendirinya membutuhkan pengetahuan
tambahan tentang konsep dan pengetahuan dibidang pemberdayaan dan pengembangan
masyarakat. Kondisi ini berakibat pada terhambatnya upaya untuk memusatkan isi
pesan, dan metodologi yang berorientasi pada pemberdayaan dan pengembangan
masyarakat.
Secara keseluruhan dari tinjauan terhadap aspek
kebijakan dan implementasi sosialisasi terdapat beberapa butir catatan sebagai
berikut:
·
Dalam
Pedoman Umum Status atau posisi sosialisasi dipandang sebagai unsur pendukung
dalam P2KP I tahap 2 sementara Inception Report KMP memandang sosialisasi
sebagai salah satu pilar dalam pelaksanaan tugas KMP. Apabila sosialisasi
dipandang sebagai pendukung maka posisi sosialisasi ini dapat ditafsirkan
sebagai supplement atau pelengkap sebuah proyek. Tafsiran ini memiliki dampak
terhadap sikap serta perlakuan dan pengelolaan kegiatan sosialisasi. Lebih jauh
pandangan ini juga berpengaruh pada perhatian kegiatan dan hasil-hasil kegiatan sosialisasi bahkan terhadap
kebijakan bidang sosialisasi sendiri. Mengingat P2KP berkaitan dengan
kemasyarakatan, tegasnya terkait erat dengan pembangunan manusia maka sosialisasi selayaknya menempati
posisi yang proporsional yang didukung selanjutnya dengan kebijakan dan
perangkat yang selaras dengan konsep pemberdayaan dan pengembangan masyarakat.
·
Perubahan-perubahan
kebijakan dihadapkan pada aspek kontraktual yang melibatkan beberapa pihak
dalam pengambilan keputusan. Antisipasi
yang memungkinkan adanya keluwesan untuk menampung perubahan yang timbul tentu
menjadi sebuah kebutuhan akan tetapi uji sahih konsepsi merupakan menjadi
sangat penting dilakukan.
·
Ketentuan-ketentuan
dan koridor pesan sosialisasi dalam Pedoman Umum dan teknis khususnya yang
terkait dengan aspek konsepsi dan metodologi masih dirasa perlu kelengkapan,
penegasan dan penajaman baik pengertian maupun batasan-batasan. Selain dari
perlunya satu kesatuan orientasi dan informasi sebagai kebijakan, langkah ini
dibutuhkan untuk meminimalkan distorsi informasi dan orientasi pada tatanan
implementasi.
·
Kegiatan-kegiatan
sosialisasi untuk penanggulangan kemiskinan yang berbasis masyarakat mengandung
kegiatan dan muatan informasi baik untuk membangun opini dan pertanggung
jawaban kepada publik dan muatan yang bertujuan untuk mencerdaskan dan
membangun kesadaran serta peningkatan kapasitas sumberdaya manusia sebagai
sasaran langsung proyek. Kedua bentuk kegiatan ini memiliki kekhususan
masing-masing. Selayaknya Kedua kegiatan ini dilakukan secara terpisah dengan
membentuk bagian kehumasan yang terkait dengan kegiatan-kegiatan sosialisasi
yang bersifat publikatif dan Kegiatan sosialisasi yang terkait dengan
pemberdayaan masyarakat.
0 comments:
Post a Comment