PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR (POS) PENYUSUNAN PROFIL PERMUKIMAN TINGKAT KAB/KOTA

Tuesday, 1 November 2016

Puji syukur kita panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan limpahan rahmat dan hidayah sehingga penyusunan Prosedur Operasional Standar (POS) penyusunan profil permukiman tingkat kota/kab akhirnya dapat diselesaikan. POS ini nantinya akan menjadi acuan bagi pelaku, organisasi dan lembaga di tingkat masyarakat desa/Kelurahan dalam menyusun profil permukiman dan penentuan deliniasi kumuh di tingkat kelurahan/desa. POS penyusunan profil permukiman tingkat kota/kab ini intinya memuat tujuan, keluaran, alur pelaksanaan kegiatan dan langkah-langkahnya. Semua upaya tersebut hanya dapat dicapai melalui upaya kolaborasi para pihak di tingkat desa/kelurahan yang didukung komitmen Pemerintah Kabupaten/Kota melalui pokja PKP dalam melaksanakan program kota tanpa kumuh (KOTAKU).


DAFTAR ISI

1.        Pengantar......................................................................................................................               4
2.        Tujuan...........................................................................................................................               5
3.        Keluaran........................................................................................................................               5
4.        Penyelenggaraan...........................................................................................................               5
A.      Ketentuan Umum...................................................................................................               5
B.      Langkah-langkah Pelaksanaan.................................................................................               7
1.  FGDawal penentuan delineasi kawasan kumuh desa/kelurahan..........................              5
2.  Observasi & verifikasi permukiman kumuh.........................................................            12
3.  Perumusan profil desa/kelurahan......................................................................            22
4.  Perumusan profil kota/kabupaten......................................................................            24   
5.        Lampiran :
         Lampiran-1 Tata cara Penentuan Delineasi Permukiman Kumuh......................................            27    Lampiran-2 Outline Profil Permukiman Dan Permukiman Kumuh Desa/Kelurahan................................................            31    Lampiran 3 Out Line Profil Permasalahan Permukiman Tingkat Kabupaten/Kota....................................................            43   


 1.        PENGANTAR

Tahapan Penyusunan Profil Permukiman tingkat kota/kabupaten ini merupakan tahapan lanjutan dari Pendataan Baseline 100 0 100 tingkat desa/kelurahan di lokasi Program KOTAKU yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari kegiatan persiapan dalam siklus Program KOTAKU. Maksud utama dari Penyusunan POS ini adalah untuk mempermudah parapihak terutama pemerintah daerah dalam merumuskan Profil Permukiman dan Permukiman Kumuh Tingkat Kota/Kabupaten berdasarkan baseline data 100 0 100 yang telah dilaksanakan di tingkat komunitas sesuai dengan kondisi riil di lapangan.

Sebagaimana diketahui hasil dari proses pendataan adalah berupa profil permukiman di setiap basis/RT, mengingat bahwa area kajian dalam proses pendataan adalah lingkup RT. Agar data ini bisa dipergunakan, maka perlu diolah sedemikian rupa dan juga mempertajamnya dengan melihat luasan riil kumuh di lapangan melalui proses pengamatan visual yang lebih mendalam. Proses lanjutanya ini akan dilakukan mulai dari tingkat desa/kelurahan sampai kemudian di rekap di tingkat Kab/Kota, sehingga bisa digunakan sebagai dasar perencanaan pembangunan baik di tingkat desa/kelurahan maupun di tingkat kab/kota.
2.        TUJUAN

Tujuan dari disusunnya POS ini adalah untuk:

a.          Mempermudah para pihak dalam menyusun profil permukiman dan permukiman kumuh tingkat desa/kelurahan yang akan berguna untuk proses perencanaan maupun untuk pengendalian peningkatan kualitas permukiman

b.         Mempermudah para pihak terutama pemerintah daerah dalam menyusun profil permukiman dan permukiman kumuh di tingkat kota/kabupaten dengan basis RT pada pendataan baseline 100-0-100 yang akan berguna untuk perencanaan pembangunan tingkat kab/kota

3.        KELUARAN

Keluaran yang akan diharapkan dari POS ini adalah: Adanya Profil Permukiman dan Permukiman Kumuh tingkat desa/kelurahan dan profil Permukiman di tingkat Kota/Kabuapaten {yang mencakup unit basis RT dan kelurahan)

4.        PENYELENGGARAAN
A.      Ketentuan Umum
Beberapa hal yang perlu menjadi dasar dalam penyusunan profil kali ini adalah sebagai berikut:
1.         Mengacu kepada pengertian permukiman menurut Undang-Undang 1 No. 2011, maka permukiman adalah: “bagian dari lingkungan hunian yang terdiri atas lebih dari satu satuan perumahan yang mempunyai prasarana, sarana, utilitas umum, serta mempunyai penunjang kegiatan fungsi lain di kawasan perkotaan atau kawasan perdesaan”
2.         Maka Profil permukiman yang dimaksud adalah profil data dan informasi yang mencakup lebih dari satuan perumahan, yang mempunyai prasarana, sarana, utilitas umum, serta mempunyai penunjang kegiatan fungsi lain di kawasan perkotaan atau kawasan perdesaan.
3.         Mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 2/PRT/M/2016, tentang Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.
4.         Untuk mempermudah penggambaran profil tersebut maka digunakan 7 indikator yang biasa digunakan dalam  permukiman kumuh dan juga aspek yang lain terkait permukiman, sesuai hasil pendataan 100 0 100 pada tahap sebelumnya, yaitu:
a.       Data dan informasi fisik yang terkait dengan 7 indikator kumuh yaitu:
                                                         i.            Kondisi bangunan hunian:
1.       Keteraturan Bangunan
2.       Kepadatan Bangunan
3.       Kondisi Fisik Bangunan 
                                                       ii.            Jalan Lingkungan
                                                      iii.            Drainase Lingkungan
                                                     iv.            Pembuangan air Limbah
                                                       v.            Penyediaan Air Bersih & Air Minum
                                                     vi.            Pengelolaan Persampahan
                                                    vii.            Pengamanan Bahaya Kebakaran
b.      Data dan informasi non fisik yang terkait dengan infrastruktur permukiman, antara lain:
                                                         i.            Legalitas pendirian bangunan
                                                       ii.            Kepadatan penduduk
                                                      iii.            Mata pencarian penduduk
                                                     iv.            Penggunaan Daya Listrik
                                                       v.            Fasilitas Pelayanan Kesehatan
                                                     vi.            Fasilitas Pelayanan Pendidikan
5.         Seluruh desa/kelurahan yang sudah menyelesaikan proses pendataan 100 0 100, dapat langsung merumuskan profil permukimannya sesuai dengan minimal outline sederhana sebagaimana di lampiran 1, dengan mengambil data yang dapat di peroleh melalui data SIM WEB P2KP.org.
6.         Bagi 11.067 desa/kelurahan di wilayah KOTAKU yang memiliki informasi awal terdapat perumahan dan permukiman kumuh (SK Kumuh Bupati/Walikota, data baseline 100 0 100, Data BPS, informasi masyarakat,  sumber informasi lainnya) akan dilakukan proses lanjutan untuk menentukan luasan riil kumuh melalui observasi mendalam di lapangan (sesuai langkah-langkah dalam POS ini)
7.         Perumusan profil permukiman dan permukiman kumuh kota/kabupaten ini akan dilakukan secara berjenjang dari mulai tingkat desa/kelurahan sampai dengan tingkat kota/kabupaten.
8.         Hasil observasi mendalam untuk menentukan luasan riil permukiman kumuh ini, tidak dimaksudkan untuk menggantikan lokasi permukiman yang sudah ditetapkan sebelumnya, akan tetapi merupakan pelengkap data dan informasi yang dapat memperkaya Pemerintah Daerah untuk menyajikan informasi mengenai Permukiman Kumuh di wilayahnya.
9.         Hasil akhir penetapan luasan riil permukiman kumuh akan dilakukan melalui serangkaian diskusi bersama pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lain dalam rangka penyusunan RP2KP-KP, Yang kemudian akan ditetapkan oleh SK Bupati/Walikota setempat.
B.       Langkah-Langkah Pelaksanaan
Yang dimaksud langkah-langkah pelaksanaan dalam hal ini adalah langkah-langkah pelaksanaan yang dapat dilakukan oleh berbagai pihak untuk menentukan luasan rill permukiman kumuh di masing-masing daerah. Dengan kata lain bagi desa/kelurahan yang tidak ada informasi awal terdapat permukiman kumuh tidak akan dilakukan proses penentuan luasan riil permukiman kumuh ini, jadi cukup hanya menyajikan profil permukiman di desa/kelurahan terkait.
Langkah-langkah pelaksanaan penyusunan profil permukiman dan permukiman kumuh dideskripsikan melalui alur sebagai berikut:
Gambar 1: Diagram alir Proses Penyusunan Profil Permukiman tingkat Kab/Kota


Selanjutnya langkah-langkah kegiatan Penyusunan profil permukimanKabupaten/Kota ini secara lebih lengkap akan diuraikan melalui tahapan sebagai berikut:
1.         FGD AWAL PENENTUAN DELINEASI KAWASAN KUMUH DESA/KELURAHAN
a.         Uraian
:
·      FGD awal penentuan delineasi permukiman kumuh ini dilakukan setelah dipastikan bahwa di desa/kelurahan terkait terdapat lokasi permukiman kumuhnya.
·      FGD awal deliniasi awal kawasan kumuh ini merupakan pertemuan awal  untuk membahas Kawasan Kumuh desa/kelurahan
·      Penentuan delineasi kawasan kumuh pada peta berskala dilakukan dengan menarik garis batas berbentuk polygon tertutup
·      Hasil FGD inilah yang kemudian akan menjadi dasar bagi tim untuk melakukan pengamatan (observasi) dan verifikasi langsung di lapangan
·      Tatacara penentuan delineasi permukiman kumuh diuraikan di lampiran 1.[IS1] 
b.         Pelaksana
:
TIPP/BKM
c.          Fasilitator
:
Fasilitator Kelurahan
d.         Peserta
:
Masyarakat dan aparat Desa.kelurahan (RT)
e.         Output
:
1.    Peta desa/kelurahan;
2.    Rencana kerja Observasi;
f.          Langkah-langkah
:



1)    Pastikan sudah tersedia peta dasar yang berskala 1: 5000, contoh sebagai berikut:




Gambar 1 contoh Peta dasar Desa/kelurahan terukur

2)    Pastikan bahwa sudah ada informasi awal sebelumnya mengenai lokasi permukiman kumuh di desa/kelurahan tersebut (seperti SK Kumuh Bupati/Walikota). Dan bilamana perlu sebaiknya informasi tersebut sudah dituangkan  ke dalam peta terukur, seperti contoh gambar 2 berikut ini:

Deliniasi SK Kumuh Bupati/Walikota

Deliniasi Data baseline 100-0-100
 

















Gambar 2 contoh Delineasi awal lokasi Permukiman Kumuh Desa/kelurahan
3)        Sampaikan kepada peserta FGD tentang tujuan dari FGD tersebut, antara lain:
                                                     i.     Menyepakati delineasi awal permukiman kumuh  sesuai dengan persepsi, dan pengetahuan warga setempat tentang permukiman kumuh.
                                                    ii.     Indikator yang dapat dipergunakan untuk penentuan delineasi awal ini adalah 5 indikator seperti di table 1, beri penekanan bahwa indikator tersebut adalah indikator yang bisa diamati secara visual.
                                                  iii.     Sampaikan bahwa pertemuan ini adalah tindak lanjut dari proses pendataan 100 0 100 sebelumnya yang belum mengidentifikasi delineasi  Kumuh, kegiatan ini bukan mengulang tetapi untuk memperjelas luasan riil kumuh yang ada, untuk kebutuhan pengendalian penanganan kumuh oleh masyarakat dan juga Pemerintah Daerah.
                                                  iv.     Selanjutnya akan dilakukan observasi delineasi kumuh yang ada, dengan melakukan pengamatan secara visual.
4)        Berdasarkan informasi awal sebelumnya, tampilkan peta hasil delineasi awal kumuh  atau berdasarkan informasi awal tersebut lakukan pemetaan permukiman kumuh melalui peta terukur yang ada bersama masyarakat.
5)        TIPP, BKM, Aparat Desa/Kelurahan melakukan FGD untuk mendiskusikan lokasi yang diindikasikan kumuh berdasarkan 5 indikator (tabel 1). Kemudian hasil diskusi dituangkan ke dalam peta berskala yang sudah disediakan dengan menggunakan spidol warna;
6)        Luasan awal Permukiman kumuh sudah dapat ditentukan, cara penentuan luas delineasi dapat dilakukan dengan cara delineasi di lampiran 1

Tabel 1 :  5 Indikator untuk Penentuan awal Delineasi Permukiman Kumuh
No
Indikator
1
Keteraturan bangunan hunian (%)
2
Jangkauan Jaringan Jalan Lingkungan yang layak  (%)
3
Prosentase Masyarakat terpenuhi kebutuhan air minum, mandi, cuci (minimal 60liter/org/hari)
4
Prosentase Jamban keluarga/jamban bersama sesuai persyaratan teknis (memiliki kloset leher angsa yang terhubung dengan septic-tank)
5
Prosentase Sampah domestik rumah tangga di kawasan permukiman terangkut ke TPS/TPA min. dua kali seminggu
Catatan : Prosentase Nilai Parameter ke 5 (lima) Indikator tersebut masing-masing kurang dari 80 %

7)        Kemudian TIPP dan BKM menyusun rencana kegiatan observasi, kurang lebih sebagai berikut :
Tabel 2 : Rencana Kerja Observasi
No
Kegiatan
Penanggung Jawab
Waktu pelaksanaan
Keluaran
1
Menyusun dan membuat catatan rute survey berdasarkan jumlah anggota tim survey dan luas kawasan yang akan di survey.


·   Rute dan lokasi/titik-titik survey
·   Pembagian peran dan tugas anggota tim survey
2
Mengambil foto permasalah tentang: Keteraturan Bangunan, Akses Jalan Lingkungan, Akses Air Minum, Kondisi Persampahan, dan kloset yang terhubung dengan tanki saptic (individu/komunal)).


Mendapatkan foto permasalahan tentang Keteraturan Bangunan, Akses Jalan Lingkungan, Akses Air Minum, Kondisi Persampahan, dan kloset yang terhubung dengan tanki saptic (individu/komunal)).
3
Membuat patokan sebagai batas yang akan di deliniasi


Mendapatkan gambaran batas – batas deliniasi
4
Melakukan wawancara terkait dengan 5 indikator terduga kumuh


Catatan permasalah terkait 5 indikator terduga kumuh
5
Membuat catatan dari hasil wawancara dan temuan selama observasi


Hasil gambaran / deskripsi kondisi lapangan


2.         OBSERVASI & VERIFIKASI PERMUKIMAN KUMUH
a.     Uraian
:
·      Observasi dan verifikasi kawasan kumuh dilakukan untuk memastikan kondisi dan permasalahan kawasan kumuh dan garis batas deliniasi. Kawasan kumuh dimaksud adalah, kawasan kumuh yang terdapat SK bupati/walikota dan atau kawasan kumuh yang ditetapkan berdasarkan FGD awal penentuan delineasi kawasan kumuh desa/kelurahan.
·      Dengan menggunakan Peta hasil indikasi awal di kegiatan sebelumnya, langkah selanjutnya adalah melakukan pengamatan secara visual lokasi-lokasi/RT yang terduga kumuh, dengan melihat 5 indikator yang bisa dilihat secara visual seperti pada tabel 1
·      Dan sekaligus melakukan verifikasi batasan (deliniasi permukiman kumuh) yang dituangkan ke dalam peta
·      Melakukan dokumentasi visual, titik-titik strategis RT yang terduga kumuh tersebut
b.     Pelaksana
:
TIPP/BKM
c.      Fasilitator
:
Fasilitator Kelurahan
d.     Peserta
:
Masyarakat
e.     Output
:
1.      Peta deliniasi permukiman kumuh;
2.      Foto visual gambaran permasalah di permukiman kumuh;
3.      Luas permukiman Kumuh;
4.      Data permasalahan kumuh di lokasi permukiman kumuh; dan
f.      Langkah-langkah
:


1)      Lakukan survey sesuai rute yang direncanakan dan dengan menggunakan peta deliniasi awal hasil FGD.;
2)      Lakukan pengamatan visual dan dokumentasikan obyek-obyek serta catat titik-titik lokasi yang dianggap paling menentukan bahwa lokasi tersebut merupakan kawasan kumuh berdasarkan/sesuai dengan 5 indikator
3)      Bilamana diperlukan lakukan wawancara singkat dengan penduduk sekitar, untuk memastikan kondisi sebenarnya dari setiap indikator;
4)      TIPP, BKM didampingi oleh Tim Fasilitator melakukan analisis terhadap data hasil observasi, sampai menghasilkan:
                                                 i.          Lokasi kawasan kumuh yang dideliniasi
                                               ii.          Kawasan kumuh yang dilengkapi dengan foto visual
5)      Peta hasil observasi lapangan tersebut,dengan bantuan tenaga ahli kemudian di digitasi di komputer dengan aplikasi tertentu untuk menghasilkan peta yang benar-benar terukur dan luasan kumuh yang presisi.

Gambar 3. Contoh Peta delineasi hasil observasi lapangan



Peta hasil observasi lapangan tersebut kemudian di digitasi di komputer dengan aplikasi tertentu sehingga diperoleh gambar lebih kurang sebagaimana berikut:
Gambar 4 Contoh Peta digitasi delineasi hasil observasi lapangan












Selanjutnya buatlah peta tematik terkait 7 indikator kumuh di setiap delineasi disertai dengan foto-foto dokumentasi hasil lapangan yang terkait dengan itu, seperti contoh sebagai berikut:
 







































Gambar 5. Peta tematik permukiman kumuh yang dilengkapi dengan foto visual

 

























Gambar 6. Peta tematik permukiman kumuh yang dilengkapi dengan foto visual
6)      Lakukan Input data khusus permukiman kumuh yang di delineasi terkait (Aplikasi ini telah dipersiapkan):
a.    Data Rumah Tangga (format A-1 s.d A-6) dan Lingkungan baseline data 100-0-100 (format B-1 s.d B6) (Bisa menggunakan format Excel yang sudah disediakan sebelumnya)
b.   Profil kawasan kumuh Kelurahan
c.    Luasan Kawasan Kumuh
 

















































































 







































































Catatan:
Untuk Pemetaan kembali jalan dan drainase:
a.    Jalan:
·      Berapa panjang jalan keseluruhan (pilah berapa yang dilokasi kumuh dan non kumuh)
·      Berapa panjang jalan yang lebar 1,5 m (pilah berapa yang dilokasi kumuh dan non kumuh)
·      Berapa panjang jalan rusak yang lebar 1,5 m (pilah berapa yang dilokasi kumuh dan non kumuh)
b.    Drainase:
·      Berapa panjang drainase keseluruhan (pilah berapa yang dilokasi kumuh dan non kumuh)
·      Berapa panjang drainase yang rusak (pilah berapa yang dilokasi kumuh dan non kumuh)

7)     Langkah terakhir maka diperoleh data profil permukiman kumuh terdelineasi yang sudah diverifikasi di lapangan


Penjelasan profil Permukiman kumuh ini juga bisa ditambahkan informasi tipologinya. Tipologi perumahan kumuh dan permukiman kumuh sebagaimana dimaksud, terdiri dari: 
a.         Di atas air;
b.         di tepi air; 
c.          di dataran rendah;
d.         di perbukitan; dan .
e.         di daerah rawan bencana.

3.         PERUMUSAN PROFIL DESA/KELURAHAN
b.    Uraian
:
·  Setelah data diperoleh, tahapan selanjutnya adalah menyusun profil permukiman Desa/kelurahan yang akan terdiri dari dua bagian informasi yaitu:
o  Profil Permukiman Desa/Kelurahan
o  Profil permukiman kumuh
·  Format penyajian data profil permukiman desa/kelurahan dapat menggunakan contoh pada lampiran 2
c.     Pelaksana
:
TIPP/BKM
d.    Fasilitator
:
Tim Fasilitator
e.    Peserta
:
Masyarakat
f.     Output
:
Profil Kawasan Permukiman Desa/Kelurahan:
·  Peta dan Informasi Permukiman desa/Kelurahan
·  Delineasi dan Visualisasi Permukiman Kumuh Desa/Kelurahan
·  Data-data dan informasi permukiman kumuh desa/kelurahan

g.    Langkah-langkah
:

1)  Gunakan Peta dan informasi hasil observasi dan verifikasi kawasan kumuh yang diperoleh dari langkah pendataan sebelumnya, yang terdiri dari :
a.         Peta Kawasan Permukiman :
                                                               i.          Peta Desa/Kelurahan diupayakan dengan skala minimum 1 : 5000
                                                             ii.          Batas administrasi tingkat basis (RT/RW/Dusun)
                                                            iii.          Legenda (Keterangan Peta)
b.        Informasi Kawasan Permukiman (Data Baseline) tingkat desa/kelurahan:
                                                               i.     Luas Kawasan Permukiman Desa/Kelurahan dan jumlah wilayah administratif;
                                                             ii.     Data Penduduk ( Jumlah jiwa, jumlah Kepala Keluarga, komposisi penduduk, jumlah penduduk miskin/MBR);
                                                            iii.     Data Fisik (keteraturan bangunan, kepadatan bangunan, kelayakan fisik bangunan, aksesibilitas lingkungan, drainase lingkungan, pelayanan air minum, pengelolaan air limbah, pengelolaan persampahan, pengamanan bahaya kebakaran);
                                                           iv.     Data Non Fisik (legalitas pendirian bangunan, kepadatan penduduk, mata pencaharian penduduk, penggunaan listrik, fasilitas kesehatan dan fasilitas pendidikan).
c.         Peta Sebaran Kumuh (Delineasi):
                                                               i.     Delineasi Kawasan Permukiman kumuh teridentifikasi dituangkan dalam peta desa/kelurahan yang bersakala minimum 1:5000
d.        Data-data kawasan permukiman kumuh
                                                               i.     Informasi kawasan permukiman kumuh  yang meliputi 7 indikator :
                                                             ii.     Lengkapi dengan visualisasi (foto) terkait informasi kawasan permukiman kumuh yang terdelineasi (sudah diperoleh pada proses pendataan).
2)      Gunakan hasil perhitungan tingkat kekumuhan pada langkah sebelumnya, untuk mendapatkan informasi :
1.    Luas (Hektar) Permukiman Kumuh Desa/Kelurahan sesuai perhitungan berikut Lokasi administratif Kawasan berada.
2.    Luas (Hektar) Permukiman Non Kumuh Desa/Kelurahan dengan cara mengurangkan Total Luas Permukiman desa/kelurahan dengan Total Luas Permukiman kumuh desa/kelurahan.
3)   Sajikan pula data dan grafik-grafik profil permukiman desa/kelurahan, yang bersumber dari data SIM yang ada (gunakan grafik yang disediakan dari databaseline SIM), sebagaimana contoh dilampiran 2
4)      Lakukan musyawarah tingkat desa/kelurahan dengan menghadirkan TIPP/BKM/Perwakilan masyarakat dan Pemerintah Desa/Kelurahan untuk menyepakati profil permukiman dan permukiman kumuh yang sudah dipetakan sekaligus sebagai media uji publik terhadap profil permukiman desa/kelurahan yang telah disusun.











4.         PERUMUSAN PROFIL KOTA/KABUPATEN
a.    Uraian
:
·   Merupakan tahap penandaan dan penggambaran / ilustrasi  / visualisasi profil permukiman Kabupaten/Kota dalam peta
·   Kompilasi data profil permukiman dan permukiman kumuh kelurahan /desa yang dituangkan dalam peta Kabupaten/Kota
·   Mendapatkan gambaran sebaran kawasan kumuh berat, sedang, ringan dan 7 indikator kumuh di Kabupaten/Kota
b.    Output
:
·   Profil Permukiman Kota/Kabupaten, yang antara lain mencakup:
o  Profil Permukiman Kota/Kabupaten
o  Data dan informasi tematik (7 indikator) kumuh
o  Peta Delineasi permukiman kumuh di seluruh desa/kelurahan yang terdapat lokasi permukiman kumuh
c.      

o   
d.    Pelaksana
:
Tim/POKJA kota/kabupaten
e.    Fasilitator
:
Korkot dan Askot CD
f.     Langkah-kangkah
:


1.      Penyusunan Peta Sebaran Permukiman tingkat Kabupaten/Kota
a.    Pastikansetiapkota/kabupaten sudah memiliki peta berskala dalam format SHP
b.    Pastikan semua peta deliniasi dan profil permukiman Kelurahan/Desa sudah tersedia untuk dikompilasi
c.     Dari peta penggambaran Kelurahan/Desa, lakukan kompilasi penggambaran kawasan kumuh pada peta
2.      Peta Profil Permukiman tingkat Kabupaten/Kota
d.    Pastikan sudah tersedia profil permukiman kelurahan dari data SIM
e.    Pastikan sudah tersedia peta Kabupaten/Kota hasil penggambaran batas Kelurahan/Desa
f.     Pastikan sudah tersedia data terkait 7 indikato kumuh per RT di kelurahan. (table dan atau grafik diperoleh dari data Profil permukiman SIM)
g.    Buatlah penanda (icon/legenda) sebagai tanda untuk menghubungkan (link) kondisi KAbupaten/Kota :
                                                   i.            Profil Kabupaten/Kota
                                                 ii.            Data berupa tabel/grafik 7 indikator kumuh tingkat kelurahan

3.      Peta JaringanKabupaten/Kota
a.    Pastikan peta Kabupaten/Kota yang telah digambar batas Kelurahan/Desa tersedia
b.    Lakukan penggambaran jaringan pada peta sesuai dengan hasil pendataan baseline
c.     Gambarkan jaringan dan tematik lainnya ke dalam peta
4.      Lokakarya penyepakatan peta hasil deliniasi dan peta profil permukiman dan kumuh kelurahan/desa untuk dikompilasi ketingkat kota
5.      Lebih lengkap contoh profil permukiman kota/kabupaten sebagaimana tersaji di lampiran 3






LAMPIRAN-LAMPIRAN


 

 













 









lampiran-1


TATACARA PENENTUAN DELINEASI PERMUKIMAN KUMUH

A.       Pengertian

1.         Perumahan dan kawasan permukiman adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas pembinaan, penyelenggaraan perumahan, penyelenggaraan kawasan permukiman, pemeliharaan dan perbaikan, pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh, penyediaan tanah, pendanaan dan sistem pembiayaan, serta peran masyarakat [1]
2.         Perumahan adalah kumpulan rumah sebagai bagian dari permukiman, baik perkotaan maupun perdesaan, yang dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagai hasil upaya pemenuhan rumah yang layak huni [2]
3.         Kawasan permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik berupa kawasan perkotaan maupun perdesaan, yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan [3].
4.         Lingkungan hunian adalah bagian dari kawasan permukiman yang terdiri atas lebih dari satu satuan permukiman[4]
5.         Permukiman : “bagian dari lingkungan hunian yang terdiri atas lebih dari satu satuan perumahan yang mempunyai prasarana, sarana, utilitas umum, serta mempunyai penunjang kegiatan fungsi lain di kawasan perkotaan atau kawasan perdesaan”[5]
6.         Maka Profil permukiman yang dimaksud adalah profil data dan informasi yang mencakup lebih dari satuan perumahan, yang mempunyai prasarana, sarana, utilitas umum, serta mempunyai penunjang kegiatan fungsi lain di kawasan perkotaan atau kawasan perdesaan.
7.         Permukiman kumuh adalah permukiman yang tidak layak huni karena ketidakteraturan bangunan, tingkat kepadatan bangunan yang tinggi, dan kualitas bangunan serta sarana dan prasarana yang tidak memenuhi syarat[6]
8.         Pengertian deliniasi : adalah penggambaran hal penting dengan garis dan lambang tertentu dalam peta.
9.         Deliniasi permukiman kumuh :
a.    Adalah garis (membentuk poligon tertutup/berada dalam satu hamparan) yang menggambarkan batas permukiman kumuh.
b.    Delineasi permukiman kumuh dapat mencakup sebagian, satu atau lebih RT/dusun dalam satu kelurahan/desa,
c.     Dalam satu desa/kelurahan dimungkinkan terdapat lebih dari satu delineasi permukiman kumuh, dengan catatan harus memenuhi syarat permukiman sebagaimana disebut dalam poin 6 diatas, dan jarak satu delineasi dengan delineasi yang lain cukup jauh.

B.        Penentuan Batas delineasi 
Batas delineasi permukiman atau lingkup entitas perumahan dan permukiman kumuh, adalah mengikuti ketentuan sebagai berikut:
1.         Dapat menggunakan batas administratif wilayah ( batas kel/desa; batas RT/dusun dll)
2.         Dapat menggunakan Batas fisik yang nyata ( jaringan jalan, jaringan rel kereta api, sungai, danau dll)
3.         Penentuan satuan perumahan dan permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk perumahan dan permukiman formal dilakukan dengan pendekatan fungsional melalui identifikasi deliniasi.
4.         Penentuan satuan perumahan danpermukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk perumahan dan permukiman swadaya dilakukan dengan pendekatan administratif.
5.         Penentuan satuan perumahan swadaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan pendekatan administratif pada tingkat rukun warga.
6.         Penentuan satuan permukiman swadaya dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan pendekatan administratif pada tingkat kelurahan/desa.

C.        Penentuan Luasan Permukiman Kumuh
1.         Untuk menentukan koordinat dan luasan kawasan terdeliniasi secara umum dilakukan dengan menghitung luasan kawasan yang terdeliniasi dengan menggunakan polygon  dan grid. Poligon merupakan garis tertutup yang kedua ujungnya saling bertemu dan membentuk area. Area yang terbentuk berupa kawasan ini akan membentuk luasan yang dapat kita ukur/hitung berapa besarnya.
2.         Untuk menghitung luasan delineasi dapat dilakukan dengan beberapa cara, antara lain:
a.         Secara manual: dengan menggunakan Sistem Grid. Menghitung dengan menggunakan sistem grid adalah dengan membuat petak-petak pada gambar peta dalam bentuk bujur sangkar yang berukuran sama. Penentuan panjang sisi bujur sangkar secara umum dibuat 1 cm, tetapi dapat dimodifikasi tergantung kebutuhan. Kemudian hitung berapa jumlah kotak yang ada, dengan pedoman :
                         i.     Kotak yang penuh dihitung satu;
                        ii.     Jika ada kotak yang terpotong oleh poligon maka : area yang berada di dalam lebih luas/sama dengan area yang berada di luar poligon, dihitung satu kotak. jika area yang berada di dalam lebih sempit dengan area yang berada di luar poligon, tidak dihitung.
                      iii.     Luas kotak adalah Panjang kali Lebar, maka luas polygon sama dengan luas kota kali jumlah kotak yang ada.
b.         Menggunakan Tracking GPS: 1) jika jumlah perangkat GPS terbatas sedangkan jumlah tim banyak, maka penggunaan GPS dapat dilakukan oleh 1 / 2 orang saja untuk menentukan koordinat deliniasi dilakukan sebelum analisis data berdasarkan peta hasil observasi. 2) tidak akan menjadi hambatan apabila jumlah perangkat GPS sesuai dengan jumlah tim, penentuan titik koordinat bisa langsung ditentukan pada saat observasi.
c.          Ppenentuan titik koordinat bisa menggunakan peta tergeorefensi yang dimiliki oleh pemerintah kabupaten/kota maupun dari sumber open source seperti google earth dan open street map (lihat kembali teknik pemetaan yang ada dalam POS Pendataan 100 0 100)

 



















lampiran-2

Outline Profil Permukiman dan Permukiman Kumuh Desa/Kelurahan

Nama Kabupaten/Kota
:
.......................................................

Nama Kecamatan
:
.......................................................

Nama Desa/Kelurahan
:
.......................................................




Delineasi permukiman kumuh

























I. PROFIL PERMUKIMAN:

A. Luas Permukiman: ........... Ha

 B. Penduduk :
  1. Jumlah Penduduk:.......................... jiwa
  2. Jumlah Kepala Keluarga: .........................jiwa
  3. Komposisi Penduduk :
    1. Laki-laki: ................... jiwa
    2. Perempuan: .................jiwa
  4. Jumlah Penduduk Miskin/MBR: .......................... jiwa

C
Informasi Fisik


1.
Keteraturan Bangunan :
..... % Bangunan hunian memiliki keteraturan

2.
Kepadatan Bangunan :
......... unit/Ha

3.
Kelayakan Fisik Bangunan :
...... % Bangunan hunian memiliki luas lantai  ≥ 7,2 m2 per orang



...... %  Bangunan hunian memiliki kondisi Atap, Lantai, Dinding sesuai persyaratan teknis

4.
Aksesibilitas Lingkungan:
...... % Kawasan permukiman terlayani jaringan jalan lingkungan yang minimum memadai



...... % Kondisi jaringan jalan pada kawasan permukiman memiliki kualitas minimum memadai

5.
Drainase Lingkungan:
...... % Kawasan permukiman tidak terjadi genangan air/banjir

...... % Kondisi jaringan drainase di lokasi permukiman memiliki kualitas minimum memadai

6.
Pelayanan Air Minum/Baku:
.... % Masyarakat terlayani Sarana Air Minum untuk minum, mandi, dan cuci (perpipaan atau non perpipaan terlindungi yang layak)

.... % Masyarakat terpenuhi kebutuhan air minum, mandi, cuci (minimal 60liter/org/hari)

7.
Pengelolaan Air Limbah :
.... % Masyarakat memiliki akses jamban keluarga / jamban bersama (5 KK/jamban)

.... % Jamban keluarga/jamban bersama sesuai persyaratan teknis (memiliki kloset leher angsa yang terhubung dengan septic-tank)

.... % Saluran pembuangan air limbah rumah tangga terpisah dengan saluran drainase lingkungan

8.
Pengelolaan Persampahan :
..... % Sampah domestik rumah tangga di kawasan permukiman terangkut ke TPS/TPA 2 kali seminggu

9.
Pengamanan Bahaya Kebakaran :
..... % Kawasan permukiman memiliki prasarana/sarana Proteksi Kebakaran



D.
Informasi Non Fisik


1.
Legalitas pendirian bangunan :
..... % Bangunan hunian memiliki IMB

..... % Lahan bangunan hunian memiliki SHM/HGB/Surat surat perjanjian lainnya

2.
Kepadatan penduduk :
........... jiwa/ha

3.
Mata pencarian penduduk :
..... % Mata pencaharian utama rumah tangga adalah ...........

4.
Penggunaan Daya Listrik:
......% Rumah tangga menggunakan daya listrik ......... Watt"

5.
Fasilitas Pelayanan Kesehatan:
.....% Rumah tangga menggunakan fasilitas kesehatan di ..............

6.
Fasilitas Pelayanan Pendidikan:
........% Rumah tangga dengan anak usia wajib belajar 9 Tahun (SD/SMP/Sederajat) memperoleh akses pendidikan dasar di ........

Disertai dengan grafis:











II. PROFIL PERMUKIMAN KUMUH:



A.  Total Luas
o   Kawasan Kumuh          : ........... Ha
o   Non Kumuh         : ........... Ha

Lampirkan Peta Sebaran (Delineasi) Kawasan Permukiman kumuh teridentifikasi dituangkan dalam peta desa/kelurahan yang berskala minimum 1:5000




B.  Penduduk Kawasan kumuh:
§  Jumlah Penduduk:.......................... jiwa
§  Jumlah Kepala Keluarga: .........................jiwa
§  Komposisi Penduduk :
     Laki-laki: ................... jiwa
     Perempuan: .................jiwa
§  Jumlah Penduduk Miskin/MBR: .......................... jiwa
C.  Letak dan Tipologi Permukiman Kumuh :
§  Tipologi perumahan kumuh dan permukiman kumuh sebagaimana dimaksud, terdiri dari: 
a.       Di atas air;
b.      di tepi air; 
c.       di dataran rendah;
d.      di perbukitan; dan .
e.      di daerah rawan bencana.
sebutkan : .......................
§  Karakter lahan dalam kawasan : lahan datar/tebing/berbukit/dll, sebutkan : ....................
§  Kawasan berdekatan dengan fasilitas/sarana kota: pasar/ pusat pertokoan/ kawasan industri (pabrik)/ kawasan perkantoran/ stasiun/ terminal/ pelabuhan/tempat wisata/dll, sebutkan : ................................
D.
Informasi Fisik
1.
Keteraturan Bangunan : ....... % Bangunan Hunian tidak memiliki keteraturan (contoh ilustrasi)
2.

Aksesibilitas Lingkungan: ..... % Kawasan permukiman tidak terlayani jaringan jalan lingkungan yang memadai (contoh ilustrasi)



3.
Kondisi Drainase : .....% drainase dan kondisi genangan

5.       Pelayanan Air Minum/Baku: ............% Masyarakat tidak terpenuhi kebutuhan minimal 60liter/org/hari (Mandi, Minum, Cuci) (contoh ilustrasi)




6.       Pengelolaan Air Limbah:.....% Bangunan hunian pada lokasi permukiman tidak memiliki kloset (Leher Angsa) yang terhubung dengan tangkiseptik (contoh ilustrasi)



7.    Pengelolaan Persampahan : ...... % Sampah domestik rumah tangga pada kawasan permukiman terangkut ke TPS/TPA kurang dari 2 kali seminggu (contoh ilustrasi)










Lampiran 3

OUT LINE PROFIL PERMASALAHAN PERMUKIMAN TINGKAT KABUPATEN/KOTA........

I.      GAMBARAN UMUM
Wilayah Kota…..........secara administrasi sebelah utara berbatasan dengan Kota….........sebelah timur berbatasan dengan …...........sebelah barat berbatasan dengan …........... dan sebelah selatan berbatasan dengan ….............Secara geografis Kota…terletak diantara ......° …...′ …...″ dan ...…° ...…′ …...″ Bujur Timur, ....…° ....…′ ....…″ dan ...…° ...…′ …....″ Lintang Selatan. Luas WilayahKota… adalah...........… Ha atau.........…. Km2. Secaraadministratifterdiridari...............…Kecamatan, ........... Desa, dan.........…RT/Dusun.
Berdasarkan surve ilapangan (baseline) diwilayah permukuman yang dilakukan oleh masyarakat melalui Program KOTAKU, diperoleh gambaran umum Kabupaten/Kota ....... secara garis besar adalah sebagai  berikut:
1
Jumlah Kelurahan Program KOTAKU(Kelurahan/Desa)

2
Jumlah Kelurahan Tidak Kumuh (Kelurahan/Desa)

3
Jumlah Kelurahan Kumuh (Kelurahan/Desa)


Luas Kawasan  Permukiman (Ha)

4
Luas Lokasi Kumuh (Ha)

5
Jumlah Kepala Rumah Tangga

6
Jumlah Kepala Keluarga (KK)

7
Jumlah Masyarakat Berpenghasilan Rendah/MBR (KK)

8
Jumlah Penduduk (Jiwa)

9
Laki –laki (Jiwa)

10
Perempuan (Jiwa)


(*) Kelurahan terkategori kumuh jika minimal memiliki 1 delineasipermukiman kumuh











II.    PROFIL PERMASALAHAN 7 INDIKATOR KUMUH TINGKAT KABUPATEN/KOTA (HANYA KELURAHAN KUMUH)
Link : ......... (SIM)
Status Data : 01-04-2016
PROFIL PERMASALAHAN PERMUKIMAN
Propinsi 
JAWA TENGAH
Kota 
KOTA SURAKARTA



No 
KRITERIA / INDIKATOR 
PARAMETER 
FISIK 

1
Keteraturan Bangunan 
27% Bangunan hunian tidak memiliki keteraturan
2
Kepadatan Bangunan 
Kawasan permukiman memiliki Kepadatan Rendah (43 unit/Ha)
3
Kelayakan Fisik Bangunan 
16% Bangunan hunian memiliki luas lantai <7,2 m2 per orang


16%  Bangunan hunian memiliki kondisi Atap, Lantai, Dinding tidak sesuai persyaratan teknis
4
Aksesibilitas Lingkungan
16% Kawasan permukiman tidak terlayani jaringan jalan lingkungan yang memadai


25% Kondisi Jaringan jalan pada kawasan permukiman memiliki kualitas buruk
5
Drainase Lingkungan
5% Kawasan permukiman terjadi genangan/banjir
25% Kondisi jaringan drainse pada lokasi permukiman memiliki kualitas buruk
6
Pelayanan Air Minum/Baku
27% Bangunan hunian pada lokasi permukiman tidak terlayani jaringan Air Bersih/Baku perpipaan atau non perpipaan terlindungi yang layak
3% Masyarakat tidak terpenuhi kebutuhan minimal 60liter/org/hari (Mandi, Minum, Cuci)
7
Pengelolaan Air Limbah 
10% Bangunan hunian pada lokasi permukiman tidak memiliki akses Jamban/MCK Komunal
8% Bangunan hunian pada lokasi permukiman tidak memiliki kloset (Leher Angsa) yang terhubung dengan tangkiseptik
0% Saluran Pembuangan Air Limbah Rumah Tangga tercampur dengan Drainase Lingkungan 
8
Pengelolaan Persampahan 
18% Sampah domestik rumah tangga pada kawasan permukiman terangkut ke TPS/TPA kurang dari 2 kali seminggu
9
Pengamanan Bahaya Kebakaran 

97% Kawasan permukiman tidak memiliki Ketersediaan prasarana/sarana Proteksi Kebakaran




NON FISIK 

1
Legalitas pendirian bangunan 
64% Bangunan Hunian tidak memiliki IMB
21% Lahan Bangunan Hunian tidak Memiliki SHM/HGB/Surat yang diakui pemerintah
2
Kepadatan penduduk 
Kepadatan Penduduk 94 jiwa/ha
3
Mata pencarian penduduk 
80% Mata pencaharian utama rumah tangga adalah Perdagangan/jasa (guru, tenaga kesehatan, hotel, dll)
4
Penggunaan Daya Listrik
54% Rumah tangga menggunakan daya listrik 900 Watt
5
Fasilitas Pelayanan Kesehatan
60% Rumah tangga menggunakan fasilitas kesehatan di Puskesmas/Pustu
6
Fasilitas Pelayanan Pendidikan
51% Rumah tangga dengan anak usia wajib belajar 9 Tahun (SD/SMP/Sederajat) memperoleh akses pendidikan dasar di Dalam kelurahan/kecamatan yang sama
Copyright P2KP © 2015

III.  PETA TEMATIK 7 INDIKATOR KUMUH TINGKAT KOTA
A.      FISIK
Dari pendataan yang dilakukan oleh masyarakat terkait dengan kondisi permasalahan 7 indikator kumuh, selengkapnya disajikan pada peta permasalahan permukiman Kabupaten/Kota.

1.     PETA SEBARAN PERMUKIMAN KUMUH KABUPATEN/KOTA

Gambar 1.Contoh Peta Sebaran Kawasan Kumuh Kabupaten/Kota
Keterangan Sumber :  Peta awal  dari  RTRW atau Rencana Kota Lainnya atau SK Walikota yang kemudian diolah sesuai hasil  deliniasi kawasan kumuh kelurahan berdasarkan hasil observasi


Gambar 2.
Contoh Peta Sebaran dan Prioritas Penanganan Kawasan Kumuh Kabupaten/Kota





Tabel 1. Sebaran Kawasan Kumuh Kabupaten/Kota

No
DESA/KELURAHAN
JUMLAH RT
JUMLAH PERMUKIMAN KUMUH
JUMLAH RUMAH TANGGA
1




2




3




Dst







2.     PETA SEBARAN KETERATURAN BANGUNAN HUNIAN

Gambar 3.
Contoh Peta Sebaran Bangunan Hunian Tidak Teratur

Tabel 2. Sebaran Bangunan Hunian  Tidak Teratur
No
DESA/KELURAHAN
JUMLAH BANGUNAN HUNIAN (unit)
LUAS PERMUKIMAN (Ha)
JUMLAH BANGUNAN HUNIAN TIDAK TERATUR (unit)
1




2




3




4




Dst










3.         PETA SEBARAN KEPADATAN BANGUNAN HUNIAN KABUPATEN/KOTA


Gambar 4.
Contoh Peta Kepadatan Bangunan Hunian  Kabupaten/Kota

Tabel 3. Sebaran Kepadatan Bangunan Hunian  Kabupaten/Kota

No
DESA/KELURAHAN
JUMLAH BANGUNAN (unit)
LUAS PERMUKIMAN (Ha)
TINGKAT KEPADATAN BANGUNAN HUNIAN (unit/Ha)
1




2




3




4




Dst












4.         SEBARAN PERSOALAN KONDISI ATAP LANTAI DINDING BANGUNAN HUNIAN

Tabel 4. Sebaran Bangunan Hunian  Tidak Layak
No
DESA/KELURAHAN
JUMLAH BANGUNAN HUNIAN (Unit)
JUMLAH BANGUNAN HUNIAN YANG TIDAK  LAYAK  (Unit)
1



2



3



4



Dst





5.         PETA PERSOALAN JALAN DAN AKSESIBILITAS LINGKUNGAN


Gambar 6.
Contoh Peta Jalan Dan Aksesibilitas Lingkungan Permukiman




Tabel 5.Jumlah panjang jalan yang tidak layak
No
DESA/KELURAHAN
JUMLAH RT
PANJANG JALAN YANG LEBARNYA <1,5 M
PANJANG JALAN (L ≥ 1,5 m) YANG RUSAK
1




2




3




4




Dst






6.         PETA PERSOALAN DRAINASE LINGKUNGAN

Gambar 7.
Contoh Peta Drainase Lingkungan Permukiman Tingkat Kabupaten/Kota









Tabel 6. RT Tidak Memiliki Drainase Lingkungan Yang Layak

No
DESA/KELURAHAN
JUMLAH RT
LUAS AREA GENANGAN (HA)
PANJANG DRAINASE YANG RUSAK (m)
1




2




3




4




Dst






7.          PETA PERSOALAN PELAYANAN AIR MINUM/BAKU



Gambar 8.
Contoh Peta Sebaran Permukiman Yang Tidak Memiliki Akses Air Minum/Baku Yang Layak


Tabel  7. Jumlah Rumah tangga yang Tidak Memiliki Akses Air Minum/Baku Yang Layak

No
DESA/KELURAHAN
JUMLAH RT
JUMLAH
RUMAH TANGGA
JUMLAH RUMAH TANGGA YG TIDAK MEMILIKI AKSES AIR MINUM/BAKU
JUMLAH RUMAH TANGGA YANG TIDAK TERPENUHI KECUKUPAN AIR MINUM
1





2





3





4





Dst







8.         PETA PERSOALAN PENGELOAAN AIR LIMBAH RUMAH TANGGA


Gambar 9.
Contoh Peta Sebaran Permukiman Yang Tidak Memiliki Pengelolaan Limbah Rumah Tangga Yang Layak

Tabel 8. Jumlah Rumah Tangga Tidak Memiliki Pengelolaan Limbah Rumah Tangga Yang Layak

No
DESA/KELURAHAN
JUMLAH
RT
JUMLAH
RUMAH TANGGA
JMLRUMAH TANGGA YANG TIDAK MEMILIKI AKSES JAMBAN/MCK KOMUNAL
JMLRUMAH TANGGA YANG TDK MEMILIKI KLOSET (LEHER ANGSA) YG TERHUBUNG DGN TANGKI SEPTIK
JUMLAH RT YG SALURAN PEMBUANGAN AIR LIMBAH RUMAH TANGGA TERCAMPUR DGN DRAINASE LINGK.
1






2






3






4






Dst







9.         PETA PENGELOLAAN PERSAMPAHAN

Gambar 10.
Contoh Peta Sebaran RT Tidak Memiliki Pengelolaan Sampah Domestik Yang Layak
Tabel 9. Jumlah RT Tidak Memiliki Pengelolaan Sampah Domestik Yang Layak

No
DESA/KELURAHAN
JUMLAH RT
JUMLAH RT YANG TIDAK MEMILIKI PENGELOLAAN SAMPAH DOMESTIK YANG LAYAK
1



2



3



4



Dst




10.     PETA PERSOALAN PENGAMANAN BAHAYA KEBAKARAN 



Gambar 11.
Contoh Peta Sebaran RT Tidak Memiliki Sarana Penanganan Bahaya Kebakaran Yang Layak







Tabel 10. Jumlah RT Tidak Memiliki Sarana Penanganan Bahaya Kebakaran Yang Layak
No
DESA/KELURAHAN
JUMLAH RT
JUMLAH RT TIDAK MEMILIKI SARANA PENANGANAN BAHAYA KEBAKARAN YANG LAYAK
1



2



3



4



Dst





B.      DATA NON FISIK
1.         PETA PERSOALAN LEGALITAS BANGUNAN HUNIAN


Gambar 12.
Contoh Peta Sebaran Bangunan Hunian Yang Tidak Legal



Tabel 11. Jumlah Bangunan Hunian Yang Tidak Legal
No
DESA/KELURAHAN
JUMLAH RT
JUMLAH BANGUNAN HUNIAN
JUMLAH BANGUNAN HUNIAN TIDAK MEMILIKI IMB
LAHAN BANGUNAN HUNIAN TIDAK MEMILIKI SHM/HGB/SURAT YANG DIAKUI PEMERINTAH
1





2





3





4





Dst







2.         PETA TINGKAT KEPADATAN PENDUDUK


Gambar 13.
Contoh Peta Sebaran Kepadatan Penduduk







Tabel 13. Kepadatan Penduduk  
No
DESA/KELURAHAN
JUMLAH PENDUDUK
LUAS KELURAHAN
KEPADATAN PENDUDUK (JIWA/HA)
1




2




3




4




Dst








[1]UU N0.1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Permukiman
[2]idem
[3]idem
[4]idem
[5]idem
[6]idem


1.        [IS1]Tersedia tanki septic (individu/komunal)
2.       Tempat BAB terhubung dgn tanki septic

0 comments:

Post a Comment

Popular Posts

 
KOTAKU © 2016 | Designed by kotaku, from Online Casino, Uncharted 3 and MW3 Forum