Puji
syukur kita panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan limpahan
rahmat dan hidayah sehingga penyusunan Prosedur Operasional Standar (POS) penyusunan profil permukiman tingkat
kota/kab akhirnya dapat diselesaikan. POS ini nantinya akan menjadi acuan bagi pelaku,
organisasi dan lembaga di tingkat masyarakat desa/Kelurahan dalam menyusun
profil permukiman dan penentuan deliniasi kumuh di tingkat kelurahan/desa. POS penyusunan profil permukiman tingkat kota/kab ini
intinya memuat tujuan, keluaran, alur pelaksanaan kegiatan dan
langkah-langkahnya. Semua upaya tersebut hanya dapat dicapai melalui upaya
kolaborasi para pihak di tingkat desa/kelurahan yang didukung komitmen
Pemerintah Kabupaten/Kota melalui pokja PKP dalam melaksanakan program kota
tanpa kumuh (KOTAKU).
DAFTAR ISI
1.
Pengantar......................................................................................................................
4
2.
Tujuan........................................................................................................................... 5
3.
Keluaran........................................................................................................................ 5
4.
Penyelenggaraan...........................................................................................................
5
A. Ketentuan Umum...................................................................................................
5
B. Langkah-langkah Pelaksanaan.................................................................................
7
1.
FGDawal
penentuan delineasi kawasan kumuh desa/kelurahan.......................... 5
2. Observasi & verifikasi permukiman kumuh......................................................... 12
3. Perumusan profil desa/kelurahan......................................................................
22
4. Perumusan profil kota/kabupaten......................................................................
24
5.
Lampiran :
Lampiran-1 Tata cara Penentuan Delineasi Permukiman Kumuh...................................... 27 Lampiran-2
Outline Profil Permukiman Dan
Permukiman Kumuh Desa/Kelurahan................................................ 31 Lampiran
3 Out Line Profil Permasalahan Permukiman Tingkat Kabupaten/Kota.................................................... 43
1.
PENGANTAR
Tahapan Penyusunan Profil
Permukiman tingkat kota/kabupaten ini merupakan tahapan lanjutan dari Pendataan
Baseline 100 0 100 tingkat desa/kelurahan di lokasi Program KOTAKU yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari kegiatan persiapan dalam siklus Program KOTAKU.
Maksud utama dari Penyusunan POS ini adalah untuk mempermudah parapihak
terutama pemerintah daerah dalam merumuskan Profil Permukiman dan Permukiman Kumuh
Tingkat Kota/Kabupaten berdasarkan baseline data 100 0 100 yang telah
dilaksanakan di tingkat komunitas sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
Sebagaimana diketahui hasil dari proses pendataan adalah
berupa profil permukiman di setiap basis/RT, mengingat bahwa area kajian dalam
proses pendataan adalah lingkup RT. Agar data ini bisa dipergunakan, maka perlu
diolah sedemikian rupa dan juga mempertajamnya dengan melihat luasan riil kumuh
di lapangan melalui proses pengamatan visual yang lebih mendalam. Proses
lanjutanya ini akan dilakukan mulai dari tingkat desa/kelurahan sampai kemudian
di rekap di tingkat Kab/Kota, sehingga bisa digunakan sebagai dasar perencanaan pembangunan baik di tingkat
desa/kelurahan maupun di tingkat kab/kota.
2.
TUJUAN
Tujuan
dari disusunnya POS ini adalah untuk:
a.
Mempermudah para pihak dalam menyusun profil permukiman dan
permukiman kumuh tingkat desa/kelurahan yang akan berguna untuk proses
perencanaan maupun untuk pengendalian peningkatan kualitas permukiman
b.
Mempermudah para pihak terutama pemerintah daerah dalam
menyusun profil permukiman dan permukiman kumuh di tingkat kota/kabupaten
dengan basis RT pada pendataan baseline 100-0-100 yang akan berguna untuk
perencanaan pembangunan tingkat kab/kota
3.
KELUARAN
Keluaran yang akan diharapkan dari POS ini
adalah: Adanya Profil Permukiman dan Permukiman Kumuh tingkat desa/kelurahan
dan profil Permukiman di tingkat
Kota/Kabuapaten {yang mencakup unit basis RT dan kelurahan)
A. Ketentuan
Umum
Beberapa hal yang perlu menjadi dasar dalam penyusunan profil kali ini
adalah sebagai berikut:
1.
Mengacu
kepada pengertian permukiman menurut Undang-Undang 1 No. 2011, maka permukiman
adalah: “bagian dari lingkungan hunian yang terdiri atas lebih dari satu satuan
perumahan yang mempunyai prasarana, sarana, utilitas umum, serta mempunyai
penunjang kegiatan fungsi lain di kawasan perkotaan atau kawasan perdesaan”
2.
Maka
Profil permukiman yang dimaksud adalah profil data dan informasi yang mencakup
lebih dari satuan perumahan, yang mempunyai prasarana, sarana, utilitas umum,
serta mempunyai penunjang kegiatan fungsi lain di kawasan perkotaan atau
kawasan perdesaan.
3.
Mengacu
pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 2/PRT/M/2016,
tentang Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.
4.
Untuk
mempermudah penggambaran profil tersebut maka digunakan 7 indikator yang biasa
digunakan dalam permukiman kumuh dan
juga aspek yang lain terkait permukiman, sesuai hasil pendataan 100 0 100 pada
tahap sebelumnya, yaitu:
a. Data dan informasi fisik yang terkait dengan 7 indikator
kumuh yaitu:
i.
Kondisi bangunan hunian:
1.
Keteraturan Bangunan
2.
Kepadatan Bangunan
3.
Kondisi Fisik Bangunan
ii.
Jalan Lingkungan
iii.
Drainase Lingkungan
iv.
Pembuangan air Limbah
v.
Penyediaan Air Bersih &
Air Minum
vi.
Pengelolaan Persampahan
vii.
Pengamanan Bahaya Kebakaran
b. Data dan informasi non fisik yang terkait dengan infrastruktur
permukiman, antara lain:
i.
Legalitas pendirian bangunan
ii.
Kepadatan penduduk
iii.
Mata pencarian penduduk
iv.
Penggunaan Daya Listrik
v.
Fasilitas Pelayanan
Kesehatan
vi.
Fasilitas Pelayanan
Pendidikan
5.
Seluruh
desa/kelurahan yang sudah menyelesaikan proses pendataan 100 0 100, dapat
langsung merumuskan profil permukimannya sesuai dengan minimal outline
sederhana sebagaimana di lampiran 1, dengan mengambil data yang dapat di
peroleh melalui data SIM WEB P2KP.org.
6.
Bagi
11.067 desa/kelurahan di wilayah KOTAKU yang memiliki informasi awal terdapat
perumahan dan permukiman kumuh (SK Kumuh Bupati/Walikota, data baseline 100 0
100, Data BPS, informasi masyarakat,
sumber informasi lainnya) akan dilakukan proses lanjutan untuk
menentukan luasan riil kumuh melalui observasi mendalam di lapangan (sesuai
langkah-langkah dalam POS ini)
7.
Perumusan
profil permukiman dan permukiman kumuh kota/kabupaten ini akan dilakukan secara
berjenjang dari mulai tingkat desa/kelurahan sampai dengan tingkat
kota/kabupaten.
8.
Hasil
observasi mendalam untuk menentukan luasan riil permukiman kumuh ini, tidak
dimaksudkan untuk menggantikan lokasi permukiman yang sudah ditetapkan
sebelumnya, akan tetapi merupakan pelengkap data dan informasi yang dapat
memperkaya Pemerintah Daerah untuk menyajikan informasi mengenai Permukiman
Kumuh di wilayahnya.
9.
Hasil
akhir penetapan luasan riil permukiman kumuh akan dilakukan melalui serangkaian
diskusi bersama pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lain dalam rangka
penyusunan RP2KP-KP, Yang kemudian akan ditetapkan oleh SK Bupati/Walikota
setempat.
B. Langkah-Langkah
Pelaksanaan
Yang dimaksud langkah-langkah pelaksanaan dalam hal ini
adalah langkah-langkah pelaksanaan yang dapat dilakukan oleh berbagai pihak untuk menentukan luasan rill permukiman
kumuh di masing-masing daerah. Dengan kata lain bagi desa/kelurahan yang
tidak ada informasi awal terdapat permukiman kumuh tidak akan dilakukan proses
penentuan luasan riil permukiman kumuh ini, jadi cukup hanya menyajikan profil
permukiman di desa/kelurahan terkait.
Langkah-langkah pelaksanaan penyusunan profil permukiman
dan permukiman kumuh dideskripsikan melalui alur sebagai berikut:
Gambar 1: Diagram alir Proses Penyusunan Profil
Permukiman tingkat Kab/Kota
Selanjutnya langkah-langkah kegiatan Penyusunan profil permukimanKabupaten/Kota
ini secara lebih lengkap akan diuraikan melalui tahapan sebagai berikut:
1.
FGD AWAL PENENTUAN DELINEASI
KAWASAN KUMUH DESA/KELURAHAN
a.
Uraian
|
:
|
·
FGD awal penentuan delineasi permukiman kumuh ini
dilakukan setelah dipastikan bahwa di desa/kelurahan terkait terdapat lokasi
permukiman kumuhnya.
·
FGD awal deliniasi awal kawasan kumuh ini merupakan
pertemuan awal untuk membahas Kawasan Kumuh desa/kelurahan
·
Penentuan delineasi kawasan kumuh pada peta berskala dilakukan dengan menarik garis batas berbentuk polygon
tertutup
·
Hasil FGD inilah yang kemudian akan menjadi dasar
bagi tim untuk melakukan pengamatan (observasi) dan verifikasi langsung di
lapangan
|
b.
Pelaksana
|
:
|
TIPP/BKM
|
c.
Fasilitator
|
:
|
Fasilitator Kelurahan
|
d.
Peserta
|
:
|
Masyarakat dan aparat Desa.kelurahan (RT)
|
e.
Output
|
:
|
1.
Peta desa/kelurahan;
2.
Rencana kerja Observasi;
|
f.
Langkah-langkah
|
:
|
|
1)
Pastikan sudah tersedia peta dasar yang
berskala 1: 5000, contoh sebagai berikut:
Gambar 1 contoh Peta dasar
Desa/kelurahan terukur
2)
Pastikan bahwa sudah ada informasi awal sebelumnya
mengenai lokasi permukiman kumuh di desa/kelurahan tersebut (seperti SK Kumuh
Bupati/Walikota). Dan bilamana perlu sebaiknya informasi tersebut sudah
dituangkan ke dalam peta terukur,
seperti contoh gambar 2 berikut ini:
Deliniasi SK Kumuh
Bupati/Walikota
|
Deliniasi Data baseline
100-0-100
|
Gambar 2 contoh Delineasi awal lokasi Permukiman Kumuh
Desa/kelurahan
3)
Sampaikan
kepada peserta FGD tentang tujuan dari FGD tersebut, antara lain:
i. Menyepakati delineasi awal permukiman kumuh sesuai dengan persepsi, dan pengetahuan warga
setempat tentang permukiman kumuh.
ii. Indikator yang dapat dipergunakan untuk penentuan
delineasi awal ini adalah 5 indikator seperti di table 1, beri penekanan bahwa indikator tersebut adalah
indikator yang bisa diamati secara
visual.
iii. Sampaikan bahwa pertemuan ini adalah tindak lanjut dari
proses pendataan 100 0 100 sebelumnya yang belum mengidentifikasi
delineasi Kumuh, kegiatan ini bukan
mengulang tetapi untuk memperjelas luasan riil kumuh yang ada, untuk kebutuhan
pengendalian penanganan kumuh oleh masyarakat dan juga Pemerintah Daerah.
iv. Selanjutnya akan dilakukan observasi delineasi kumuh yang
ada, dengan melakukan pengamatan secara visual.
4)
Berdasarkan
informasi awal sebelumnya, tampilkan peta hasil delineasi awal kumuh atau berdasarkan informasi awal tersebut
lakukan pemetaan permukiman kumuh melalui peta terukur yang ada bersama
masyarakat.
5)
TIPP,
BKM, Aparat Desa/Kelurahan melakukan FGD untuk mendiskusikan lokasi yang
diindikasikan kumuh berdasarkan 5 indikator (tabel 1). Kemudian hasil diskusi
dituangkan ke dalam peta berskala yang sudah disediakan dengan menggunakan
spidol warna;
6)
Luasan
awal Permukiman kumuh sudah dapat ditentukan, cara penentuan luas delineasi
dapat dilakukan dengan cara delineasi di lampiran 1
Tabel 1 : 5 Indikator untuk Penentuan awal Delineasi Permukiman Kumuh
No
|
Indikator
|
1
|
Keteraturan bangunan hunian (%)
|
2
|
Jangkauan Jaringan Jalan Lingkungan yang layak (%)
|
3
|
Prosentase Masyarakat terpenuhi kebutuhan air minum, mandi, cuci (minimal
60liter/org/hari)
|
4
|
Prosentase Jamban keluarga/jamban bersama sesuai persyaratan teknis
(memiliki kloset leher angsa yang terhubung dengan septic-tank)
|
5
|
Prosentase Sampah domestik rumah tangga di kawasan permukiman terangkut
ke TPS/TPA min. dua kali seminggu
|
Catatan :
Prosentase Nilai Parameter ke 5 (lima) Indikator tersebut masing-masing
kurang dari 80 %
|
7)
Kemudian
TIPP dan BKM
menyusun rencana kegiatan observasi,
kurang lebih sebagai berikut :
Tabel 2 : Rencana Kerja Observasi
No
|
Kegiatan
|
Penanggung
Jawab
|
Waktu
pelaksanaan
|
Keluaran
|
1
|
Menyusun dan
membuat catatan rute survey berdasarkan jumlah anggota tim survey dan luas
kawasan yang akan di survey.
|
|
|
·
Rute
dan lokasi/titik-titik survey
·
Pembagian
peran dan tugas anggota tim survey
|
2
|
Mengambil foto
permasalah tentang: Keteraturan Bangunan, Akses Jalan Lingkungan, Akses Air Minum, Kondisi
Persampahan, dan kloset
yang terhubung dengan tanki saptic (individu/komunal)).
|
|
|
Mendapatkan foto
permasalahan tentang Keteraturan Bangunan, Akses Jalan Lingkungan, Akses Air Minum, Kondisi
Persampahan, dan kloset yang terhubung dengan tanki saptic
(individu/komunal)).
|
3
|
Membuat patokan sebagai batas yang akan di deliniasi
|
|
|
Mendapatkan
gambaran batas – batas deliniasi
|
4
|
Melakukan
wawancara terkait dengan 5 indikator terduga kumuh
|
|
|
Catatan
permasalah terkait 5 indikator
terduga kumuh
|
5
|
Membuat catatan dari hasil wawancara dan temuan selama observasi
|
|
|
Hasil gambaran / deskripsi kondisi lapangan
|
2.
OBSERVASI
& VERIFIKASI PERMUKIMAN KUMUH
a.
Uraian
|
:
|
·
Observasi dan verifikasi kawasan kumuh dilakukan
untuk memastikan kondisi dan permasalahan kawasan kumuh dan garis batas
deliniasi. Kawasan kumuh dimaksud adalah, kawasan kumuh yang terdapat SK bupati/walikota
dan atau kawasan kumuh yang ditetapkan berdasarkan FGD awal penentuan delineasi kawasan kumuh
desa/kelurahan.
·
Dengan menggunakan Peta hasil indikasi awal di
kegiatan sebelumnya, langkah selanjutnya adalah melakukan pengamatan secara
visual lokasi-lokasi/RT yang terduga kumuh, dengan melihat 5 indikator yang
bisa dilihat secara visual seperti pada tabel 1
·
Dan sekaligus melakukan verifikasi batasan
(deliniasi permukiman kumuh) yang dituangkan ke dalam peta
· Melakukan dokumentasi visual,
titik-titik strategis RT yang terduga kumuh tersebut
|
b.
Pelaksana
|
:
|
TIPP/BKM
|
c.
Fasilitator
|
:
|
Fasilitator Kelurahan
|
d.
Peserta
|
:
|
Masyarakat
|
e.
Output
|
:
|
1.
Peta deliniasi permukiman kumuh;
2.
Foto visual gambaran permasalah di permukiman kumuh;
3.
Luas permukiman Kumuh;
4.
Data permasalahan kumuh di lokasi permukiman kumuh; dan
|
f.
Langkah-langkah
|
:
|
|
1) Lakukan survey sesuai rute yang direncanakan dan
dengan menggunakan peta deliniasi awal hasil FGD.;
2) Lakukan pengamatan visual dan dokumentasikan obyek-obyek serta catat titik-titik
lokasi yang dianggap paling menentukan bahwa lokasi tersebut merupakan kawasan kumuh
berdasarkan/sesuai dengan 5 indikator
3) Bilamana diperlukan lakukan wawancara singkat dengan
penduduk sekitar, untuk memastikan kondisi sebenarnya dari setiap indikator;
4) TIPP, BKM didampingi oleh Tim Fasilitator melakukan
analisis terhadap data hasil observasi, sampai menghasilkan:
i.
Lokasi
kawasan kumuh yang dideliniasi
ii.
Kawasan
kumuh yang dilengkapi dengan foto visual
5) Peta hasil observasi lapangan tersebut,dengan bantuan
tenaga ahli kemudian di digitasi di
komputer dengan aplikasi tertentu untuk menghasilkan peta yang benar-benar
terukur dan luasan kumuh yang presisi.
|
Gambar 3. Contoh Peta
delineasi hasil observasi lapangan
Peta hasil observasi lapangan tersebut kemudian di digitasi di komputer
dengan aplikasi tertentu sehingga diperoleh gambar lebih kurang sebagaimana
berikut:
|
Gambar 4 Contoh Peta
digitasi delineasi hasil observasi lapangan
Selanjutnya buatlah peta tematik terkait 7 indikator kumuh di setiap delineasi
disertai dengan foto-foto dokumentasi hasil lapangan yang terkait dengan itu,
seperti contoh sebagai berikut:
Gambar 5. Peta tematik permukiman kumuh yang dilengkapi dengan foto
visual
Gambar 6. Peta tematik permukiman kumuh yang dilengkapi dengan foto
visual
6) Lakukan Input data khusus permukiman kumuh yang di delineasi
terkait (Aplikasi ini telah dipersiapkan):
a. Data Rumah Tangga (format A-1 s.d A-6) dan Lingkungan baseline data 100-0-100 (format B-1 s.d B6) (Bisa menggunakan format Excel yang
sudah disediakan sebelumnya)
b.
Profil kawasan kumuh Kelurahan
c.
Luasan Kawasan Kumuh
Catatan:
Untuk Pemetaan kembali jalan dan drainase:
a. Jalan:
·
Berapa
panjang jalan keseluruhan (pilah berapa yang dilokasi kumuh dan non kumuh)
·
Berapa
panjang jalan yang lebar 1,5 m (pilah berapa yang dilokasi kumuh dan non kumuh)
· Berapa panjang jalan rusak yang lebar 1,5 m (pilah berapa
yang dilokasi kumuh dan non kumuh)
b. Drainase:
· Berapa panjang drainase keseluruhan (pilah berapa yang dilokasi kumuh dan
non kumuh)
· Berapa panjang drainase yang rusak (pilah berapa yang dilokasi kumuh dan
non kumuh)
7) Langkah terakhir maka diperoleh data profil permukiman
kumuh terdelineasi yang sudah diverifikasi di lapangan
Penjelasan profil Permukiman kumuh ini juga bisa ditambahkan informasi
tipologinya. Tipologi perumahan kumuh dan permukiman kumuh sebagaimana
dimaksud, terdiri dari:
a.
Di
atas air;
b.
di
tepi air;
c.
di
dataran rendah;
d.
di
perbukitan; dan .
e.
di
daerah rawan bencana.
3.
PERUMUSAN
PROFIL DESA/KELURAHAN
b. Uraian
|
:
|
· Setelah data diperoleh, tahapan
selanjutnya adalah menyusun profil permukiman Desa/kelurahan yang akan
terdiri dari dua bagian informasi yaitu:
o Profil Permukiman
Desa/Kelurahan
o Profil permukiman kumuh
· Format penyajian data profil
permukiman desa/kelurahan dapat menggunakan contoh pada lampiran 2
|
c. Pelaksana
|
:
|
TIPP/BKM
|
d. Fasilitator
|
:
|
Tim Fasilitator
|
e. Peserta
|
:
|
Masyarakat
|
f. Output
|
:
|
Profil
Kawasan Permukiman Desa/Kelurahan:
· Peta dan Informasi Permukiman desa/Kelurahan
· Delineasi dan Visualisasi
Permukiman Kumuh Desa/Kelurahan
· Data-data dan informasi permukiman kumuh desa/kelurahan
|
g. Langkah-langkah
|
:
|
|
1) Gunakan Peta dan informasi hasil observasi dan
verifikasi kawasan kumuh yang diperoleh dari langkah pendataan sebelumnya, yang
terdiri dari :
a.
Peta Kawasan Permukiman :
i.
Peta Desa/Kelurahan diupayakan dengan skala minimum 1 : 5000
ii.
Batas administrasi tingkat basis (RT/RW/Dusun)
iii.
Legenda (Keterangan Peta)
b.
Informasi Kawasan Permukiman (Data Baseline) tingkat desa/kelurahan:
i. Luas Kawasan Permukiman Desa/Kelurahan dan jumlah
wilayah administratif;
ii. Data Penduduk ( Jumlah jiwa, jumlah Kepala
Keluarga, komposisi penduduk, jumlah penduduk miskin/MBR);
iii. Data Fisik (keteraturan bangunan, kepadatan
bangunan, kelayakan fisik bangunan, aksesibilitas lingkungan, drainase
lingkungan, pelayanan air minum, pengelolaan air limbah, pengelolaan persampahan,
pengamanan bahaya kebakaran);
iv. Data Non Fisik (legalitas pendirian bangunan,
kepadatan penduduk, mata pencaharian penduduk, penggunaan listrik, fasilitas
kesehatan dan fasilitas pendidikan).
c.
Peta Sebaran Kumuh (Delineasi):
i. Delineasi Kawasan Permukiman kumuh teridentifikasi
dituangkan dalam peta desa/kelurahan yang bersakala minimum 1:5000
d.
Data-data kawasan
permukiman kumuh
i. Informasi kawasan permukiman kumuh yang meliputi 7 indikator :
ii. Lengkapi dengan visualisasi (foto) terkait
informasi kawasan permukiman kumuh yang terdelineasi (sudah diperoleh pada
proses pendataan).
2) Gunakan hasil perhitungan tingkat kekumuhan pada
langkah sebelumnya, untuk mendapatkan informasi :
1. Luas (Hektar) Permukiman Kumuh Desa/Kelurahan
sesuai perhitungan berikut Lokasi administratif Kawasan berada.
2. Luas (Hektar) Permukiman Non Kumuh Desa/Kelurahan
dengan cara mengurangkan Total Luas Permukiman desa/kelurahan dengan Total Luas
Permukiman kumuh desa/kelurahan.
3) Sajikan pula data dan grafik-grafik profil
permukiman desa/kelurahan, yang bersumber dari data SIM yang ada (gunakan
grafik yang disediakan dari databaseline SIM), sebagaimana contoh dilampiran 2
4) Lakukan musyawarah tingkat desa/kelurahan dengan
menghadirkan TIPP/BKM/Perwakilan masyarakat dan Pemerintah Desa/Kelurahan untuk
menyepakati profil permukiman dan permukiman kumuh yang sudah dipetakan
sekaligus sebagai media uji publik terhadap profil permukiman desa/kelurahan
yang telah disusun.
4.
PERUMUSAN
PROFIL KOTA/KABUPATEN
a. Uraian
|
:
|
·
Merupakan tahap penandaan dan penggambaran / ilustrasi / visualisasi profil permukiman Kabupaten/Kota dalam peta
·
Kompilasi
data profil permukiman dan permukiman kumuh kelurahan
/desa yang dituangkan dalam peta Kabupaten/Kota
· Mendapatkan gambaran sebaran kawasan kumuh berat, sedang, ringan dan 7 indikator kumuh di Kabupaten/Kota
|
b.
Output
|
:
|
·
Profil
Permukiman Kota/Kabupaten, yang antara lain mencakup:
o Profil Permukiman Kota/Kabupaten
o Data dan informasi tematik (7 indikator) kumuh
o Peta Delineasi permukiman kumuh di seluruh desa/kelurahan
yang terdapat lokasi permukiman kumuh
|
c.
|
|
o
|
d. Pelaksana
|
:
|
Tim/POKJA kota/kabupaten
|
e. Fasilitator
|
:
|
Korkot dan Askot CD
|
f. Langkah-kangkah
|
:
|
|
1. Penyusunan
Peta Sebaran Permukiman tingkat Kabupaten/Kota
a.
Pastikansetiapkota/kabupaten sudah memiliki peta berskala dalam format SHP
b.
Pastikan semua peta deliniasi dan profil permukiman Kelurahan/Desa sudah tersedia untuk dikompilasi
c. Dari peta penggambaran Kelurahan/Desa, lakukan kompilasi penggambaran kawasan kumuh pada peta
2. Peta
Profil Permukiman tingkat Kabupaten/Kota
d.
Pastikan sudah tersedia profil permukiman kelurahan dari data SIM
e.
Pastikan sudah
tersedia peta Kabupaten/Kota hasil penggambaran batas Kelurahan/Desa
f.
Pastikan sudah
tersedia data terkait 7 indikato kumuh per RT di kelurahan. (table dan atau grafik
diperoleh dari data Profil permukiman SIM)
g.
Buatlah penanda
(icon/legenda) sebagai tanda untuk menghubungkan (link) kondisi KAbupaten/Kota
:
i.
Profil Kabupaten/Kota
ii.
Data berupa tabel/grafik 7
indikator kumuh tingkat kelurahan
3. Peta
JaringanKabupaten/Kota
a.
Pastikan peta Kabupaten/Kota yang
telah digambar batas Kelurahan/Desa tersedia
b.
Lakukan penggambaran jaringan pada peta sesuai dengan hasil pendataan baseline
c.
Gambarkan jaringan dan tematik lainnya ke dalam peta
4. Lokakarya
penyepakatan peta hasil deliniasi dan peta profil permukiman dan kumuh
kelurahan/desa untuk dikompilasi ketingkat kota
5. Lebih
lengkap contoh profil permukiman kota/kabupaten sebagaimana tersaji di
lampiran 3
LAMPIRAN-LAMPIRAN
lampiran-1
TATACARA PENENTUAN
DELINEASI PERMUKIMAN KUMUH
A.
Pengertian
1.
Perumahan
dan kawasan permukiman adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas pembinaan,
penyelenggaraan perumahan, penyelenggaraan kawasan permukiman, pemeliharaan dan
perbaikan, pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan
permukiman kumuh, penyediaan tanah, pendanaan dan sistem pembiayaan, serta
peran masyarakat [1].
2.
Perumahan
adalah kumpulan rumah sebagai bagian dari permukiman, baik perkotaan maupun
perdesaan, yang dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagai
hasil upaya pemenuhan rumah yang layak huni [2].
3.
Kawasan
permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik
berupa kawasan perkotaan maupun perdesaan, yang berfungsi sebagai lingkungan
tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung
perikehidupan dan penghidupan [3].
4.
Lingkungan
hunian adalah bagian dari kawasan permukiman yang terdiri atas lebih dari satu
satuan permukiman[4]
5.
Permukiman
: “bagian dari lingkungan hunian yang terdiri atas lebih dari satu satuan
perumahan yang mempunyai prasarana, sarana, utilitas umum, serta mempunyai
penunjang kegiatan fungsi lain di kawasan perkotaan atau kawasan perdesaan”[5]
6.
Maka
Profil permukiman yang dimaksud adalah profil data dan informasi yang mencakup
lebih dari satuan perumahan, yang mempunyai prasarana, sarana, utilitas umum,
serta mempunyai penunjang kegiatan fungsi lain di kawasan perkotaan atau
kawasan perdesaan.
7.
Permukiman
kumuh adalah permukiman yang tidak layak huni karena ketidakteraturan bangunan,
tingkat kepadatan bangunan yang tinggi, dan kualitas bangunan serta sarana dan
prasarana yang tidak memenuhi syarat[6]
8.
Pengertian deliniasi : adalah penggambaran
hal penting dengan garis dan lambang tertentu dalam peta.
9.
Deliniasi permukiman kumuh :
a. Adalah garis (membentuk
poligon tertutup/berada
dalam satu hamparan) yang menggambarkan batas
permukiman kumuh.
b. Delineasi
permukiman kumuh dapat
mencakup sebagian, satu atau lebih RT/dusun dalam satu kelurahan/desa,
c. Dalam satu desa/kelurahan dimungkinkan terdapat lebih
dari satu delineasi permukiman kumuh, dengan catatan harus memenuhi syarat
permukiman sebagaimana disebut dalam poin 6 diatas, dan jarak satu delineasi
dengan delineasi yang lain cukup jauh.
B.
Penentuan
Batas delineasi
Batas delineasi permukiman atau lingkup entitas perumahan dan permukiman
kumuh, adalah mengikuti ketentuan sebagai berikut:
1.
Dapat
menggunakan batas administratif wilayah ( batas kel/desa; batas RT/dusun dll)
2.
Dapat
menggunakan Batas fisik yang nyata ( jaringan jalan, jaringan rel kereta api,
sungai, danau dll)
3.
Penentuan satuan
perumahan dan permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk perumahan dan
permukiman formal dilakukan dengan pendekatan fungsional melalui identifikasi
deliniasi.
4.
Penentuan satuan perumahan
danpermukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk perumahan dan permukiman
swadaya dilakukan dengan pendekatan administratif.
5.
Penentuan satuan
perumahan swadaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan
pendekatan administratif pada tingkat rukun warga.
6.
Penentuan satuan
permukiman swadaya dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan pendekatan
administratif pada tingkat kelurahan/desa.
C.
Penentuan
Luasan Permukiman Kumuh
1.
Untuk
menentukan koordinat dan luasan kawasan terdeliniasi secara umum dilakukan dengan menghitung luasan kawasan yang terdeliniasi dengan
menggunakan polygon dan grid. Poligon
merupakan garis tertutup yang kedua ujungnya saling bertemu dan membentuk area.
Area yang terbentuk berupa kawasan ini akan membentuk luasan yang dapat kita
ukur/hitung berapa besarnya.
2.
Untuk
menghitung luasan delineasi dapat dilakukan dengan beberapa cara, antara lain:
a.
Secara manual: dengan menggunakan
Sistem Grid. Menghitung dengan menggunakan sistem grid adalah dengan membuat
petak-petak pada gambar peta dalam bentuk bujur sangkar yang berukuran sama.
Penentuan panjang sisi bujur sangkar secara umum dibuat 1 cm, tetapi dapat
dimodifikasi tergantung kebutuhan. Kemudian hitung berapa jumlah kotak yang
ada, dengan pedoman :
i. Kotak yang penuh dihitung satu;
ii. Jika ada kotak yang terpotong oleh poligon maka : area
yang berada di dalam lebih luas/sama dengan area yang berada di luar poligon,
dihitung satu kotak. jika area yang berada di dalam lebih sempit dengan area
yang berada di luar poligon, tidak dihitung.
iii. Luas kotak adalah Panjang kali Lebar, maka luas polygon
sama dengan luas kota kali jumlah kotak yang ada.
b.
Menggunakan Tracking GPS: 1) jika jumlah perangkat GPS terbatas sedangkan
jumlah tim banyak, maka penggunaan GPS dapat dilakukan oleh 1 / 2 orang saja
untuk menentukan koordinat deliniasi dilakukan sebelum analisis data
berdasarkan peta hasil observasi. 2) tidak akan menjadi hambatan apabila jumlah
perangkat GPS sesuai dengan jumlah tim, penentuan titik koordinat bisa
langsung ditentukan pada saat observasi.
c.
Ppenentuan titik koordinat bisa menggunakan peta tergeorefensi yang dimiliki oleh pemerintah
kabupaten/kota maupun dari sumber open
source seperti google earth dan open street map (lihat kembali teknik
pemetaan yang ada dalam POS Pendataan 100 0 100)
lampiran-2
Outline Profil Permukiman dan
Permukiman Kumuh Desa/Kelurahan
Nama Kabupaten/Kota
|
:
|
.......................................................
|
||||||||||||||||
Nama Kecamatan
|
:
|
.......................................................
|
||||||||||||||||
|
:
|
.......................................................
|
||||||||||||||||
I. PROFIL PERMUKIMAN:
|
||||||||||||||||||
A. Luas Permukiman: ........... Ha
|
||||||||||||||||||
B. Penduduk :
|
||||||||||||||||||
C
|
Informasi Fisik
|
|
||||||||||||||||
1.
|
Keteraturan Bangunan :
|
..... % Bangunan hunian memiliki keteraturan
|
||||||||||||||||
2.
|
Kepadatan Bangunan :
|
......... unit/Ha
|
||||||||||||||||
3.
|
Kelayakan Fisik Bangunan :
|
...... % Bangunan hunian memiliki luas lantai ≥ 7,2 m2 per orang
|
||||||||||||||||
|
|
...... % Bangunan
hunian memiliki kondisi Atap, Lantai, Dinding sesuai persyaratan teknis
|
||||||||||||||||
4.
|
Aksesibilitas Lingkungan:
|
...... % Kawasan permukiman terlayani jaringan jalan
lingkungan yang minimum memadai
|
||||||||||||||||
|
|
...... % Kondisi jaringan jalan pada kawasan permukiman
memiliki kualitas minimum memadai
|
||||||||||||||||
5.
|
Drainase Lingkungan:
|
...... % Kawasan permukiman tidak terjadi genangan
air/banjir
|
||||||||||||||||
...... % Kondisi jaringan drainase di lokasi permukiman
memiliki kualitas minimum memadai
|
||||||||||||||||||
6.
|
Pelayanan Air Minum/Baku:
|
.... % Masyarakat terlayani Sarana Air Minum untuk minum,
mandi, dan cuci (perpipaan atau non perpipaan terlindungi yang layak)
|
||||||||||||||||
.... % Masyarakat terpenuhi kebutuhan air minum, mandi,
cuci (minimal 60liter/org/hari)
|
||||||||||||||||||
7.
|
Pengelolaan Air Limbah :
|
.... % Masyarakat memiliki akses jamban keluarga / jamban
bersama (5 KK/jamban)
|
||||||||||||||||
.... % Jamban keluarga/jamban bersama sesuai persyaratan
teknis (memiliki kloset leher angsa yang terhubung dengan septic-tank)
|
||||||||||||||||||
.... % Saluran pembuangan air limbah rumah tangga
terpisah dengan saluran drainase lingkungan
|
||||||||||||||||||
8.
|
Pengelolaan Persampahan :
|
..... % Sampah domestik rumah tangga di kawasan permukiman
terangkut ke TPS/TPA 2 kali seminggu
|
||||||||||||||||
9.
|
Pengamanan Bahaya Kebakaran :
|
..... % Kawasan
permukiman memiliki prasarana/sarana Proteksi Kebakaran
|
||||||||||||||||
D.
|
Informasi Non Fisik
|
|
||||||||||||||||
1.
|
Legalitas pendirian bangunan :
|
..... % Bangunan
hunian memiliki IMB
|
||||||||||||||||
..... % Lahan bangunan
hunian memiliki SHM/HGB/Surat surat perjanjian lainnya
|
||||||||||||||||||
2.
|
Kepadatan penduduk :
|
........... jiwa/ha
|
||||||||||||||||
3.
|
Mata pencarian penduduk :
|
..... % Mata
pencaharian utama rumah tangga adalah ...........
|
||||||||||||||||
4.
|
Penggunaan Daya Listrik:
|
......% Rumah tangga
menggunakan daya listrik ......... Watt"
|
||||||||||||||||
5.
|
Fasilitas Pelayanan Kesehatan:
|
.....% Rumah tangga
menggunakan fasilitas kesehatan di ..............
|
||||||||||||||||
6.
|
Fasilitas Pelayanan Pendidikan:
|
........% Rumah tangga
dengan anak usia wajib belajar 9 Tahun (SD/SMP/Sederajat) memperoleh akses
pendidikan dasar di ........
|
||||||||||||||||
Disertai dengan grafis:
II. PROFIL PERMUKIMAN KUMUH:
|
||||||||||||||||||
A. Total
Luas
o
Kawasan Kumuh :
........... Ha
o
Non Kumuh : ........... Ha
Lampirkan
Peta Sebaran (Delineasi) Kawasan Permukiman kumuh teridentifikasi
dituangkan dalam peta desa/kelurahan yang berskala minimum 1:5000
|
B. Penduduk
Kawasan kumuh:
§
Jumlah Penduduk:.......................... jiwa
§
Jumlah Kepala Keluarga: .........................jiwa
§
Komposisi Penduduk :
− Laki-laki: ................... jiwa
− Perempuan: .................jiwa
§
Jumlah Penduduk Miskin/MBR: .......................... jiwa
C. Letak dan
Tipologi Permukiman Kumuh :
§
Tipologi perumahan
kumuh dan permukiman kumuh sebagaimana dimaksud, terdiri dari:
a.
Di
atas air;
b.
di
tepi air;
c.
di
dataran rendah;
d.
di
perbukitan; dan .
e.
di
daerah rawan bencana.
sebutkan : .......................
§
Karakter lahan dalam kawasan : lahan datar/tebing/berbukit/dll, sebutkan :
....................
§
Kawasan berdekatan dengan fasilitas/sarana kota: pasar/ pusat pertokoan/
kawasan industri (pabrik)/ kawasan perkantoran/ stasiun/ terminal/
pelabuhan/tempat wisata/dll, sebutkan : ................................
D.
|
Informasi Fisik
|
1.
|
Keteraturan Bangunan : ....... % Bangunan
Hunian tidak memiliki keteraturan (contoh ilustrasi)
|
2.
|
Aksesibilitas Lingkungan: ..... % Kawasan
permukiman tidak terlayani jaringan jalan lingkungan yang memadai (contoh ilustrasi)
|
|
|
3.
|
Kondisi Drainase : .....%
drainase dan kondisi genangan
|
5. Pelayanan Air Minum/Baku: ............%
Masyarakat tidak terpenuhi kebutuhan minimal 60liter/org/hari (Mandi, Minum,
Cuci) (contoh ilustrasi)
6.
Pengelolaan Air Limbah:.....% Bangunan hunian pada lokasi
permukiman tidak memiliki kloset (Leher Angsa) yang terhubung dengan
tangkiseptik (contoh ilustrasi)
7.
Pengelolaan
Persampahan : ...... %
Sampah domestik rumah tangga pada kawasan permukiman terangkut ke TPS/TPA
kurang dari 2 kali seminggu
(contoh ilustrasi)
Lampiran 3
OUT
LINE PROFIL PERMASALAHAN PERMUKIMAN TINGKAT KABUPATEN/KOTA........
I. GAMBARAN
UMUM
Wilayah Kota…..........secara administrasi sebelah utara
berbatasan dengan Kota….........sebelah timur berbatasan dengan …...........sebelah barat berbatasan dengan …........... dan sebelah selatan berbatasan
dengan ….............Secara geografis Kota…terletak diantara ......° …...′ …...″ dan ...…° ...…′ …...″ Bujur Timur, ....…° ....…′ ....…″ dan ...…° ...…′ …....″ Lintang Selatan. Luas WilayahKota…
adalah...........…
Ha atau.........…. Km2. Secaraadministratifterdiridari...............…Kecamatan, .......….... Desa, dan.........…RT/Dusun.
Berdasarkan surve ilapangan
(baseline) diwilayah permukuman
yang dilakukan oleh masyarakat melalui
Program KOTAKU, diperoleh gambaran
umum Kabupaten/Kota ....... secara garis besar adalah sebagai berikut:
1
|
Jumlah Kelurahan Program KOTAKU(Kelurahan/Desa)
|
|
2
|
Jumlah Kelurahan Tidak Kumuh
(Kelurahan/Desa)
|
|
3
|
Jumlah Kelurahan Kumuh (Kelurahan/Desa)
|
|
|
Luas Kawasan Permukiman (Ha)
|
|
4
|
Luas Lokasi Kumuh (Ha)
|
|
5
|
Jumlah Kepala Rumah Tangga
|
|
6
|
Jumlah Kepala Keluarga (KK)
|
|
7
|
Jumlah Masyarakat Berpenghasilan
Rendah/MBR (KK)
|
|
8
|
Jumlah Penduduk (Jiwa)
|
|
9
|
Laki
–laki (Jiwa)
|
|
10
|
Perempuan (Jiwa)
|
|
(*) Kelurahan terkategori kumuh jika minimal memiliki 1 delineasipermukiman kumuh
II.
PROFIL PERMASALAHAN 7 INDIKATOR
KUMUH TINGKAT KABUPATEN/KOTA (HANYA KELURAHAN KUMUH)
Link : ......... (SIM)
Status Data : 01-04-2016
|
|||
PROFIL PERMASALAHAN
PERMUKIMAN
|
|||
A
|
Propinsi
|
JAWA TENGAH
|
|
B
|
Kota
|
KOTA SURAKARTA
|
|
|
|
|
|
No
|
KRITERIA / INDIKATOR
|
PARAMETER
|
|
A
|
FISIK
|
|
|
1
|
Keteraturan Bangunan
|
27% Bangunan hunian tidak memiliki keteraturan
|
|
2
|
Kepadatan Bangunan
|
Kawasan permukiman memiliki Kepadatan Rendah (43
unit/Ha)
|
|
3
|
Kelayakan Fisik Bangunan
|
16% Bangunan hunian memiliki luas
lantai <7,2 m2 per orang
|
|
|
|
16% Bangunan hunian memiliki kondisi Atap,
Lantai, Dinding tidak sesuai persyaratan teknis
|
|
4
|
Aksesibilitas Lingkungan
|
16% Kawasan permukiman tidak terlayani jaringan
jalan lingkungan yang memadai
|
|
|
|
25% Kondisi Jaringan jalan pada kawasan permukiman
memiliki kualitas buruk
|
|
5
|
Drainase Lingkungan
|
5% Kawasan permukiman terjadi genangan/banjir
|
|
25% Kondisi jaringan drainse pada lokasi permukiman
memiliki kualitas buruk
|
|||
6
|
Pelayanan Air Minum/Baku
|
27% Bangunan hunian pada lokasi permukiman tidak
terlayani jaringan Air Bersih/Baku perpipaan atau non perpipaan terlindungi
yang layak
|
|
3% Masyarakat tidak terpenuhi kebutuhan minimal
60liter/org/hari (Mandi, Minum, Cuci)
|
|||
7
|
Pengelolaan Air Limbah
|
10% Bangunan hunian pada lokasi permukiman tidak
memiliki akses Jamban/MCK Komunal
|
|
8% Bangunan hunian pada lokasi permukiman tidak
memiliki kloset (Leher Angsa) yang terhubung dengan tangkiseptik
|
|||
0% Saluran Pembuangan Air Limbah Rumah Tangga
tercampur dengan Drainase Lingkungan
|
|||
8
|
Pengelolaan Persampahan
|
18% Sampah domestik rumah tangga pada kawasan
permukiman terangkut ke TPS/TPA kurang dari 2 kali seminggu
|
|
9
|
Pengamanan Bahaya Kebakaran
|
97% Kawasan permukiman tidak memiliki Ketersediaan
prasarana/sarana Proteksi Kebakaran
|
|
|
|
|
|
B
|
NON FISIK
|
|
|
1
|
Legalitas pendirian bangunan
|
64% Bangunan Hunian tidak memiliki IMB
|
|
21% Lahan Bangunan Hunian tidak Memiliki
SHM/HGB/Surat yang diakui pemerintah
|
|||
2
|
Kepadatan penduduk
|
Kepadatan Penduduk 94 jiwa/ha
|
|
3
|
Mata pencarian penduduk
|
80% Mata pencaharian utama rumah tangga adalah
Perdagangan/jasa (guru, tenaga kesehatan, hotel, dll)
|
|
4
|
Penggunaan Daya Listrik
|
54% Rumah tangga menggunakan daya listrik 900 Watt
|
|
5
|
Fasilitas Pelayanan Kesehatan
|
60% Rumah tangga menggunakan fasilitas kesehatan di
Puskesmas/Pustu
|
|
6
|
Fasilitas Pelayanan Pendidikan
|
51% Rumah tangga dengan anak usia wajib belajar 9
Tahun (SD/SMP/Sederajat) memperoleh akses pendidikan dasar di Dalam
kelurahan/kecamatan yang sama
|
|
Copyright P2KP © 2015
|
III. PETA TEMATIK 7 INDIKATOR KUMUH TINGKAT KOTA
A. FISIK
Dari pendataan yang dilakukan oleh masyarakat terkait
dengan kondisi permasalahan 7 indikator kumuh, selengkapnya disajikan pada peta
permasalahan permukiman Kabupaten/Kota.
1.
PETA
SEBARAN PERMUKIMAN KUMUH KABUPATEN/KOTA
Gambar
1.Contoh Peta Sebaran Kawasan Kumuh Kabupaten/Kota
Keterangan Sumber
: Peta awal dari
RTRW atau Rencana Kota Lainnya atau SK Walikota yang kemudian diolah
sesuai hasil deliniasi kawasan kumuh
kelurahan berdasarkan hasil observasi
Gambar
2.
Contoh Peta Sebaran dan Prioritas Penanganan Kawasan
Kumuh Kabupaten/Kota
Tabel
1. Sebaran Kawasan Kumuh Kabupaten/Kota
No
|
DESA/KELURAHAN
|
JUMLAH
RT
|
JUMLAH
PERMUKIMAN
KUMUH
|
JUMLAH
RUMAH TANGGA
|
1
|
|
|
|
|
2
|
|
|
|
|
3
|
|
|
|
|
Dst
|
|
|
|
|
2.
PETA
SEBARAN KETERATURAN BANGUNAN HUNIAN
Gambar
3.
Contoh Peta Sebaran Bangunan Hunian Tidak Teratur
Tabel 2. Sebaran Bangunan Hunian Tidak Teratur
No
|
DESA/KELURAHAN
|
JUMLAH
BANGUNAN HUNIAN (unit)
|
LUAS
PERMUKIMAN (Ha)
|
JUMLAH
BANGUNAN HUNIAN TIDAK TERATUR (unit)
|
1
|
|
|
|
|
2
|
|
|
|
|
3
|
|
|
|
|
4
|
|
|
|
|
Dst
|
|
|
|
|
3.
PETA
SEBARAN KEPADATAN BANGUNAN HUNIAN KABUPATEN/KOTA
|
Gambar
4.
Contoh Peta Kepadatan Bangunan Hunian Kabupaten/Kota
Tabel
3. Sebaran Kepadatan Bangunan Hunian
Kabupaten/Kota
No
|
DESA/KELURAHAN
|
JUMLAH BANGUNAN (unit)
|
LUAS PERMUKIMAN (Ha)
|
TINGKAT KEPADATAN BANGUNAN HUNIAN (unit/Ha)
|
1
|
|
|
|
|
2
|
|
|
|
|
3
|
|
|
|
|
4
|
|
|
|
|
Dst
|
|
|
|
|
4.
SEBARAN
PERSOALAN KONDISI ATAP LANTAI DINDING BANGUNAN HUNIAN
Tabel
4. Sebaran Bangunan Hunian Tidak Layak
No
|
DESA/KELURAHAN
|
JUMLAH BANGUNAN HUNIAN (Unit)
|
JUMLAH BANGUNAN HUNIAN YANG TIDAK LAYAK
(Unit)
|
1
|
|
|
|
2
|
|
|
|
3
|
|
|
|
4
|
|
|
|
Dst
|
|
|
|
5.
PETA
PERSOALAN JALAN
DAN AKSESIBILITAS LINGKUNGAN
|
Gambar
6.
Contoh Peta Jalan Dan Aksesibilitas Lingkungan
Permukiman
Tabel 5.Jumlah panjang jalan yang tidak layak
No
|
DESA/KELURAHAN
|
JUMLAH
RT
|
PANJANG JALAN YANG LEBARNYA <1,5 M
|
PANJANG JALAN (L ≥ 1,5 m) YANG RUSAK
|
1
|
|
|
|
|
2
|
|
|
|
|
3
|
|
|
|
|
4
|
|
|
|
|
Dst
|
|
|
|
|
6.
PETA
PERSOALAN DRAINASE
LINGKUNGAN
|
Gambar
7.
Contoh Peta Drainase Lingkungan Permukiman Tingkat
Kabupaten/Kota
Tabel
6. RT Tidak Memiliki Drainase Lingkungan Yang Layak
No
|
DESA/KELURAHAN
|
JUMLAH RT
|
LUAS AREA GENANGAN
(HA)
|
PANJANG DRAINASE
YANG RUSAK (m)
|
1
|
|
|
|
|
2
|
|
|
|
|
3
|
|
|
|
|
4
|
|
|
|
|
Dst
|
|
|
|
|
7.
PETA PERSOALAN PELAYANAN AIR MINUM/BAKU
|
Gambar
8.
Contoh Peta Sebaran Permukiman Yang Tidak Memiliki
Akses Air Minum/Baku Yang Layak
Tabel 7. Jumlah Rumah tangga yang
Tidak Memiliki Akses Air Minum/Baku Yang Layak
No
|
DESA/KELURAHAN
|
JUMLAH RT
|
JUMLAH
RUMAH TANGGA
|
JUMLAH RUMAH TANGGA YG TIDAK MEMILIKI AKSES AIR
MINUM/BAKU
|
JUMLAH RUMAH TANGGA
YANG TIDAK TERPENUHI KECUKUPAN AIR MINUM
|
1
|
|
|
|
|
|
2
|
|
|
|
|
|
3
|
|
|
|
|
|
4
|
|
|
|
|
|
Dst
|
|
|
|
|
|
8.
PETA
PERSOALAN PENGELOAAN
AIR LIMBAH RUMAH TANGGA
|
Gambar
9.
Contoh Peta Sebaran
Permukiman Yang Tidak Memiliki Pengelolaan Limbah Rumah Tangga Yang Layak
Tabel 8. Jumlah Rumah Tangga Tidak Memiliki Pengelolaan
Limbah Rumah Tangga Yang Layak
No
|
DESA/KELURAHAN
|
JUMLAH
RT
|
JUMLAH
RUMAH TANGGA
|
JMLRUMAH TANGGA YANG TIDAK MEMILIKI AKSES JAMBAN/MCK KOMUNAL
|
JMLRUMAH TANGGA YANG TDK MEMILIKI KLOSET (LEHER ANGSA) YG TERHUBUNG DGN TANGKI SEPTIK
|
JUMLAH RT YG SALURAN PEMBUANGAN AIR LIMBAH RUMAH TANGGA TERCAMPUR DGN DRAINASE LINGK.
|
1
|
|
|
|
|
|
|
2
|
|
|
|
|
|
|
3
|
|
|
|
|
|
|
4
|
|
|
|
|
|
|
Dst
|
|
|
|
|
|
|
9.
PETA PENGELOLAAN PERSAMPAHAN
|
Gambar
10.
Contoh Peta Sebaran RT Tidak Memiliki Pengelolaan
Sampah Domestik Yang Layak
Tabel 9. Jumlah RT Tidak Memiliki Pengelolaan Sampah
Domestik Yang Layak
No
|
DESA/KELURAHAN
|
JUMLAH RT
|
JUMLAH RT YANG TIDAK MEMILIKI
PENGELOLAAN SAMPAH DOMESTIK YANG LAYAK
|
1
|
|
|
|
2
|
|
|
|
3
|
|
|
|
4
|
|
|
|
Dst
|
|
|
|
10.
PETA PERSOALAN PENGAMANAN
BAHAYA KEBAKARAN
|
Gambar
11.
Contoh Peta Sebaran RT Tidak Memiliki Sarana Penanganan
Bahaya Kebakaran Yang Layak
Tabel 10. Jumlah RT Tidak Memiliki Sarana Penanganan
Bahaya Kebakaran Yang Layak
No
|
DESA/KELURAHAN
|
JUMLAH RT
|
JUMLAH RT TIDAK MEMILIKI SARANA PENANGANAN BAHAYA KEBAKARAN
YANG LAYAK
|
1
|
|
|
|
2
|
|
|
|
3
|
|
|
|
4
|
|
|
|
Dst
|
|
|
|
B.
DATA NON
FISIK
1.
PETA
PERSOALAN
LEGALITAS BANGUNAN HUNIAN
|
Gambar 12.
Contoh Peta Sebaran Bangunan Hunian Yang Tidak Legal
Tabel 11. Jumlah Bangunan Hunian Yang Tidak Legal
No
|
DESA/KELURAHAN
|
JUMLAH RT
|
JUMLAH BANGUNAN HUNIAN
|
JUMLAH BANGUNAN HUNIAN TIDAK
MEMILIKI IMB
|
LAHAN BANGUNAN HUNIAN TIDAK
MEMILIKI SHM/HGB/SURAT YANG DIAKUI PEMERINTAH
|
1
|
|
|
|
|
|
2
|
|
|
|
|
|
3
|
|
|
|
|
|
4
|
|
|
|
|
|
Dst
|
|
|
|
|
|
2.
PETA
TINGKAT KEPADATAN PENDUDUK
|
Gambar 13.
Contoh Peta Sebaran
Kepadatan Penduduk
Tabel 13. Kepadatan Penduduk
No
|
DESA/KELURAHAN
|
JUMLAH PENDUDUK
|
LUAS KELURAHAN
|
KEPADATAN PENDUDUK (JIWA/HA)
|
1
|
|
|
|
|
2
|
|
|
|
|
3
|
|
|
|
|
4
|
|
|
|
|
Dst
|
|
|
|
|
0 comments:
Post a Comment