UU No 1 Tahun
2011
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud
dengan:
1.
Perumahan dan kawasan permukiman adalah satu kesatuan sistem yang terdiri
atas pembinaan, penyelenggaraan
perumahan, penyelenggaraan kawasan
permukiman, pemeliharaan dan perbaikan, pencegahan dan peningkatan kualitas
terhadap perumahan
kumuh dan permukiman kumuh, penyediaan
tanah, pendanaan dan sistem pembiayaan, serta peran masyarakat.
2.
Perumahan adalah kumpulan rumah sebagai bagian dari permukiman, baik
perkotaan maupun perdesaan, yang
dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagai hasil upaya
pemenuhan rumah yang layak
huni.
3.
Kawasan permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung,
baik berupa kawasan perkotaan
maupun perdesaan, yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau
lingkungan hunian dan tempat
kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan.
4.
Lingkungan hunian adalah bagian dari kawasan permukiman yang terdiri atas
lebih dari satu satuan permukiman.
5.
Permukiman adalah bagian dari lingkungan hunian yang terdiri atas lebih dari
satu satuan perumahan yang
mempunyai prasarana, sarana, utilitas umum, serta mempunyai penunjang
kegiatan fungsi lain di kawasan
perkotaan atau kawasan perdesaan.
6.
Penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman adalah kegiatan
perencanaan, pembangunan,
pemanfaatan, dan pengendalian, termasuk
di dalamnya pengembangan kelembagaan, pendanaan dan sistem pembiayaan, serta
peran masyarakat
yang terkoordinasi dan terpadu.
7.
Rumah adalah bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal yang
layak huni, sarana pembinaan
keluarga, cerminan harkat dan martabat penghuninya, serta aset bagi
pemiliknya.
8.
Rumah komersial adalah rumah yang diselenggarakan dengan tujuan mendapatkan
keuntungan.
9.
Rumah swadaya adalah rumah yang dibangun atas prakarsa dan upaya masyarakat.
10.
Rumah umum adalah rumah yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan rumah
bagi masyarakat berpenghasilan
rendah.
11.
Rumah khusus adalah rumah yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan
khusus.
12.
Rumah Negara adalah rumah yang dimiliki negara dan berfungsi sebagai tempat
tinggal atau hunian dan sarana
pembinaan keluarga serta penunjang pelaksanaan
tugas pejabat dan/atau pegawai negeri.
13. Permukiman
kumuh adalah permukiman yang tidak layak
huni karena ketidakteraturan bangunan, tingkat kepadatan bangunan yang
tinggi, dan kualitas bangunan
serta sarana dan prasarana yang tidak memenuhi syarat.
14.
Perumahan kumuh adalah perumahan yang mengalami penurunan kualitas fungsi
sebagai tempat hunian.
15.
Kawasan siap bangun yang selanjutnya disebut Kasiba adalah sebidang tanah yang
fisiknya serta prasarana, sarana,
dan utilitas umumnya telah dipersiapkan untuk pembangunan lingkungan hunian
skala besar sesuai
dengan rencana tata ruang.
16.
Lingkungan siap bangun yang selanjutnya disebut Lisiba adalah sebidang tanah
yang fisiknya serta prasarana,
sarana, dan utilitas umumnya telah dipersiapkan
untuk pembangunan perumahan dengan batas-batas
kaveling yang jelas dan merupakan bagian dari kawasan siap bangun sesuai dengan
rencana rinci tata
ruang.
17.
Kaveling tanah matang adalah sebidang tanah yang telah dipersiapkan untuk rumah
sesuai dengan persyaratan
dalam penggunaan, penguasaan, pemilikan
tanah, rencana rinci tata ruang, serta rencana tata bangunan dan lingkungan.
18.
Konsolidasi tanah adalah penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan
pemanfaatan tanah
sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dalam usaha penyediaan tanah untuk
kepentingan pembangunan
perumahan dan permukiman guna meningkatkan
kualitas lingkungan dan pemeliharaan sumber daya alam dengan partisipasi
aktif masyarakat.
UU
No 4 Tahun 1992
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud
dengan :
1. Rumah adalah bangunan yang
berfungsi sebagai tempat tinggal atau
hunian dan sarana pembinaan keluarga;
2, Perumahan adalah kelompok rumah
yang berfungsi sebagai lingkungan
tempal tinggal atau lingkungan hunian
yang dilengkapi dengan prasarana
dan sarana lingkungan;
3. Permukiman adalah bagian dari
lingkungan hidup di luar kawasan lindung,
baik yang berupa kawasan perkotaan
maupun perdesaan yang berfungsi
sebagai lingkungan tempat tinggal atau
lingkungan hunian dan tempat
kegiatan yang mendukung perikehidupan
dan penghidupan;
4. Satuan lingkungan permukiman adalah
kawasan perumahan dalam
berbagai bentuk dan ukuran dengan
penataan tanah dan ruang, prasarana
dan sarana lingkungan yang
terstruktur;
5. Prasarana lingkungan adalah
kelengkapan dasar fisik lingkungan yang
memungkinkan lingkungan permukiman
dapat berfungsi sebagaimana
mestinya;
6. Sarana lingkungan adalah fasililas
penunjang, yang berfungsi untuk
penyelenggaraan dan penqembangan
kehidupan ekonomi, sosial dan
budaya;
7. Utilitas umum adalah sarana penunjang
untuk pelayanan lingkungan;
8. Kawasan siap bangun adalah sebidang
tanah yang fisiknya telah
dipersiapkan untuk pembangunan
perumahan dan permukiman skala besar
yang terbagi dalam satu lingkungan
siap bangun atau lebih yang
pelaksanaannya dilakukan secara
bertahap dengan lebih dahulu dilengkapi
dengan jaringan primer dan sekunder
prasarana lingkungan sesuai dengan
rencana tata ruang lingkungan yang
ditetapkan oleh Pemerintah Daerah
Tingkat II dan memenuhi persyaratan
pembakuan pelayanan prasarana dan
sarana lingkungan, khusus untuk Daerah
Khusus Ibukota Jakarta rencana
tata ruang lingkungannya ditetapkan
oleh Pemerintah Daerah Khusus
Ibukota Jakarta;
9. Lingkungan siap bangun adalah
sebidang tanah yang merupakan bagian
dari kawasan siap bangun ataupun
berdiri sendiri yang telah dipersiapkan
dan dilengkapi dengan prasarana
lingkungan dan selain itu juga sesuai
dengan persyaratan pembakuan tata
lingkungan tempat tinggal atau
lingkungan hunian dan pelayanan
lingkungan untuk membangun kaveling
tanah matang;
10. Kaveling tanah matang adalah
sebidang tanah yang telah dipersiapkan
sesuai dengan persyaratan pembakuan
dalam penggunaan, penguasaan,
pemilikan tanah, dan rencana tata
ruang lingkungan tempat tinggal atau
lingkungan hunian untuk membangun bangunan;
11. Konsolidasi tanah permukiman
adalah upaya penataan kembali
penguasaan, penggunaan, dan pemilikan
tanah oleh masyarakat Pemilik
tanah melalui usaha bersama untuk
membangun lingkungan siap bangun
dan menyediakan kaveling tanah matang
sesuai dengan rencana tata ruang
yang ditetapkan Pemerintah Daerah
Tingkat II, khusus untuk Daerah
Khusus Ibukota Jakarta rencana tata
ruangnya ditetapkan oleh Pemerintah
Daerah
Khusus Ibukota Jakarta.
KOMPARASI
UU No 1/Tahun 2011
|
UU No 4/Tahun 1992
|
7. Rumah adalah bangunan
gedung yang berfungsi sebagai
tempat tinggal yang layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat
dan martabat penghuninya,
serta aset bagi pemiliknya.
|
1. Rumah adalah bangunan yang
berfungsi sebagai tempat tinggal atau
hunian dan sarana pembinaan
keluarga;
|
2. Perumahan adalah kumpulan
rumah sebagai bagian dari
permukiman, baik perkotaan maupun perdesaan, yang dilengkapi dengan
prasarana, sarana, dan utilitas umum
sebagai hasil upaya pemenuhan rumah yang layak huni.
|
2, Perumahan adalah kelompok rumah
yang berfungsi sebagai lingkungan
tempal tinggal atau lingkungan
hunian yang dilengkapi dengan prasarana
dan sarana lingkungan;
|
5. Permukiman adalah bagian
dari lingkungan hunian yang
terdiri atas lebih dari satu satuan perumahan yang mempunyai prasarana,
sarana, utilitas umum, serta
mempunyai penunjang kegiatan fungsi lain di kawasan perkotaan atau
kawasan perdesaan.
|
3. Permukiman adalah bagian
dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung,
baik yang berupa kawasan perkotaan
maupun perdesaan yang berfungsi
sebagai lingkungan tempat tinggal
atau lingkungan hunian dan tempat
kegiatan yang mendukung
perikehidupan dan penghidupan;
|
3. Kawasan permukiman adalah
bagian dari lingkungan hidup
di luar kawasan lindung, baik berupa kawasan perkotaan maupun perdesaan,
yang berfungsi sebagai lingkungan
tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang
mendukung perikehidupan dan penghidupan.
|
|
4. Lingkungan
hunian adalah bagian dari kawasan permukiman yang terdiri atas lebih
dari satu satuan permukiman
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
0 comments:
Post a Comment