SISTIM PENGELOLAAN DANA BLM

Friday, 11 November 2016

Landasan kebijakan pengelolaan kredit mikro tertera dalam Buku Pedoman Umum P2KP Tahap II halaman VI-3 butir 6.2.2. tentang ”Pengelolaan Kredit Mikro” yang penjabarannya ditegaskan dalam Panduan Teknis halaman Bab III halaman III-I sd halaman III-15 tentang “Pengelolaan Dana Pinjaman Bergulir oleh UPK-BKM”.
Pelaksanaan pinjaman bergulir dalam P2KP harus diposisikan sebagai suatu proses pembelajaran masyarakat, terutama masyarakat miskin. Hal ini berarti bahwa pada satu sisi masyarakat diajak untuk mengenal dan belajar tentang prinsip-prinsip pengelolaan dana pinjaman bergulir, sehingga pinjaman tersebut benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan produktif (langsung ataupun tidak langsung dapat meningkatkan pendapatan peminjam). Akan tetapi, pada sisi lain penerapan prinsip-prinsip pengelolaan pinjaman bergulir tidak oleh menutup peluang atau kesempatan bagi masyarakat miskin untuk memanfaatkan akses BLM dengan berbagai persyaratan dan criteria yang tidak mungkin dipenuhi oleh masyarakat miskin.
Mengingat betapa pentingnya proses pembelajaran pengelolaan dana pinjaman bergulir dalam pelaksanaan P2KP, maka perlu dikembangkan suatu strategi pengelolaan pinjaman bergulir agar tepat sasaran, efektif dan efisien serta berkelanjutan.
Strategi ini amat penting terutama untuk mengantisipasi Apabila masyarakat melalui PJM dan Rencana Tahunan Pronangkis menghendaki serta memutuskan bahwa sebagian dana BLM akan dimanfaatkan untuk pembelajaran masyarakat dalam pengelolaan pinjaman bergulir untuk kepentingan produktif melalui penciptaan peluang usaha dan kesempatan kerja serta pengembangan usaha-usaha kecil yang berkaitan dengan peningkatan pendapatan masyarakat miskin.
Program pinjaman bergulir merupakan salah satu opsi/pilihan masyarakat dari berbagai alternatif kegiatan yang ditawarkan oleh P2KP untuk penanggulangan kemiskinan yang diputuskan oleh masyarakat secara transparan, akuntabel dan demokratis.  Apabila pilihan pinjaman bergulir tersebut telah menjadi keputusan masyarakat, maka berhasil tidaknya program pinjaman bergulir akan sangat tergantung pada kemampuan UPK-BKM dalam mengelola pinjaman bergulir disatu pihak, serta kemampuan pengguna pinjaman yang dalam hal ini KSM dan anggota dalam merencanakan serta memanfaatkan pinjaman dilain pihak.
Hal ini berarti bahwa UPK-BKM sebagai pengelola sedapat mungkin dapat mengikuti sistim pengelolaan pinjaman bergulir yang standar sebagaimana diuraikan dalam pedoman teknis disamping pedoman khusus pengelolaan pinjaman bergulir oleh UPK-BKM yang telah disusun tersendiri.
A.     Tujuan
Sebagai salah satu pilihan kegiatan dalam rangka penanggulangan kemiskinan, tujuan pengelolaan keuangan mikro dalam P2KP dapat dirumuskan:
·         Mendorong proses pembelajaran masyarakat miskin dalam menciptakan peluang usaha dan kesempatan kerja, peningkatan pendapatan, maupun kegiatan yang bersifat produktif lainnya.
·         Meningkatkan jangkauan pelayanan terhadap masyarakat miskin yang tidak memiliki penghasilan dan/atau relatif berpenghasilan sangat rendah yang merupakan kelompok sasaran utama P2KP.
·         Membuka akses bagi usaha kecil dan para pengusaha kecil yang selama ini tidak mendapatkan akses dan belum terjangkau oleh pelayanan lembaga keuangan formal yang sudah ada, sebagai upaya untuk menciptakan peluang kesempatan kerja bagi masyarakat miskin setempat.
·         Memberikan kontribusi terhadap tujuan umum P2KP yakni membantu upaya penanggulangan kemiskinan melalui kegiatan pinjaman bergulir.
·         Mengurangi kesenjangan antara sisi penawaran (supply side) yang terbatas dengan sisi permintaan (demand side) yang masih belum dapat dilayani secara keseluruhan, khususnya oleh lembaga keuangan formal.

B.     Strategi
Dalam mencapai tujuan tersebut di atas, perlu digunakan strategi sebagai berikut:
·         Menguji kelayakan BKM-UPK, KSM maupun anggota denga menggunakan Instrumen criteria kelayakan yang sudah dipersiapkan sebelum memulai program pinjaman bergulir disuatu kelurahan sasaran.
·         Memberikan pelatihan pendahuluan bagi BKM sebelum pinjaman bergulir dimulai.
·         Memberikan pelatihan dasar pengelolaan pinjaman bergulir bagi semua calon manajer dan staf pengelolan UPK sebelum kegiatan pinjaman bergulir dimulai serta pelatihan lanjutan bagi manajer UPK/staf yang menunjukkan kinerja pengelolaan pinjaman bergulir yang baik untuk dapat dikembangkan lebih lanjut sebagai program kredit mikro.
·         Memberikan pendampingan konsultasi dalam rangka memperkuat kemampuan pengelolaan pinjaman bergulir kepaad BKM/UPK leh KMP, KMW maupun konsultan dari luar yang mempunyai kemampuan yang memadai.
·         Mengembangkan sistim monitoring dan pengawasan pengelolaan pinjaman bergulir sebagai upaya melakukan perbaikan terus menerus.
·         Mendorong terjadinya pelatihan ditingkat kelompok pemanfaat pinjaman, baik pelatihan dasar sebelum kelompok menerima pinjaman maupun pelatihan yang bersifat teknis pembelajaran dan pengembangan usaha.
·         Memfasilitasi akses BKM/UPK terhadap sumberdaya luar yang ada, baik menyangkut dukungan keuangan maupun bantuan teknis khususnya yag berhubungan dengan pengelolaan pinjaman bergulir.

9.2   Perumusan Prinsip-Prinsip Pengelolaan Keuangan Mikro

A.     Pengaturan dan Pengelolaan
Beberapa pengaturan serta pengelolan pinjaman yang perlu mendapat perhatian dari BKM/UPK adalah:
·         Dana BLM yang dialokasikan untuk kegiatan pinjaman bergulir adalah milik masyarakat kelurahan sasaran dan bukan milik perseorangan.
·         Tujuan dipilihnya kegiatan pinjaman bergulir adalah dalam rangka membantu program penanggulangan kemiskinan dan oleh karenanya harus menjangkau warga masyarakat miskin sebagai kelompok sasaran utama P2KP.
·         Pengelolaan pinjaman bergulir berorientasi kepada proses pembelajaran untuk menciptakan peluang usaha dan kesempatan kerja, peningkatan pendapatan masyarakat miskin, serta kegiatan-kegiatan produktif lainnya.
·         Pengelolaan pinjaman bergulir dipisahkan antara BKM sebagai representasi dari warga masyarakat yang adalah pemilik modal dan mempunyai wewenang dalam tataran pengawasan dan penentu kebijakan dasar/umum, serta UPK sebagai pengelola kegiatan pinjaman bergulir yang dalam batas-batas tertentu diberikan kewenangan operasional namun tetap bertanggunghawab langsung kepada BKM.
·         Prosedur serta keputusan pemberian pinjaman harus mengikuti prosedur pemberian pinjaman bergulir yang standar dan ditangani oleh pengelola pinjaman bergulir.
·         Manajer pinjaman bergulir harus orang yang mempunyai kemampuan yang cukup, dan telah memperoleh sertifikat dari pelatihan dasar yang diadakan oleh P2KP.
·         Pengelola pinjaman bergulir mempunyai sistim pembukuan yang standar serta sistim pelaporan keuangan yang memadai.
·         Pengelola pinjaman bergulir mendapat pengawasan, baik oleh BKM maupun fasilitator dan konsultan pelaksana (KMW) atau pihak yang ditunjuk oleh proyek.

B.     Pelayanan dan Pengelolaan Pinjaman
Dalam memberikan pelayanan pinjaman serta pengelolaan pinjaman, BKM/UPK harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
·         Pinjaman hanya diberikan kepada calon peminjam sesuai criteria kelompok sasaran P2KP yakni masyarakat miskin yang akan memulai suatu usaha yang layak dan menguntungkan serta be;um pernah mendapat pelayanan dari lembaga keuangan lainnya atau warga masyarakat non miskin yang benar-benar menjamin akan mampu menciptakan peluang usaha dan kesempatan kerja serta peningkatan pendapatan masyarakat miskin diwilayahnya.
·         Calom kelompok (KSM) peminjam harus diberi pelatihan serta pendampingan sehingga mereka menyadari arti dan fungsi pinjaman, memahami prosedur dan mekanisme pangajuan pinjaman, mengerti tentang criteria kelayakan, serta memahami fungsinya dalam menyusun perencanaan usaha serta mampu menganalisa rencana usaha tersebut.
·         Kelompok peminja setuju untuk menerapkan sistim tanggung renteng secara tertulis yang ditandatangani oleh semua anggota.
·         Pelayanan pinjaman diberikan secara bertahap, berdasar pada catatan prestasi dimulai dari jumlah yang kecil pada awalnya, meningkat pada pada tahap berikutnya sesuai kinerjanya.
·         Peminjam dengan catatan prestasi yang bagus dapat mendapatkan pelayanan pinjaman secara terus menerus.
·         Tidak ada pinjaman untuk tujuan lain, terkecuali untuk kegiatan yang bersifat produktif dalam rangka menciptaka peluang usaha dan kesempatan kerja, peningkatan pendapatan bagi masyarakat miskin di kelurahan setempat, serta perbaikan kesejahteraan masyarakat miskin.
·         Bunga pinjaman sedapat mungkin berorientasi pada tingkat suku bunga pasar dalam arti : dapat menutup biaya operasional, biaya risiko kredit macet, memelihara nilai modal awal serta tingkat keuantungan tertentu.
·         Dikembangkan suatu sistim dana tanggung renteng yang merupakan bagian dari komponen suku bunga.
·         BKM/UPK tidak diperkenankan mengelola tabungan dari KSM dan/atau anggotanya, kecuali pada pasca proyek dimana BKM/UPK telah siap untuk menjadi Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang memadai. Namun upaya mobilisasi tabungan KSM/anggota harus tetap dimotivasi dan di tingkatkan oleh BKM/UPK sejak awal dan diarahkan untuk disetorkan ke Bank terdekat sesuai pilihan KSM/anggota.

9.3   Penerapan dan Pelaksanaan Pemanfaatan Dana BLM Bergulir

A.     Kelompok Sasaran

Kelompok sasaran P2KP adalah masyarakat mskin di wilayah kelurahan sasaran yang kriterianya ditentukan sendiri oleh masyarakat setempat. Kelompok sasaran program pinjaman bergulir P2KP adalah rumah tangga atau keluarga miskin yang:
·         Akan memulai usaha baru,
·         Sudah mempunyai usaha kecil yang layak dikembangkan dan memberikan kontribusi secara langsung bagi penciptaan peluang usaha serta kesempatan kerja dan peningkatan pendapatan masyarakat miskin di wilayahnya.
·         Kebutuhan modal pinjaman untuk tahap pertama tidak lebih dari Rp 500.000,- sedangkan selanjutnya maksimal sebesar Rp 2.000.000,- Pinjaman diatas nilai maksimum tidak dapat dilayani oleh UPK-BKM melainkan didorong untuk memperoleh akses ke sumber/lembaga keuangan formal di sekitarnya.
·         Memiliki motivasi dan tanggungjawab tinggi utuk mengembalikan pinjaman.
·         Tidak mempunyai akses atau belum terjangkau pelayanan lembaga keuangan.

 

B.     Kriteria Kelayakan

Sebelum kegiatan pinjaman bergulir dimulai, harus dilakukan pengujian kelayakan, baik untuk BKM/UPK, maupun untuk KSM/anggota dengan menggunakan  instrumen criteria kelayakan yang sudah disiapkan. KMW bertanggung jawab terhadap terhadap terpenuhinya criteria kelayakan BKM/UPK. Sedangkan kelayakan KSM maupun anggota menjadi tanggung jawab fasilitator atau kader masyarakat.
Kriteria kelayakan tersebut sebagai berikut :
1.            Kriteria kelayakan BKM/UPK.
·        Identifikasi awal mengenai kebutuhan pinjaman bergulir telah dilakukan dan tercermin dalam Pronangkis.
·        Keputusan untuk melakukan pinjaman bergulir diambil secara demokratis dan transparan yang didukung oleh warga masyarakat.
·        Pengurus BKM telah mengikuti pelatihan pendahuluan mengenai onsepsi pengelolaan pinjaman bergulir yang diselenggarakan oleh proyek.
·        Pengurus BKM telah merekrut manajer UPK sebagai calon pengelola pinjaman bergulir yang diadakan oleh proyek dan mendapat sertifikat.
·        Pemisahan fungsi antara BKM dan UPK telah dipahami leh kedua belah pihak. BKM merupakan representasi warga masyarakat adalah pemilik modal dan bertugas mengawasi dan membuat kebijakan umum sesuai dengan visi, misi dan prinsip P2KP. Sedangka UPKsebagai pengelola pinjaman bergulir mempunyai tugas merumuskan kebijakan operasional sesuai prinsip-prinsip pengelolaan pinjaman bergulir yang sehat dan bertanggung jawab kepada BKM.
2.            Kriteria kelayakan KSM.
·        KSM dibentuk hanya untuk tujuan penciptaan peluang usaha dan kesempatan kerja serta peningkatan pendapatan masyarakat miskin.
·        KSM dibentuk atas dasar kesepakatan anggota-anggotanya secara sukarela, demokratis, partisipatif, akuntabel, transparan dan kesetaraan,
·        Paling tidal 2/3 anggota KSM termasuk kategori keluarga miskin sesuai criteria yang ditetapkan sendiri oleh BKM/masyarakat.
·        Pengurus KSM dipilih secara demokratis dan berfungsi secara aktif.
·        Semua anggota menyetujui aturan-aturan KSM yang disepakati bersama.
·        Ada jadual pertemuan teratur guna menyusun rencana kegiatan serta memonitor pelaksanaannya.
·        Mempunyai ikatan pemersatu yang kuat antar anggota.
·        Mempunyai administrasi / pencatatan keuangan sederhana yang memadai sesuai kebutuhan.
·        Semua anggota KSM menyetujui sistim tanggung renteng dan dituangkan secara tertulis.


3.            Kriteria Kelayakan Anggota KSM.
·        Termasuk dalam kategori keluarga miskin sesuai dengan criteria yang dikembangkan dan disepakati sendiri oleh masyarakat.
·        Memenuhi criteria kategori kelompok sasaran program pinjaman bergulir P2KP.
·        Dapat dipercaya dan dapat bekerjasama dengan anggota yang lain.
·        Sanggup menabung secara teratur sesuai kemampuannya, dimana tabungan akan diteruskan ke Bank terdekat, atas nama KSM maupun pribadi.
·        Hadir dan berpartisipasi dalam pertemuan anggota KSM guna mencermati rencana ekonomi rumah tangga, peluang usaha mikro dan kebutuhan akan kredit guna mengembangkan usahanya.
·        Memiliki motivasi untuk berusaha dan bekerja atau dapat pula sudah memiliki usaha dan bermaksud mendorong penciptaan peluang usaha dan kesempatan kerja maupun peningkatan pendapatan bagi masyarakat miskin disekitarnya.
·        Memerlukan tambahan modal untuk pengembangan usaha/ekonomi rumah tangganya yang besarnya untuk tahap 1 tidak lebih dari Rp 500.000,- dan maksimal tidak lebih dari Rp.2 juta untuk tahap-tahap berikutnya.
Dalam 3 tahun terakhir belum pernah mendapat pelayanan dari lembaga keuangan yang ada.

1 comments:

  1. AMISHA said...:


    Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

    Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

    Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

    Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

    Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

Post a Comment

Popular Posts

 
KOTAKU © 2016 | Designed by kotaku, from Online Casino, Uncharted 3 and MW3 Forum