Puji syukur kita panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan limpahan rahmat dan hidayah sehingga penyusunan Pedoman Teknis Program Penataan Lingkungan Permukiman (PLPBK) Tahun 2014 dapat diselesaikan. Sebagaimana diketahui, sejak tahun 2008 Direktorat penataan Bangunan dan Lingkungan Ditjen Cipta Karya, mengembangkan program PNPM Mandiri Perkotaan melalui kegiatan Penataan Lingkungan Permukiman Berbasis Komunitas yang kemudian
dikenal dengan nama PLPBK. Ditandai dengan pelaksanaan Pilot Kegiatan PLPBK. Kegiatan PLPBK pada dasarnya adalah intervensi lanjutan dalam kerangka strategi intervensi PNPM Mandiri Perkotaan. Kekhasannya terutama pada harmonisasi sinergi program antara Pemda, masyarakat dan kelompok peduli dalam proses penataan lingkungan permukiman secara mandiri dan berkelanjutan. Termasuk memberi penekanan pada proses perencanaan partisipatif yang berorientasi pada ruang dengan maksud menata lingkungan permukiman secara komprehensif dan sistemik. Kesemuanya itu tiada lain juga untuk mendorong terjadinya perubahan sikap dan perilaku masyarakat untuk hidup dalam permukiman yang lebih sehat, bersih dan manusiawi.
Pada tahun 2014 ini kegiatan PLPBK akan diperluas terutama pada daerah-daerah kumuh dan miskin serta lokasi-lokasi khusus, tentu dengan maksud memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat untuk meningkatkan kualitas lingkungan permukimannya secara lebih manusiawi, dan terus mendorong sinergi para pihak untuk mewujudkan tata kepemerintahan yang baik khususnya dalam penataan lingkungan permukimannya.
Dengan tersusunnya Pedoman Teknis ini, maka diharapkan semua pihak mulai dari tingkat pusat sampai dengan tingkat kelurahan/desa, memiliki arahan yang jelas untuk melaksanakan PLPBK sesuai tujuan yang ingin dicapai. Akhir kata semoga pelaksanaan PLPBK dapat berjalan sebaik-baiknya, dan bermanfaat bagi kita semua.
D A F T A R I S I
Halaman
KATA PENGANTAR iii
DAFTAR ISI v
DAFTAR SINGKATAN vii
BAB I. PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang ....................................................................................................... 2
1.2 Tujuan .................................................................................................................... 3
1.3 Strategi Pelaksanaan ............................................................................................ 3
1.4 Keluaran ................................................................................................................ 4
1.5 Prinsip-prinsip PLPBK ............................................................................................ 5
BAB II. KETENTUAN UMUM
2.I Ketentuan Pelaksanaan PLPBK ............................................................................ 8
2.2 Lokasi Sasaran PLPBK ........................................................................................ 9
2.3 Komponen PLPBK ................................................................................................ 9
2.3.1 Komponen 1: Penguatan Kapasitas Pemerintah Kota / Kabupaten,
Masyarakat, dan Kelompok Peduli/Pemangku Kepentingan
lainnya.............................................................................................................9
2.3.2 Komponen 2 : Penyediaan Dana Bantuan Langsung (BLM) .......................... 9
2.3.3 Komponen 3 : Bantuan Teknis ...................................................................... 10
BAB III. SIKLUS PLPBK...............................................................................................
12
BAB IV PENGELOLAAN DAN PENGENDALIAN
4.1 Pengelolaan Kegiatan PLPBK ................................................................................. 18
4.2 Tata Peran Pelaku .................................................................................................. 19
4.3 Pengendalian Kegiatan PLPBK .............................................................................. 20
4.3.1 Monitoring ...................................................................................................... 20
4.3.2 Evaluasi ......................................................................................................... 21
4.3.3 Indikator Penilaian Capaian Keberhasilan ..................................................... 21
4.3.4 Pelaporan ....................................................................................................... 21
LAMPIRAN
Lampiran 1. Indikator Capaian Kinerja ................................ ......................................... 24
dAFTAR SINGKATAN
BKM : Badan Keswadayaan Masyarakat
BLM : Bantuan Langsung Masyarakat
BOP : Biaya Operasional Proyek
DED : Detail Engineering Design
IPM : Indeks Pembangunan Manusia
KBP : Komunitas Belajar Perkotaan
KMP : Konsultan Manajemen Pusat
KMW : Konsultan Manajemen Wilayah
Korkot : Koordinator Kota
KSM : Kelompok Swadaya Masyarakat
LKM : Lembaga Keswadayaan Masyarakat
LPD : Laporan Penggunaan Dana
LPJ : Laporan Pertanggungjawaban
OC : Oversight Consultant
OSP : Oversight Service Provider
PBL : Penataan Bangunan dan Lingkungan
PJM Pronangkis : Perencanaan Jangka Menengah Program Penanggulangan Kemiskinan
PJOK : Penanggung Jawab Operasional Kegiatan
PKS : Perjanjian Kerjasama
PLPBK : Penataan Lingkungan Permukiman Berbasis Komunitas
PMU P2KP : Unit Manajemen Program Penanggulangan Kemiskinan di Perkotaan
PNPM MP : Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat
PPK : Pejabat Pembuat Komitmen
PS : Pemetaan Swadaya
RAB : Rencana Anggaran Biaya
RTPLP Kawasan Prioritas : Rencana Tindak Penataan Lingkungan Permukiman di kawasan prioritas
Satker : Satuan Kerja SEL : Sosial, Ekonomi Lingkungan
SIM : Sistem Informasi Manajemen
SKPD : Satuan Kerja Perangkat Daerah
TAPP : Tenaga Ahli Perencanaan Partisipatif dan Pemasaran
TIPP : Tim Inti Perencanaan dan Pemasaran
TKPKD : Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah
TA UP : Tenaga Ahli Urban Planner
UP : Unit Pengelola BKM/LKM
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Masalah kemiskinan adalah masalah yang kompleks dan komprehensif, sehingga
upaya penanggulangan kemiskinan perlu dilakukan secara sistematis dan
komprehensif oleh semua pihak (pemerintah, masyarakat dan kelompok peduli).
Sesuai kedudukan, tugas dan fungsinya, Direktorat Jenderal Cipta Karya,
Kementerian Pekerjaan Umum memberikan perhatian yang besar dalam mendukung
upaya pemerintah untuk menanggulangi masalah kemiskinan dan meningkatkan
kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan kualitas lingkungan permukiman. Hal
tersebut diwujudkan secara menyeluruh dan terpadu antara pembangunan fisik
(infrastruktur dan hunian), pembangunan sosial dan ekonomi masyarakat melalui
pendekatan pemberdayaan manusia.
Ketiga bidang garapan tersebut merupakan kesatuan yang saling terkait erat dan
dikenal sebagai pendekatan TRIDAYA dengan memadukan antara pemberdayaan
sosial, ekonomi, dan lingkungan (SEL) secara sinergis. Pendekatan TRIDAYA ini
adalah aktualisasi dari prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan dalam
mendukung peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM).
Salah satu upaya yang dilakukan untuk mengimplementasikan kebijakan
pembangunan SEL yang mampu meningkatkan kualitas lingkungan permukiman dan
sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya adalah melalui pelaksanaan
Program Penanggulangan Kemiskinan Perkotaan (P2KP) yang telah berlangsung
sejak tahun 1999. Sejak tahun 2007 program tersebut menjadi PNPM Mandiri
Perkotaan.
Pada tahap pertama, PNPM Mandiri Perkotaan berorientasi untuk membangun
pondasi “masyarakat berdaya” dengan sejumlah kegiatan intervensi pada perubahan
sikap, perilaku, cara pandang masyarakat yang bertumpu pada nilai-nilai universal.
Pada tahap berikutnya PNPM Mandiri Perkotaan berorientasi untuk membangun
transformasi menuju “masyarakat mandiri” yang dilakukan melalui sejumlah
intervensi pembelajaran kemitraan dan sinergi antara pemerintah, masyarakat dan
kelompok peduli untuk mengakses berbagai peluang dan sumber daya yang
dibutuhkan masyarakat. Pada tahap lanjutan, PNPM Mandiri Perkotaan berorientasi
untuk membangun transformasi menuju “masyarakat madani” yang dilakukan melalui
intervensi pembelajaran penataan lingkungan permukiman secara menyeluruh
berbasis komunitas (PLPBK) atau “Neighborhood Development”.
Dengan demikian, Kegiatan PLPBK merupakan salah satu intervensi di tahap
transformasi menuju masyarakat madani, sebagaimana tertuang dalam skema
PNPM Mandiri Perkotaan (lihat gambar 1).
Dalam konteks pembelajaran menuju masyarakat mandiri dan madani, maka
intervensi nomor 5, 6 dan 7 dapat dilaksanakan baik secara berurutan maupun
tidak, sesuai kemampuan dan kebutuhan masing-masing masyarakat.
1.2 TUJUAN PLPBK
Tujuan pelaksanaan PLPBK adalah:
“Mewujudkan perbaikan kualitas hidup masyarakat miskin melalui penataan lingkungan permukiman yang teratur, aman, dan sehat”.
1.3 STRATEGI PELAKSANAAN
Agar tujuan tersebut dapat tercapai, maka strategi yang akan dilakukan adalah
sebagai berikut:
a. Mendorong terjadinya sinergi antara Pemerintah daerah, masyarakat dan
kelompok peduli melalui proses perencanaan partisipatif yang berorientasi pada
ruang.
b. Melakukan peningkatan kapasitas kelembagaan masyarakat maupun pemerintah
daerah agar dapat mengelola proses peningkatan kualitas lingkungan
permukiman secara mandiri dan berkelanjutan.
c. Mendorong terjadinya perubahan sikap dan perilaku masyarakat melalui proses
penataaan lingkungan permukiman yang teratur, aman, dan sehat.
1.4 KELUARAN
Keluaran yang diharapkan melalui pelaksanaan program PLPBK ini adalah:
a. Tersusunnya dokumen Rencana Tindak Penataan Lingkungan Permukiman (RTPLP) Kawasan Prioritas 1 yang sudah diuji publik dan disahkan oleh Walikota/Bupati.
RTPLP adalah rencana rinci tata ruang dengan kedalaman rencana penataan bangunan dan lingkungan kawasan prioritas untuk kurun waktu 5 tahun. Rencana
ini, memuat:
i) Rumusan konsep/gagasan dasar penanganan Kawasan Prioritas
ii) Rencana penataan lingkungan permukiman (sosial, ekonomi dan
lingkungan) di kawasan prioritas, meliputi:
• Arahan pengembangan sosial dan ekonomi atau sumber kehidupan dan
penghidupan warganya
• Rencana tata ruang dan penataan bangunan di kawasan prioritas
• Rencana sistem prasarana kawasan
• Rencana investasi
• Penyusunan Detail Engineering Design (DED)
b. Tersusunnya Aturan Bersama, Rencana Pengelolaan Kawasan, dan lembaga- lembaga yang mengelola penataan lingkungan permukiman. Aturan Bersama adalah aturan-aturan kesepakatan dan komitmen warga/ komunitas di kawasan prioritas dan kelurahan, untuk mewujudkan lingkungan
permukiman yang teratur, aman, dan sehat, sesuai kesepakatan dalam proses penyusunan RTPLP Kawasan Prioritas.
Rencana Pengelolaan Kawasan adalah dokumen perencanaan yang memuat aturan-aturan/ketentuan pengelolaan hasil-hasil pembangunan Kawasan prioritas dan Kelurahan yang disusun dan disepakati masyarakat
c. Tertatanya lingkungan permukiman yang teratur, aman, dan sehat, khususnya di kawasan prioritas.
d. Terjadinya perubahan sikap dan perilaku masyarakat dalam mengelola lingkungan permukimannya.
1.5 PRINSIP-PRINSIP PLPBK
Pada dasarnya prinsip-prinsip yang dianut PLPBK sama dengan PNPM Mandiri
Perkotaan. Sebagai kegiatan lanjutan, PLPBK mempunyai prinsip tambahan sebagai
berikut:
a. Perencanaan Komprehensif
Penataan lingkungan permukiman diselenggarakan dengan pola pikir yang
komprehensif dalam menerjemahkan pembangunan sosial, ekonomi dan
lingkungan berbasis komunitas yang mampu mendukung terciptanya
kesejahteraan warga miskin.
b. Perencanaan Ruang Kawasan
Perencanaan difokuskan pada kawasan prioritas sebagai titik masuk penataan
lingkungan permukiman, dengan tidak melepaskan konteks kelurahan dan
kota/kabupaten dalam analisis dan perencanaannya. Perencanaan disusun
berdasarkan analisis keruangan yang mempertimbangkan guna lahan serta
kegiatan manusianya pada kondisi eksisting, proyeksi masa depan, dan upaya
pencapaian visi dengan kendala dan potensi yang ada.
c. Keterlibatan Aktif Pemerintah Daerah
Bersama dengan masyarakat, pemerintah daerah aktif terlibat dalam kegiatan
PLPBK untuk mendukung keberlanjutan dan replikasi kegiatan penanganan
kemiskinan di wilayahnya melalui penataan lingkungan permukiman
miskin/kantong kemiskinan.
d. Kreatif
Prinsip kreatif dalam PLPBK adalah upaya untuk selalu mengembangkan ide-ide
dan cara-cara baru dalam melihat masalah dan peluang yang sangat dibutuhkan
dalam penataan kawasan permukiman untuk mewujudkan kesejahteraan
bersama dan menciptakan lingkungan permukiman yang lebih baik dan
berkualitas.
e. Inovatif
Prinsip ini mengharuskan tiap pelaku PLPBK untuk mampu menerapkan solusi
kreatif dalam menghadapi kendala dan pemanfaatan potensi dan peluang yang
ada untuk penataan kawasan permukiman ke arah yang lebih baik dan
bermanfaat bagi masyarakat utamanya yang miskin dan terpinggirkan.
f. Tata Kelola Kepemerintahan yang Baik (good governance)
Prinsip ini menjadikan PLPBK sebagai pemicu dan pemacu untuk membangun
kapasitas pemerintah daerah dan masyarakat, agar mampu melaksanakan dan
mengelola pembangunan wilayahnya secara mandiri, dengan menerapkan tata
kelola yang baik (good governance).
BAB II
KETENTUAN UMUM
2.1 KETENTUAN PELAKSANAAN PLPBK
Masyarakat dan pihak terkait dengan pelaksanaan kegiatan harus memperhatikan
dan memenuhi beberapa ketentuan pelaksanaan, sebagai berikut:
a. Adanya komitmen bersama dan kemitraan antara masyarakat, Pemerintah
Daerah dan kelompok peduli untuk menata lingkungan permukiman dikawasan
prioritas sesuai rencana yang disepakati bersama..
b. Pemerintah Daerah harus membentuk Tim Teknis PLPBK, menyediakan BOP
Tim Teknis minimal sebesar 5% dari pagu BLM, menyediakan bantuan teknis,
melaksanakan Perjanjian Kerja Sama antara Walikota/Bupati dengan Direktur
Penataan Bangunan Dan Lingkungan, Ditjen Cipta Karya Kementerian PU serta
dukungan lain sesuai ketentuan Pedoman Teknis. Dana BOP dimanfaatkan,
antara lain untuk kegiatan monitoring dan evaluasi, penguatan kapasitas dan
dukungan bantuan teknis dan lain-lain sesuai kebutuhan tim teknis dalam
mendukung pelaksanaan kegiatan PLPBK.
c. Adanya kontribusi Pemerintah Daerah dalam bentuk dana atau program
penataan permukiman yang terealisasi sesuai Perjanjian Kerja Sama.
d. Perencanaan berorientasi ke pencapaian visi (dengan segala kendala dan
potensi yang dimiliki), bukan hanya pemecahan masalah yang ada saat ini.
e. RTPLP Kawasan Prioritas yang memuat rencana penataan bangunan dan
lingkungan dan mengalokasikan ruang publik. Ruang publik adalah ruang yang
dapat difungsikan untuk kegiatan bersama, termasuk ruang terbuka hijau,
jaringan jalan lingkungan, fasilitas umum, dll).
f. Kesetaraan gender, pengamanan sosial dan lingkungan, serta pengurangan
risiko bencana diarusutamakan di seluruh tahapan PLPBK.
g. Pelaksanaan pembangunan fisik harus memenuhi standar teknis yang berlaku
dan mematuhi aspek pengamanan lingkungan dan sosial (environmental and
social safeguards). Kegiatan penataan kembali lingkungan permukiman ini harus
berorientasi pada pembangunan jangka panjang yang lebih baik dari aspek
sosial, ekonomi dan lingkungan.
h. Kegiatan penataan lingkungan permukiman harus menjawab kebutuhan dasar
masyarakat miskin, khususnya kebutuhan peningkatan kualitas pelayanan
lingkungan permukiman miskin, prasarana dan sarana dan atau kebutuhan untuk
penghidupan dan kehidupan.
i. Perencanaan penataan lingkungan permukiman oleh masyarakat selaras dengan
perencanaan pembangunan daerah.
Melibatkan masyarakat miskin sebagai pelaku utama dalam proses pengambilan
keputusan setiap tahapan pembangunan partispatif mulai dari perencanaan,
pelaksanaan, pengawasan, pemeliharaan serta pemanfaatan.
2.2 LOKASI SASARAN PLPBK
Lokasi sasaran PLPBK adalah:
a. Kelurahan/desa PNPM Mandiri Perkotaan;
b. BKM/LKM yang ada di kelurahan/desa tersebut, memiliki kinerja pembukuan
secretariat minimal Berdaya.
c. Kelurahan/desa memiliki kawasan permukiman padat, kumuh dan miskin yang
menjadi prioritas Pemda dalam Penataan Lingkungan Permukiman
d. Pemerintah Kota/kabupaten terkait memiliki komitmen untuk mendukung
pelaksanaan kegiatan PLPBK
Tata cara pemilihan lokasi tersebut akan diatur kemudian dalam Petunjuk Teknis
Seleksi dan Penetapan Lokasi Penerima Kegiatan PLPBK.
2.3 KOMPONEN PLPBK
2.3.1 Komponen 1: Penguatan Kapasitas Pemerintah Kota/Kabupaten,
Masyarakat, dan Kelompok Peduli/Pemangku Kepentingan lainnya
Penguatan kapasitas mencakup pelatihan, sosialisasi berkesinambungan,
lokakarya bagi Pemerintah Kota/kabupaten, Masyarakat, dan Kelompok
Peduli/Pemangku Kepentingan dalam rangka pelaksanaan PNPM Mandiri
Perkotaan pada umumnya dan PLPBK pada khususnya.
2.3.2 Komponen 2: Penyediaan Dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM)
Dana BLM ini merupakan dana stimulan dan tidak dimaksudkan untuk
membiayai seluruh rencana pembangunan yang telah direncanakan.
Penyediaan BLM ini juga dimaksudkan untuk belajar melaksanakan sebagian
rencana penataan kembali lingkungan permukiman yang diprioritaskan. Oleh
karena itu, masih diperlukan upaya-upaya untuk menggalang sumber daya
swadaya masyarakat, pemerintah kab/kota dan kelompok peduli.
a. Ketentuan Umum
BLM ini hanya dapat digunakan untuk membiayai kegiatan yang langsung
terkait dengan kegiatan penataan kawasan prioritas.
b. Alokasi BLM
Pagu stimulan BLM untuk kegiatan PLPBK yang berasal dari Pemerintah Pusat
(APBN) sebesar Rp. 1 Milyar per kelurahan/desa, secara umum akan terbagi
atas dua kelompok pemanfaatan yaitu:
i) Maksimum Rp.150 juta
3
, dimanfaatkan untuk:
• BOP BKM/LKM sebesar maksimal 10 juta, termasuk BOP untuk
kegiatan TIPP, dsb.
• Biaya Tim Ahli Pendamping Perencanaan dan Pemasaran sosial
(TAPP) sebesar maksimal Rp.50 juta (masing-masing maksimal
Rp.25 juta).
• Biaya penyusunan dan penggandaan DED lengkap maksimal Rp.7
juta
• Dukungan pengembangan kapasitas masyarakat dan TAPP serta
dukungan proses perencanaan dan pemasaran sosial sebesar Rp.83
juta
ii) Rp.850 juta, dimanfaatkan untuk:
• Pelaksanaan Pembangunan Fisik dalam rangka meningkatkan
kualitas pelayanan lingkungan permukiman, prasarana, dan sarana di
Kawasan Prioritas. Dana tersebut hanya merupakan bagian kecil dari
seluruh dana yang diperlukan kelurahan/desa untuk mewujudkan
hasil perencanaan partisipatif, yang tidak hanya mencakup
pembangunan fisik saja. Oleh karena itu perlu mendorong masyarakat
bersama pemerintah daerah untuk menjalin kemitraan dengan pihak
lain (dunia usaha, SKPD, LSM, dan kelompok peduli lainnya).
• Administrasi KSM
Tata cara pengajuan, pencairan dan pemanfaatan BLM PLPBK akan dijelaskan
di dalam Petunjuk Teknis PLPBK
2.3.3 Komponen 3: Bantuan Teknis
Bantuan teknis ini diwujudkan dalam bentuk penugasan konsultan dan fasilitator
beserta dukungan dana operasional untuk mendampingi dan memberdayakan
masyarakat agar mampu melaksanakan PLPBK dan mengkoordinasikan
berbagai program penanggulangan kemiskinan berbasis komunitas di tingkat
kelurahan/desa. Kegiatan yang dilakukan dalam konteks ini antara lain:
a. Pendampingan kepada masyarakat melalui fasilitasi pertemuan warga,
diskusi kelompok terfokus, musyawarah atau rembug warga, dan kegiatan
pendampingan lainnya dalam pelaksanaan kegiatan PLPBK tingkat
kelurahan/desa;
b. Survei swadaya, termasuk identifikasi calon penerima bantuan, analisis,
pembuatan peta tapak dan penulisan laporan;
c. Pengawasan dan evaluasi pelaksanaan rencana investasi program untuk
penataan lingkungan permukiman.
BAB III
SIKLUS PLPBK
Siklus PLPBK merupakan kelanjutan dan bagian kegiatan PNPM Mandiri Perkotaan
khususnya terkait dengan penataan kawasan prioritas. Siklus PLPBK terdiri dari 4
(empat) tahap dengan garis besar kegiatan yang meliputi:
a. Tahap Persiapan
b. Tahap Perencanaan dan Pemasaran Sosial
c. Tahap Pelaksanaan Pembangunan Kawasan Prioritas
d. Tahap Keberlanjutan
Dalam setiap tahap kegiatan dilakukan monitoring secara menerus dan berkala. Secara
umum keempat tahap tersebut digambarkan pada siklus PLPBK yang tersaji pada
Gambar 3.1, sedangkan keterangan peran para pelaku, keluaran (output) setiap tahapan
dan durasi waktu yang dibutuhkan dapat dilihat pada Tabel 3.1.
Gambar 3.1. Siklus PLPBK
Tabel 3.1. Tahap Kegiatan PLPBK
No Tahap Kegiatan Pelaku Keluaran Keterangan
1 Tahap Persiapan
a. Sosialisasi PLPBK
tingkat Pusat
Pelaksana:
Satker P2KP Pusat
Peserta:
Satker PBL Provinsi, Unsur
Pemerintah Kabupaten/Kota dan Tim
Konsultan Pendamping OSP/OC
PNPM Mandiri Perkotaan
Pendamping : Tim KMP PNPM
Mandiri Perkotaan Wilayah 1 dan 2
Metode: Lokakarya/Diskusi
Peserta paham isi pedoman
dan petunjuk teknis PLPBK
2013
Durasi:
3 hari
b. Lokakarya dan
Sosialisasi PLPBK
tingkat Kota/Kabupaten
Pelaksana: TKPKD Kota/Kab
Peserta: SKPD, Wakil DPRD,
Camat, tokoh-tokoh strategis, Forum
BKM/LKM
Fasilitator: Satker Kota/kab, Korkot
Metode: Lokakarya/Diskusi
• Perangkat Pemda, DPRD,
tokoh-tokoh strategis,
Forum BKM paham dan
berkomitmen untuk
mensukseskan PLPBK
• Tim Teknis PLPBK
terbentuk
Durasi: 2 hari
Upayakan yang
berbicara mengenai
substansi adalah
tokoh dari Provinsi
atau dari pusat
c. Lokakarya
Penyepakatan
Kawasan Prioritas
PLPBK
Pelaksana: BKM, Lurah, Pemerintah
Kota/Kabupaten
Peserta : tokoh masyarakat,
kelompok peduli, Pemerintah Provinsi
Fasilitator: Satker Kota/kab, Korkot
Metode: Lokakarya/Diskusi
• Lokasi kawasan prioritas
disepakati BKM, Lurah,
dan Pemerintah
Kota/kabupaten
Durasi: 3 hari
d. Sosialisasi PLPBK
tingkat Kawasan
Prioritas dan wilayah
yang lebih luas
(Kelurahan)
Pelaksana: Lurah/Kades
Peserta: , RT, RW Kawasan
Prioritas terpilih, tokoh strategis
kelurahan
Fasilitator: Tim Fasilitator
Metode: Sosialisasi massal dan
lokakarya
• RT, RW di Kawasan
Prioritas dan tokoh
strategis kelurahan terpilih
paham dan siap
melaksanakan PLPBK
• Masyarakat paham
konsep PLPBK
Durasi: 5 hari
Upayakan melibatkan
narasumber dari
Pemerintah
Kota/Kabupaten
e. Pengukuhan dan
Penguatan Kapasitas
Tim Inti Perencanaan
dan Pemasaran (TIPP)
Pelaksana: BKM/LKM dan Lurah
Peserta: anggota TIPP
Fasilitator: Tim Fasilitator & Askot
Urban Planner
Metode: Rembug dan FGD
• TIPP paham konsep dan
mekanisme pelaksanaan
kegiatan PLPBK
• TIPP mampu
mengorganisasi
masyarakat untuk
melakukan perencanaan
partisipatif
Durasi: 5 hari
Upayakan melibatkan
narasumber dari
Pemerintah
Kota/Kabupaten
f. Perekrutan dan
Penguatan Kapasitas
Tenaga Ahli
Perencanaan dan
Pemasaran (TAPP)
Pelaksana: TIPP, BKM, Lurah
Peserta: Calon Tenaga Ahli
Fasilitator: Tim Korkot bersama Tim
Teknis
Metode: Rekrutmen, Pelatihan
TAPP terpilih
SPK TAPP telah
ditandatangani oleh BKM
dan Lurah
Durasi: 21 hari
TAPP terpilih
diharapkan sudah
memahami
karakteristik sosial,
ekonomi dan
lingkungan di
Kawasan Prioritas
Proses rekrutmen
dirinci dalam
Suplemen Tata Cara
Rekrutmen TAPP
2 Tahap Perencanaan dan Pemasaran Sosial
a. Membangun Visi
Kawasan prioritas
Pelaksana: TIPP
• Visi kawasan prioritas
bertitiktolak dari
issue/kendala utama
Durasi: 5 hari
Visi kawasan prioritas
No Tahap Kegiatan Pelaku Keluaran Keterangan
Peserta: Seluruh warga, terutama
warga kawasan prioritas
Fasilitator: Tim fasilitator kelurahan,
Tim Teknis, BKM/UP, perangkat
Lurah, TAPP
• Visi kawasan prioritas
disepakati warga
disusun melalui
rembug warga dengan
melibatkan sebanyak-
banyaknya warga,
khususnya warga
miskin dan
perempuan
b. Pelaksanaan
Pemetaan Swadaya
(PS)
Pelaksana: TIPP, Pokja/Tim PS,
UP-UP, Lurah dan perangkatnya,
relawan
Peserta: Masyarakat, terutama di
kawasan prioritas
Fasilitator: Tim fasilitator kelurahan,
BKM/UP, TAPP
• Identifikasi kendala dan
potensi sosial, ekonomi
dan lingkungan kawasan
prioritas
• Identifikasi kendala dan
potensi utama kawasan
prioritas
• Hasil analisis/kajian
penanganan kendala
utama dan optimalisas
pemanfaatan potensi
kawasan prioritas.
• Rumusan rona awal
kawasan prioritas.
• Hasil PS dipahami oleh
tim teknis/SKPD dan
disepakati di tingkat
Kabupaten/Kota.
Durasi: 20-30 hari
c. Penyusunan RTPLP
Kawasan Prioritas,
Aturan Bersama dan
Rencana Pengelolaan
Kawasan
Pelaksana: TIPP, Pokja/Tim
Perencanaan, BKM, UP-UP, dan
Lurah
Peserta: Masyarakat, terutama di
kawasan prioritas
Fasilitator: TAPP, Tim fasilitator
Kelurahan dan Tim Korkot
a. Alternatif gagasan/konsep
penanganan kawasan
prioritas
b. Pengembangan gagasan
bersama warga kawasan
prioritas
c. Pemilihan konsep terpilih
d. Arahan pengembangan
sosial dan ekonomi atau
pengembangan sumber
kehidupan dan
penghidupan masyarakat
e. Rencana tata ruang
kawasan prioritas
(termasuk penataan
bangunan dan lingkungan)
f. Rencana sistem sarana
dan prasarana dasar
kawasan prioritas
g. Rencana investasi
h. Dokumen Detail
Engeneering Desain (DED)
i. Aturan bersama
j. Rencana pengelolaan
kawasan prioritas
Durasi: 50 hari
Draft RTPLP Kawasan
prioritas, wajib
disepakati warga dan
Pemerintah
Kabupaten/Kota
Sebagai pelaku
utama, warga
dilibatkan dalam
rembug di tingkat
kawasan prioritas
maupun skala
kelompok yang lebih
kecil (RT, cluster
rumahtangga dst)/
Gagasan warga dapat
disampaikan dalam
forum dan dibantu
penyajiannya oleh
TAPP & fasilitator,
atau mengajukannya
lewat usulan atau
sketsa pada papan
komunikasi.
TAPP / fasilitator
mengaktifkan proses
ini dengan foto atau
rancangan dari tempat
lain, bila perlu,
kunjungan ke lokasi
lain.
TAPP & fasilitator
menggambarkan
lingkup penataan yang
mungkin di konteks
setempat, untuk
No Tahap Kegiatan Pelaku Keluaran Keterangan
disepakati (lihat
ilustrasi di bawah)
d Uji publik hasil
perencanaan
partisipatif (Draft
RTPLP Kawasan
Prioritas)
Pelaksana: BKM, Lurah
Peserta: TAPP, TIPP, tim teknis,
warga kawasan prioritas, warga
kelurahan dan kelompok peduli
Fasilitator: Tim Fasilitator kelurahan
bersama tim Korkot
Masyarakat kelurahan
sepakat dengan isi RTPLP
Kawasan Prioritas
Durasi: 5 hari
Uji publik dilakukan
secara terbuka
dengan menyajikan
hasil-hasil
perencanaan, data
dan peta-peta yang
lengkap dan
informatif, agar mudah
dipahami warga
e. Forum konsultasi :
RTPLP Kawasan
prioritas
Pelaksana: TKPKD, Tim Teknis
PLPBK
Peserta : TAPP, TIPP, BKM, Lurah,
Camat, SKPD terkait dan kelompok
peduli
Fasilitator: Tim Korkot
RTPLP Kawasan Prioritas
di pahami, disepakati dan
selaras dengan
Rencana/kebijakan
pembangunan
Kabupaten/Kota
Aturan bersama dipahami
dan didukung
Durasi: 5 hari
Hasil konsultasi
segera ditindaklanjuti
oleh TAPP dan TIPP
untuk penyempurnaan
dan segera
sosialisasikan ke
warga
f. Pengesahan Dokumen
RTPLP Kawasan
Prioritas dan
disosialisasikan
ditingkat Kawasan
prioritas dan Kelurahan
Pelaksana: TAPP, TIPP dan Tim
Teknis
Peserta: Warga kawasan prioritas
dan warga kelurahan
Fasilitator: Tim Fasilitator kelurahan
Warga siap merealisasikan
dan atau mendayagunakan
dokumen perencanaan
tersebut secara berkelanjutan
Proses pengesahan
dokumen
perencanaan,
sekurang-kurangnya
ditandatangani
koordinator tim teknis,
Lurah/Kepala desa,
dan BKM
g. Pemasaran Sosial Pelaksana: BKM/UP, Lurah, Tim
Teknis, TAPP, TIPP
Peserta: Pemda, kelompok peduli,
masyarakat di kawasan prioritas,
kelurahan/desa, dan Kota/Kabupaten
Fasilitator : Tim Korkot dan
fasilitator kelurahan
• Dokumen Strategi
Pemasaran Sosial
disepakati warga
• RTPLP diakomodasi
dalam perencanaan
Kota/Kabupaten
• Investasi Pembangunan
(In-Cash dan In-Kind)
• Perubahan sikap dan
perilaku
Dilakukan secara
menerus
3 Tahap Pelaksanaan Pembangunan Kawasan Prioritas
a. Persiapan
Pelaksanaan
Konstruksi:
Pembentukan dan
Penguatan kapasitas
KSM
Pelaksana:
TIPP, TAPP
Peserta:
KSM terpilih
Fasilitator:
Fasilitator Kelurahan/desa dan Tim
Teknis
KSM terbentuk dan telah
diberikan penguatan
kapasitas
Durasi: 5 hari
b. Persiapan
Pelaksanaan
Konstruksi:
Penyusunan Proposal
Kegiatan
Pelaksana:
KSM terpilih
Pendamping:
Fasilitator Kelurahan/desa
Proposal diterima BKM/LKM
dan UP-UP
Proposal telah diverifikasi
fasilitator kelurahan/desa
Durasi: 15 hari
No Tahap Kegiatan Pelaku Keluaran Keterangan
c. Pelaksanaan kegiatan
pembangunan
Pelaksana: KSM
Pendamping :
TAPP dan Fasilitator Kelurahan/desa
Pelaksanaan pembangunan
fisik telah selesai dengan
kualitas baik
Durasi: 90 hari
d.
Pertanggungjawaban
pelaksanaan kegiatan
Pelaksana: BKM/LKM & UP-UP
Peserta: KSM
Pendamping: Fasilitator
Kelurahan/desa & Tim Teknis
Tersusunnya laporan
Pertanggungjawaban
pelaksanaan kegiatan
pembangunan
Durasi: 30 hari
4 Tahap Keberlanjutan
a. Melakukan evaluasi
awal
Pelaksana: BKM dan UP-UP, Lurah,
TIPP dan Kelompok Peduli
Fasilitator: Tim Fasilitator Kelurahan
• Dokumen rencana dan
strategi pemasaran
sosial yang
disempurnakan
• Teridentifikasinya
kekurangan hasil-hasil
pelaksanaan kegiatan
pemasaran sosial dan
pembangunan
b. Melakukan evaluasi
berkala
Pelaksana: BKM, Lurah, Lembaga
Pengelola pembangunan kawasan
dan Tim teknis
Fasilitator: Tim Korkot
• Teridentifikasi berbagai
kekurangan pelaksanaan
kegiatan PLPBK serta
pelaksanaan tugas dan
fungsi lembaga
pengelola
• Pembenahan kegiatan
Menerus dan berkala
c. Menyusun laporan
akhir dan program
kerja minimal 1 tahun
ke depan
Pelaksana: BKM dan Lurah
difasilitasi Tim Korkot
• Tersusunnya laporan
akhir
• Tersusunnya program
dan rencana kerja
• Tersusunnya rencana
kebutuhan anggaran
untuk melaksanakan
rencana program minimal
1 tahun ke depan
d. Melakukan sosialisasi
program kerja 1 tahun
ke depan
Pelaksana: BKM, Lurah, TIPP dan
Tim Teknis
• Warga setempat
mengetahui, sepakat,
dan mendukung isi
program kerja
e. Penyusunan dan
penyepakatan rencana
kerja perencanaan,
pemasaran sosial, dan
pelaksanaan
pembangunan
Pelaksana: BKM, Lurah, Lembaga
Pengelola Pembangunan dan Tim
teknis
Fasilitator: Tim Korkot
Masyarakat dan pemerintah
kota/kabupaten
melaksanakan proses
perencanaan partisipatif,
pemasaran sosial dan
pelaksanaan pembangunan
secara mandiri
f. Penguatan lembaga
pengelola
pembangunan
kawasan
Lembaga pengelola siap
melaksanakan proses
kegiatan PLPBK secara
mandiri
BAB IV
PENGELOLAAN dan PENGENDALIAN
4.1 PENGELOLAAN KEGIATAN PLPBK
Pengelolaan yang dimaksud adalah pengelolaan kegiatan PLPBK sebagai bagian
dari Program PNPM Mandiri Perkotaan yang menguraikan organisasi pelaksana dan
peran pelaku inti PLPBK.
PNPM Mandiri Perkotaan merupakan satu bagian yang tidak terpisahkan dari PNPM
Mandiri secara nasional, oleh sebab itu pengelolaan program ini juga merupakan
bagian dari pengelolaan program nasional PNPM Mandiri yang telah diatur dalam
Pedoman Umum Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri yang
diterbitkan oleh Tim Pengendali PNPM Mandiri.
Organisasi penyelenggaraan yang diuraikan di sini adalah organisasi
penyelenggaraan PNPM Mandiri Perkotaan yang fokus untuk kegiatan PLPBK dan
secara struktur organisasi berada di bawah kendali Tim Pengendali PNPM Mandiri
tingkat nasional. Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum
ditunjuk sebagai lembaga penyelenggara (executing agency) PNPM Mandiri
Perkotaan. Secara rinci hubungan kerja antar unsur pelaksana proyek dari tingkat
Pusat sampai dengan tingkat masyarakat dapat dilihat pada Gambar 3 di bawah ini.
4.2 TATA PERAN PELAKU PLPBK
Sebagai salah satu kegiatan dalam PNPM Mandiri Perkotaan maka pengelola
PLPBK adalah sama dengan pengelola PNPM Mandiri Perkotaan. Sedangkan
khusus untuk kegiatan PLPBK akan dibentuk tim/pokja/panitia sesuai kebutuhan,
dengan pembagian peran utama sebagai berikut:
Level Pelaku Peran Utama
Pusat
PMU P2KP Penanggung jawab & pengambil kebijakan
Satker P2KP
Membantu pelaksanaan tugas PMU-P2KP dalam pelaksanaan
PNPM Mandiri Perkotaan
Advisori
Memberi masukan kepada PMU, Satker dan KMP dalam subtansi
dan teknis pelaksanaan
KMP Pelaksana dan pengendali kegiatan
Provinsi
TKPKD Provinsi Penanggung jawab & pengambil kebijakan
Bappeda Prov Koordinator pelaksanaan kegiatan
Satker PBL Prov Pelaksana administrasi keuangan kegiatan
OSP/KMW
Pelaksana dan pengendali kegiatan
Kab/Kota
TKPKD Kab/Kota Penanggung jawab & pengambil kebijakan
Bappeda Kab/Kota Koordinator pelaksanaan kegiatan
Tim Teknis PLPBK
Wadah koordinasi teknis pelaksanaan PLPBK antara Pemerintah
Daerah dan Masyarakat
Dinas Ke-PU-an
dan SKPD lain
yang terkait
Mengawasi kualitas teknis pelaksanaan kegiatan
Satker PIP
Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kegiatan PLPBK dengan
kegiatan-kegiatan PNPM Mandiri Perkotaan dan program lainnya
Tim Korkot Pelaksana dan pengendali kegiatan
Kecamatan
Camat Penanggung jawab kelancaran kegiatan
PJOK Kecamatan Pelaksana administrasi keuangan kegiatan
Forum BKM/LKM
Kecamatan dan
Kelompok Peduli
Forum konsultasi dan asistensi yang diajakan Tim Teknis untuk
keterpaduan perencanaan antar wilayah kelurahan/desa atau
antar kawasan
Kel/Desa
Lurah/Kades
Penanggung jawab kelancaran kegiatan sesuai aturan yang
berlaku
BKM/LKM dan UPUP
Koordinator pengelolaan kegiatan ditingkat masyarakat
Faskel
Pendamping BKM (serta UP-UP dan tim/pokja) dan advokasi
kepada BKM, tokoh masyarakat, pemerintah dan pemangku
kepentingan lain
Level Pelaku Peran Utama
KSM Pelaksana dan penerima manfaat kegiatan
Relawan
Penggerak masyarakat serta pengawal nilai dan prinsip
pelaksanaan kegiatan
TIPP dan Pokja-
Pokja di bawah
koordinasi TIPP
Pelaksana seluruh kegiatan PLPBK di tk. masyarakat.
TAPP
Pendamping masyarakat dalam penyusunan rencana penataan di
kawasan prioritas dan pemasaran sosial
Catatan: Penyelenggaraan peran antar pelaku dibangun secara kolaboratif, penjelasan lebih rinci akan disampaikan
dalam Petunjuk Teknis PLPBK
4.3 PENGENDALIAN KEGIATAN PLPBK
Pengendalian kegiatan PLPBK meliputi kegiatan monitoring (pemantauan), evaluasi
kegiatan menyeluruh, pencapaian indikator keberhasilan, dan pelaporan.
4.3.1 Monitoring
Monitoring adalah kegiatan menerus untuk melihat dan memahami apakah
kegiatan yang dilaksanakan sudah sesuai dengan prinsip dan prosedur program.
Kegiatan ini dilakukan di seluruh tahapan kegiatan PLPBK, baik siklus di tingkat
kota maupun kelurahan/desa. Pelaku pemantauan adalah masyarakat, TKPKD,
konsultan, fasilitator, lembaga donor, dan lain-lain.
Manfaat dari monitoring adalah:
Memastikan partisipasi aktif masyarakat
Untuk memperbaiki kualitas pelaksanaan kegiatan dan konsep PLPBK
Untuk menjamin efektivitas manfaat program terhadap perbaikan
kesejahteraan masyarakat miskin
Dasar pembinaan atau dukungan teknis kepada pelaku program dan
masyarakat
Untuk memperbaiki penjadwalan dan manajemen kegiatan
Untuk meningkatkan akuntabilitas masyarakat dalam mengelola keuangan
terkait pelaksanaan program PLPBK
Jenis kegiatan monitoring yang dimaksud adalah:
a. Monitoring Partisipatif oleh Masyarakat
Masyarakat adalah pemilik program dan mereka bertanggung jawab
memantau proses kegiatan program tersebut. Dalam rembug, masyarakat
dapat memilih dan membentuk kelompok/tim khusus yang akan melakukan
pemantauan secara sukarela demi kepentingan bersama. Masyarakat,
khususnya warga miskin memiliki hak untuk melaporkan, bila pelaksanaan
kegiatan tidak sesuai ketentuan dan/atau prosedur yang ditetapkan dalam
pedoman. Mekanisme pelaporan mengikuti sistem yang ada dalam program
PNPM Mandiri Perkotaan.
b. Monitoring oleh Pemerintah yang Berwenang
Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa program
berjalan sesuai prinsip, ketentuan dan prosedur serta dipakai sebagaimana
mestinya. Pemerintah Provinsi maupun kota/kabupaten mempunyai tugas
memantau pelaksanaan kegiatan dan membantu fasilitasi penyelesaian
persoalan. Proses monitoring didukung dengan data SIM PLPBK.
Pemerintah Kabupaten/Kota, melalui TKPKD merumuskan hasil kegiatan
monitoring pelaksanaan PLPBK dan digunakan sebagai umpan balik ke Tim
Korkot Kabupaten/Kota untuk mendapat perhatian atas perbaikan yang harus
dilakukan oleh Tim Korkot.
c. Monitoring oleh Konsultan dan Fasilitator
Konsultan di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan fasilitator
mempunyai tanggung jawab untuk memantau kegiatan PLPBK sesuai
dengan Pedoman Pelaksanaan PNPM Mandiri Perkotaan.
4.3.2 Evaluasi
Evaluasi dilakukan untuk menilai dan mengukur apakah pendekatan dan hasil
kegiatan di tingkat kelurahan/desa dan kabupaten/kota mengarah pada
pencapaian tujuan program yang diharapkan. Lingkup evaluasi antara lain terkait
kemanfaatan program bagi perbaikan kesejahteraan masyarakat miskin, kualitas
pelaksanaan dan kualitas hasil program, termasuk di dalamnya adalah kinerja
para pelaku program. Kegiatan evaluasi secara nasional akan dilakukan oleh
PMU P2KP dengan melibatkan para pemangku kepentingan di tingkat daerah
untuk mendapatkan masukan perbaikan dalam penyelenggaraan program secara
lebih luas dan berkelanjutan.
4.3.3 Indikator Penilaian Capaian Keberhasilan
Indikator penilaian capaian keberhasilan ini disusun sesuai tujuan dan keluaran
yang diharapkan dari implementasi kegiatan PLPBK. Indikator dirumuskan secara
sederhana dan mudah dilakukan penilaian yang berbasis data SIM maupun dari
hasil kegiatan pemantauan (monitoring) dan evaluasi. Indikator keberhasilan
tersebut disajikan pada lampiran 1.
4.3.4 Pelaporan
Pelaporan merupakan proses penyampaian data dan informasi mengenai
perkembangan atau kemajuan setiap tahapan dari pelaksanaan kegiatan PLPBK,
kendala atau permasalahan yang terjadi, penerapan dan pencapaian dari sasaran
atau tujuan program.
Mekanisme pelaporan dilakukan melalui jalur struktural pemerintahan dan jalur
fungsional konsultan, sebagai upaya untuk mempercepat proses penyampaian
data dan informasi dari lapangan atau kelurahan/desa ke tingkat Kecamatan,
Kabupaten/Kota, Provinsi, dan Pusat.
Sistem laporan dibuat sesederhana mungkin. Substansi laporan berupa data dan
informasi yang benar dan akurat. Agar diperoleh laporan yang lengkap dan
informatif, maka materi yang disajikan minimal harus memperlihatkan 7 (tujuh) hal
penting dan wajib dimasukkan (upload) ke dalam SIM PLPBK yaitu:
a. Manfaat program bagi perbaikan kesejahteraan masyarakat miskin
b. Kegiatan-kegiatan yang sedang dilaksanakan,
c. Pencapaian sasaran dan atau target dari kegiatan yang sedang dilaksanakan,
d. Gambaran kemajuan dari pelaksanaan kegiatan pada saat laporan dibuat,
e. Target dan realisasi biaya dari kegiatan yang sedang dilaksanakan,
f. Kendala dan permasalahan yang dihadapi, termasuk tindak lanjutnya,
g. Gambaran tingkatan partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan program.
LAMPIRAN
Lampiran 1
Tabel: Indikator Capaian Kinerja
No
Tujuan Indikator dampak (impact) Satuan
Target
Sumber
Informasi
2013 2014 2015
Tujuan Utama
1 Mewujudkan perbaikan
kualitas hidup
masyarakat miskin
melalui penataan
lingkungan permukiman
yang teratur, aman dan
sehat
a. Meningkatnya akses masyarakat
miskin terhadap lingkungan
permukiman yang teratur, aman
dan sehat
% Kawasan
Prioritas
> 80
%
Study/evaluasi/
Uji Petik
b. Pemanfaat puas dengan upaya
peningkatan kualitas pelayanan
lingkungan perumahan, sarana
dan prasarana.
%
Pemanfaat
> 80
%
Study/evaluasi/
Uji Petik
c. Infrastruktur yang dibangun 20%
lebih murah dibandingkan dengan
yang dibangun tidak melalui
pemberdayaan masyarakat
% Kawasan
Prioritas
80%
Study/evaluasi/
MIS
Tujuan Antara
2 Mewujudkan kesadaran
masyarakat untuk hidup
bersih, sehat melalui
peningkatan kualitas
pelayanan lingkungan
perumahan, sarana dan
prasarana
a. Partisipasi warga miskin dan
rentan terlibat aktif dalam
perencanaan partisipatif dan
pengambilan keputusan
% Warga
Miskin dan
Rentan
40% 40% 40%
MIS
b. Partisipasi perempuan terlibat aktif
dalam perencanaan partisipatif dan
pengambilan keputusan
%
Perempuan 40% 40%
%
MIS
3 Mewujudkan rencana
penataan permukiman
miskin berbasis ruang
a. Tersusunnya RTPLP Kawasan
Prioritas yang sudah diuji publik di
tingkat kelurahan/desa dan
disahkan oleh Bupati/Walikota
% RTPLP
yang
disahkan
70% 80% 90%
MIS/Consultant
b. RTPLP Kawasan Prioritas fokus
pada kawasan permukiman miskin
% RTPLP
fokus pada
kawasan
permukiman
miskin
70% 80% 90%
MIS/Consultant
c. Kesepakatan penataan
permukiman yang tertuang dalam
Aturan Bersama terlaksana secara
berkelanjutan
% Aturan
Bersama
terlaksana
70% 80%
MIS/Consultant
d. Kontribusi Pemerintah Daerah
dalam bentuk dana atau program
penataan permukiman terealisasi
sesuai dengan Perjanjian
Kerjasama
%
Perjanjian
Kerja sama 70% 80%
MIS/Consultant
e. RTPLP Kawasan Prioritas memuat
Rencana Ruang Terbuka Hijau
minimal 10% dari luas kawasan
prioritas
% RTPLP
Kawasan
Prioritas
70% 80%
MIS/Consultant
4 Meningkatkan sarana,
prasarana dan
pelayanan permukiman
a. Sarana dan prasarana
permukiman yang terbangun
berkualitas baik
% sarana
dan
prasarana
terbangun
80% 90%
MIS/Consultant
b. Pemeliharaan dan pengelolaan
sarana dan prasarana terbangun
berjalan dan berkelanjutan
% sarana
dan
prasarana
terbangun
60% 70%
MIS/Consultant
c. Pembangunan sarana dan
prasarana permukiman mampu
melayani warga miskin (sebagai
pemanfaat langsung)
%
pemanfaat
warga
miskin
60% 60%
MIS/Consultant
d. Hasil audit di lokasi PLPBK Wajar
Tanpa Syarat
%
Kelurahan/
desa
90% 90%
MIS/Consultant
Labels:
pedoman
PEDOMAN TEKNIS PENATAAN LINGKUNGAN PERMUKIMAN BERBASIS KOMUNITAS (PLPBK)
tata
Sunday, 20 November 2016
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Popular Posts
-
Salah satu persoalan yang sampai saat ini masih menyisakan pertanyaan besar dalam pelaksanaan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mand...
-
Puji syukur kita panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan limpahan rahmat dan hidayah sehingga penyusunan Pedoman Teknis P...
-
1. Pengertian Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) adalah panduan rancang bangun suatu lingkungan/kawasan untuk mengendalika...
-
1. Kesimpulan (a) Program Penanggulangan Kemiskinan diperkataan (P2KP) dilaksanakan dalam rangka menciptakan kondisi agar masyar...
-
Kajian Kebijakan dan rencana Kota untuk penanganan kumuh Uji Publik ...
-
Petunjuk Teknis ini merupakan penjabaran dari Pedoman Teknis PLPBK, sebagai petunjuk operasional pelaksanaan setiap tahapan kegiatan PLPBK. ...
-
Landasan kebijakan pengembangan pengelolaan pengaduan masyarakat bersumber dari Panduan Umum P2KP Tahap II, Panduan Teknis P2KP Tahap II da...
-
RUNDOWN KEGIATAN FORUM KONSULTASI PUBLIK 1 - 4 NO KEGIATAN URAIAN CHECKLIST YANG HARUS SIAP*) PELAKSANA ...
-
PENYUSUNAN SLUM IMPROVEMENT ACTION PLAN NEIGBORHOOD UPGRADING AND SHELTER PROJECT PHASE 2 disini DOWNLOAD
-
Pendekatan terhadap konsep pengelolaan keuangan dan replenishment (pengisian kembali dana P2KP yang ada di Special Account di BI) sejak awa...
DISCLAIMER
konten dalam blog ini merupakan kumpulan catatan dan pustaka penulis, dibagikan kepada pembaca sebagai media pengayaan dan wawasan,bukan merupakan panduan resmi program.
-
▼
2016
(62)
-
▼
November
(37)
- LK – Hubungan antar Program
- TEMA 3 PERMUKIMAN Modul 4 Konsep Permukiman
- LK – Konsep Permukiman
- UU No 1 Tahun 2011 BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1
- TEMA 2 PERGESERAN PARADIGMA KEPEMERINTAHAN Modul E...
- LK – Esensi Kepemerintahan - 1
- TEMA BELAJAR BERSAMA Modul Penyiapan Peserta
- Perkenalan
- Studi Kasus I PEMERINTAH SEBAGAI NAKHODA DAN MEMAM...
- Studi Kasus II PEMBANGUNAN YANG MEMBAHAGIAKAN
- KERANGKA ACUAN KERJA KAJIAN TERHADAP IMPLEMENTASI ...
- PEDOMAN TEKNIS PENATAAN LINGKUNGAN PERMUKIMAN BER...
- PETUNJUK TEKNIS PENATAAN LINGKUNGAN PERMUKIMAN BE...
- PETUNJUK TEKNIS PERENCANAAN PARTISIPATIF DAN PEMAS...
- EVALUASI KEGIATAN INFRASTRUKTUR OLEH KONSULTAN EVA...
- PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR OLEH MASYARAKAT BERKUALI...
- PENYUSUNAN SKENARIO PRB BERBASIS KOMUNITAS
- REFLEKSI UNTUK PENENTUAN ISU STRATEGIS DAN KEARIFA...
- ORIENTASI PEMAHAMAN DAN PENYAMAAN PERSEPSI PENGELO...
- KESIMPULAN DAN SARAN
- SISTIM PENGELOLAAN DANA BLM
- SISTIM ADMINISTRASI DAN PENGELOLAAN KEUANGAN P2KP
- PELATIHAN P2KP
- SOSIALISASI DAN PEMASYARAKATAN P2KP
- PEDOMAN TEKNIS PENATAAN LINGKUNGAN PERMUKIMAN BERB...
- PENGELOLAAN PENGADUAN MASYARAKAT
- SISTIM INFORMASI MANAJEMEN DAN DOKUMENTASI
- PENGEMBANGAN KELEMBAGAAN
- HASIL IMPLEMENTASI KEBIJAKAN DAN ANALISIS TERHADAP...
- LAPORAN KONDISI TERAKHIR SAFEGUARD LINGKUNGAN LOK...
- ABOUT US
- MYCONTACT
- PRIVACY POLICY
- DISCLAIMER
- INDONESIA URBAN POVERTY PROGRAMME
- PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR (POS) PENYUSUNAN PROF...
- URAIAN SINGKAT PENYUSUNAN RENCANA TATA BANGUNAN DA...
-
▼
November
(37)
0 comments:
Post a Comment