1.
Pengertian
Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) adalah panduan rancang bangun
suatu lingkungan/kawasan untuk mengendalikan pemanfaatan ruang yang memuat
rencana program bangunan dan lingkungan, rencana umum dan panduan rancangan,
rencana investasi, ketentuan pengendalian rencana dan pedoman pengendalian
pelaksanaan pengembangan lingkungan/kawasan.
2.
Maksud
Dokumen Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) disusun dengan maksud
sebagai panduan spesifik yang menyeluruh dan memiliki kepastian hukum mengenai
suatu perencanaan penataan bangunan dan lingkungan dari kawasan tertentu baik
di perkotaan maupun di perdesaan.
3.
Tujuan
Dokumen Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) disusun dengan tujuan
sebagi pengendali pembangunan, yatu mengendalikan penyelenggaraan penataan
bangunan dan lingkungan suatu kawasan tertentu. Perencanaan penataan bangunan
dan lingkungan meliputi pemenuhan persyaratan tata bangunan dan lingkungan,
peningkatan taraf hidup masyarakat melalui kualitas lingkungan dan ruang
publik, perwujudan pembangunan lingkungan yang berkelanjutan, serta peningkatan
vitalitas ekonomi lingkungan.
’
4.
Kedudukan
Seluruh rencana, rancangan, aturan dan mekanisme dalam penyusunan Dokumen
RTBL, harus merujuk pada pranata pembangunan yang lebih tinggi, baik pada
lingkup kota, kawasan, maupun wilayah.
5.
Prinsip-Prinsip Utama
Prinsip-prinsip utama penyusunan Dokumen RTBL adalah:
a. berorientasi pada aspek kemampuan daya dukung sosial budaya dan lingkungan
dari lokasi setempat, bukan pada aspek tuntutan kebutuhan ekonomis semata;
b. melibatkan peran masyarakat pengguna dan/atau pelaku pembangunan
(stakeholder) dalam proses penyusunannya untuk menghasilkan kesepakatan dan
bersifat mengikat;
c. berdasar pertimbangan efektivitas pemanfaatan ruang yang ada, prediksi
kontuinitas pelaksanaan program, dan peluang manfaat yang akan dicapai;
d. mempunyai kejelasan kelembagaan pengelola dan pemantau pelaksanaan program
6.
Area Penataan
Penentuan batas dan luasan area penataan diatur berdasarkan:
a. administratif, yaitu wilayah kelurahan,
kecamatan, kota/desa, dan lain-lain
b. non administratif berupa unit ruang yang ditentukan secara kultural
tradisional (tradisional cultural spasial units), seperti: desa adat, gampong, nagari, dan lain-lain;
c. kawasan yang memiliki keutuhan dan kesamaan karakter tematis; seperti; kawasan kota lama, lingkungan sentra perindustrian rakyat, kawasan
sentra mahasiswa, dan lain-lain;
d. kawasan yang memiliki sifat campuran, yaitu kawasan campuran antara fungsi hunian, kawasan fungsi usaha, kawasan
fungsi sosial budaya dan keagamaan serta kawasan fungsi khusus, seperti kawasan
pusat bisnis kota (central business district), kawasan industri, kawasan
bersejarah, dan lain-lain;
e. jenis kawasan, seperti pembangunan kawasan baru yang
berkembang cepat, kawasan yang terbangun
yang memerlukan penataan, kawasan yang dilestariakan, kawasan rawan bencana,
kawasan gabungan atau campuran.
Dalam konteks pelaksanaan
Kegiatan Pengembangan Permukiman Berbasis Komunitas, Masyarakat beserta perangkat pemerintah kelurahan/desa dan kelompok
peduli setempat dengan memperhatikan berbagai peraturan yang ada, menetapkan
kesepakatan mengenai visi kawasan permukiman yang akan dituju bersama.
7.
Struktur dan Sistematika
Dokumen RTBL
Dokumen RTBL disusun dengan materi pokok sebagai berikut:
BAGIAN 1: PROGRAM BANGUNAN DAN LINGKUNGAN
Merupakan proses untuk mengidentifikasi, menganalisis, memetakan dan
mengapresiasi konteks lingkungan dan nilai lokal dari kawasan perencanaan dan
wilayah sekitarnya. Proses ini akan didukung oleh adanya analisis pengembangan
pembangunan berbasis peran masyarakat. Kedua proses diharapkan dapat mendukung
visi pembangunan sebagai konsep dasar perencanaan tata bangunan dan lingkungan.
Fokus
utama adalah membangun komitmen dan kesepakatan warga mengenai peran aktif
masyarakat untuk mengatur dan mengelola sendiri pembangunan lingkungan dan
permukiman di wilayahnya dengan berpedoman pada peraturan perundangan yang
berlaku. Termasuk dalam hal ini juga adalah penguatan peran dan kapasitas
pelayanan UP-UP BKM sebagai pusat pelayanan masyarakat (community center) dalam
bidang penanggulangan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
BAGIAN 2: RENCANA UMUM DAN PANDUAN RANCANGAN
Merupakan ketentuan-ketentuan tata bangunan dan lingkungan pada suatu
lingkungan/kawasan yang bersifat melengkapi dan menjelaskan secara lebih rinci
rencana umum yang telah ditetapkan sebelumnya. Ulasan akan mencakup struktur
peruntukan lahan, intensitas pemanfaatan lahan, tata bangunan, sistem sirkulasi
dan jalur penghubung, sistem ruang terbuka dan tata hijau, tata kualitas
lingkungan, sistem prasarana dan utilitas lingkungan, serta pelestarian
bangunan dan lingkungan.
BKM
bersama perangkat kelurahan, relawan dan kelompok peduli setempat menggerakan
dan mengkoordinir serangkaian musyawarah warga untuk membangun kesepakatan
bersama konsep umum perancangan. Dalam hal ini masyarakat akan didampingi oleh
tenaga ahli perencanaan yang direkrut BKM melalui BLM RTBL dan juga mendapat
bantuan teknis secara intensif dari Dinas PU atau yang terkait di pemda
setempat.
BAGIAN 3: RENCANA INVESTASI
Rencana akan disusun berdasarkan dokumen RTBL yang diharapkan menjadi
rujukan serta alat mobilisasi dana investasi bagi masing-masing pemangku
kepentingan sehingga dapat mengatur upaya percepatan penyediaan dan peningkatan
kualitas pelayanan prasarana/sarana dari suatu lingkungan/kawasan.
BKM
bersama perangkat kelurahan, relawan dan kelompok peduli setempat membuat
perencanaan investasi sebagai bagian dari pemasaran sosial RTBL.
BAGIAN 4: KETENTUAN PENGENDALIAN RENCANA
Ketentuan akan mengendalikan berbagai rencana kerja, program kerja maupun
kelembagaan kerja, serta mengatur pertanggung jawaban semua pihak yang
terlibat. Aspek ketentuan administratif dan arahan yang bersifat antisipatif
terhadap perubahan ditentukan untuk mendukung strategi pengendalian yang diatur
dengan rencana kelembagaan untuk mengelola pelaksanaan RTBL.
Pengendalian
rencana sebagai bagian dari penyusunan RTBL akan melibatkan masyarakat secara
individu maupun pihak yang dapat mewakili seperti BKM dan Dewan kelurahan
BAGIAN 5: PEDOMAN PENGENDALIAN PELAKSANAAN
Ulasan penetapan program kelengkapan administrasi pengendali pelaksanaan
penataan agar memenuhi persyaratan pembangunan di wilayahnya. Tercakup
didalamnya seluruh ketetapan administrasi kota, administrasi atas insentif
pengembangan, ataupun administrasi yang menyangkut peraturan/adat. Pengelolaan
kawasan menjadi bagian dari pengendalian pelaksanaan yang akan meliputi aset
properti yang dikelola, pelaku pengelolaan serta aspek-aspek pengelolaan.
Masyarakat,
BKM, perangkat kelurahan dan kelompok peduli setempat menyepakati ketentuan
pengendalian pelaksaaan. Termasuk kesepakatan bersama mengenai aturan-aturan yang
terkait dengan pengembangan lingkungan permukiman di wilayahnya, dengan
berpedoman pada peraturan yang berlaku. dalam upaya peningkatan kesejahteraan
masyarakat miskin di wilayahnya.
Prinsip
dasar keberhasilan pelaksanaan dokumen RTBL adalah apabila menjadi kebutuhan
dan milik masyarakat sendiri beserta perangkat kelruahan dan kelompok peduli
setempat. Bila ini terwukud, maka potensi keberlanjutan akan semakin tinggi
karena masyarakat yang akan bertanggungjawab sepenuhnya pada pengelolaan
properti pasca pelaksanaan).
0 comments:
Post a Comment