Sejak
dicanangkan pada 6 Desember 1999 oleh Menteri Kimpraswil, P2KP telah tumbuh
menjadi program
yang besar dalam penanggulangan kemiskinan, yang pada tahun 2007 mulai diadopsi sebagai
program nasional PNPM MP (Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perkotaan)
yang secara penuh dilaksanakan mulai tahun 2008. Selama proses tersebut masyarakat
telah belajar untuk menemukenali persoalan-persoalan terkait kemiskinan,
termasuk akar
kemiskinan. Masyarakat juga sudah belajar berorganisasi dan membangun lembaga kepemimpinan
masing-masing kelurahan yang dinamai BKM, yang kemudian oleh PNPM MP disebut
dengan nama jenerik LKM sebagai pengurus atau dewan amanah himpunan masyarakat warga
suatu kelurahan. Dibawah koordinasi BKM/LKM bekerja sama dengan Lurah/Kades,
masyarakat
belajar merumuskan dan memutuskan langkah-langkah yang perlu dan harus
dilakukan
untuk menanggulangi kemiskinan yang kemudian disusun menjadi PJM Pronangkis.
Masyarakat juga belajar bekerja sama dengan berbagai pihak
untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang mereka hadapi .
Penanggulangan
kemiskinan dalam P2KP/PNPM MP telah mendorong tumbuhkan BKM/LKM yang
mampu berpikir secara komprehensif dan mengelola berbagai sumber daya secara akuntabel
dan transparan. Situasi ini memungkinkan PNPM MP merintis suatu kegiatan yang memberi
peluang kepada masyarakat untuk tidak saja menanggulangi kemiskinan secara
lebih luas
dan terpadu tetapi juga memberi peluang bagi masyarakat untuk menata kembali
lingkungan hidup
mereka dan menstrukturkan kembali tatanan sosial dan ekonomi mereka. Kegiatan
yang sedang
dirintis ini disebut PLPBK (Penataan Lingkungan Permukiman Berbasis Komunitas).
Melalui
PLPBK masyarakat merumuskan visi kelurahan sesuai yang mereka harapkan, tatanan kehidupan
dan penghidupan yang mereka kehendaki sesuai kebutuhannya, kemudian menuangkannya
dalam tata ruang kelurahan yang akan menjadi ruang hidup mereka yang baru.
Masyarakat
juga belajar menentukan dan melakukan deliniasi kawasan-kawasan permukiman yang
menjadi kantong kemiskinan yang perlu segera ditangani melalui PLPBK. Kawasan permukiman
yang memiliki persoalan kemiskinan tertinggi selanjutnya ditetapkan sebagai kawasan
prioritas untuk dilakukan penataan kembali, melalui proses penyadaran
masyarakat dan sekaligus
meningkatkan pelayanan sarana dan prasarana kawasan tersebut yang mampu mendorong
pembangunan sosial dan ekonomi masyarakat, khususnya warga miskin.
Proses
penataan kembali secara total atau membangun kembali kawasan permukiman yang menjadi
kantong kemiskinan dengan memanfaatkan modal awal BLM PLPBK mengajak berbagai pihak
untuk bekerja sa ma diharapkan mampu meningkatkan kualitas hidup masyarakat miskin
di kelurahan
PLPBK menuju kesejahteraan.
0 comments:
Post a Comment