PEDOMAN TEKNIS PENATAAN LINGKUNGAN PERMUKIMAN BERBASIS KOMUNITAS (PLPBK)

Monday, 7 November 2016

Sejak dicanangkan pada 6 Desember 1999 oleh Menteri Kimpraswil, P2KP telah tumbuh menjadi program yang besar dalam penanggulangan kemiskinan, yang pada tahun 2007 mulai diadopsi  sebagai program nasional PNPM MP (Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perkotaan) yang secara penuh dilaksanakan mulai tahun 2008. Selama proses tersebut  masyarakat telah belajar untuk menemukenali persoalan-persoalan terkait kemiskinan, termasuk akar kemiskinan. Masyarakat juga sudah belajar berorganisasi dan membangun lembaga kepemimpinan masing-masing kelurahan yang dinamai BKM, yang kemudian oleh PNPM MP disebut dengan nama jenerik LKM sebagai pengurus atau dewan amanah himpunan masyarakat warga suatu kelurahan. Dibawah koordinasi BKM/LKM bekerja sama dengan Lurah/Kades,
masyarakat belajar merumuskan dan memutuskan langkah-langkah yang perlu dan harus
dilakukan untuk menanggulangi kemiskinan yang kemudian disusun menjadi PJM Pronangkis.
Masyarakat juga belajar bekerja sama dengan berbagai pihak untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang mereka hadapi    .

Penanggulangan kemiskinan dalam P2KP/PNPM MP telah mendorong tumbuhkan BKM/LKM yang mampu berpikir secara komprehensif dan mengelola berbagai sumber daya secara akuntabel dan transparan. Situasi ini memungkinkan PNPM MP merintis suatu kegiatan yang memberi peluang kepada masyarakat untuk tidak saja menanggulangi kemiskinan secara lebih luas dan terpadu tetapi juga memberi peluang bagi masyarakat untuk menata kembali lingkungan hidup mereka dan menstrukturkan kembali tatanan sosial dan ekonomi mereka. Kegiatan yang sedang dirintis ini disebut PLPBK (Penataan Lingkungan Permukiman Berbasis Komunitas).
Melalui PLPBK masyarakat merumuskan visi kelurahan sesuai yang mereka harapkan, tatanan kehidupan dan penghidupan yang mereka kehendaki sesuai kebutuhannya, kemudian menuangkannya dalam tata ruang kelurahan yang akan menjadi ruang hidup mereka yang baru.
Masyarakat juga belajar menentukan dan melakukan deliniasi kawasan-kawasan permukiman yang menjadi kantong kemiskinan yang perlu segera ditangani melalui PLPBK. Kawasan permukiman yang memiliki persoalan kemiskinan tertinggi selanjutnya ditetapkan sebagai kawasan prioritas untuk dilakukan penataan kembali, melalui proses penyadaran masyarakat dan sekaligus meningkatkan pelayanan sarana dan prasarana kawasan tersebut yang mampu mendorong pembangunan sosial dan ekonomi masyarakat, khususnya warga miskin.

Proses penataan kembali secara total atau membangun kembali kawasan permukiman yang menjadi kantong kemiskinan dengan memanfaatkan modal awal BLM PLPBK mengajak berbagai pihak untuk bekerja sa ma diharapkan mampu meningkatkan kualitas hidup masyarakat miskin di kelurahan PLPBK menuju kesejahteraan.

0 comments:

Post a Comment

Popular Posts

 
KOTAKU © 2016 | Designed by kotaku, from Online Casino, Uncharted 3 and MW3 Forum