Petunjuk Teknis ini merupakan penjabaran dari Pedoman Teknis PLPBK, sebagai petunjuk operasional pelaksanaan setiap tahapan kegiatan PLPBK. Petunjuk Teknis PLPBK ini merupakan revisi dan penyempurnaan dari beberapa petunjuk teknis PLPBK Tahun 2012. Agar lebih memudahkan bagi para pelaku, beberapa petunjuk teknis sebelumnya disusun dalam satu dokumen Petunjuk Teknis Penataan Lingkungan Permukiman Berbasis Komunitas (PLPBK) 2013.
Petunjuk Teknis ini memuat, ketentuan umum, tahapan PLPBK, perencanaan partisipatif, pemasaran sosial, pelaksanaan pembangunan, evaluasi dan keberlanjutan, ketentuan BLM PLPBK dan engadaan tenaga ahli pendamping perencanaan partisipatif & pemasaran.
Petunjuk teknis ini hanya diberlakukan pada lokasi-lokasi PLPBK yang ditetapkan tahun
2013 dan seterusnya. Semoga dengan adanya buku petunjuk teknis ini penyelenggaraan kegiatan PLPBK dapat berjalan lebih baik sesuai tujuan yang diharapkan.
PROGRAM NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (PNPM)
MANDIRI PERKOTAAN
DAFTAR ISI
Prakata ........................................................................................................................ iii
Daftar Isi ...................................................................................................................... v
Daftar Singkatan.......................................................................................................... vii
Bab I Pendahuluan..................................................................................................... 1
1.1 Pengertian ............................................................................................................. 2
1.2 Persyaratan ........................................................................................................... 2
1.3 Tahapan Kegiatan PLPBK Tingkat Kabupaten/Kota dan Kawasan Prioritas ........ 3
Bab II Perencanaan Partisipatif ................................................................................ 6
2.1 Pengertian ............................................................................................................. 6
2.2 Tahap Persiapan ................................................................................................... 6
2.2.1 Penyepakatan Kawasan Prioritas ................................................................. 6
2.2.2 Lokakarya dan Sosialisasi ............................................................................ 6
2.3 Tahap Perencanaan .............................................................................................. 7
2.3.1 Membangun Visi .......................................................................................... 7
2.3.2 Pemetaan Swadaya..................................................................................... 7
2.3.3 Penyusunan RTPLP Kawasan Prioritas .................................................... 12
2.3.4 Perumusan Aturan Bersama ..................................................................... 19
2.3.5 Penyusunan Rencana Pengelolaan Kawasan ...........................................21
Bab III Pemasaran Sosial ........................................................................................ 26
3.1 Pengertian ........................................................................................................... 26
3.2 Ruang Lingkup .................................................................................................... 26
3.3 Peran Pelaku ....................................................................................................... 27
3.4 Langkah-langkah ................................................................................................. 27
3.5 Keluaran (output) ................................................................................................. 27
3.6 Waktu Pelaksanaan ............................................................................................. 28
Bab IV Ketentuan Pelaksanaan Pembangunan .................................................... 29
4.1 Tahap Persiapan Pelaksanaan Konstruksi .......................................................... 30
4.1.1 Penyiapan Organisasi Pengelola O&P....................................................... 30
4.1.2 Penajaman Rencana Kerja ........................................................................ 30
4.1.3 Musyawarah Persiapan Pelaksanaan Konstruksi ...................................... 31
4.1.4 Pelatihan (Coaching) Administrasi dan Pelaksanaan Konstruksi .............. 31
4.1.5 Pembuatan dan Pemasangan Papan Nama Kegiatan............................... 31
4.2 Pelaksanaan Pembangunan (Konstruksi) .......................................................... 32
4.2.1 Pencairan Dana ........................................................................................ 32
4.2.2 Mobilisasi Tenaga K
erja/ Ba
han/ Alat ....................................................... 32
4.2.3 Musyawarah Pengadaan Bahan dan Alat ................................................ 32
4.2.4 Praktek Kerja di Lapangan/ “On Job Training” (OJT) ............................... 33
4.2.5 Pelaksanaan Konstruksi/Fisik .................................................................. 33
4.2.6 Supervisi Pelaksanaan Konstruksi ........................................................... 35
4.2.7 Rapat Evaluasi Kemajuan Lapangan ....................................................... 37
4.2.8 Pemantauan Dampak Lingkungan Kondisi 50% & 100% ......................... 37
4.2.9 Dokumentasi (Photo-photo) kondisi 50% dan 100% ................................ 38
4.2.10 Perubahan Pekerjaan dilapangan .......................................................... 38
4.2.11 Penyelesaian Pekerjaan KSM .................................................................39
4.2.12 Sertifikasi/ Pemeriksaan Kegiatan ...........................................................39
Bab V Monitoring dan Evaluasi Kegiatan PLPBK ..................................................41
5.1 Pengertian ............................................................................................................42
5.2 Lingkup Kerja Monitoring dan Evaluasi ................................................................42
5.3 Langkah-langkah Pelaksanaan Monev Kegiatan PLPBK .....................................47
Bab VI Keberlanjutan Kegiatan PLPBK .............................................................. ...49
6.1 Pengertian ..........................................................................................................50
6.2 Tujuan ................................................................................................................. 50
6.3 Syarat-syarat ...................................................................................................... 50
6.4 Langkah-langkah ................................................................................................ 50
Bab VII Tata Peran Pelaku ....................................................................................... 53
7.1 Pelaku Tingkat Pusat ...........................................................................................54
7.2 Pelaku Tingkat Provinsi .......................................................................................54
7.3 Pelaku Tingkat Kota / Kabupaten........................................................................ 55
7.3.1 Tim Teknis PLPBK ......................................................................................55
7.3.2 Satker PIP ...................................................................................................55
7.3.3 Tim Koordinator Kota (Korkot) ....................................................................56
7.4 Pelaku Tingkat Kecamatan ..................................................................................57
7.4.1 Camat .........................................................................................................57
7.4.2 PJOK Kecamatan .......................................................................................57
7.4.3 Forum BKM/LKM Kecamatan dan Kelompok Peduli ..................................58
7.5 Pelaku Tingkat Kelurahan/Desa ..........................................................................58
7.5.1 Lurah/Kepala Desa .....................................................................................58
7.5.2 BKM/LKM dan UP-UP..................................................................................56
7.5.3 Tenaga Ahli Perencanaan Partisipatif dan Pemasaran (TAPP) .................59
7.5.4 Tim Inti Perencanaan Partisipatif dan Pemasaran (TIPP) ..........................62
7.5.5 Relawan .....................................................................................................63
7.5.6 KSM ...........................................................................................................63
7.5.7 Tim Fasilitator Kelurahan (Faskel)...............................................................64
Bab VIII Mekanisme Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) PLPBK ...................65
8.1 Lingkup Penggunaan Dana ..................................................................................66
8.2 Proses dan Persyaratan Pencairan Dana BLM PLPBK .......................................66
8.3 Proses dan Persyaratan Pemanfaatan Dana BLM PLPBK ..................................67
Daftar Gambar
Gambar 1.1 : Bagan Alur Keterpaduan Tahapan Kegiatan PLPBK ............................4
Gambar 8.1 : Diagram Alir Pencairan BLM PLPBK.....................................................70
Daftar Tabel
Tabel 2.1 : Rencana Investasi Pembangunan Kawasan Prioritas...............................17
Tabel 2.2 : Keluaran Dokumen DED .......................................................................... 19
Tabel 8.1 : Persyaratan Pencairan dan Alokasi Dana BLM PLPBK ........................... 67
Daftar Lampiran
Lampiran: Format Pencairan dan Pemanfaatan Dana BLM PLPBK ..........................71
DAFTAR SINGKATAN
BKM : Badan Keswadayaan Masyarakat
BLM : Bantuan Langsung Masyarakat
BOP : Biaya Operasional Proyek
DED : Detail Engineering Design
IPM : Indeks Pembangunan Manusia
KBP : Komunitas Belajar Perkotaan
KMP : Konsultan Manajemen Pusat
KMW : Konsultan Manajemen Wilayah
Korkot : Koordinator Kota
KSM : Kelompok Swadaya Masyarakat
LKM : Lembaga Keswadayaan Masyarakat
LPD : Laporan Penggunaan Dana
LPJ : Laporan Pertanggungjawaban
OC : Oversight Consultant
OSP : Oversight Service Provider
PBL : Penataan Bangunan dan Lingkungan
PJM Pronangkis : Perencanaan Jangka Menengah Program
Penanggulangan Kemiskinan
PJOK : Penanggung Jawab Operasional Kegiatan
PKS : Perjanjian Kerjasama
PLPBK : Penataan Lingkungan Permukiman Berbasis
Komunitas
PMU P2KP : Unit Manajemen Program Penanggulangan
Kemiskinan di Perkotaan
PNPM MP : Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat
PPK : Pejabat Pembuat Komitmen
PS : Pemetaan Swadaya
RAB : Rencana Anggaran Biaya
RTPLP Kawasan Prioritas : Rencana Tindak Penataan Lingkungan
Permukiman di kawasan prioritas
Satker : Satuan Kerja
SEL : Sosial, Ekonomi Lingkungan
SIM : Sistem Informasi Manajemen
SKPD : Satuan Kerja Perangkat Daerah
TAPP : Tenaga Ahli Perencanaan Partisipatif dan
Pemasaran
TIPP : Tim Inti Perencanaan dan Pemasaran
TKPKD : Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan
Daerah
TA UP : Tenaga Ahli Urban Planner
UP : Unit Pengelola BKM/LKM
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 PENGERTIAN
a. Petunjuk Teknis ini merupakan penjabaran isi Pedoman Teknis sebagai petunjuk operasional dalam pelaksanaan kegiatan Penataan Lingkungan Permukiman Berbasis Komunitas (PLPBK)
b. Petunjuk teknis PLPBK ini berisi ketentuan dan tata cara tahapan pelaksanaan seluruh rangkaian kegiatan Penataan Lingkungan Permukiman Berbasis Komunitas
(PLPBK)
c. Tahapan PLPBK adalah seluruh rangkaian kegiatan yang harus dan perlu dilakukan dalam melaksanakan Penataan Lingkungan Permukiman Berbasis Komunitas (PLPBK). Mulai dari sosialisasi di tingkat kota/kabupaten melalui lokakarya kota/kabupaten dilanjutkan dengan sosialisasi masal sampai dengan tertatanya kembali kawasan prioritas
d. Petunjuk Teknis PLPBK, berisi petunjuk operasional, sebagai berikut:
i) Ketentuan umum
ii) Perencanaan partisipatif
iii) Pemasaran sosial
iv) Ketentuan pelaksanaan pembangunan (Konstruksi)
v) Monitoring dan Evaluasi pelaksanaan kegiatan PLPBK
vi) Persiapan keberlanjutan kegiatan PLPBK
vii) Tata Peran Pelaku PLPBK
viii) Mekanisme Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) PLPBK
1.2 PERSYARATAN
Beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi dalam pelaksanaan kegiatan PLPBK, antara
lain:
a. Ada kemauan masyarakat untuk mewujudkan lingkungan permukiman di Kawasan Prioritas yang teratur, aman, dan sehat, sesuai kebutuhan kehidupan dan penghidupannya
b. Tersedia kebijakan dan dokumen rencana pembangunan Kabupaten/Kota yang akan mempengaruhi perkembangan pembangunan Kawasan Prioritas, seperti (RTRW, RDTR, RPJMD, SPPIP, RTBL dan lain-lain)
c. Tersedia atau dapat diadakan peta topografi dan penggunaan tanah serta kepemilikan tanah eksisting berskala 1 : 1.000
d. Warga masyarakat, terutama di kawasan prioritas bersedia menata kembali lingkungan permukiman mereka dengan segala konsekuensinya
e. Telah terbentuk BKM/LKM dengan kategori kinerja Berdaya
f. Tersedia dokumen hasil pemetaan swadaya yang dihasilkan melalui siklus PNPM Mandiri Perkotaan
g. Tersedia dokumen PJM Pronangkis yang dihasilkan melalui siklus PNPM Mandiri Perkotaan
h. Tersedianya RPJM Kelurahan berbasis ruang selaras dengan kebijakan/rencanarencana
pembangunan Kabupaten/Kota, sebagai rujukan penyusunan rencana kawasan prioritas.
1.3 TAHAPAN KEGIATAN PLPBK DITINGKAT KOTA/KABUPATEN DAN KAWASAN
PRIORITAS
Rangkaian kegiatan PLPBK tingkat Kota/Kabupaten dan Kelurahan dilaksanakan secara terpadu, untuk memperkuat proses Kolaborasi Pemerintah Kota/Kabupaten dan masyarakat dalam penyusunan perencanaan pembangunan kawasan prioritas. Proses keterpaduan tersebut dapat memberi keuntungan bagi keduabelah pihak, diantaranya adalah:
Memudahkan upaya sinkronisasi perencanaan pembangunan tingkat Kota/Kabupaten dan kawasan yang lebih luas terhadap perencanaan Kawasan Prioritas Memudahkan penyampaian kebijakan dan rencana-rencana pembangunan dari Pemerintah Kota/Kabupaten kepada masyarakat Memudahkan penyampaian aspirasi masyarakat kepada Pemerintah Kota/Kabupaten yang dapat diwujudkan kedalam kebijakan dan program-program pembangunan Kota/Kabupaten Memudahkan upaya pemerintah Kota/Kabupaten atau Tim Teknis PLPBK dalam memberikan bantuan dan bimbingan teknis kepada TIPP dan relawan yang diselenggarakan melalui forum-forum konsultasi intensif di tingkat Kota/Kabupaten
Berikut ini adalah tahapan kegiatan di setiap tingkat:
a. Tahapan Kegiatan Tingkat Kota/Kabupaten
Rangkaian kegiatan PLPBK ditingkat Kota/Kabupaten, antara lain meliputi:
i) Sosialisasi/Lokakarya, untuk memahami konsep dan prinsip-prinsip pelaksanaan PLPBK serta memahami kawasan prioritas yang diusulkan masyarakat selaras dengan kebijakan dan rencana-rencana pembangunan Kota/Kabupaten
ii) Forum-forum konsultasi yang diselenggarakan untuk menyepakati hasil kesepakatan setiap rangkaian kegiatan PLPBK ditingkat Kelurahan
iii) Penyelenggaraan kegiatan/event pemasaran sosial/penggalangan kemitraan
b. Tahapan Kegiatan Tingkat Kelurahan
Kegiatan PLPBK di tingkat kelurahan adalah berupa sosialisasi, lokakarya, forumforum konsultasi,
dan penyelenggaraan kegiatan pemasaran sosial/penggalangan
kemitraan.
c. Tahapan Kegiatan Tingkat Kawasan Prioritas
Rangkaian pelaksanaan kegiatan PLPBK ditingkat Kawasan Prioritas dimulai dari kegiatan sosialisasi/lokakarya sampai dengan penyusunan RTPLP Kawasan prioritas, pemasaran sosial dan pelaksanaan pembangunan serta proses pelaksanaan tahapan PLPBK lanjutan secara mandiri, oleh masyarakat dan pemerintah Kota/Kabupaten.
Keterpaduan pelaksanaan kegiatan PLPBK ditingkat Kota/Kabupaten dan Kawasan
Prioritas, disajikan pada Gambar 1.1 berikut ini.
BAB II
PERENCANAAN PARTISIPATIF
2.1 PENGERTIAN
a. Perencanaan partisipatif adalah proses perencanaan yang melibatkan seluruh
pemangku kepentingan ditingkat Kelurahan maupun tingkat Kabupaten/Kota (BKM &
UP-UP, Lurah dan jajarannya, TIPP, Tim Teknis, kelompok peduli, warga miskin,
perempuan, anak-anak/remaja, orang tua dan relawan aktif Kelurahan) secara
partisipatif dan aktif. Partisipasi yang dimaksud utamanya adalah dalam pengambilan
keputusan dan kesepakatan bersama dalam merumuskan perencanaan
pembangunan kelurahan.
b. Perencanaan partisipatif intinya mencakup tahapan Persiapan, Pemetaan Swadaya
dan penyusunan RTPLP Kawasan Prioritas.
c. Esensi perlunya dilakukan setiap tahapan perencanaan partisipatif wajib dipahami
warga, BKM, Lurah dan pemangku kepentingan lainnya, agar warga dan pemangku
kepentingan lainnya mampu melanjutkan pelaksanaan kegiatan perencanaan
partisipatif secara mandiri dengan dukungan Pemerintah Kabupaten/Kota.
2.2 TAHAP PERSIAPAN
Tahap persiapan dalam proses perencanaan partisipatif ini diantaranya melakukan kegiatan,
sebagai berikut.
2.2.1 Penyepakatan Kawasan Prioritas
Kawasan prioritas adalah kawasan yang tertera dalam proposal yang telah diusulkan
Masyarakat dan Pemerintah Kabupaten/Kota kepada Direktorat Jenderal Cipta
Karya, Kementerian Pekerjaan Umum. Kawasan prioritas tersebut merupakan
kawasan permukiman padat, kumuh, dan miskin/kantong kemiskinan. Bilamana
dalam proposal tersebut belum menetapkan kawasan prioritas, maka tahap awal
yang perlu dilakukan BKM/LKM, Lurah/Kades dengan melibatkan Pemerintah
Kabupaten/Kota adalah menetapkan dan menyepakati Kawasan Prioritas pada
kawasan permukiman padat, kumuh, dan miskin/kantong kemiskinan, sesuai data
sebaran KK miskin (PS 2). Kawasan prioritas terpilih dituangkan dalam Berita Acara
yang ditandatangani BKM/LKM, Lurah/Kades, Wakil Tokoh Masyarakat dan
Pemerintah Kabupaten/Kota.
2.2.2 Lokakarya dan Sosialisasi
Kegiatan Lokakarya Kota/Kabupaten PLPBK diselenggarakan oleh Pemerintah
Kabupaten/Kota dengan melibatkan TKPKD, SKPD, KBP dan Kelompok Peduli
lainnya sebagai peserta. Dari kegiatan lokakarya ini diharapkan peserta paham
konsep PLPBK. Pada tahap berikutnya Pemerintah Kabupaten/Kota membentuk Tim
Teknis PLPBK.
Sedangkan kegiatan sosialisasi massal diselenggarakan di tingkat Kawasan Prioritas
dan kelurahan/desa. Melalui kegiatan ini diharapkan masyarakat mengetahui dan
siap berpartisipasi aktif dalam penyelenggaraan setiap tahapan kegiatan PLPBK di
wilayahnya. Pada tahap berikutnya BKM bersama Lurah mengukuhkan Tim Inti
Perencanaan Partisipatif dan Pemasaran (TIPP).
BKM, Lurah dan TIPP dengan fasilitasi Tim Teknis PLPBK segera melakukan perekrutan Tenaga Ahli Pendamping Perencanaan dan Pemasaran (TAPP) atau tenaga ahli pendamping sesuai kebutuhan perencanaan dan pelaksanaan
pembangunan Kawasan Prioritas.
2.3 TAHAP PERENCANAAN
Perencanaan adalah kegiatan menyusun strategi tindakan yang akan dilakukan untuk mencapai visi, dengan memastikan bahwa kebutuhan pembangunan dan kegiatan masyarakat dapat terlayani dengan baik. Esensi proses perencanaan untuk mencapai sebuah visi adalah memahami kondisi riil (kondisi eksisting maupun kondisi di masa depan), lalu menyusun strategi tindakan yang dapat mengurangi perbedaan/jarak antara kondisi riil tersebut dengan visi yang ingin dicapai. Proses tersebut diilustrasikan di gambar berikut ini.
Dalam konteks PLPBK, identifikasi dan analisis merupakan kegiatan Pemetaan Swadaya. Sedangkan perumusan rencana diwujudkan dalam penyusunan RTPLP, Aturan Bersama, dan Rencana Pengelolaan Kawasan. Tahapan-tahapan tersebut akan dijelaskan pada sub bab di bawah ini.
2.3.1 Membangun Visi
Membangun visi merupakan kegiatan merumuskan gambaran lingkungan permukiman ideal di masa mendatang yang akan dicapai sebagai hasil akhir penataan suatu kawasan yang direncanakan. Sebelum menentukan visi, masyarakat melakukan kegiatan refleksi mengenai isu, persoalan dan potensi di Kawasan Prioritas, mereview hasil PS siklus PNPM sebelumnya, dan mereview visi dan
kebijakan pembangunan kawasan yang lebih luas, antara lain PJM Pronangkis, visi kelurahan dan kota/kabupaten). Berdasarkan kondisi dan visi yang ada di
wilayahnya, masyarakat menyepakati visi lingkungan permukiman ideal yang akan
dicapai melalui PLPBK.
Proses membangun visi ini dapat dilaksanakan dengan berbagai cara dan metode seperti FGD, perlombaan, maupun ide-ide kreatif lokal dari masyarakat. Pelaksanaan kegiatan ini difasilitasi oleh Fasilitator dan Pemerintah Kota/Kabupaten.
2.3.2 Pemetaan Swadaya (PS)
Pengertian
Pemetaan Swadaya adalah proses pengumpulan data dan identifikasi kendala serta potensi kawasan prioritas yang dilakukan oleh warga masyarakat dengan didampingi oleh Tenaga Ahli (TAPP).
Tujuan
a. Mengidentifikasi kendala dan potensi (sosial, ekonomi, lingkungan, nilai-nilai)
terkait penataan permukiman di kawasan prioritas
b. Menghasilkan prioritas kendala dan potensi yang akan menjadi fokus perencanaan kawasan prioritas
c. Membangun tanggung jawab bersama untuk mencapai visi
d. Memberikan pembelajaran pada masyarakat untuk melakukan proses pemetaan kendala dan potensi yang ada di wilayah Kelurahan
Keluaran
• Data kendala dan potensi (sosial, ekonomi dan lingkungan) terkait permukiman di kawasan prioritas
• Kendala utama untuk ditangani
• Data/informasi di tingkat kelurahan dan kota/kabupaten yang berpengaruh
langsung terhadap kendala utama di kawasan prioritas.
Peran Pelaku
a. Pelaksana: TIPP, Pokja/Tim PS, UP-UP, lurah dan perangkatnya, relawan
b. Peserta: Masyarakat, terutama di kawasan prioritas
c. Fasilitator: Fasilitator Kelurahan, TAPP
Proses Pemetaan Swadaya
a. Persiapan Pemetaan Swadaya
i) Pembentukan Pokja PS
Pokja PS perlu dibentuk untuk dapat mengajak sebanyak mungkin warga
mengikuti PS sehingga memiliki wawasan dan persepsi yang sama terhadap
kendala dan potensi pembangunan yang ada di tempat tinggal mereka.
ii) Penguatan
• Penguatan dilakukan terhadap tim pelaksana pemetaan swadaya, agar
seluruh anggota tim memahami tujuan, tata cara pelaksanaan (lihat
panduan fasilitasi pemetaan swadaya) dan substansi pemetaan swadaya
di kawasan prioritas.
• Penguatan dilakukan melalui coaching/pelatihan.
iii) Penyusunan Rencana Kerja
• Menterjemahkan visi ke dalam langkah-langkah menuju pencapaian visi
• Pembuatan daftar data-data dan peta-peta yang diperlukan, yaitu data-
data dan peta yang mendukung identifikasi kendala dan potensi,
memahami kendala utama untuk ditangani, mengumpulkan data/informasi
di tingkat kelurahan dan kota/kabupaten yang berpengaruh langsung
terhadap kendala utama di kawasan prioritas di kawasan prioritas.
• Penyusunan metodologi dan alat kajian, misalnya kuesioner, format
survey, dll.
• Rencana kerja mencakup pembagian tugas, biaya, waktu pelaksanaan
dll.
Catatan: Data atau peta yang diperlukan terkait isu permukiman antara lain mencakup
data kependudukan, tata guna lahan, status kepemilikan tanah, sosial-ekonomi,
ketersediaan sarana prasarana, nilai-nilai/budaya masyarakat, kelembagaan, risiko
bencana, maupun data-data lain yang tematis sesuai kebutuhan pencapaian visi serta
karakteristik lokal.
b. Pelaksanaan Pemetaan Swadaya
i) Identifikasi Kendala dan Potensi Kawasan Prioritas menuju Visi
Agar masyarakat memahami kondisi wilayahnya dan seberapa jauh kondisi
tersebut agar dapat mencapai visi, maka diperlukan identifikasi kendala dan
potensi terlebih dahulu melalui pengumpulan data primer dan sekunder.
Penentuan data yang diperlukan dilakukan ketika persiapan PS.
Berikut ini langkah-langkah identifikasi kendala dan potensi menuju visi:
• Pengumpulan data primer dan data sekunder
Pengumpulan data primer antara lain dilakukan dengan:
- Pengamatan Lapang
- Wawancara/kuesioner/FGD
Pengumpulan data sekunder antara lain dilakukan dengan:
- Review PJM
- Dokumen-dokumen kelurahan
- Dokumen-dokumen rencana wilayah yang lebih makro
- Konsultasi dengan perangkat lurah dan Tim Teknis mengenai kondisi
dan rencana wilayah yang lebih makro
• Penyajian kondisi eksisting dalam peta, grafik, dan tabel
• Interpretasi data
ii) Analisis dan Penetapan Kendala dan Potensi Utama Kawasan Prioritas
menuju Visi
Dengan berbagai data yang sudah disajikan dalam peta, grafik, dan tabel,
masyarakat didampingi tim ahli melakukan analisis agar memahami kondisi
yang ada di kawasan prioritas, baik di masa kini (eksisting) maupun
proyeksinya di masa depan. Kondisi di kawasan prioritas dipengaruhi
berbagai hal yang ada di dalam kawasan prioritas maupun di kawasan yang
lebih makro, seperti kawasan yang bersebelahan, kelurahan, maupun
kota/kabupaten. Di kawasan yang lebih makro, selain kondisi eksisting yang
berpengaruh ke kawasan prioritas, rencana yang sudah ditetapkan seperti
RTRW, RDTR, PJM Pronangkis, dan kebijakan lainnya, dapat berpengaruh
juga ke kawasan prioritas di masa depan.
Hasil analisis disajikan ke dalam peta-peta tematik secara informatif serta siap digunakan sebagai alat analisis perencanaan kawasan prioritas. Berikut ini langkah-langkah analisis:
• Memahami kondisi eksisting kawasan prioritas terkait kendala dan potensi
menuju visi. Analisis yang dilakukan antara lain:
- Analisis tata guna lahan dan penataan bangunan
- Kajian sosial, nilai-nilai/budaya masyarakat dalam rangka mewujudkan visi
- Analisis risiko bencana
- Analisis daya dukung dan daya tampung kawasan prioritas, seperti kepadatan penduduk, kepadatan bangunan, ketersediaan lahan
- Analisis kebutuhan pelayanan sarana prasarana
- Analisis kegiatan ekonomi lokal
- Analisis spasial terkait sebab-akibat munculnya kendala/persoalan dan bagaimana potensi berkembang selama ini di internal kawasan prioritas.
- Analisis spasial terkait munculnya kendala/persoalan dan berkembangnya potensi karena pengaruh dari kawasan yang lebih luas/makro.
-Berbagai analisis lainnya sesuai kebutuhan
• Memproyeksikan kondisi kawasan prioritas di masa depan terkait kendala
dan potensi menuju visi. Tema yang dianalisis sama dengan analisis
kondisi eksisting, tetapi dibuat proyeksi masa depan (misalnya 5 tahun),
agar terbayangkan gap antara kondisi riil dengan visi yang ingin dicapai
masyarakat.
• Memahami rencana wilayah yang lebih makro terkait kendala dan potensi kawasan prioritas, agar dapat membayangkan pengaruh rencanarencana tersebut ke kawasan prioritas di masa depan.
• Menetapkan kendala dan potensi utama menuju visi. Setelah berbagai analisis dilakukan, masyarakat menetapkan kendala dan potensi utama menuju visi yang menjadi fokus garapan perencanaan. Penetapan ini dilakukan melalui rembug warga, baik warga kawasan prioritas maupun
warga kelurahan.
iii) Finalisasi Hasil Pemetaan Swadaya
• Sosialisasi hasil PS, agar dipahami dan disepakati masyarakat,khususnya warga PS2 di kelurahan dan kawasan prioritas.
• Penyepakatan hasil PS dengan Tim Teknis melalui forum konsultasi ditingkat kabupaten/kota dan dengan penentu kebijakan pembangunan ditingkat kabupaten/kota (Kepala Dinas, Ketua Bappeda, dan Walikota/Bupati). Hasil pemetaan swadaya telah diselaraskan dengankebijakan dan rencana-rencana pembangunan kota/kabupaten,kecamatan, dan kelurahan-kelurahan yang berbatasan.
• Hasil PS selanjutnya disusun menjadi laporan rona kawasan prioritas
agar siap digunakan sebagai bahan perumusan rencana.
Catatan:
Pada seluruh proses Pemetaan Swadaya diharapkan masyarakat terlibat langsung,sehingga mereka dapat memahami proses secara keseluruhan. Pada tahap ini prosespemberdayaan terhadap masyarakat atau TIPP sudah harus terjadi, sehingga pada masayang akan datang masyarakat dapat melakukan evaluasi perencanaan danpengembangannya secara mandiri, tanpa tergantung oleh Tenaga Ahli, kecuali yang terkaitdengan proses pembuatan peta-peta atau gambar arsitektur yang memang diperlukantenaga ahli khusus Proses pemberdayaan harus dilakukan terus menerus sampai proses implementasi RTPLP kawasan prioritas dilaksanakan. Dengan demikian keterlibatan masyarakat dalam pekerjaan PLPBK bisa lebih maksimal dan proses peningkatan kapabilitas masyarakat dalam
mengembangkan wilayahnya juga semakin tinggi
2.3.3 Penyusunan RTPLP Kawasan Prioritas
Pengertian
Rencana Tindak Penataan Lingkungan Permukiman (RTPLP) adalah rencana rinci tata
ruang dengan kedalaman rencana penataan bangunan dan lingkungan kawasan prioritas
permukiman miskin, untuk kurun waktu 5 tahun. RTPLP merupakan dokumen rencana
tata ruang kawasan prioritas yang dilengkapi dengan peta berskala 1: 1.000, arahan
pengembangan sosial dan ekonomi masyarakat, rencana sistem sarana prasarana
kawasan prioritas, rencana investasi, serta DED untuk kegiatan yang dilaksanakan.
Tujuan
a. Menyusun perencanaan yang mampu menangani kendala utama dan
optimalisasi pemanfaatan potensi untuk mewujudkan lingkungan permukiman
kawasan prioritas yang teratur, aman, dan sehat, sesuai visi yang disepakati
warga
b. Menyusun perencanaan kawasan prioritas yang mampu mendorong terjadinya
perubahan perilaku warganya ke arah yang lebih baik
c. Menyusun acuan dan alat kontrol/pengawasan pembangunan bagi masyarakat,
pemerintah, swasta, LSM dan donor yang ingin berpartisipasi dalam kegiatan
penataan dan pembangunan permukiman di kawasan prioritas.
Keluaran
Rencana tindak penataan bangunan dan lingkungan kawasan prioritas yang memuat:
a. Rumusan konsep/gagasan dasar penanganan Kawasan Prioritas
b. Rencana penataan permukiman (sosial, ekonomi dan lingkungan) di kawasan
prioritas
c. Rencana investasi pembangunan kawasan prioritas
d. Detail Engineering Design (DED)
Peran Pelaku
a. Pelaksana: TIPP, Pokja/Tim Perencanaan, BKM, UP-UP, Lurah
b. Peserta: Masyarakat, terutama di kawasan prioritas
c. Fasilitator: TAPP, Fasilitator Kelurahan, Tim Korkot
Proses Penyusunan RTPLP Kawasan Prioritas
a. Perumusan konsep/gagasan dasar penanganan Kawasan Prioritas
Berdasarkan hasil analisis PS, masyarakat mengembangkan gagasan-gagasan
awal perencanaan sebagai alternatif strategi pencapaian visi dengan menangani
kendala utama dan mengoptimalkan potensi secara komprehensif. Hal ini
dibahas dengan Pemda untuk mendapatkan umpan balik Pemda sebelum
ditetapkan sebagai strategi terbaik dalam penanganan kendala utama di
kawasan prioritas.
Hasil:
i) Alternatif konsep/gagasan perencanaan kawasan prioritas (sosial, ekonomi dan lingkungan) untuk menangani kendala dan mengoptimalkan potensi menuju visi, yang telah diselaraskan dengan kebijakan dan rencana-rencana pembangunan wilayah yang lebih luas dan memberi manfaat besar bagi warga miskin
ii) Pemilihan altenatif konsep/gagasan penanganan kawasan prioritas dengan
melibatkan Tim Teknis dan disepakati warga, melalui analisis hasil pemetaan swadaya
iii) Rumusan konsep/gagasan terpilih.
b. Penyusunan rencana penataan lingkungan permukiman di Kawasan prioritas
Merupakan pengembangan gagasan/konsep terpilih ke dalam perencanaan dan
rancangan yang memuat :
i) Arahan pengembangan sosial dan ekonomi masyarakat atau sumber kehidupan dan penghidupan warganya
ii) Rencana tata ruang kawasan dan penataan bangunan (termasuk penggunaan lahan, RTH, tata bangunan, pengurangan risiko bencana, dll)
iii) Rencana sistem prasarana kawasan prioritas sesuai kebutuhan
iv) Rencana investasi pembangunan kawasan prioritas
v) DED untuk kegiatan yang akan dilaksanakan
c. Rencana Investasi Pembangunan Kawasan Prioritas
Rencana investasi adalah suatu rencana pembiayaan pembangunan dari RTPLP
yang telah disusun dan disepakati BKM, Lurah, Tim Teknis dan Masyarakat.
Rencana investasi ini disusun untuk menerjemahkan program-program dan
kegiatan pembangunan ke dalam bentuk rencana investasi pembangunan
kawasan prioritas untuk kurun waktu 5 tahun, sesuai jangka waktu perencanaan.
Tujuan dari penyusunan rencana investasi adalah sebagai alat untuk mendorong
para pihak untuk menjalin kemitraan pembangunan.
Perlu dibuat kriteria yang disepakati oleh BKM, Lurah, dan masyarakat, untuk
membuat prioritas dalam rencana investasi. Kriteria tersebut minimal harus
memenuhi ketentuan berikut:
i) Rencana Investasi sesuai dengan Visi yang telah dibangun
ii) Prioritas rencana investasi yang memberikan dampak besar bagi masyarakat
miskin agar memiliki permukiman yang teratur, aman, dan sehat
iii) Prioritas kegiatan terpilih dilaksanakan secara efektif dan efisien
iv) Prioritas kegiatan terpilih akan dikelola secara berkelanjutan
v) Mempertimbangkan pengurangan risiko bencana
Rencana investasi setidaknya memuat:
i) Deskripsi umum program
ii) Organisasi Pokja Pengelola
iii) Komponen kegiatan
iv) Sumber dan bentuk pendanaan
v) Waktu dan Tahapan pelaksanaan
vi) Lampiran-lampiran pendukung sesuai kebutuhan
Rencana investasi disusun bersamaan saat penyusunan RTPLP Kawasan
Prioritas. Rencana investasi ini diimplementasikan sebagai acuan pelaksanaan
pembangunan dan penggalangan kemitraan pada saat diselesaikannya dokumen
RTPLP Kawasan prioritas. Contoh matriks rencana investasi dapat dilihat pada
d. Penyusunan Detail Engineering Design (DED)
Penyusunan DED sering disebut juga sebagai Proyek Perencanaan Fisik. Yaitu
proyek untuk membuat sebuah perencanaan detail bangunan sipil (gedung,
jalan, jembatan, bendungan, dll)
Hasil dari penyusunan DED ini nantinya akan digunakan sebagai pedoman
dalam pelaksanaan pembangunan. Produk yang dihasilkan dari kegiatan
penyusunan DED ini antara lain :
Gambar detail bangunan/gambar bestek;
Rencana Anggaran Biaya (RAB)/Engineer's Estimate (EE);
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS); dan dokumen lainnya
Gambar detail bangunan/gambar bestek merupakan gambar desain bangunan
secara lengkap dan merupakan dokumen perencanaan yang paling utama.
Kelengkapan gambar sangat berpengaruh dalam kecepatan pelaksanaan fisik.
Semakin lengkap gambar bestek maka semakin cepat pula proyek fisik dapat
diselesaikan.
Dalam perhitungan RAB juga mencakup perhitungan volume masing-masing
satuan pekerjaan. RAB dibuat berdasarkan gambar bestek.
Produk terakhir dari pekerjaan penyusunan DED adalah Rencana Kerja dan
Syarat-syarat (RKS). Dalam RKS ini mencakup persyaratan mutu dan kuantitas
material bangunan, dimensi material bangunan, prosedur pemasangan material dan persyaratan-persyaratan lain yang harus dipenuhi oleh KSM/pelaksana atau kontraktor dalam melaksanakan pekerjaan fisik.
i) Tahapan Penyusunan DED
Pada pelaksanaan PLPBK, tahapan yang harus dilakukan dan disiapkan dalam
proses penyusunan dokumen DED ini adalah sebagai berikut:
• Dokumen RTPLP Kawasan Prioritas sudah tersedia dan disyahkan.
• Penunjukkan/penetapan tim perencana oleh BKM
• Melaksanakan coaching /konsolidasi tim perencana
• Memastikan legalitas lahan (safeguard)
• Survey teknis lokasi (foto 0%) dan survey harga satuan bahan, upah dan alat
• Peta Renc. Pemb, Desain, Gambar & Spesifikasi Teknis
• Penyusunan DED : gambar rencana, RAB, RKS dan dokumen lainnya
• Pengadaan jasa kontraktor (jika pelaksanaan kegiatan dipihakketigakan)
Catatan :
Secara detail tahapan perencanaan teknis / penyusunan DED mengacu kepada Petunjuk
Teknis Perencanaan Infrastruktur
Penyusunan DED boleh dilaksakana oleh pihak ketiga. Jika dilaksanakan oleh pihak ketiga,
maka dapat menggunakan biaya perencanaan dengan pagu maksimum Rp. 7 juta
Kegiatan kawasan prioritas yang direncanakan/DED, minimal senilai Rp.850 juta, namun
demikian jika ada pihak lain (investor) ingin bermitra maka dapat dilakukan penyusunan DEDnya
sekaligus dan tambahan
biaya penyusunannya dibebankan kepada investor
ii) Standar Keluaran Dokumen DED
Standard keluaran kegiatan perencanaan teknis (penyusunan DED) PLPBK
minimal berisi 4 (empat) komponen seperti dalam Tabel 2.2 sebagai berikut:
Tabel 2.2 : Keluaran Dokumen DED
NO KOMPONEN SUB KOMPONEN
1 Gambar Rencana
1. Gbr denah Situasi (site plan)
2. Gbr Tampak
3. Gbr potongan (melintang dan memanjang)
4. Gbr Detail Potongan
2 RAB
1. Analisa Harga Satuan
2. Harga Satuan
3. Perhitungan Kuantitas Pekerjaan
4. Perhitungan Volume Kebutuhan Bahan/Alat/Upah
5. Rekapitulasi Pekerjaan
6. Perhitungan RAB (masing-masing kegiatan)
7. Jadual Pelaksanaan
3 RKS
1. Uraian Umum Pekerjaan
2. Ketentuan Ukuran
3. Lingkup Pekerjaan
4. Persyaratan Bahan
5. Persyaratan Pelaksanaan
4 Dokumen Lain
1. Penyediaan Lahan Lokasi Kegiatan infrastruktur
2. Perijinan terkait pelaksanaan pembangunan yang diperlukan (bila ada)
2.3.4 Perumusan Aturan Bersama
Pengertian
Aturan bersama adalah aturan-aturan kesepakatan dan komitmen warga/komunitas
di kawasan prioritas dan Kelurahan, untuk mewujudkan lingkungan permukiman
yang teratur, aman dan sehat, sesuai kesepakatan dalam proses penyusunan
RTPLP Kawasan prioritas. Waktu efektif berlakunya aturan bersama disarankan
setelah selesainya RTPLP kawasan prioritas, atas dasar kesepakatan bersama.
Tujuan
Alat kontrol dalam kehidupan sehari-hari bagi warga/komunitas untuk mewujudkan
lingkungan permukiman yang teratur, aman dan sehat.
Keluaran
b. Dokumen Aturan Bersama
Isi aturan bersama bersifat tumbuh dan dapat dilengkapi secara bertahap sesuai
kebutuhan. Untuk memudahkan upaya implementasi dan alat kontrol
pembangunan, maka sebaiknya isi dokumen aturan bersama dapat
dikelompokkan, sebagai berikut:
i) Urusan pembangunan dan penataan lingkungan permukiman.
ii) Urusan pengembangan kegiatan usaha/ekonomi lokal.
iii) Urusan sosial dan pelestarian nilai dan kearifan lokal.
iv) Urusan kelembagaan/unit pengelola pembangunan.
c. Terbentuknya lembaga tingkat komunitas yang disepakati bersama yang
berperan dan bertanggung jawab dalam pengendalian dan pengelolaan
implementasi isi kesepakatan aturan bersama. Lembaga yang dimaksud
dikoordinasikan oleh UP-UP dan BKM, dengan melibatkan unsur pemerintahan
Desa/Kelurahan, RT, RW, tokoh masyarakat, lembaga adat, kelompok
perempuan/PKK, dll.
Peran Pelaku
a. Pelaksana: TIPP, Pokja/Tim Perencanaan, UP-UP, BKM, dan Lurah
b. Peserta: Warga kawasan prioritas, lembaga adat, tim teknis, tokoh masyarakat
dan kelompok masyarakat peduli
c. Fasilitator: Fasilitator Kelurahan, TAPP
Proses Perumusan Aturan Bersama
a. Menyusun kembali catatan-catatan hasil kesepakatan rembug warga pada saat
proses penyusunan RTPLP Kawasan Prioritas, kedalam kelompok isi dokumen
aturan bersama yang disepakati, seperti: kesepakatan pengelolaan sampah,
kesepakatan sempadan bangunan, ketinggian bangunan, sempadan sungai,
kesepakatan nilai retribusi untuk kegiatan tertentu, kesepakatan penerapan
sanksi pelanggaran tingkat komunitas dll.
b. Menggali dan menyepakati nilai-nilai budaya masyarakat (kearifan lokal) yang
dapat melengkapi dan memperkuat isi Aturan Bersama
c. Melakukan konsultasi kepada Tim Teknis untuk menyelaraskan ketentuan-
ketentuan kesepakatan yang bersinggungan dengan peraturan daerah.
d. Melakukan proses legalisasi dokumen aturan bersama menjadi peraturan
Desa/Kelurahan.
e. Diseminasi dokumen aturan bersama ke seluruh masyarakat
f. Melakukan review dan melengkapi isi Aturan Bersama secara berkala
Catatan: Aturan Bersama sebaiknya dibuat sangat sederhana dan menjadi pegangan setiap
kepala keluarga agar mudah diimplementasikan. Kaitannya dengan Rencana Pengelolaan
Kawasan, cantumkan di Aturan Bersama hanya yang terkait kewajiban yang harus dilakukan
seluruh masyarakat.
2.3.5 Penyusunan Rencana Pengelolaan Kawasan
Pengertian
Rencana Pengelolaan Kawasan adalah dokumen yang memuat aturanaturan/ketentuan
pengelolaan
hasil-hasil
pembangunan
Kawasan Prioritas
dan
kelurahan
yang disusun
dan disepakati
masyarakat.
Dokumen
Rencana
Pengelolaan
Kawasan diimplementasikan
oleh
masyarakat/komunitas,
melalui
wadah
lembaga
pengelolaan
pembangunan
yang dibentuk
oleh
masyarakat
secara
partisipatif.
Lembaga yang dimaksud
dikoordinasikan
oleh
UP-UP dan BKM,
yang
membawahi
beberapa lembaga
pengelola
Operasi
dan Pemeliharaan
(O&P)
hasil-
hasil pembangunan/paska konstruksi yang telah ada sebelumnya, seperti yang
dijelaskan di sub bab 4.1.1. mengenai Penyiapan Organisasi Pengelola O&P.
Struktur lembaga pengelola yang dimaksud adalah sebagai berikut:
a. Lembaga pengelola pembangunan Kawasan Prioritas dan Kelurahan, yang
membawahi antara lain:
i) Bidang Urusan Perencanaan
ii) Bidang Urusan Kerjasama & Kemitraan
iii) Bidang Urusan Pelaksanaan dan Pemeliharaan Pembangunan Fisik.
b. Lembaga pengelola Kawasan sentra produksi/ekonomi lokal, antara lain:
Pengelola kawasan sentra peternakan, home industri, kawasan desa wisata dll.
c. Lembaga pengelola dan pemeliharaan hasil-hasil pembangunan serta lembaga
pengamanan sosial seperti: pengelola RTH, persampahan, air minum, keamanan
lingkungan, pemadam kebakaran komunitas, pengelola penanganan risiko
bencana tingkat komunitas dll.
Waktu pembentukan dan pelaksanaan tugas lembaga pengelola selambat-lambanya
dilakukan setelah tersusunnya RTPLP Kawasan prioritas.
Tujuan
a. Membangun sistem ditingkat masyarakat/komunitas untuk melaksanakan fungsi
kontrol, perencanaan, pengendalian, pengawasan dan pemeliharaan hasil-hasil
pembangunan di Kawasan Prioritas dan Kelurahan secara menyeluruh.
b. Memastikan proses pembelajaran perencanaan partisipatif, kemitraan dan
pelaksanaan pembangunan dapat dilanjutkan oleh masyarakat secara mandiri,
melalui optimalisasi peran dan fungsi lembaga pengelola pembangunan
kawasan/kelurahan yang dibentuk dan disepakati bersama.
c. Membangun sistem yang mampu mengendalikan pengelolaan hasil-hasil
pembangunan hanya dikuasai kelompok-kelompok tertentu yang tidak berpihak
pada upaya untuk mewujudkan kesejahteraan warga miskin.
d. Membangun kepercayaan (trust) kepada para pihak termasuk dunia usaha yang
akan bermitra dengan masyarakat dalam merealisasikan rencana investasi yang
telah disusun dan disepakati masyarakat.
Keluaran
Rencana Pengelolaan Kawasan, yang setidaknya berisi:
a. Organisasi Pengelola antara lain :
i) Struktur organisasi
ii) Peran, tugas, fungsi dan tanggungjawab (Job desc)
iii) Status hukum organisasi (legalitas)
b. Aturan main:
i) Mekanisme pengelolaan
ii) Kemanfaatan bagi orang miskin
iii) Strategi pemasaran
iv) Mekanisme kerjasama dengan pemanfaat dan pihak ketiga
v) Pembagian keuntungan (untuk kegiatan yang bersifat profit)
c. Hubungan antar lembaga:
i) Organisasi Pengelola
ii) BKM
iii) Kepala Desa/Kelurahan
iv) Pihak Ketiga
Peran Pelaku
a. Pelaksana: TIPP, UP-UP, BKM dan Lurah dengan dukungan Pemerintah
Kabupaten/Kota
b. Peserta: KSM, Lembaga adat, warga kawasan prioritas, dan kelompok peduli
c. Fasilitator: Fasilitator Kelurahan
Dokumen Kegiatan PLPBK
Sebagai ilustrasi, berikut ini adalah berbagai jenis dokumen keluaran PLPBK, keterkaitan antar fungsifungsinya
secara umum,
serta pihak
yang berperan
utama
dalam
penyusunan, pengelolaan
dan
pengendaliannya
.
Keterangan:
No. Fungsi
Penanggung jawab
Utama
1
Perencanaan komprehensif (SEL), pembiayaan dan desain pelaksanaan
fisik untuk penataan lingkungan permukiman
TIPP, BKM
2
Mendorong perubahan perilaku masyarakat melalui edukasi
Mengadvokasi agar mendukung penataan lingkungan sesuai rencana
Mendorong kemitraan untuk keberlanjutan
TIPP, BKM
3 Mendorong perubahan perilaku masyarakat melalui kesepakatan bersama UP-UP, BKM
4
Mengefektifkan hasil pembangunan/penataan lingkungan agar kegiatan
berkelanjutan
UP-UP, BKM
PLPBK merupakan upaya penataan lingkungan permukiman yang komprehensif, direpresentasikan oleh
dokumen-dokumen keluarannya. Setelah proses perencanaan, PLPBK tidak hanya melaksanakan
pembangunan fisik saja, tetapi juga pengelolaan kegiatan sosial-ekonomi masyarakat, serta edukasi
masyarakat melalui perumusan Aturan Bersama, Rencana Pengelolaan Kawasan, dan Pemasaran Sosial.
Melalui kegiatan Pemasaran Sosial juga PLPBK memfasilitasi kemitraan dengan pihak lain untuk
keberlanjutan.
BAB III
PEMASARAN SOSIAL
1 PENGERTIAN
Pemasaran Sosial PLPBK adalah kegiatan mempengaruhi pemikiran, sikap dan
perilaku masyarakat, serta membangkitkan kepedulian Pemerintah Daerah dan
Kelompok Peduli dengan “menjual” gagasan melalui proses dan hasil perencanaan
partisipatif & RTPLP Kawasan Prioritas. Masyarakat yang dimaksud adalah warga yang
tinggal di kawasan prioritas maupun di luar kawasan prioritas, untuk pencapaian visi
kawasan prioritas.
3.2 RUANG LINGKUP
Ruang lingkup dalam pemasaran sosial PLPBK meliputi :
a. Edukasi untuk perubahan sikap dan perilaku masyarakat;
b. Kemitraan untuk keberlanjutan investasi pembangunan; dan
c. Advokasi untuk mempengaruhi kebijakan.
Hubungan lingkup pemasaran sosial PLPBK diatur dalam skema kerja sebagai berikut :
3.3 PERAN PELAKU
a. Pelaksana: BKM/UP, Lurah, Tim Teknis, TAPP, TIPP
b. Peserta: Pemda, kelompok peduli, masyarakat di kawasan prioritas, kelurahan/desa,
dan Kota/Kabupaten
c. Fasilitator : Tim Korkot dan fasilitator kelurahan
LANGKAH-LANGKAH
No Kegiatan Langkah-langkah Pelaku Keluaran
1 Persiapan Pelatihan TAPP
Tim
Korkot/Peman
as
TAPP memahami kegiatan
pemasaran sosial
TAPP memahami tugas dan
perannya dalam pemasaran
sosial.
Pelatihan TIPP
TAPP, Tim
Faskel
TIPP memahami kegiatan
pemasaran sosial
TIPP memahami tugas dan
perannya dalam pemasaran
sosial.
Penyusunan dokumen
Strategi Pemasaran
Sosial
TAPP,TIPP,
Tim Teknis
Dokumen Strategi
Pemasaran Sosial
2 Advokasi Promosi metodologi
partisipasi
Pengakuan RTPLP
Mempengaruhi kebijakan
pelayanan publik
Pengajuan anggaran
Tim Korkot,
TAPP, TIPP,
Tim Teknis
Pengesahan RTPLP
Perda mendukung RTPLP
RTPLP diakomodir dalam
Perencanaan Kota/Kab
Replikasi
3 Kemitraan Identifikasi partner
potensial
Presentasi RTPLP/AB
Lobi – negosiasi calon
partner
Kampanye media
Tim Korkot,
TAPP
Investasi pembangunan (In
cash & In kind)
4 Edukasi Sosialisasi gagasan
perubahan sosial
Pengembangan media
warga
Pemulihan modal sosial
warga
Pengembangan
kapasitas warga
BKM, TIPP,
Tim Faskel,
Lurah
Perubahan sikap dan
perilaku dengan basis
aturan bersama
3.5 KELUARAN
Dokumen strategi pemasaran sosial yang berisi nilai “jual” RTPLP dalam memasarkan
gagasan perencanaan, program pembangunan, rencana investasi dan aturan bersama
kepada masyarakat, pihak pemerintah, sektor privat dan kelompok peduli.
3.6 WAKTU PELAKSANAAN
Waktu pelaksanaan pemasaran sosial PLPBK dilakukan sejak awal sosialisasi dan
dilakukan secara menerus dan berkala.
Catatan: Apabila dalam satu wilayah Kabupaten/Kota dan Provinsi memiliki lebih dari 1
Kelurahan PLPBK, maka pelaksanaan kegiatan pemasaran sosial ditingkat Kota/Kabupaten,
Provinsi dan Nasional dapat dilakukan bersama dengan pembiayaan bersama. Pembiayaan
bersama diatur atas kesepakatan bersama dan mendapat dukungan dari Pemerintah
Kota/Kabupaten.
BAB IV
KETENTUAN PELAKSANAAN
PEMBANGUNAN
Tahap Pelaksanaan kegiatan pembangunan yang dijelaskan dalam Petunjuk Teknis ini
adalah pembangunan fisik, yang pada dasarnya merupakan pelaksanaan kegiatan tahapan
pemanfaatan dana dalam Siklus kegiatan PLPBK. Kegiatan dalam tahapan ini pada garis
besarnya dibagi atas 2 tahapan yaitu :
4.1 TAHAP PERSIAPAN PELAKSANAAN KONSTRUKSI
Sub bab ini menjelaskan tentang kegiatan yang perlu dilakukan dalam persiapan
pelaksanaan konstruksi. Pelaksanaan konstruksi harus memenuhi kaidah teknis sesuai
standar Kementerian Pekerjaan Umum.
4.1.1 Penyiapan Organisasi Pengelola O&P
Penyiapan organisasi Lembaga Pengelola Operasi & Pemeliharaan (O&P) prasarana
disini mencakup kegiatan (1). pembentukan Organisasi Pengelola (Struktur
Organisasi) termasuk penentuan orang-orang yang akan bertanggungjawab pada
setiap unit kerja, (2). Penyusunan Rencana Kerja, pengelolaan (O&P). Pada
prinsipnya semua prasarana yang akan dibangun harus dibentuk tim/lembaga
pengelolanya terlebih dahulu. Namun demikian, mengingat pemanfaat setiap
prasarana tidak seluruhnya sama maka pembentukan/pengorganisasian O&P disini
hanya diprioritaskan pada prasarana yang berifat umum/publik (seperti kawasan
wisata, jalan lingkungan permukiman, air bersih, MCK dan lainnya.
Waktu pelaksanaan pembentukan organisasi Pengelola O&P ini dilakukan sejak
awal persiapan pelaksanaan kegiatan atau tidak dibentuk setelah pekerjaan fisik
selesai. Pendekatan ini diharapkan dapat memunculkan “kesadaran dan rasa
tanggungjawab” bagi masyarakat/KSM untuk mengoperasikan dan memelihara
sarana dan prasarana yang telah dibangunnya sehingga dapat memberikan manfaat
yang berkesinambungan dan lestari.
Penyelenggaraan penyiapan organisasi pemanfaat dan pemeliharaan ini dilakukan
oleh KSM melalui forum musyawarah warga pemanfaat (atau forum musyawarah
pengambilan keputusan tertinggi KSM). Dan difasilitasi oleh pihak BKM/UPL,
Konsultan/Tim Fasilitator, Kepala Desa/Lurah.
4.1.2 Penajaman Rencana Kerja
Rencana kerja hendaklah dibuat serinci mungkin agar lebih mudah untuk dipahami
dan dilaksanakan. Penajaman rencana kerja yang dilakukan oleh KSM ini antara lain
adalah rencana jadwal pelaksanaan, rencana pengadaan/mobilisasi tenaga kerja/
bahan/alat, rencana tim pelaksana lapangan, rencana Calon Tenaga Kerja yang
akan terlibat, termasuk rencana pelatihan administrasi dan teknis konstruksi bagi tim
pelaksana lapangan.
Keseluruhan hasil penajaman rencana ini akan menjadi masukan dalam
penyelenggaraan Musyawarah Persiapan Pelaksanaan Konstruksi yang
diselenggarakan oleh UPL.
4.1.3 Musyawarah Persiapan Pelaksanaan Konstruksi (MP2K)
Musyawarah Persiapan Pelaksanaan Konstruksi disingkat MP2K adalah merupakan
Rapat/Forum musyawarah warga dalam rangka Persiapan Pelaksanaan Konstruksi
Fisik/Pembangunan Infrastruktur (Pre Construction Meeting/PCM). Jadi Rapat ini
diselenggarakan sesegera mungkin sebelum dimulainya kegiatan pembangunan
prasarana/fisik. Penyelenggara kegiatan MP2K ini adalah UPL (dengan difasilitasi
oleh Faskel Teknik dan askot infra) dan dihadiri oleh seluruh pihak KSM/pelaksana
yang akan melaksanakan kegiatan pembangunan infrastruktur diwilayahnya.
Forum ini ditujukan untuk membahas dan mengetahui sejauh mana persiapanpersiapan
yang telah
dilakukan
KSM/pelaksana
serta
untuk
memberikan
penjelasanpenjelasan
dan penyepakatan
hal-hal
yang menyangkut
teknis
maupun
administrasi
dalam
rangka pelaksanaan
pembangunan
prasarana.
Jadi
pada forum
ini
juga
pihak
KSM
dapat melakukan
konsultasi
terkait
hal-hal
yang belum
dipahami
baik
teknis
maupun
administrasi
kegiatan.
4.1.4 Pelatihan (Coaching) Administrasi dan Pelaksanaan Konstruksi
Pelatihan yang diberikan oleh Faskel Teknik / Askot infrastruktur dan UPL tentang
teknik-teknik pelaksanaan konstruksi dan administrasi yang akan dilakukan KSM
selama pelaksanaan konstruksi. Pelatihan dapat diberikan dalam bentuk coaching,
pelatihan kelas, dan On the Job Training (OJT).
Kegiatan ini sangat penting dan diharapkan dapat dilakukan sebelum pelaksanaan
kegiatan konstruksi guna meningkatkan pemahaman dan keterampilan
KSM/pelaksana sehingga tidak menemui kesulitan dalam melaksanakan kegiatan
konstruksi secara benar, sesuai persyarata teknis yang ditentukan.
Kegiatan ini harus dilakukan sesederhana mungkin dengan bahasa yang mudah
dimengerti oleh KSM sehingga mereka benar-benar mampu dan siap untuk
melaksanakan kegiatan fisik dan pengadministrasiannya. Adapun cakupan substansi
materi kegiatan ini mengacu pada standar teknis dan administrasi yang telah ada
dalam PNPM Mandiri Perkotaan dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan setiap
KSM, khususnya terkait jenis prasarana yang dibangunnya.
4.1.5 Pembuatan dan Pemasangan Papan Nama Kegiatan
Sebelum kegiatan pelaksanaan pembangunan fisik dimulai, KSM harus membuat
dan memasang papan nama kegiatan/sub-proyek pada tempat strategis dilokasi
kegiatan. Papan nama ini dimaksudkan untuk memberikan informasi dan
transparansi kegiatan serta wajib terpasang selama kegiatan pembangunan
prasarana berlangsung.
Informasi yang perlu tercantum dalam Papan Nama Proyek ini antara lain : Wilayah
administratif kegiatan (kelurahan, kecamatan & kabupaten); Nama BKM Penanggung
jawab Kegiatan; Jenis/Nama Kegiatan; Volume Kegiatan; Biaya Kegiatan (Swadaya,
BLM dan Total); Waktu pelaksanaan; Lokasi kegiatan dan Nama KSM Pelaksana;
Nomor dan Alamat Pengaduan.
4.2 PELAKSANAAN PEMBANGUNAN (KONSTRUKSI)
4.2.1 Pencairan Dana
Pencairan pemanfaatan dana pembangunan fisik dari BKM kepada KSM dapat
dilakukan 2 (dua) tahap/termin, dengan ketentuan : (i). Jika nilai BLM yang tercantum
dalam proposal/SPPD-L kurang atau sama dengan Rp. 30 juta dapat dlakukan
dengan cara cash/tunai. (ii). Jika nilai BLM yang tercantum dalam proposal/SPPD-L
lebih besar Rp. 30 juta maka dilakukan dengan cara transfer melalui rekening KSM.
Adapun ketentuan pencairan setiap tahap/termin secara rinci diatur terpisah dalam
bahasan Bab 8 Ketentuan BLM PLPBK.
4.2.2 Mobilisasi Tenaga Kerja/Bahan/Alat
Kegiatan mobilisasi Tenaga Kerja adalah mendatangkan tenaga kerja yang
diperlukan (masyarakat yang terdaftar untuk bekerja) guna melaksanakan kegiatan
pembangunan fisik di lokasi pekerjaan. Sedangkan mobilisasi bahan dan alat adalah
mendatangkan bahan (pembelian) dan alat pembelian/peminjaman (sewa) yang
diperlukan untuk pembangunan sarana/prasarana kelokasi pekerjaan. Sebagai
pedoman pelaksanaannya adalah Daftar Rencana Pengadaan yang telah dibuat dan
disepakati dalam MP2K sebelumnya (tahap persiapan pelaksanaan konstruksi).
Hal terpenting yang juga harus diperhatikan dalam keseluruhan proses ini adalah
kesesuaian jumlah maupun kualitas/ketrampilan dari tenaga kerja/bahan/alat yang
akan dipergunakan/dimobilisasi serta ketepatan waktunya karena hal ini akan sangat
mempengarhi kualitas akhir dan waktu penyelesaiaan suatu pekerjaan dilapangan.
Dalam rangka pengadaan bahan/alat ini, maka terdapat 2 (dua) ”Metode
Pengadaan” yang telah ditentukan dalam PNPM Mandiri Perkotaan yang wajib
diikuti, yaitu (1). metode pengadaan secara langsung dan (2). metode pengadaan
Terbatas. Kedua metode tersebut dapat dilihat pada Buku Pedoman Teknis
Pengadaan Barang dan Jasa yang dicetak terpisah.
4.2.3 Musyawarah Pengadaan Bahan dan Alat
Musyawarah Pengadaan Bahan/Alat adalah forum musyawarah pengadaan terbatas,
untuk menetapkan siapa pihak ketiga yang akan menjadi mitra kerja KSM dalam
rangka Pengadaan Bahan/Alat yang dibutuhkan. Jadi Forum ini hanya dilakukan jika
ada kegiatan Pengadaan Terbatas.
Penyelenggaraan Forum Musyawarah Pengadaan ini dimaksudkan untuk
meningkatkan adanya transparanasi dan akuntabilitas pelaksanaan kegiatan,
khususnya dalam pemanfaatan dana pada kegiatan pengadaan bahan/alat, bagi
KSM Lingkungan.
Mekanisme pelaksanaan forum ini pada dasarnya merupakan mekanisme
pelaksanaan dari rangkaian acara : Pemasukan, Pembukaan, Evaluasi Penawaran
Pemasok & Penetapan Pemenang pada proses pengadaan terbatas. Sedangkan
peserta yang diundang adalah calon pemasok/toko dan anggota KSM terkait, wakil
BKM, wakil UPL, Kepala Desa/Lurah, Tomas setempat dan Tim Konsultan.
(Penjelasan tatacara pengadaan ini secara rinci dapat dilihat pada buku Tatacara
Pengadaan Bahan/Alat Konstruksi dicetak terpisah).
4.2.4 Praktek Kerja dilapangan/ ”On the Job Training” (OJT)
Yaitu latihan kerja atau pemberian contoh kerja langsung dilapangan sebelum
pelaksanaan konstruksi dimulai, khususnya tentang teknik atau cara-cara
pelaksanaan suatu kegiatan pembangunan prasarana yang akan dilaksanakan.
Kegiatan ini difasilitasi/dibimbing oleh fasilitator teknik, UPL atau pihak ketiga yang
akan melaksanakan pekerjaan konstruksi tersebut.
Fokus perhatiaannya lebih kepada bagaimana cara pengerjaan yang benar dari
suatu pekerjaan, misalnya bagaimana cara melaksanakan komposisi campuran
beton, bagaimana cara pengadukan (pemberian air), bagaimana cara pengangkutan
atau pemasangannya, bagaimana cara pemadatan, bagaimana cara
penyambungan, bagaiman cara perapihan/finishing pekerjaan, dll.
4.2.5 Pelaksanaan Konstruksi/Fisik
Pelaksanaan Konstruksi adalah serangkaian pelaksanaan kegiatan
pembangunan/fisik sarana & prasarana untuk mewujudkan bangunan yang
direncanakan. Termasuk juga disini adalah kegiatan-kegiatan penanganan Dampak
Lingkungan/mitigasi dan dampak sosial yang telah direncanakan. Dalam
pelaksanaan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana tersebut, harus
diperhatikan kesesuaian dari spesifikasi teknis (persyaratan teknis) agar bangunan
yang dibuat lebih aman dan kuat sehingga benar-benar dapat dimanfaatkan lebih
lama. Pelaksanaan setiap jenis pekerjaan/kegiatan membutuhkan cara-cara
penanganan yang berbeda-beda sesuai spesifikasi dari masing-masing jenis
prasarana tersebut.
Untuk itu maka pelaksanaan kegiatan pembangunan infrastruktur harus mengacu
pada ketentuan-ketentuan teknis, cara pelaksanaan kegiatan sebagaimana
ditetapkan dalam pedoman teknis pembangunan prasarana, baik untuk kegiatan
yang didanai melalui swadaya maupun melalui BLM.
Untuk menjaga capaian hasil pekerjaan fisik tetap berkualitas baik sesuai dengan
persyaratan teknis yang berlaku maka pelaksanaan kegiatan pembangunan sarana
& prasarana oleh KSM dapat dilakukan selain dengan cara gotong-royong juga dapat
dilaksanakan dengan cara kerjasama dengan pihak ketiga
1
yang lebih mampu,
khususnya untuk pekerjaan yang memerlukan teknologi yang rumit/sulit atau tidak
mampu ditangani oleh masyarakat sendiri.
tujuan Pelaksanaan melalui cara kerjasama oleh KSM dengan pihak ketiga ini
adalah selain untuk memenuhi persyaratan teknis konstruksi, juga untuk
meningkatkan prinsip transparansi, akuntabilitas pelaksanaan dan sekaligus dapat
menjadi wahana pembelajaran bagi masyarakat dalam hal pekerjaan yang
memerlukan teknologi yang rumit/sulit. Penting untuk diperhatikan bahwa
pelaksanaan dengan cara kerjasama ini bukanlah ditujukan untuk mencari
keuntungan finansial bagi KSM melainkan semata-mata untuk memenuhi
persyaratan teknis dan prinsip-prinsip diatas.
Metode Kerja atau cara kerja adalah merupakan cara bagaimana pekerjaan
konstruksi dilaksanakan. Apakah menggunakan tenaga kerja atau dengan peralatan
berat/besar.
Pada prinsipnya penentuan metode kerja telah dilakukan sejak awal perencanaan
teknis sebelumnya, seperti tahap penyusunan RAB, Penyusunan Jadwal
Pelaksanaan. Dengan tetap mengacu pada metode kerja yang telah dibuat
sebelumnya tersebut maka pada tahapan ini peranan metode kerja lebih difokuskan
untuk memilih dan menentukan bagian mana dari pekerjaan yang akan ditangani
sendiri atau ada yang perlu dipihak ketigakan.
Untuk pelaksanaan kegiatan PNPM, maka metode pelaksanaan pekerjaan
konstruksinya dapat dilaksanakan dengan salah satu metode kerja berikut :
a. Metode Gotong-Royong, adalah pelaksanaan kegiatan konstruksi dengan cara
mengunakan tenaga kerja murni swadaya dari masyarakat setempat;
b. Metode semi gotong-royong, adalah pelaksanaan kegiatan konstruksi, dengan
cara mengunakan tenaga kerja swadaya dari masyarakat setempat, dan juga
melibatkan pihak lain (tenaga kerja dari luar) yang secara teknis lebih mampu.
c. Metode Kerjasama KSM dengan pihak ketiga, adalah pelaksanaan kegiatan
konstruksi dengan cara dikerjasamakan dengan pihak ketiga yang lebih mampu
untuk melaksanakan pekerjaan yang tidak mampu dikerjakan oleh KSM.
Secara umum jenis kegiatan yang dapat dilakukan oleh KSM melalui bentuk
kerjasama dengan pihak ketiga, dapat dibedakan atas 2 macam, yaitu :
a. Pelaksanaan pekerjaan/bagian pekerjaan tertentu yang secara teknis tidak dapat
dilaksanakan sendiri oleh KSM, yaitu pekerjaan/kegiatan yang memerlukan
Teknologi/Metode Kerja yang Sulit, dengan kriteria berikut:
i) Bila dikerjakan oleh KSM sendiri akan memerlukan waktu yang lebih lama
dari yang ditetapkan oleh program PNPM Mandiri Perkotaan;
ii) Pekerjaan memerlukan alat-alat berat, seperti Excavator, Mesin
Gilas/Pemadat, dll.
iii) Pekerjaan memerlukan Tenaga Kerja yang mempunyai keahlian/pengalaman
khusus dan tidak dimiliki oleh KSM.
Misalnya: kegiatan Pemadatan Konstruksi Perkerasan Jalan, Pemasangan kabel
Jembatan Gantung atau Pemasangan rangka/gelagar jembatan baja, dll.
b. Pengadaan Bahan Bangunan atau Peralatan Konstruksi (alat berat/besar) dengan
nilai biaya diatas Rp. 50 Juta. (Penjelasan tatacara pengadaan ini secara rinci
dapat dilihat pada buku Tatacara Pengadaan Bahan/Alat Konstruksi).
Penting untuk diperhatikan bahwa meskipun kegiatan tertentu dapat dilakukan
dengan cara kerjasama dengan pihak ketiga, hal tersebut bukan berarti bahwa
tanggunjawab pelaksanaan kegiatan berpindah kepada pihak ketiga tersebut,
tetapi tetap ada ditangan KSM sendiri. Jadi KSM harus bisa
mengendalikan/mengatur semua kegiatannya agar sesuai dengan hasil yang
diharapkan, termasuk kegiatan yang dikerjakan oleh pihak ketiga (bila ada).
4.2.6 Supervisi Pelaksanaan Konstruksi
Pengawasan/supervisi dapat diartikan sebagai tindakan yang dilakukan untuk
menjadikan segala kegiatan di proyek berlangsung dan berhasil sesuai dengan
rencana yang telah ditetapkan.
Dengan demikian maka Supervisi pelaksanaan pekerjaan konstruksi mencakup
kegiatan/tindakan mengawasi pelaksanaan pekerjaan sesuai standar
konstruksi/rencana yang telah ditetapkan, kemudian mengadakan
pengukuran/penilaian pelaksanaan sesuai standar pengukuran kegiatan tersebut dan
membandingkan antara hasil pelaksanaan yang dicapai dengan standar/rencananya
untuk mengetahui apakah ada penyimpangan (evaluasi).
Standar yang dipergunakan adalah mencakup standar konstruksi itu sendiri atau
spesifikasi/persyaratan teknis pekerjaan, seperti kuantitas, dimensi/ukuran, kualitas,
cara pengerjaan atau rencana kerja yang telah ditetapkan sebelumnya seperti biaya
atau jadwal/waktu pelaksanaan kegiatan, dan lain-lain. Sedangkan penyimpangan
disini dapat merupakan hasil yang sesuai atau lebih baik (hal ini merupakan suatu
prestasi) dan penyimpangan yang negatif atau tidak sesuai/dibawah standar yang
telah ditetapkan (merupakan suatu masalah yang harus diselesaikan).
Sasaran pengawasan pekerjaan konstruksi adalah untuk melihat apakah terjadi
penyimpangan negatif dari standar teknis atau rencana yang telah ditetapkan, seperti
apakah kualitas bahan yang dipergunakan kurang, apakah volume atau
ukuran/dimensi pekerjaan kurang atau apakah cara pengerjaan salah, atau apakah
waktu pelaksanaan pekerjaan terlambat, dll, yang bisa berakibat pada kualitas dan
kuantitas bangunan yang hendak dibangun tidak terpenuhi sesuai standar
teknis/rencana awalnya.
Sedangkan tujuannya adalah agar dilakukan tindakan perbaikan atau penyelesaiaan
(pengendalian) bilamana ditemukan adanya kesalahan atau kukurangan dari
pekerjaan yang sedang dilaksanakan sehingga tujuan untuk mewujudkan
bangunan/infrastruktur yang berkualitas baik (kuat) dan dapat
berfungsi/dimanfaatkan lebih lama dapat tercapai dengan baik.
Pengawasan pelaksanaan pembangunan prasarana pada prinsipnya dilakukan
terhadap semua aspek kegiatan, namun demikian dalam proses pengawasan ini
dapat difokuskan pada 5 (lima) aspek-aspek pengawasan pelaksanaan berikut :
a. Volume pekerjaan, termasuk dimensi atau ukuran konstruksi, yang perlu
disupervisi antara lain, adalah :
i) Jenis dan volume tiap pekerjaan, termasuk dimensi atau ukuran konstruksi
yang tercantum dalam daftar kuantitas dan gambar rencana, apakah sesuai
dengan kondisi pada saat supervisi;
ii) Kondisi lokasi, apakah sesuai dengan perencanaan/gambar atau ada
perubahan;
iii) Apakah secara keseluruhan bangunan dapat berfungsi/bermanfaat;
iv) Termasuk juga disini adalah apakah semua rencana pengamanan dampak
lingkungan dan sosial sudah dilaksanakan;
b. Mutu/Kualitas pekerjaan, yang perlu disupervisi antara lain, adalah :
i) Apakah sumber, kualitas, kuantitas bahan/Alat/tenaga kerja yang
dipergunakan pada sestiap jenis pekerjaan sesuai rencana;
ii) Apakah kualitas hasil pekerjaan sudah sesuai/baik;
iii) Apakah kelengkapan bangunan sudah cukup atau kurang untuk keamanan
dan atau kenyamanan pemakai;
iv) Apakah metode atau cara pelaksanaan tiap jenis pekerjaan benar;
v) Apakah telah dilakukan koordinasi pelaksanaan dengan pihak/instansi/dinas
terkait setempat;
vi) Khusus air bersih yang sumber airnya bukan dari Air PDAM/Sejenis, Air
Hujan, apakah telah dilakukan pengujian kualitas Air bersih;
c. Waktu pelaksanaan, yang perlu disupervisi antara lain, adalah :
i) Apakah Pelaksanaan tiap-tiap item pekerjaan tetap mengacu pada jadual
yang telah direncanakan.
ii) Apabila terjadi keterlambatan dan/atau percepatan waktu pelaksanaan
pekerjaan maka harus diperhitungkan perubahan waktu kerja tersebut
terhadap jadual kerja sehingga dapat dipastikan bahwa seluruh pekerjaan
dapat diselesaikan tepat waktu sesuai jangka waktu yang ditetapkan dalam
SPPD-L atau perubahannya (bila ada)
iii) Apabila diperkirakan seluruh pekerjaan tidak dapat diselesaikan sesuai
jadual, maka konsultan memberikan justifikasi/pertimbangan teknis kepada
UPL/BKM untuk : memperpanjang jangka waktu pelaksanaan kontrak atau
menghentikan pekerjaan/pemutusan kontrak (bila perlu).
d. Biaya, yang perlu disupervisi antara lain, adalah :
i) Apakah tidak terjadi pembelanjaan atau penggunaan dana yang berlebihan
pada suatu kegiatan sehingga dapat mengakibatkan pekerjaan tidak dapat
diselesaikan secara keseluruhan;
ii) Apakah tidak terjadi penyelewengan dana;
iii) Apakah proses transaksi selalu disertai dengan bukti-bukti tertulis;
iv) Apakah dilaksanakan pembukuan Keuangan dengan baik;
v) Apakah aspek kontribusi swadaya masyarakat dipenuhi.
e. Administrasi pelaksanaan, yang perlu disupervisi, adalah :
i) Apakah semua administrasi yang diperlukan dibuat lengkap, benar dan
sesuai kondisi lapangan/yang sebenarnya;
ii) Apakah semua administrasi diarsipkan dan dipelihara dengan baik.
Tanggungjawab Supervisi ini dilakukan secara rutin selama proses pelaksanaan
kegiatan konstruksi oleh pihak UPL bersama Tim Teknis (pihak diluar KSM) dan
tentunya juga oleh KSM/Tim Pelaksana Lapangan secara internal sebagai fungsi yang
melekat pada tugas/tanggungjawabnya. Termasuk hasil monitoring partisipatif yang
dilakukan oleh warga masyarakat sebagai masukan dalam proses pengawasan ini.
4.2.7 Rapat Evaluasi Kemajuan Lapangan
Rapat Evaluasi Kemajuan Pelaksanaan Kegiatan adalah merupakan pertemuan
yang dilaksanakan oleh KSM (tim pelaksana kegiatan) pada setiap setiap peride
waktu tertentu (biasanya mingguan atau sesuai periode waktu yang disepakati) untuk
mengevaluasi sejauhmana kemajuan pelaksanaan kegiatan telah dicapai, termasuk
penyelesaiaan masalah yang muncul. Rapat ini dihadiri oleh semua
pengurus/pelaksana kegiatan (termasuk dapat mengundang pihak-pihak terkait
lainnya yang diperlukan).
Hasil pembahasan setiap agenda/permasalahan hendaknya dapat
memberikan/menyepakati apa bentuk penyelesaian, siapa yang bertanggung jawab
untuk pelaksanaannya, bagaimana cara pelaksanaannya dilapangan dan kapan
akan dilakukan tindakan tersebut.
Hasil-hasil kesepakatan/pembahasan tersebut dicatat pada Notulen/Catatan Hasil
Rapat Mingguan dan diarsipkan dengan baik.
4.2.8 Pemantauan Dampak Lingkungan kondisi 50% & 100%
Pengamanan dampak lingkungan adalah pelaksanaan seluruh kegiatan penanganan
dampak lingkungan sebagaimana telah direncanakan sebelumnya. Sedangkan
Pemantauan Dampak Lingkungan disini adalah merupakan monitoring atau
pengecekan atas hasil pelaksanaan rencana tindakan penanganan dampak/mitigasi
tersebut. Apakah telah dikerjakan atau belum selesai?
Kegiatan Pemantauan ini dilakukan pada Pada tahap pelaksanaan
Konstruksi/pelaksanaan pembangunan dengan menggunakan instrumen
pemantauan berupa Checklist/Daftar Uji Identifikasi Dampak Lingkungan (sesuai
Form-7, Proposal) yang telah dibuat sebelumnya, yaitu :
a. Kira-kira pertengahan proses konstruksi (kondisi kemajuan 50%), disaat peluang
untuk memperbaiki masih ada maka dilakukan pemantauan kelapangan dimana daftar yang sama (checklist tadi) di cocokkan lagi, apakah semua tindakan yang
telah direncanakan telah dilakukan atau belum. Dan terakhir,
b. Di akhir konstruksi (kondisi kemajuan selesai 100%), daftar yang sama (checklist
tadi) dicocokkan lagi dibandingkan dengan rencana aslinya guna memastikan
bahwa semua tindakan pengamanan yang telah direncanakan.
Keseluruhan kegiatan pemantauan diatas dilakukan baik oleh KSM sendiri maupun
oleh UPL dan Tim Konsultan dilapangan.
4.2.9 Dokumentasi (Foto-foto) kondisi 50% dan 100%
Yaitu potret kondisi atau keadaan pertengahan pelaksanaan pekerjaan (kira-kira
pada progres mencapai 50%) atau keadaan akhir setelah pekerjaan selesai 100%
pada lokasi dibangun Infrastruktur. Jumlah titik lokasi yang diambil/potret minimal
sama dengan titik lokasi pengambilan potret kondisi nol (0%) sebelumnya. Penting
untuk diperhatikan bahwa titik lokasi dan arah pengambilan gambar kondisi 50% dan
100% ini harus sama dengan titik dan arah pengambilan gambar kondisi awal (0%)
sebelumnya.
4.2.10 Perubahan Pekerjaan di lapangan
Dalam pelaksanaan pembangunan fisik, seringkali tidak dapat dihindari adanya
perubahan pekerjaan karena kesalahan desain atau perubahan kondisi lokasi
prasarana yang mengakibatkan perubahan kontrak kerja/SPPD-L. Meskipun
demikian, sedapat mungkin perubahan pekerjaan dilapangan dihindari karena bila
terjadi kekurangan dana/volume pekerjaan dari rencana awal maka harus
diupayakan dengan mengusahakan melalui swadaya. Dalam keadaan tertentu,
dimana usaha swadaya atau lainnya tidak cukup juga untuk menutupi volume sesuai
rencana awal maka dapat dilakukan perubahan kegiatan dari rencana awal atau
perubahan SPPD-L sehingga kegiatan tetap dapat selesai sesuai kontrak.
Perubahan SPPD-L adalah cukup dengan membuat Berita Acara Perubahan yang
memuat adanya perubahan kegiatan yang terjadi dilapangan dari keadaan awal
(SPPD-L sebelumnya). Apabila terjadi perubahan demikian maka KSM akan
melaksanakan kegiatan dilapangan sesuai perubahan tersebut. Adapun yang boleh
mengusulkan perubahan tersebut adalah dapat diajukan oleh BKM (bila menurut
keputusan BKM perlu perubahan) atau boleh diajukan oleh KSM karena menurut
KSM harus dilakukan adanya perubahan dilapangan. Semua perubahan tersebut
harus disetujui oleh askot infrastruktur / TA Infrastruktur OSP.
Perubahan SPPD-L tersebut dapat dilakukan diawal, ditengah atau diakhir
pelaksanaan pekerjaan, apabila :
a. Adanya perubahan total Volume Pekerjaan menjadi lebih kecil dari rencana awal
sedangkan jumlah total dana BLM/PNPM tetap (tidak berubah). Misalnya Jalan
Kerikil direncanakan 100 meter berubah menjadi 90 meter, dll;
b. Adanya perubahan berupa penambahan volume item kegiatan tertentu atau
pengurangan/penghilangan item pekerjaan tertentu pada pekerjaan, Sedangkan
nilai total dana BLM tetap (tidak berubah);
c. Adanya perubahan jumlah total dana BLM yang digunakan dari rencana semula,
misalnya SPPD-L semula Rp. 15 Juta berubah menjadi Rp. 14 Juta;
4.2.11 Penyelesaian pekerjaan KSM
Penyelesaian pekerjaan adalah pencapaian realisasi pelaksanaan pekerjaan
dilapangan sesuai kualitas, kuantitas/volume dan nilai/biaya pekerjaan sebagaimana
dicantumkan dalam SPPD-L beserta semua dokumen perjanjian yang merupakan
bagian tak terpisahkan dari SPPD-L.
Dengan demikian maka Pekerjaan hanya dapat dikatakan selesai apabila dana BLM
yang diusulkan oleh KSM sesuai SPPD-L (atau perubahannya) sesuai kualitas,
sudah habis dimanfaatkan untuk kegiatan pembangunan fisik dan volume pekerjaan
yang dilaksanakan telah sesuai rencana sebagaimana tercantum dalam SPPD-L
atau perubahannya. Jadi ukuran untuk menyatakan bahwa kegiatan BLM telah
selesai adalah dana BLM yang sudah habis (tidak ada sisa) dan jumlah volume
pekerjaan yang dibuat dilapangan sudah dicapai sesuai dengan rencana.
Apabila terdapat sisa dana pelaksanaan pembangunan fisik maka sisa dana tersebut
dapat dimanfaatkan kembali oleh KSM bersangkutan untuk meningkatkan fungsi
pelayanan prasarana/sarana yang dibangun yaitu dengan menambah volume item
pekerjaan tertentu dilokasi yang sama.
Untuk mendukung pemanfaatan dana tersebut, maka administrasi yang perlu dibuat
oleh KSM adalah:
Surat Pernyataan Kesanggupan KSM untuk menyelesaikan seluruh kegiatan
fisik (100%) sebelum berakhirnya masa pencairan BLM;
Berita Acara Perubahan Pekerjaan /SPPD-L disertai Justifikasi/alasan
Teknisnya.
4.2.12 Sertifikasi/Pemeriksaan Kegiatan
Setelah pekerjaan selesai 100% atau minimal 97%, KSM berhak mengajukan secara
tertulis kepada BKM/UPL dan Konsultan untuk melakukan Sertifikasi Pekerjaan.
Hasil Sertifikasi Pekerjaan yang dilaksanakan secara bersama-sama oleh kedua
belah pihak dan KMW ini dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan
(BAP2).
Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan disingkat BAP2, adalah bukti secara
administrasi bahwa telah dilakukan pemeriksaan atas seluruh hasil pekerjaan KSM,
khususnya terkait teknis dan keuangan. BAP2 dibuat bersama-sama oleh tim
sertifikasi setelah melakukan pemeriksaan/Sertifikasi pekerjaan di lapangan. Jadi
syarat BAP2 dibuat adalah apabila telah dilakukan pemeriksaan pekerjaan bersama-
sama (Tim Sertifikasi).
Sertifikasi disini merupakan kegiatan yang dilakukan oleh tim untuk memeriksa dan
menilai capaian kualitas dan pemanfaatan dari sarana & prasarana yang telah
dibangun oleh KSM, apakah hasil pelaksanaan pembangunan sarana & prasarana
telah memenuhi persyaratan teknik (kualitas yang baik) dan dapat bermanfaat lebih
lama. Sedangkan hasil yang diharapkan dari kegiatan Sertifikasi ini adalah adanya
rekomendasi atas kelayakan (kualitas dan manfaat) dari sarana dan prasarana yang
telah dibangun tersebut.
Melalui kegiatan sertifikasi ini diharapkan dapat terjadi proses pembelajaran
masyarakat untuk mewujudkan kebutuhkan akan sarana & prasarana yang
berkualitas baik (berfungsi, kuat dan tahan lama) dan dapat bermanfaat bagi
masyarakat secara berkesinambungan .
Uraian secara terinci dari pelaksanaan sertifikasi dapat dilihat pada buku Petunjuk
Teknis Pelaksanaan Infrastruktur PNPM Mandiri Perkotaan (dicetak terpisah).
BAB V
MONITORING DAN EVALUASI
KEGIATAN PLPBK
5.1 PENGERTIAN
Monitoring merupakan kegiatan pencatatan, pencermatan, dan analisis untuk melihat
dan memahami apakah kegiatan program berjalan sesuai dengan yang direncanakan,
sementara Evaluasi lebih ditujukan untuk melihat dan mengukur apakah pendekatan dan
hasil kegiatan mengarah pada pencapaian tujuan program yang diharapkan. Monitoring
dan evaluasi bukan hanya alat untuk mengukur “sebaik apa kegiatan yang sudah
dilakukan” tetapi juga untuk memformulasikan bagaimana kegiatan dapat dilakukan
dengan lebih baik.
Monitoring dan evaluasi dalam kegiatan PLPBK dimaksudkan untuk memberi jaminan
kualitas pelaksanaan kegiatan melalui proses umpan balik kepada masyarakat dan para
pelaksana program. Kegiatan monitoring dan evaluasi dalam kegiatan PLPBK dirancang
sebagai bentuk dukungan manajerial terhadap pencapaian kinerja kegiatan PLPBK,
dalam konteks ini kegiatan monitoring dan evaluasi dipersepsikan sebagai kegiatan yang
terencana dan sistemik sehingga akan menjadi bagian yang melekat utuh terhadap
kegiatan siklus program. Fokusnya terutama ditujukan untuk (i) memantau apakah
kemajuan kegiatan sesuai rencana dan apakah kegiatan dilaksanakan dengan
pendekatan dan mekanisme yang telah ditetapkan; (ii) melihat perubahan-perubahan
yang terjadi di masyarakat akibat adanya program; serta (iii) meningkatkan kualitas
pelaksanaan kegiatan.
Kegiatan monitoring dan evaluasi dalam pelaksanaan kegiatan PLPBK menggunakan
dua pendekatan, yaitu (i) monitoring rutin yang dilakukan oleh pendamping program
bersama masyarakat yang ditujukan untuk menjaga serta mengawal Komponen Proses
agar tetap berada dalam koridor serta ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan, serta
(ii) monitoring dan evaluasi partisipatif yang dilakukan para stakeholders bersama
masyarakat untuk menjamin adanya upaya-upaya yang terus menerus untuk
memperbaiki kinerja program (continuous improvement), model komunikasi yang
dibangun adalah dialog antar pelaku untuk berbagi peran dan tanggung jawab dalam
menyelesaikan masalah-masalah yang terjadi dalam pelaksanaan program.
5.2 LINGKUP KERJA MONITORING DAN EVALUASI
Kegiatan monitoring dan evaluasi pada kegiatan PLPBK akan difokuskan untuk
memastikan agar aspek-aspek utama yang mendukung kinerja pelaksanaan program
dapat dijaga dan dicapai dengan baik sehingga output maupun outcome kegiatan dapat
sejalan dengan tujuan dan sasaran program. Aspek-aspek utama tersebut terdiri dari:
a. Kelompok Sasaran; masyarakat miskin dan kawasan prioritas
i) Pelibatan masyarakat miskin, laki-laki, perempuan, dan rentan terlibat dalam
proses pengambil keputusan di seluruh tahapan kegiatan
ii) Kawasan terpilih adalah kawasan padat dan kumuh dengan PLP sesuai
kebutuhan masyarakat miskin
iii) Penataan lingkungan permukiman di kawasan prioritas memberikan dampak bagi
perbaikan kesejahteraan masyarakat miskin.
b. Kelembagaan mencakup
i) Penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam seluruh proses
pelaksanaan kegiatan.
ii) Koordinasi masyarakat dengan pelaku pembangunan di tingkat lokal dan
kota/kabupaten dalam proses perencanaan dan kegiatan pembangunan
iii) Pelembagaan proses perencanaan partisipatif dalam kegiatan pembangunan
c. Perencanaan dan pelaksanaan
i) Dokumen perencanaan berbasis kebutuhan dan nilai manfaat bagi masyarakat
miskin
ii) Pengelolaan Keuangan LKM berjalan rutin dengan kinerja minimal memadai
iii) Infrastruktur yang dibangun berkualitas baik dan kegiatan pengelolaan serta
pemeliharaan dapat berjalan
d. Pengarusutamaan pembangunan
i) Pengurangan Risiko Bencana
ii) Pengamanan lingkungan dan pengamanan sosial
iii) Berorientasi gender
Aspek-aspek utama diatas dihasilkan dari kegiatan monitoring yang dilakukan pada
keseluruhan kegiatan PLPBK dari mulai tahap persiapan, perencanaan, pelaksanaan
hingga kegiatan dalam rangka keberlanjutan program. Fokus pemantauan pada masingmasing
tahapan
adalah
sebagai
berikut:
a. Monitoring & Evaluasi Tahap Persiapan Program
No Kegiatan Kinerja Kegiatan
Fokus Pemantauan & Penilaian
1. Sosialisasi
PLPBK Tingkat
Pusat,
Kota/Kabupaten,
dan Kelurahan
Kegiatan Sosialisasi
terlaksana di setiap
kegiatan
Dukungan komitmen
stakeholders dalam
pelaksanaan program
Status pelaksanaan kegiatan sosialisasi diseluruh
level
Ketersediaan buku Pedoman PLPBK ditingkat para
pelaku (Pusat, Provinsi, Kota/Kab,
Kecamatan/Kelurahan)
Realisasi atas komitmen dukungan Pemda dalam
pelaksanaan PLPBK
Status pembentukan Tim Teknis PLPBK dan
rencana kegiatan yang sudah difasilitasi
Apakah masyarakat mengetahui adanya kegiatan
PLPBK di wilayahnya?
2. Pengukuhan dan
Penguatan
Kapasitas TIPP
TIPP mampu
mengorganisir
masyarakat dalam
proses perencanaan
partisipatif
Status pembentukan Tim TIPP dan keterwakilan
kelompok miskin dan perempuan dalam Tim
Pelaksanaan pelatihan TIPP
Peran TIPP dalam membangun koordinasi dan
sinergi antara pemerintah kel/desa dgn
masyarakat.
Pemahaman TIPP terhadap tahapan kegiatan
perencanaan partisipatif PLPBK
3. Rekruitmen
TAPP
TAPP mampu
menjalankan tugas dan
Proses rekrutmen dan status mobilisasi TAPP.
Ketersediaan Surat Perjanjian Kerjasama
No Kegiatan Kinerja Kegiatan
Fokus Pemantauan & Penilaian
fungsinya dalam :
Mendampingi proses
penyusunan RTPLP
kawasan prioritas
yang dilakukan oleh
masyarakat
Mendampingi
penyusunan strategi
dan rencana kerja
pemasaran
Memberdayakan
masyarakat dalam
proses perencanaan
dan pemasaran sosial
ditandatangani oleh BKM dan Lurah?
Status pelatihan TAPP?
Pemahaman TAPP terhadap tahapa kegiatan
perencanaan partisipatif PLPBK
Koordinasi TAPP dengan Pemda, Kelurahan,
lembaga lokal untuk (i) akurasi data & informasi, (ii)
dukungan dalam pengembangan potensi local
(lingkungan, sosial, ekonomi) di kawasan prioritas,
(iii) dukungan keahlian dalam penyelesaian
masalah yang menghambat kegiatan
pembangunan kawasan prioritas
Permasalahan dan hambatan yang dihadapi TAPP
dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya
b. Monitoring & Evaluasi Tahap Perencanaan dan Pemasaran Sosial
No Tahap Kegiatan Kinerja Kegiatan
Fokus Pemantauan & Penilaian
1. Pemetaan
Swadaya
Rangkaian kegiatan
PS dibangun secara
partisipatif
PS dapat
menemukenali
potensi dan masalah
di kawasan prioritas
Kesepakatan
penentuan dan
pengembangan
kawasan prioritas
melibatkan warga
miskin, kelompok
rentan, dan
perempuan
Pelibatan masyarakat miskin, kelompok rentan,
dan perempuan dalam pengambilan keputusan
pada keseluruhan tahap kegiatan PS
Pelibatan masyarakat miskin, kelompok rentan,
dan perempuan terlibat dalam proses
penyepakatan kawasan prioritas dan
pengembangannya
Ketersediaan peta-peta tematik hasil kajian PS,
apakah dinilai cukup?
Prioritas masalah dan potensi sudah disepakati
masyarakat
Identifikasi permasalahan yang menghambat
selama proses pemetaan swadaya
Rencana tindak yg dibutuhkan untuk
menyelesaikan permasalahan yang terjadi
2. Penyusunan
Rencana Tindak
Penataan
Lingkungan
Permukiman
(RTPLP)
Kawasan
Prioritas
RTPLP (termasuk AB,
RI, DED) sesuai
dengan tujuan
PLPBK
Pelibatan masyarakat miskin, perempuan dan
kelompok rentan dalam pengambilan keputusan
dalam proses penyusunan RTPLP kawasan
prioritas
Fasilitasi penyusunan aturan bersama, Adakah
tanggapan dan masukan dari masyarakat?
Pengarusutamaan aspek pengurangan risiko
bencana, pengamanan sosial & lingkungan, dan
gender pada RTPLP
Koordinasi dan konsultasi masyarakat dengan
pemda untuk penyelarasan RTPLP dengan
rencana makro tingkat kota/kabupaten
RTPLP sesuai dengan kebutuhan penataan
No Tahap Kegiatan Kinerja Kegiatan
Fokus Pemantauan & Penilaian
lingkungan pemukiman bagi masyarakat miskin
Apakah RTPLP sudah di uji public? apakah
masyarakat juga mengetahui aturan bersama yang
sudah disepakati?
Permasalahan yang timbul selama proses
penyusunan RTPLP
Rumusan rencana tindak yang dibutuhkan
3. Pemasaran
Sosial
Strategi dan rencana
kerja pemasaran
sosial berjalan
Kegiatan event
pemasaran sosial
berjalan dan ada
prospek kelanjutan
Pelibatan masyarakat dalam penyusunan strategi
pemasaran sosial?
Kemajuan pelaksanaan pemasaran sosial
Dukungan masyarakat dalam implementasi strategi
dan rencana kerja pemasaran sosial?
Masalah utama dalam kegiatan pemasaran sosial?
Hasil-hasil pemasaran sosial yg sudah dicapai
Perspektif keberlanjutan kegiatan pemasaran
sosial
c. Monitoring & Evaluasi Tahap Pelaksanaan Pembangunan
No Tahap Kegiatan Kinerja Kegiatan
Fokus Pemantauan & Penilaian
1. Pembentukan
dan Penguatan
Kapasitas KSM
KSM terbentuk dan
telah mendapat
peningkatan
kapasitas
Proses pembentukan KSM dan kelengkapan
pengorganisasian kelompoknya (aturan kelompok,
struktur organisasi dan rencana kerja)
Kegiatan penguatan kapasitas KSM.
Pemahaman KSM terhadap permukiman yang “teratur-
aman-sehat”
2. Penyusunan
Proposal
Proposal diverifikasi
dan disetujui
Proposal lengkap dan sudah diverifikasi sesuai dengan
ketentuan
Proposal sesuai dengan RTPLP
3. Pelaksanaan
Kegiatan
Pembangunan
Infrastruktur yang
dibangun berkualitas
baik dan bermanfaat
bagi warga miskin
Infrastruktur yang
dibangun dikelola
dengan baik oleh
masyarakat secara
transparan dan
akuntabel
Pembukuan dan secretariat BKM dan KSM lengkap dan
benar
Apakah masyarakat mendapatkan informasi mengetahui
kinerja pembukuan sekretariat dan KSM (bulanan)?
Ketersediaan berkas pencairan di Sekretariat LKM,
apakah persyaratan pencairan terpenuhi sesuai
pedoman?
Kegiatan sertifikasi terhadap infrastruktur yang sudah
dibangun
Kualitas pembangunan infrastruktur, apakah aspek
“teratur-aman-sehat” sudah terpenuhi?
Apakah pelaksanaan pembangunan sudah
memperhatikan aspek mitigasi bencana, safeguard
lingkungan, dan pro-gender
Nilai manfaat pembangunan fisik yang paling dirasakan
No Tahap Kegiatan Kinerja Kegiatan
Fokus Pemantauan & Penilaian
masyarakat khususnya masyarakat miskin
Kesiapan pemeliharaan oleh masyarakat
Masalah yg muncul selama pelaksanaan pembangunan
dan alternatif pemecahan masalahnya
4. Pertanggungjaw
aban
Pelaksanaan
Kegiatan
Seluruh kegiatan
pembangunan dapat
dipertanggungjawabk
an kepada
masyarakat
Kelengkapan dan kebenaran laporan
pertanggungjawaban KSM (kegiatan dan keuangan)
Proses pertanggungjawaban pemanfaatan BLM PLPBK
oleh LKM dan Lurah kepada masyarakat. Tanggapan
dan masukan masyarakat terhadap pemanfaatan BLM
Apakah masyarakat mengetahui Laporan pelaksanaan
PLPBK diwilayahnya?
d. Monitoring & Evaluasi Tahap Keberlanjutan
No Tahap Kegiatan Kinerja Kegiatan
Fokus Pemantauan & Penilaian
1. Pelembagaan
PLPBK
Kegiatan PLPBK
berkelanjutan
Replikasi
Penyelesaian
masalah di Kawasan
Prioritas
Terlembaganya
tahapan PLPBK
Perubahan (dampak) yang paling dirasakan oleh
masyarakat dengan adanya pembangunan di kawasan
prioritas?
Bagaimana komitmen masyarakat & pemda untuk
melanjutkan kegiatan PLPBK?
Gagasan-gagasan masyarakat untuk pengembangan
hasil pembangunan kawasan prioritas. Bagaimana
dukungan masyarakatnya?
Efektifitas penerapan aturan bersama
Mekanisme koordinasi dan sinergi masyarakat dgn
Pemda dan kelompok peduli, apa sudah berjalan baik?
apa kendalanya?
Pelembagaan kegiatan siklus PLPBK dalam
penyusunan RTPLP kawasan prioritas selanjutnya
Terselenggara workshop Monitoring & Evaluasi
Partisipatif tingkat kota
5.3 LANGKAH-LANGKAH PELAKSANAAN MONITORING & EVALUASI
Kegiatan Monitoring & Evaluasi partisipatif dirancang secara lentur sesuai dengan
kondisi yang ada dan kebutuhan pemantauan yang diharapkan dapat memberikan
dukungan nyata terhadap peningkatan kinerja pelaksanaan program secara
keseluruhan. Kegiatan ini sebenarnya dapat dilakukan kapan saja namun karena
biasanya ada keterbatasan sumber daya dan waktu dari para pelaku monitoring maka
sebaiknya kegiatan Monitoring & Evaluasi ini disesuaikan dengan kondisi lapangan
dengan tetap menjaga kebutuhan atau kepentingan pemantauan kualitas pelaksanaan
kegiatan terhadap keseluruhan kinerja program.
Dalam konteks pelaksanaan PLPBK, kegiatan Monitoring & Evaluasi Partisipatif akan
difokuskan untuk memantau kinerja pelaksanaan kegiatan pada tahap (1) persiapan, (2)
perencanaan partisipatif pada kegiatan Pemetaan Swadaya dan penyusunan RTPLP,
(3) pelaksanaan kegiatan (fisik dan non-fisik), serta (4) keberlanjutan. Keempat tahapan
diatas adalah simpul yang penting untuk dipantau kualitasnya karena akan sangat
berpengaruh terhadap kinerja keseluruhan program PLPBK. Selain kegiatan Monitoring
& Evaluasi Partisipatif yang melibatkan para stakeholders dan masyarakat, kegiatan
monitoring dan evaluasi dikombinasikan dengan kegiatan monitoring yang sifatnya rutin
yang dilakukan oleh para pendamping (Konsultan) bersama masyarakat.
Tim kerja Monitoring & Evaluasi Partisipatif terbagi dalam 2 level, yaitu:
a. Tingkat Kelurahan; Tim terdiri dari para pemangku kepentingan (stakeholders)
ditingkat Kecamatan dan Kelurahan/Desa, yaitu Camat, PJOK, Lurah, LKM, TIPP,
TAPP, relawan warga, KSM, dan Penerima manfaat
b. Tingkat Kota; Tim terdiri dari para pemangku kepentingan tingkat kota/kabupaten,
terdiri dari TKPKD, SKPD terkait, Tim Teknis PLPBK, Forum BKM/LKM, Kelompok
Peduli, Korkot/Askot, dan Lembaga lain yg relevan. Stakeholders tingkat Provinsi
dan Pusat yang berkepentingan melakukan monitoring sifatnya bias berkolaborasi
dengan Tim Monitoring & Evaluasi tingkat kota yang sudah ada
c. Tingkat Konsultan dan Proyek; Tim terdiri dari Tim Fasilitator, Tim Korkot, OSP,
KMP, dan PMU.
Monitoring dan Evaluasi dilaksanakan dengan metode-metode sebagai berikut:
a. Monitoring dan Evaluasi Program
Monitoring program PLPBK dilakukan melalui mekanisme yang sama dengan
monitoring lain pada PNPM Perkotaan, yaitu dengan SIM, website, uji petik, studi, dll.
b. Monitoring dan Evaluasi Partisipatif
Langkah-langkah pelaksanaan kegiatan Monitoring & Evaluasi Partisipatif dapat
dilihat pada tabel berikut ini.
BAB VI
KEBERLANJUTAN KEGIATAN PLPBK
6.1 PENGERTIAN
a. Kegiatan PLPBK sebagai bagian dari program PNPM Mandiri Perkotaan masuk
dalam tahapan akhir proses transformasi sosial. Kondisi ini tentunya memerlukan
inisiasi kemandiirian, komitmen dan dukungan kuat masyarakat dan pemerintah
Kabupaten/Kota untuk melanjutkan pelaksanaan kegiatan PLPBK diwilayahnya.
b. Tahap keberlanjutan ini merupakan tahapan penting untuk mengukur keberhasilan
proses pembelajaran masyarakat dan pemerintah kabupaten/kota secara kolaborasi
dalam menyusun perencanaan, melaksanakan pembangunan dan menjalin
kemitraan kepada para pihak.
6.2 TUJUAN
Mendorong tumbuhnya inisiasi kemandirian masyarakat dan pemerintah
Kabupaten/Kota untuk melaksanakan ulang tahapan siklus dan dalam rangka
melembagakan atau internalisasi proses pembelajaran setiap tahapan PLPBK
6.3 SYARAT-SYARAT
a. Adanya inisiasi, komitmen dan keinginan kuat dari BKM, Lurah, masyarakat dan
Pemerintah Kabupaten/Kota untuk melaksanakan kegiatan PLPBK secara mandiri.
b. Tahapan perencanaan partisipatif, pemasaran sosial dan pelaksanaan
pembangunan telah selesai dilakukan
c. Tersedianya dokumen RTPLP Kawasan prioritas, Aturan Bersama, dan Rencana
Pengelolaan Kawasan sebagai media evaluasi untuk mewujudkan keberlanjutan
program
6.4 LANGKAH-LANGKAH PERSIAPAN KEBERLANJUTAN
a. Tingkat Masyarakat dan Kota/Kabupaten
No Tahapan Pelaku Hasil Keterangan
1 Melakukan evaluasi awal
a. Hasil perencanaan
partisipatif (Dokumen
RTPLP Kawasan Prioritas
dan Aturan Bersama
BKM dan UP-UP,
Lurah, TIPP dan
Kelompok Peduli
Fasilitator: Tim
Fasilitator
Kelurahan
Teridentifikasi perlunya revisi isi
dokumen RTPLP kawasan
Prioritas dan Aturan Bersama
Isi dokumen dilengkapi dan
disempurnakan
Dokumen yang telah
disempurnakan dapat digunakan
sebagai dasar untuk merumuskan
rencana kerja dan program-
program pembangunan tahap
berikutnya
Dokumen RTPLP Kawasan
prioritas dan Aturan Bersama
segera di evaluasi secara
internal, melalui kegiatan
pemahaman kembali isi
dokumen perencanaan
Peta-peta perencanaan
dengan skala tertentu dapat
digunakan sebagai media
evaluasi
b. Hasil pelaksanaan
pembangunan fisik
Teridentifikasi perlunya revisi
hasil-hasil pelaksanaan
pembangunan fisik
Proses perencanaan
pembangunan tahap berikutnya
disempurnakan
c. Hasil Kegiatan Pemasaran
Sosial
Teridentifikasi perlunya revisi
pelaksanaan kegiatan Pemasaran
Tersusunnya Strategi Pemasaran
Proses pelaksanaan kegiatan
pemasaran disempurnakan
No Tahapan Pelaku Hasil Keterangan
yang telah disempurnakan
2
Melakukan evaluasi lanjutan/
berkala
BKM, Lurah,
Lembaga
Pengelola
pembangunan
kawasan dan Tim
teknis
Fasilitator: Tim
Korkot
a. Melakukan evaluasi
menyeluruh
(Perencanaan,
Pemasaran Sosial dan
pelaksanaan
pembangunan) Teridentifikasi berbagai kelemahan/kekurangan pelaksanaan kegiatan PLPBK Teridentifikasi efektifitas dan keterpaduan pelaksanan kegiatan perencanaan, pemasaran dan pelaksanaan pembangunan kawasan Dipayakan semua pihak termasuk warga setempat dapat memberikan masukan dalam proses evaluasi menyeluruh
b. Melakukan evaluasi
efektifitas fungsi dan tugas
pokok lembaga pengelola
pembangunan kawasan
Teridentifikasi berbagai
kekurangan/kelemahan
pelaksanaan tugas dan fungsi
Lembaga pengelola dalam
mendayagunakan dokumen
perencanaan, pelaksanaan kegiatan
pemasaran dan pembangunan
kawasan
Melakukan pembenahan
internal untuk mewujudkan
optimalisasi fungsi dan tugas
Lembaga Pengelola
Pembangunan
3 Menyusun laporan akhir dan
program kerja minimal 1
tahun kedepan
BKM dan Lurah
difasilitasi Tim
Korkot
Tersusunnya LAPORAN AKHIR
Terusunnya program dan
rencana kerja
Tersusunnya Rencana kebutuhan
anggaran untuk melaksanakan
rencana program minimal 1 tahun
kedepan
Kebutuhan anggaran biaya
dapat dipenuhi melalui
swadaya, APBD dan proses
kemitraan/kerjasama/Sponsor
4 Melakukan sosialisasi
program kerja 1 tahun
kedepan
BKM, Lurah,
TIPP dan Tim
Teknis
Warga setempat mengetahui dan
sepakat dan mendukung isi program
kerja
Kegiatan sosialisasi dilakukan
secara menerus
5 Penyusunan dan
penyepakatan Rencana
kerja perencanaan,
Pemasaran Sosial dan
pelaksanaan pembangunan
BKM, Lurah,
Lembaga
Pengelola
Pembangunan
dan Tim teknis
Fasilitator: Tim
Korkot
Masyarakat dan pemerintah
Kabupaten/Kota melaksanakan
Proses perencanaan partisipatif,
pemasaran dan pelaksanaan
pembangunan secara mandiri
Tersusunnya rencana
penataan kawasan prioritas
berikutnya, sesuai kebutuhan
dan kesepakan masyarakat
dan pemerintah
kabupaten/kota
6 Penguatan Lembaga
Pengelola Pembangunan
Kawasan
Lembaga pengelola siap
melaksanakan proses kegiatan
PLPBK secara mandiri
Lembaga pengelola mendapat
dukungan penuh dari
Pemerintah Kabupaten/Kota
Proses pelaksanaan kegiatan PLPBK lanjutan mulai dilakukan masyarakat secara mandiri dan bertahap
b. Tingkat Program
i) Serangkaian evaluasi atau studi
ii) Pendampingan untuk memastikan pelembagaan PLPBK di tingkat Nasional,
Kota/Kabupaten, dan masyarakat
BAB VII
TATA PERAN PELAKU
Untuk mendukung pelaksanaan kegiatan PLPBK, sebagai bagian dari program PNPM
Mandiri Perkotaan, perlu dibentuk tim/pokja/panitia sebagai pengelola kegiatan yang sama,
sesuai kebutuhan. Tim pengelola kegiatan tersebut diharapkan dapat menjalankan peran,
tugas dan fungsi secara kolaboratif.
7.1 PELAKU TINGKAT PUSAT
Pelaku tingkat pusat terdiri dari: Unit Manajemen Program P2KP (PMU P2KP), Satker
P2KP dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta didukung Konsultan Manajemen
Pusat (KMP) dan Advisory.
7.2 PELAKU TINGKAT PROVINSI
Pelaku tingkat provinsi terdiri dari: Satker Penataan Bangunan dan Lingkungan tingkat
provinsi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Provinsi dan didukung Tim OSP/ Konsultan
Manajemen Wilayah (KMW) PNPM Mandiri Perkotaan. Institusi atau pemangku
kepentingan lain yang secara langsung berperan dalam pelaksanaan program tergabung
dalam TKPKD dan KBP Provinsi.
Peran pemerintah Provinsi dalam pelaksanaan PLPBK adalah :
a. Melakukan sosialisasi kegiatan PLPBK kepada instansi pemerintah ditingkat provinsi
dan pemerintah Kabupaten/Kota penerima kegiatan PLPBK.
b. Melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat untuk mendukung pelaksanaan
PLPBK
c. Melakukan koordinasi dan pembinaan teknis Pemerintah Kabupaten/Kota untuk
mengendalikan pelaksanaan kegiatan PLPBK sebagai bagian dari program PNPM
Mandiri Perkotaan di wilayah kerjanya, secara tepat waktu dan tepat sasaran,
d. Membentuk Tim Seleksi lokasi PLPBK tingkat provinsi.
e. Melakukan monitoring dan evaluasi kegiatan PLPBK dan sekaligus menerima
laporan tahunan dari Pemerintah Kabupaten/Kota tentang pelaksanaan kegiatan
PLPBK di wilayah kerjanya,
f. Mengalokasikan anggaran biaya operasional pelaksanaan PLPBK di tingkat Provinsi,
secara tepat waktu dan sesuai kebutuhan.
g. Berperan aktif dalam membangun kemitraan antar kota/kabupaten dan kelompok
peduli dalam rangka pelaksanaan kegiatan PLPBK dan mendukung programprogram
penataan
permukiman
yang direncanakan
masyarakat
dan pemerintah
kota/kabupaten.
7.3 PELAKU TINGKAT KOTA/KABUPATEN
7.3.1 Tim Teknis PLPBK
a. Pelaku utama di Pemerintah Kota/Kabupaten yang menangani kegiatan PLPBK
adalah Tim Teknis PLPBK yang dibentuk oleh TKPKD dan ditetapkan melalui SK
Bupati/Walikota.
b. Tim Teknis PLPBK pada dasarnya merupakan media atau wadah pembelajaran
bagi pemerintah daerah beserta stafnya mengenai penataan lingkungan
permukiman berbasis komunitas (PLPBK) serta sarana komunikasi, koordinasi
dan sinergi pemerintah daerah dengan masyarakat dalam pelaksanaan PLPBK.
c. Tim Teknis PLPBK bertugas selama pelaksanaan program PLPBK di
kota/kabupaten tersebut, yang akan dievaluasi pada setiap akhir tahun
pelaksanaan tugas dan fungsinya.
d. Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, Bupati/Walikota dapat meninjau dan
memperbaharui SK tentang Tim Teknis PLPBK apabila dipandang perlu dan
sesuai kebutuhan untuk lebih mendukung efektifitas pelaksanaan maupun
optimalisasi keberhasilan program PLPBK di wilayahnya.
Fungsi dan tugas pokok Tim Teknis PLPBK adalah:
a. Terlibat aktif dalam setiap tahapan pelaksanaan siklus PLPBK di tingkat
Kelurahan/desa dan Kabupaten/Kota, antara lain:
i)
Aktif terlibat dalam proses pembelajaran perencanaan partisipatif (RTPLP
Kawasan Prioritas) sesuai ketentuan-ketentuan teknis yang tertuang dalam
Pedoman Teknis dan Petunjuk Teknis PLPBK;
ii)
Aktif terlibat dalam proses pembelajaran kegiatan pemasaran hasil-hasil
perencanaan
partisipatif;
iii)
Aktif terlibat dalam proses pembelajaran kegiatan pembangunan fisik sebagai
implementasi dari
hasil-hasil perencanaan partisipatif.
b. Menyelenggarakan lokakarya dan sosialisasi secara intensif kepada seluruh
lapisan masyarakat dan dinas-dinas instansi terkait dalam rangka mendorong
dan memastikan kolaborasi antara Pemerintah Kota/Kab, BKM/LKM dan
jajarannya, perangkat kelurahan/desa, masyarakat dan Kelompok Peduli
setempat ;
c. Memberikan bimbingan teknis, menyediakan data, peta dasar serta peta tematik
yang dibutuhkan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan PLPBK;
d. Melakukan monitoring pelaksanaan kegiatan dan mendorong pelaksanaan audit
terhadap penggunaan/pemanfaatan dana kegiatan PLPBK yang dilakukan oleh
auditor independen;
e. Mendorong kemitraan antara masyarakat dengan pihak lain;
f. Melaksanakan tugas lain yang diperlukan guna menunjang kelancaran dan
keberhasilan pelaksanaan kegiatan PLPBK.
7.3.2 Satker PIP
Satker PIP Kabupaten/Kota diusulkan oleh Walikota/Bupati dan ditetapkan oleh
Menteri Pekerjaan Umum. Tugas Satker PIP Kabupaten/Kota dalam PLPBK, adalah:
a. Melakukan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kegiatan PLPBK dengan
kegiatan-kegiatan PNPM Mandiri Perkotaan dan program lainnya, termasuk
program Pemda;
b. Terlibat aktif dalam pengendalian pelaksanaan kegiatan PLPBK;
c. Tugas lain yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Menteri PU.
7.3.3 Tim Koordinator Kota (Korkot)
Tim koordinator kota terdiri dari tim ditingkat Kota sampai di tingkat kelurahan/desa.
Ditingkat kota terdiri dari koordinator kota, beberapa Asisten yang menangani
infrastruktur, keuangan, pemberdayaan masyarakat, sistem informasi dan
perencanaan perkotaan. Ditingkat kelurahan/desa terdiri dari tim fasilitator.
Tim koordinator kota secara umum memfasilitasi proses persiapan, perencanaan,
pelaksanaan, monitoring, supervisi, dan pelaporan seluruh kegiatan pelaksanaan
PLPBK di wilayah kota/kabupaten sampai dengan tingkat kelurahan/desa.
c. Koordinator Kota
Secara khusus tugas korkot terkait kegiatan PLPBK adalah sebagai berikut:
i) Melakukan koordinasi intensif dan mendorong keterlibatan aktif Pemerintah
Kota/kabupaten dan pemangku kepentingan lainnya dalam rangka
pelaksanaan kegiatan PLPBK.
ii) Mendukung pemerintah kota/kabupaten dalam penyediaan data dan
informasi yang dibutuhkan dalam rangka sosialisasi, monitoring, evaluasi dan
membangun kemitraan.
iii) Memfasilitasi terjadinya perjanjian kerjasama kegiatan PLPBK antara
pemerintah Kota/kabupaten dengan Kementerian Pekerjaan Umum.
iv) Bersama dengan tim korkot mengembangkan kapasitas, memfasilitasi dan
bekerjasama dengan tim teknis PLPBK dalam setiap tahapan kegiatan
PLPBK.
v) Memfasilitasi pemerintah kota/kabupaten dalam menyediakan sharing dana
maupun program dalam pelaksanaan PLPBK sesuai dengan perjanjian
kerjasama.
vi) Menjadi agen kemitraan pelaksanaan PLPBK dengan pemerintah
kota/kabupaten dan kelompok peduli lainnya.
vii) Merumuskan strategi pendampingan dan fasilitasi pelaksanaan kegiatan
PLPBK dalam satu kesatuan yang terintegrasi dengan pelaksanan kegiatan
PNPM Mandiri Perkotaan.
viii) Membangun tim kerja yang solid serta mengembangkan kapasitas tim dalam
hal substansi dan teknis pelaksanaan PLPBK antara lain melalui kegiatan
pelatihan, coaching atau komunitas belajar internal konsultan.
ix) Memastikan pelaksanaan kegiatan PLPBK sesuai dengan master schedule
dan capaian indikator PLPBK.
x) Tugas lain yang ditetapkan PMU/Satker P2KP Pusat
d. Asisten Korkot
i) Sebagai bagian dari tim korkot yang bekerja dalam satu tim untuk
memfasilitasi kegiatan PLPBK ditingkat Kota/kabupaten dan kelurahan/desa.
ii) Mengembangkan kapasitas dan pendampingan kepada Tim Teknis Pemda
untuk mendukung pelaksanaan kegiatan PLPBK ditingkat kota/kabupaten
maupun kelurahan/desa secara optimal.
iii) Memastikan pendampingan ditingkat kelurahan/desa berjalan dengan baik
serta memastikan kualitas dokumen RTPLP Kawasan Prioritas sesuai
dengan kaidah perencanaan permukiman, tepat sasaran, dan disusun secara
partisipatif.
iv) Bekerjasama dengan Tim Fasilitator dan Tim Korkot lainnya untuk
memastikan pelaksanaan kegiatan PLPBK sesuai master schedule, sesuai
capaian indikator PLPBK dan ter upload dalam data SIM secara tepat waktu
dan berkualitas baik.
v) Bertanggungjawab kepada Korkot dan memberikan laporan secara berkala.
7.4 PELAKU TINGKAT KECAMATAN
7.4.1 Camat
Peran pokok camat adalah:
a. Memberikan dukungan dan jaminan atas kelancaran pelaksanaan PLPBK di
wilayah kerjanya.
b. Koordinasi antar kelurahan/desa yang melaksanakan PLPBK dan antara
kelurahan/desa tersebut dengan SKPD terkait,
c. Menyelaraskan program masyarakat dengan program daerah.
7.4.2 PJOK Kecamatan
Di tingkat kecamatan ditunjuk PJOK (Penanggung Jawab Operasional Kegiatan).
PJOK adalah perangkat kecamatan yang diangkat dan ditetapkan oleh
Walikota/Bupati untuk bertindak sebagai wakil pemerintah dalam menanda tangani
surat perjanjian pemberian bantuan (SPPB) antara pemerintah dan masyarakat,
pengendalian kegiatan di tingkat kelurahan/desa.
Tugas PJOK untuk kegiatan PLPBK adalah :
a. Melakukan koordinasi dan sinkronisasi kegiatan PLPBK dengan Tim Fasilitator
untuk bersama-sama menangani penyelesaian permasalahan dan pengaduan
mengenai pelaksanaan PNPM Mandiri Perkotaan di wilayah kerjanya;
b. Melaksanakan administrasi program berupa penandatanganan SPPB,
memproses SPPB ke bank pembayar dan lain-lain;
c. Menyampaikan laporan bulanan kepada bupati/walikota tembusan kepada
Camat;
d. Membuat laporan pertanggungjawaban pada akhir masa jabatannya dan
menyerahkannya kepada Walikota/Bupati paling lambat satu bulan setelah masa
tugasnya sebagai PJOK berakhir;
e. Melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan dana yang telah disalurkan
kepada masyarakat (BKM/LKM/KSM/Panitia/dsb) sesuai dengan usulan yang
disetujui Fasilitator.
7.4.3 Forum BKM/LKM Kecamatan dan Kelompok Peduli
Peran Forum BKM/LKM dan kelompok peduli adalah:
a. Terlibat aktif dalam kegiatan sosialisasi kegiatan PLPBK kepada masyarakat di
wilayah masing masing
b. Berperan aktif dalam forum konsultasi dan asistensi yang diadakan Pokja/Tim
Teknis, dalam rangka mewujudkan keserasian dan keterpaduan perencanaan
pembangunan antar wilayah Kelurahan/Desa dan atau antar kawasan potensial.
c. Berpartisipasi dalam kegiatan promosi hasil-hasil perencanaan PLPBK
d. Mendukung prinsip kebersamaan dan menghindari munculnya konflik dari
pelaksanaan kegiatan PLPBK di wilayahnya.
Kelompok Peduli terdiri dari individu atau kelompok, baik di dalam maupun di luar
Kawasan Prioritas, yang memiliki kepedulian untuk menjadi bagian dari perubahan
Kawasan Prioritas ke arah yang lebih baik.
7.5 PELAKU TINGKAT KELURAHAN/DESA
7.5.1 Lurah/Kepala Desa
Peran utama Lurah atau Kepala Desa adalah memberikan dukungan dan jaminan
agar pelaksanaan PLPBK di wilayah kerjanya dapat berjalan dengan lancar sesuai
dengan aturan yang berlaku sehingga tujuan yang diharapkan melalui kegiatan
PLPBK dapat tercapai dengan baik.
Secara rinci tugas dan tanggung jawab lurah dalam pelaksanaan PLPBK adalah
sebagai berikut:
a. Membantu sosialisasi tingkat kelurahan/desa dan menggalang warga
kelurahan/desa, untuk siap mendukung dan melaksanakan PLPBK;
b. Berkoordinasi dengan Tim Fasilitator, TAPP, TIPP, relawan masyarakat dan
BKM/LKM dalam penyelesaian persoalan dan konflik serta penanganan
pengaduan yang muncul dalam pelaksanaan kegiatan PLPBK di wilayah kerjanya;
c. Membantu BKM/LKM dalam menegakkan nilai-nilai luhur sebagai landasan tindak
dalam pelaksanaan PLPBK;
d. Memfasilitasi terselenggaranya proses setiap tahapan kegiatan PLPBK.
e. Memfasilitasi RTPLP Kawasan Prioritas sebagai program kelurahan/desa untuk
dibahas di dalam Musrenbang kelurahan/desa;
f. Menyediakan dan menjelaskan data dan informasi yang diperlukan untuk proses
perencanaan kepada TIPP;
g. Bersama BKM/LKM merekrut tenaga ahli sesuai kebutuhan.
7.5.2 BKM/LKM dan UP-UP
Peran utama BKM/LKM adalah:
a. Bekerjasama dengan Lurah/Kepala Desa dalam setiap tahapan pelaksanaan
PLPBK.
b. Memfasilitasi dan mendorong TIPP dan pemangku kepentingan lainnya dalam
pelaksanaan PLPBK.
c. Memfasilitasi TIPP mengorganisasikan warga.
d. Ikut serta dalam mengembangkan jaringan BKM/LKM sebagai mitra kerja
Pemerintah Daerah;
e. Wahana untuk menyuarakan aspirasi masyarakat warga yang diwakilinya;
f. Bersama kepala kelurahan/desa merekrut tenaga ahli sesuai kebutuhan.
g. Mengawal proses pengambilan keputusan yang dibutuhkan dalam kegiatan
PLPBK di kelurahan/desanya
h. Peran lain sesuai ketentuan yang ditetapkan dalam pedoman, petunjuk teknis,
SOP, KAK dll
Peran tambahan UP-UP dalam PLPBK adalah:
a. Mengoordinasikan pengelolaan dan pengendalian Aturan Bersama
b. Mengoordinasikan Lembaga Pengelola
7.5.3 Tenaga Ahli Perencanaan Partisipatif dan Pemasaran (TAPP)
TAPP adalah tenaga ahli yang menjalankan fungsi mendampingi masyarakat dalam
menyusun RTPLP Kawasan Prioritas, Aturan Bersama, Rencana Pengelolaan
Kawasan, dan Strategi Pemasaran Sosial. TAPP direkrut oleh BKM dan
Lurah/Kepala Desa. Peran TAPP tidak menggantikan pengambil keputusan tetapi
memfasilitasi masyarakat dalam pengambilan keputusan. TAPP bertanggungjawab
secara langsung kepada BKM/LKM.
a. Tugas utama TAPP
i) Bekerjasama dengan tim fasilitator, konsultan dan pemerintah daerah dalam
seluruh tahapan kegiatan perencanaan partisipatif dan pemasaran sosial.
ii) Membantu masyarakat menyusun RTPLP Kawasan Prioritas, dan Aturan
Bersama sesuai hasil kesepakatan rembug, sesuai dengan kaidah
perencanaan permukiman dan tepat sasaran.
iii) Memastikan keterlibatan masyarakat dan proses pengambilan keputusan
dilakukan secara partisipatif.
iv) Membantu masyarakat merumuskan strategi, rencana kerja dan
melaksanakan kegiatan pemasaran sosial.
v) Mempersiapkan materi yang diperlukan untuk Uji Publik hasil perencanaan di
tingkat Kelurahan/desa dan Kabupaten/Kota.
b. Proses perekrutan dan penetapan TAPP
i) Syarat dan Ketentuan
Tim tenaga ahli perencanaan partisipatif dan pemasaran secara umum harus
memiliki kemampuan berkoordinasi dengan pihak-pihak lain dan bersedia
ditempatkan atau bertugas di lokasi proyek (kelurahan/desa) serta memenuhi
persyaratan, sebagai berikut:
• Syarat kualifikasi Tenaga Ahli perencanaan partisipatif adalah:
Sarjana (S1) Planologi/ Arsitektur/ Perancangan Kota, telah lulus
minimal >3 Tahun
Berpengalaman minimal >3 tahun dalam proyek perencanaan
permukiman kota atau perencanaan tata ruang kota atau RTBL dan
perencanaan pengembangan kawasan permukiman lain yang sejenis
Memiliki pengalaman proyek perencanaan/perancangan
(pembangunan kawasan) dengan pendekatan partisipatif > 1 tahun.
Memiliki kreativitas dan inovasi dibidang perencanaan pembangunan
permukiman
Apabila di suatu wilayah penerima kegiatan PLPBK dalam kondisi
tertentu memiliki keterbatasan Sumberdaya yang sesuai kualifikasi,
maka dalam kondisi mendesak dapat diputuskan solusi dengan
kesepakatan bersama, antara BKM, Lurah, Pemerintah
Kabupaten/Kota, Satker PBL Provinsi dan Tim Konsultan
Pendamping. Hasil kesepakatan yang dituangkan dalam Berita Acara
wajib disosialisasikan kepada Warga.
• Syarat kualifikasi Tenaga Ahli pendamping pemasaran sosial adalah:
Memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S1) dari berbagai disiplin ilmu
yang relevan dan telah lulus minimal 3 Tahun.
Diutamakan berpengalaman di bidang pemasaran sosial dibidang
penataan kawasan permukiman perkotaan, dan atau sejenisnya.
Memiliki Pengalaman dan Kemampuan yang cukup untuk melakukan
sosialisasi, komunikasi,dan negosiasi kepada pemerintah (daerah dan
atau pusat) maupun kepada pihak – pihak lain (investor swasta,
lembaga Internasional, BUMN dan sejenisnya).
Memiliki visi yang baik (visoner) terhadap pengembangan kawasan.
Memiliki pemahaman dan visi yang cukup terhadap perencanaan dan
pembangunan Kawasan
Memiliki pemahaman yang cukup terhadap aktivitas pemberdayaan
Masyarakat
Memiliki kompetensi dan atau pengalaman di bidang:
Kewirausahaan termasuk di dalamnya mengorganisasikan
kegiatan/event sosial marketing dan kegiatan pemasaran
perencanaan pengembangan kawasan.
Komunikasi dan atau Pemasaran Sosial
Rencana investasi (termasuk di dalamnya cost and benefit
analysis)
Memiliki kreativitas dan inovasi di dalam membangun strategi
pemasaran sosial, dan mengembangkan event pemasaran
sosial rencana pembangunan kawasan
Memiliki kemampuan untuk dapat mentransformasikan
kompetensinya tersebut secara sederhana kepada
masyarakat.
Apabila dalam kondisi tertentu, Tenaga ahli pemasaran sosial sulit
didapat dan atau terjadinya kekosongan Tenaga ahli pemasaran
sosial, maka pelaksana tugas pendampingan kegiatan pemasaran
sosial diberikan kepada Tim Konsultan Pendamping (tim Korkot) dan
Tim teknis PLPBK.
ii) Pengumuman Perekrutan TAPP
Pengumuman perekrutan tenaga pendamping dilakukan dengan ketentuan,
sebagai berikut:
• Pengumuman dilakukan melalui media masa untuk menjamin adanya
proses transaparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan tenaga
pendamping masyarakat.
• Isi pengumuman diharapkan pula mampu menggambarkan kebutuhan
yang spesifik dari tenaga pendamping masyarakat yang dimaksudkan,
sehingga pihak-pihak lain sudah sejak awal mendapatkan informasi.
• Di dalam pengumuman tersebut perlu ada penjelasan bahwa “masyarakat
adalah pemilik dan pemanfaat” dari program ini sehingga tenaga
pendamping berkewajiban untuk mencurahkan kemampuan
profesionalnya guna kepentingan masyarakat tersebut.
• Pengumuman melalui media massa haruslah menarik, informatif dan
komunikatif (disesuaikan dengan akar budaya masyarakat setempat).
iii) Tahapan Seleksi TAPP
Proses seleksi Tenaga Pendamping akan dilaksanakan oleh Lurah bersama
BKM dengan tahapan sebagai berikut :
• Perumusan dan memahami kriteria dan syarat-syarat Tenaga Ahli
Pendamping Perencanaan dan Pemasaran oleh BKM dan Lurah / Kepala
Desa yang difasilitasi oleh Tim Koordinator Kabupaten/Kota bersama tim
teknis.
• Tahap pembentukan tim seleksi TAPP dengan melibatkan BKM, Lurah
dan Tim Teknis PLPBK. Proses ini difasilitasi tim Korkot.
• Tahap pengumuman pencarian kandidat tenaga pendamping melalui
iklan di surat kabar lokal. Pada iklan ini akan dijelaskan tujuan perekrutan,
persyaratan teknis serta ketentuan administratif terkait. Rentang waktu
dari proses pengumuman hingga penutupan adalah 1 minggu.
• Tahap pemasukan dokumen lamaran pekerjaan dan dilanjutkan dengan
proses verifikasi administrasi kelengkapan dokumen pelamar dan
kesesuaian kualifikasi TAPP, oleh tim Seleksi TAPP
• Tahap seleksi TAPP, dapat dilakukan dengan 3 cara, yaitu:
Pertama, seleksi administrasi terkait kesesuaian kualifikasi
Kedua, melakukan presentasi dan diskusi untuk menggali pemahaman,
kreativitas, inovasi dan gagasan awal TAPP dalam penanganan kawasan
prioritas.
Proses ini dihadiri tim seleksi, tokoh masyarakat, warga miskin dan
kelompok peduli. Instrumen penilaian diskusi disusun oleh tim seleksi,
sesuai kebutuhan lokal. Pelaksanaan kegiatan presentasi difasilitasi oleh
tim Korkot.
Ketiga, melakukan wawancara akhir bagi kandidat yang memenuhi syarat,
untuk memastikan kesiapan penugasan TAPP diwilayah Kelurahan
penerima kegiatan PLPBK
• Tahap penetapan terhadap calon TAPP terpilih dituangkan dalam Berita
Acara Penetapan dan selanjutnya disosialisasikan kepada warga.
iv) Kontrak Kerjasama dan Pola Penugasan TAPP
TAPP terpilih melakukan penandatanganan kontrak kerjasama secara
individual. TAPP diberi peluang untuk dapat menjalankan tugas secara tim,
namun penandatangan kontrak dilakukan secara individu yang ditunjuk
sebagai koordinator/penanggungjawab tim. Tandatangan Surat perjanjian
kontrak kerjasama dilakukan oleh TAPP terpilih, dan Lurah/Kades yang
diketahui BKM/LKM sebagai pihak pemberi pekerjaan.
Sedangkan durasi penugasan dan pola pembayaran gaji TAPP disarankan
berdasarkan prosentase progres penyelesaian tahapan kegiatan
perencanaan partisipatif dan pemasaran sosial, dengan melampirkan bukti
dokumen dan progres laporan pelaksanaan tugas TAPP.
Apabila dalam proses perekrutan Tenaga Ahli Pendamping terhambat, karena
keterbatasan sumber daya yang tersedia, maka disarankan BKM, Lurah, Tim
Teknis Pemda dan tim Konsultan Pendamping menyepakati untuk untuk melakukan
perekrutan Tenaga Pendamping sesuai kebutuhan lokal. Langkah-langkah yang
dapat dilakukan, adalah:
Melakukan Kerjasama dengan LPM Perguruan Tinggi Lokal,
Melakukan perekrutan, sesuai Ketersediaan Sumberdaya Lokal (Teknik Sipil,
Sosiologi perkotaan, ekonomi pembangunan, ahli infrastruktur), dengan
kualifikasi pengalaman kerja sesuai ketentuan di atas.
Selama proses perekrutan berlangsung, maka pelaksanaan tugas TAPP menjadi
tanggung jawab Tim Korkot dan Faskel.
7.5.4 Tim Inti Perencanaan dan Pemasaran (TIPP)
Tim Inti Perencanaan dan Pemasaran (TIPP) adalah tim yang terdiri dari pelaku
tingkat kelurahan/desa antara lain, anggota BKM/LKM, perangkat kelurahan/desa,
kelompok peduli tingkat kelurahan/desa. TIPP dibentuk dan ditetapkan melalui SK
bersama antara BKM/LKM dan Lurah/Kepala Desa. TIPP bertanggungjawab kepada
BKM/LKM dan kepala kelurahan/desa.
TIPP pada dasarnya merupakan media atau wadah pembelajaran bagi pemerintah
kelurahan/desa beserta stafnya, BKM/LKM dan kelompok peduli setempat mengenai
penataan lingkungan permukiman berbasis komunitas (PLPBK) serta sarana
komunikasi, koordinasi dan sinergi pemerintah kelurahan/desa dengan masyarakat
setempat dalam pelaksanaan PLPBK.
TIPP menjalankan fungsi dan perannya selama pelaksanaan program PLPBK di
Kelurahan/Desa tersebut, yang akan dievaluasi pada setiap akhir tahun.
Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, BKM/LKM bersama Lurah/Kepala Desa dapat
meninjau dan memperbaharui SK tentang TIPP apabila dipandang perlu dan sesuai
kebutuhan untuk lebih mendukung efektifitas pelaksanaan maupun optimalisasi
keberhasilan program PLPBK di kelurahan/desanya.
Tugas utama TIPP adalah:
a. Berkoordinasi dengan BKM/LKM, Lurah/Kepala Desa, tim fasilitator dalam setiap tahapan kegiatan PLPBK.
b. Bekerjasama dengan TAPP yang akan memberikan dampingan dan bantuan teknis terkait kegiatan perencanaan dan pemasaran sosial.
c. Menyusun rencana kerja, RAB dan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan PLPBK, bekerjasama dengan BKM/LKM
d. Didampingi TAPP melaksanakan seluruh rangkaian proses penyusunan RTPLP Kawasan Prioritas, Aturan bersama secara partisipatif dan penyusunan strategi
pemasaran dengan melibatkan masyarakat.
e. Mengorganisasikan masyarakat dalam pelaksanaan kegiatan dan pengambilan keputusan serta mengkomunikasikan hasil-hasil tahapan siklus kepada seluruh warga masyarakat.
7.5.5 Relawan
Relawan masyarakat adalah penggerak masyarakat yang mengabdi dengan ikhlas, peduli dan memiliki komitmen kuat pada kemajuan masyarakat di wilayahnya.
Peran utama relawan adalah:
• Pelopor perubahan
• Penggerak masyarakat
• Pengawalan nilai-nilai luhur
Terkait pelaksanaan PLPBK relawan dapat menjadi bagian dari TIPP, KSM, lembaga pemeliharan ataupun secara aktif berpartisipasi dalam seluruh tahapan kegiatan
PLPBK.
7.5.6 KSM
Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) adalah kelompok warga masyarakat
pemanfaat dana BLM PLPBK. KSM ini diorganisasikan oleh tim relawan dan dibantu
oleh tim fasilitator terdiri dari warga kelurahan/desa yang memiliki ikatan kebersamaan dan berjuang untuk mencapai tujuan bersama.
KSM adalah pelaksana kegiatan sekaligus pemanfaat hasil kegiatan terkait dengan kegiatan/investasi PLPBK yang didanai dari berbagai sumber. Secara umum tugas pokok KSM sesuai pedoman pelaksanaan PNPM Mandiri Perkotaan.
Dalam hal pekerjaan konstruksi cukup besar dan tidak mungkin dilaksanakan oleh satu KSM, maka dapat dimungkinkan kerjasama beberapa KSM untuk mengelola
pelaksanaan konstruksi
7.5.7 Tim Fasilitator Kelurahan (Faskel)
Tugas Faskel adalah:
a. Mendampingi BKM/LKM, UP-UP, TIPP dalam melaksanakan upaya penanggulangan kemiskinan. b. Memediasi BKM, UP-UP, dan TIPP dengan pemangku kepentingan lain, seperti pihak swasta, pemerintah, kelompok peduli.
c. Mengadvokasi BKM, UP-UP, TIPP dan pemangku kepentingan lain.
d. Berperan seperti TAPP (bersama Tim Korkot) bila tidak ada TAPP di kelurahan yang bersangkutan.
e. Bekerja sama dengan TAPP untuk mendampingi masyarakat dalam pelaksanaan PLPBK dan bermitra dengan Pemerintah Daerah
f. Bekerja sama dengan Tim Korkot untuk memastikan program PLPBK terlaksana sesuai peraturan yang berlaku
g. Memberikan peningkatan kapasitas kepada BKM/LKM, UP-UP, TIPP, dan masyarakat dalam program PLPBK.
BAB VIII
MEKANISME
BANTUAN LANGSUNG MASYARAKAT PLPBK
8.1 LINGKUP PENGGUNAAN DANA
Lingkup penggunaan dana BLM PLPBK secara umum terbagi menjadi 2 (dua) kategori
yaitu:
a. Untuk memberikan dukungan biaya perencanaan dan pemasaran sosial meliputi :
i) Biaya tenaga ahli pendamping masyarakat,
ii) Pengembangan kapasitas masyarakat,
iii) Proses perencanaan partisipatif dan pemasaran, dan
iv) Untuk BOP BKM/LKM.
b. Biaya pelaksanaan pembangunan fisik dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan
lingkungan permukiman, prasarana dan sarana dan administrasi KSM.
Oleh karena dana BLM PLPBK ini hanya sebagian kecil dari seluruh dana yang
diperlukan untuk mewujudkan hasil perencanaan partisipatif, maka perlu mendorong
masyarakat bersama pemerintah kabupaten/kota untuk menjalin kemitraan dengan
pihak-pihak lainnya.
Pengelolaan keuangan PLPBK mengacu pada petunjuk teknis pengelolaan
keuangan LKM – Sekretariat.
Catatan: Pencairan dan pemanfaatan BLM PLPBK harus mengacu kepada prisip pencairan
dan pemanfaatan BLM PNPM yang ada didalam Pedoman Pelaksanaan PNPM Mandiri
Perkotaan (halaman 22-23)
8.2 PROSES DAN PERSYARATAN PENCAIRAN DANA BLM PLPBK
Proses pencairan BLM PLPBK sebesar Rp.1 milyar dilakukan dari satker PBL Provinsi
melalui proses penerbitan SP2D oleh KPPN kepada rekening BKM/LKM yang
direalisasikan dalam 2 (dua) tahap pencairan yaitu:
a. Tahap I sebesar maksimal Rp. 150 juta, dan
b. Tahap II sebesar minimal Rp. 850 juta.
Persyaratan pencairan dan alokasi peruntukan dana BLM PLPBK disajikan pada tabel
berikut ini:
Tabel 8.1 Persyaratan Pencairan dan Alokasi Dana BLM PLPBK
Tahap Pencairan Alokasi Peruntukan Syarat Pencairan Tahap I (BLM 1): Rp. 150.000.000
a. BOP BKM/LKM sebesar Rp.10 juta,
b. Biaya Tim Ahli Pendamping Perencanaan Partisipatif dan Pemasaran (TAPP) sebesar maksimal Rp. 50 juta (masingmasing maksimalRp.25 juta).
c. Biaya penyusunan dan penggandaan DED lengkap (Gambar rencana, RAB, RKS dan
dokumen safeguard) maksimal Rp. 7 juta d. Dukungan pengembangan kapasitas
masyarakat dan TAPP serta dukungan proses perencanaan dan pemasaran sosial sebesar Rp. 83 juta.
• Rencana kerja (Form. BLM-1)
• RAB (Form. BLM -2)
• Dokumen Pencairan BLM lengkap:
- Permohonan Pembayaran (PP) BLM,
- Surat Perjanjian Penyaluran Bantuan
(SPPB),
- BAPPD,
- Kuitansi (Bukti Pembayaran),
- Fotocopy rekening BKM/LKM.
Tahap II (BLM 2):
Rp. 850.000.000
a. Pelaksanaan Pembangunan Fisik
b. Administrasi KSM
• Nilai Proposal KSM ≤ Rp. 100 juta
mengacu petunjuk teknis perencanaan
kegiatan infrastruktur (halaman 33)
• Nilai Proposal KSM Rp. 100 juta – 200
juta = uang adm KSM max Rp.350 ribu
• Nilai Proposal KSM ≥ Rp. 200.000 =
uang adm KSM max Rp. 500 ribu
• Dokumen RTPLP Kawasan Prioritas sudah
disepakati warga & Pemerintah Kota/Kabupaten
dan sudah diverifikasi Konsultan (askot
UP/Korkot/Askot Mandiri)
Dokumen Perencanaan Teknis (DED) senilai
pagu dana (minimal Rp. 850 juta) sudah selesai
dan diverifikasi oleh Konsultan (askot infrastruktur
/ Korkot dan dinas teknis terkait).
• Dokumen Pencairan BLM lengkap:
- Permohonan Pembayaran (PP) BLM,
- Rencana Penggunaan Dana (RPD),
- BAPPD,,
- Kuitansi (Bukti Pembayaran),
- Fotocopy rekening BKM/LKM.
8.3 PROSES DAN PERSYARATAN PEMANFAATAN DANA BLM PLPBK
a. Pemanfaatan Dana BLM PLPBK Tahap 1 (maksimal Rp. 150 Jt) Pemanfaatan dana yang dimaksud adalah dari BKM ke KSM, dengan persyaratan sebagai berikut :
i) Terbentuk KSM yang disepakati warga dan dinilai layak oleh Tim Fasilitator dan Korkot
ii) Proposal kegiatan dari KSM yang telah dinilai layak oleh Tim Fasilitator dan Korkot
iii) Administrasi keuangan (pembukuan sekretariat) telah diverifikasi oleh Tim Faskel dan Tim Korkot dengan hasil minimal memadai.
b. Pemanfaatan Dana BLM PLPBK Tahap 2 (minimal Rp. 850 Jt) Pemanfaatan dana BLM PLPBK mengacu pada Petunjuk Teknis Pelaksanaan Infrastruktur (halaman 11).
Pemanfaatan BLM oleh KSM tahap 2 dilakukan 3 (tiga) termin yaitu : Termin I sebesar 30%, Termin II sebesar 60%, dan Termin III sebesar 10%.
Adapun persyaratan pencairan setiap termin diatur sebagai berikut :
a. Pencairan termin I (30%):
Persyaratan untuk pencairan termin I, yaitu :
i) Terbentuk KSM yang disepakati warga dan dinilai layak oleh tim fasilitator dan Korkot
ii) Proposal KSM telah dinilai layak oleh Tim Fasilitator dan Korkot
iii) Administrasi keuangan (pembukuan sekretariat) telah diverifikasi oleh Tim Faskel dan Tim Korkot dengan hasil minimal memadai
iv) SPPD-L (format BLM-3)
v) Rekening Buku Tabungan KSM (untuk kegiatan yang nilai BLM lebih besar Rp. 30 juta)
Berita Acara Penarikan Penggunaan Dana (BAPPD), Tahap Pertama (Format BLM-4)
vi) Rencana Penggunaan Dana (RPD) Tahap Pertama dan diverifikasi fastek/askot infrastruktur (Format BLM-5)
b. Pencairan termin II (60%):
Persyaratan untuk pengajuan termin II, yaitu :
i) Terbentuk KSM yang yang disepakati warga dan dinilai layak oleh tim fasilitator dan Korkot
ii) Administrasi keuangan (pembukuan sekretariat) telah diverifikasi oleh Tim Faskel dan Tim Korkot dengan hasil minimal memadai
iii) Laporan Kemajuan Pelaksanaan Pekerjaan kepada BKM/UPL minimal 25% dan telah dipertanggungjawabkan serta telah diperiksa oleh Tim fasilitator dan Korkot.
iv) Laporan Penggunaan Dana (LPD) Termin II (Format BLM-6);
v) Berita Acara Penarikan Penggunaan Dana (BAPPD) Termin II (Format BLM-
4);
vi) Rencana Penggunaan Dana (RPD) Termin Kedua dan diverifikasi fastek/askot infrastruktur (Format BLM-5).
c. Pencairan termin III (10%):
Persyaratan untuk pengajuan tahap termin III adalah :
i) Administrasi keuangan (pembukuan sekretariat) telah diverifikasi oleh Tim
Faskel dan Tim Korkot dengan hasil minimal memadai.
ii) Laporan Kemajuan Pelaksanaan Pekerjaan kepada BKM/UPL minimal 85% dan telah dipertanggungjawabkan serta telah diperiksa oleh Tim fasilitator dan Korkot
iii) Laporan Penggunaan Dana (LPD) Termin III (Format BLM-6);
iv) Berita Acara Penarikan Penggunaan Dana (BAPPD) Termin III (Format BLM-
4);
v) Rencana Penggunaan Dana (RPD) Termin Kedua dan diverifikasi fastek/askot infrastruktur (Format BLM-5).
vi) Surat Pernyataan KSM tentang Kesanggupan Menyelesaikan Seluruh Kegiatan Fisik dan Laporan Pertangungjawaban (LPJ) sesuai SPPD-L
(Format BLM-6).
c. Alur Pencairan Dana BLM PLPBK
BLM PLPBK merupakan dana APBN yang dimasukan dalam mata anggaran Bantuan Sosial dan dicairkan melalui Satker PBL Propinsi. Alur Pencairan Dana BLM PLPBK sebagai berikut :
Ketentuan Pemanfaatan BLM PLPBK
a. Jika nilai BLM yang tercantum dalam proposal/tercantum dalam Surat Perjanjian
Pemanfaatan Dana Lingkungan (SPPD-L) kurang atau sama dengan Rp. 30 juta dapat
dlakukan dengan cara cash/tunai namun jika lebih besar dari Rp. 30 juta maka
dlakukan dengan cara transfer melalui rekening KSM (KSM wajib buka rekening).
b. KSM/Panita wajib menyusun laporan pertanggungjawaban kegiatan, paling lambat 2
Minggu (14 hari) setelah kegiatan selesai
c. Selain alokasi BOP, BLM PLPBK dimanfaatkan selambat-lambatnya sampai masa
pelaksanaan PLPBK selesai (maksimal 2 tahun).
d. Ketentuan Pemanfaatan BOP BKM/LKM adalah :
• BOP BKM/LKM untuk PLPBK sebesar Rp.10 juta rupiah dimanfaatkan untuk
mendukung tugas-tugas BKM/LKM dan TIPP dalam melaksanakan seluruh tahapan
kegiatan Perencanaan Partisipatif, Pemasaran Sosial dan Pelaksanaan
Pembangunan Fisik.
• Pengalokasian BOP PLPBK menjadi kesatuan dengan BOP BKM lainnya dan
dikeluarkan sesuai RAB yang telah disepakati.
• Pemanfaatan BOP perlu memperhatikan prinsip-prinsip penghematan.
• BKM/LKM berkewajiban melaporkan penggunaan dana BOP setiap bulan melalui
laporan pemasukan dan pengeluaran LKM (LS-1).
e. Ketentuan pemanfaatan biaya Tenaga ahli/Tim Pendamping Perencanaan partisipatif
dan Tim Pendamping Pemasaran adalah sebagai berikut :
• Tenaga ahli/Tim Pendamping bertugas sampai tahapan perencanaan partisipatif dan
pemasaran sosial dinyatakan selesai oleh BKM dan Lurah yang diketahui Korkot dan
Tim teknis pemda.
• Pembayaran tenaga ahli disesuaikan dengan kesepakatan dalam Surat Perjanjian
Kerja (SPK) antara Tenaga Ahli dengan Koordinator BKM dan Lurah/Kepala Desa
dengan mempertimbangkan tahapan progress dan hasil perencanaan dan
pemasaransosial,
• BKM/LKM melaporkan setiap penggunaan dana Tenaga ahli/Tim Pendamping dan
dicatatkan dalam buku bantu PLPBK.
Gambar 8.1 Diagram alir pencairan BLM PLPBK
L - 8
Pencairan dana
BLM ke Rekening
BKM/LKM
L - 7
Proses
penerbitan SP2D
oleh KPPN
L - 6
Verifikasi Dokumen
Pencairan oleh Satker
PBL Prop dan
Penerbitan SPM
L - 9
Penyaluran Dana
BLM ke KSM
L - 10
Pemanfaatan
Dana BLM oleh
KSM
L - 5
Verifikasi Dokumen
Pencairan oleh OSP
dan PPK Prop dan
Penerbitan SPP
L - 4
Verifikasi Kelengkapan
Dokumen Pencairan
oleh PJOK dan
Pendamping
(Penerbitan PP BLM)
L - 3
Penyiapan
Dok.Pencairan oleh
BKM sesuai Tahap
Pengajuan
L - 2
Bimbingan Pencairan
Dana BLM PLPBK
kepada BKM
L - 1
Bimbingan
Pencairan dana
BLM PLPBK kepada
Tim Faskel
BLM SPM
SPP
PP
BLM
LAMPIRAN – LAMPIRAN
Format Pencairan dan Pemanfaatan
Dana BLM PLPBK
Dokumen PENCAI RAN BLM
PLPBK - PNPM Mandi r i Per kot aan
TAHAP . . . . . . . .
TAHUN . . . . . . . . .
BKM : . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
Kel ur ahan : . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
Kecamat an : . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
KOTA/ Kab : . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
LEMBAR VERIFIKASI
DOKUMEN PENCAIRAN BLM PLPBK PNPM MANDIRI PERKOTAAN
BKM : ....................................................................
Kelurahan : .............................................................
Kecamatan : .............................................................
Kota/ Kabupaten : .............................................................
A. Verifikasi Kelengkapan & Kebenaran Dokumen
No. Jenis Dokumen Tahap
Kelengkapan
Kebenaran Pengisian
Data
Ada Tidak
Benar Salah
1 PP-BLM PLPBK 1,2
2 SPPB - BLM PLPBK 1
3 RPD - BLM PLPBK 12
4 BAPPD – BLM PLPBK 1,2
5 Kuitansi Bukti Pembayaran 1,2
6 Fotocopy Rekening BKM 1,2
7 Rencana kerja (actionplan) PLPBK 1
8 Rencana Anggaran dan Biaya (RAB) 1
9 Dokumen RPLP Kawasan Prioritas sudah disepakati
warga & Pemerintah kota/kabupaten dan sudah
diverifikasi konsultan (askot UP/Korkot/Askot Mandiri)
10 Dokumen Perencanaan Teknis (DED) senilai pagu dana
(minimal Rp. 850 juta) sudah selesai dan diverifikasi oleh
konsultan (askot infrastruktur / Korkot dan dinas teknis
terkait).
B. Rekomendasi Verifikator
No. Level Nama dan NIP
Tanda Tangan & Cap
Lembaga/Instansi
Tanggal
Keterangan/
Catatan
1.
Korkot/Askot
Mandiri........
2. PJOK Kecamatan......
3. TEAM LEADER
Prov........ OSP.....
4. SATKER SNVT PBL
PROINSI.....
Kepada Yth.
Pejabat Pembuat Komitmen
Pembinaan dan Pelaksanaan Pemberdayaan Masyarakat
SNVT Penataan Bangunan dan Lingkungan Provinsi .............................................
Di -
Tempat
PERMOHONAN PEMBAYARAN DANA BLM (PP BLM)
SURAT PERJANJIAN PENYALURAN BANTUAN (SPPB) BLM PLPBK
Pihak Pertama Pihak Kedua,
SNVT PBL Provinsi ...................... Koordinator BKM ...................
( ................................ ) ( .......................... )
NIP ...................
Lampiran ini merupakan bagian yang tak terpisahkan dari SPPB dan memiliki ketentuan yang
mengikat.
A. DEFINISI
Kecuali apabila di dalam konteks kalimatnya mengharuskan diartikan lain, istilah yang digunakan dalam
Surat Perjanjian Penyaluran Bantuan ini diartikan sebagai berikut:
1. “Hukum yang berlaku” berarti hukum dan segala perangkatnya yang ditetapkan dan dinyatakan
berlaku di Pemerintah Indonesia;
2. “SPPB” berarti Surat Perjanjian Penyaluran Bantuan Dana yang ditandatangani oleh kedua belah
pihak, dimana persyaratan umum terlampir, bersama-sama dengan seluruh dokumen yang
ditandatangani;
3. “Persyaratan Umum” berarti persyaratan umum pada SPPB ini;
4. “Pemerintah” berarti Pemerintah Indonesia, yang dalam hal ini Satker P2KP Pusat
5. “Pihak Pertama” berarti SNVT PBL Provinsi ................... yang bertindak atas nama Pemerintah
Indonesia;
6. “Pihak Kedua” berarti Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) ..................., yang bertindak atas
nama Masyarakat Kelurahan ................... Kecamatan ................... Kabupaten/Kota. ...................
Provinsi ...................
B. TANGGUNGJAWAB
Peran dan tanggungjawab pelaku sesuai tingkat wilayah/dampingannya merujuk pada BAB VII Petunjuk Teknis PLPBK .
C. SANKSI
1. Definisi penyimpangan ketentuan teknis PLPBK
yang dimaksud dengan penyimpangan ketentuan teknis PLPBK adalah tindakan dan kegiatan yang
dilaksanakan oleh pihak kedua yang tidak sesuai atau bertentangan dengan Buku Pedoman
PLPBK, ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia, serta ketentuanketentuan
yang diatur di SPPB ini beserta lampirannya. Termasuk penyimpangan ketentuan teknis
PLPBK
sebagai bagian dari kegiatan PNPM Mandiri Perkotaan, antara lain adalah ketidaksesuaian terhadap prinsip dan nilai, ketidaksesuaian dengan tujuan dan sasaran PLPBK, dengan indikatorindikator
antara lain:
a)
Terdapat indikasi bahwa prinsip dan nilai, tidak dapat dilaksanakan oleh pihak kedua secara
taat asas dan konsisten; dan/atau
b) Pelaksanaan kegiatan oleh pihak kedua tidak melibatkan dan/atau tidak bermanfaat bagi
kepentingan perbaikan kesejahteraan masyarakat miskin; dan/atau
c) Tidak terdapat atau dipilih relawan masyarakat di kelurahan; dan/atau
d) Pencapaian kemajuan dan perkembangan kegiatan PLPBK tidak memuaskan dalam kurun
waktu satu tahun pelaksanaan tahapan kegiatan; dan/atau
e) Diketemukan indikasi adanya penyalahgunaan wewenang dan keputusan dalam penggunaan
dana bantuan PLPBK; dan/atau
f) Tidak terdapat indikasi potensi keberlanjutan (sustainability) program/kegiatan, dana dan
kelembagaan di kelurahan tersebut; dan/atau
g) Terdapat indikasi bahwa pihak kedua mengabaikan tanggungjawab dan kewajibannya sesuai
dengan ketentuan dalam SPPB ini beserta lampirannya
2. Sanksi selama masa kegiatan PLPBK
a) Sanksi penghentian bantuan yang bersifat sementara
• Apabila berdasarkan penilaian OSP dan PJOK, pihak kedua dinilai melakukan
penyimpangan ketentuan teknis PLPBK, maka pihak pertama berhak menghentikan
bantuan untuk sementara waktu sampai batas yang ditetapkan oleh pihak pertama.
• Selama penghentian bantuan sementara waktu tersebut, pihak kedua diberi kesempatan
untuk memperbaiki kinerjanya hingga telah dapat memenuhi ketentuan teknis PLPBK,
sebagaimana ditetapkan pada Buku Pedoman PLPBK.
• Selama penghentian bantuan sementara waktu tersebut, pihak pertama berhak menunjuk
pihak tertentu untuk melakukan pemeriksaan, pendampingan masyarakat, maupun langkahlangkah
lainnya
yang dianggap
perlu
agar ketentuan teknis
PLPBK dapat dilaksanakan
dengan
baik oleh pihak kedua.
• Termasuk kategori sanksi penghentian yang bersifat sementara ini adalah penundaan atau
penghentian sementara pelaksanaan kegiatan PLPBK, penundaan atau penghentian
sementara pembayaran dana BLM tahap berikutnya dan tindakan lain yang ditetapkan oleh
Pemerintah Indonesia.
b) Sanksi penghentian bantuan yang bersifat tetap/permanen
• Dalam hal setelah diberi kesempatan untuk memenuhi ketentuan teknis PLPBK, dengan
difasilitasi oleh OSP ataupun bentuk bantuan teknis lainnya yang diberikan oleh pihak
pertama, ternyata pihak kedua dinilai masih tidak mampu memenuhi ketentuan teknis yang
berlaku di PLPBK sampai batas waktu yang ditetapkan, maka pihak pertama berhak
menghentikan bantuan PLPBK secara tetap/permanen di wilayah tersebut.
• Melalui penghentian bantuan PLPBK yang bersifat tetap/permanen, maka pihak pertama
berhak untuk menghentikan bantuan teknis maupun bantuan dana BLM tahap berikutnya.
Hal ini berarti bahwa pihak kedua tidak diperkenankan lagi diikutsertakan dalam
pelaksanaan kegiatan PLPBK.
3. Sanksi Pasca Kegiatan PLPBK
Apabila setelah berakhirnya masa pelaksanaan kegiatan PLPBK hingga batas waktu yang
ditetapkan dalam ketentuan hukum yang berlaku dan pihak kedua dinilai melakukan penyimpangan
ketentuan teknis PLPBK, maka Pemerintah Indonesia berhak menunjuk pihak tertentu untuk
mengambil alih permasalahan yang berwewenang melakukan tindakan-tindakan korektif yang
diperlukan. Termasuk dalam kategori tindakan-tindakan korektif yang dapat dilakukan antara lain
adalah restrukturisasi BKM/LKM, pembekuan kegiatan PLPBK di wilayah bersangkutan dan
tindakan-tindakan lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia.
D. KEADAAN MEMAKSA (FORCE MAJEURE)
1. Definisi :
a) Untuk keperluan SPPB ini, “Keadaan Memaksa” (“Force Majeure”) berarti sebagai suatu
kejadian yang tidak dapat dihindari dan diluar kemampuan salah satu pihak, yang
menyebabkan salah satu pihak tersebut tidak mungkin melaksanakan tanggungjawabnya, atau
tidak dapat melaksanakan tugasnya;
b) Keadaan memaksa tidak termasuk (i) kejadian yang disebabkan oleh kelalaian atau tindakan
disengaja dari salah satu pihak. (ii) kejadian dimana salah satu pihak dapat menduga hal-hal
sebagai berikut:
• Pada saat itu sudah bisa mempertimbangkan konsekuensi dari adanya SPPB,
• Menghindari atau mengatasi kendala dalam pelaksanaan kewajiban-kewajiban yang
ditentukan dalam proyek.
2. Tidak merupakan pelanggaran atas SPPB:
Kegagalan salah satu pihak dalam memenuhi kewajibannya yang diatur dalam SPPB ini, tidak
dapat dianggap sebagai suatu pelanggaran atau ingkar janji, jika kegagalan tersebut karena suatu
“Keadaan Memaksa”, dengan ketentuan bahwa pihak yang terkena kejadian tersebut telah
melakukan segala tindakan pencegahan yang wajar dan melakukan upaya alternatif yang dapat
dipertanggungjawabkan, semua itu dilakukan dengan tujuan melaksanakan ketentuan dan syarat
SPPB.
3. Langkah-langkah yang harus diambil:
a) Pihak yang mengalami Keadaan Memaksa harus secepatnya melakukan segala tindakan
yang dapat mengatasi halangan tersebut agar dapat memenuhi kewajiban SPPB dengan
sekecil mungkin keterlambatan.
b) Pihak yang mengalami Keadaan Memaksa harus memberitahukan secepatnya kepada Pihak
lainnya selambat-lambatnya empat belas (14) hari sejak terjadinya keadaan memaksa
tersebut, menyampaikan fakta dan menjelaskan sifat dari kejadian tersebut, demikian pula
secepat mungkin memberitahukan jika keadaan telah normal kembali.
c) Kedua belah Pihak harus melakukan segala tindakan yang wajar agar Konsekuensi dari
kejadian Keadaan Memaksa tersebut menjadi sekecil mungkin.
4. Konsultasi:
Selambat-lambatnya tiga puluh (30) hari, dari terjadinya keadaan memaksa yang mengakibatkan
salah satu pihak tidak dapat melaksanakan kewajibannya tersebut, Para Pihak harus saling
berkonsultasi untuk memperoleh kesepakatan mengenai tindakan tepat apa yang harus dilakukan
dalam keadaan itu.
E. BERLAKU JUJUR, ADIL, TRANSPARAN DAN AKUNTABEL
Para Pihak yang terikat dalam SPPB ini harus berlaku jujur, menghormati hak-hak pihak lain, transparan,
akuntabel serta harus menjalankan semua keputusan-keputusan yang telah disepakati untuk
merealisasikan SPPB ini.
F. PENYELESAIAN PERSELISIHAN
1. Penyelesaian secara musyawarah:
Para Pihak yang akan mencari jalan keluar terbaik untuk menyelesaikan setiap perselisihan yang
timbul, atau perselisihan yang berhubungan dengan pasal-pasal dalam SPPB ini atau perselisihan
yang timbul karena penafsiran atas SPPB ini .
2. Penyelesaian sesuai ketentuan hukum yang berlaku:
Jika ada perselisihan yang timbul diantara para pihak dalam SPPB ini yang tidak dapat diselesaikan
secara musyawarah dalam jangka waktu tiga puluh (30) hari setelah diterima oleh satu pihak dari
pihak yang lain, permintaan penyelesaian masalah dapat dimintakan oleh salah satu pihak untuk
diselesaikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
................., ...................
Pihak Pertama Pihak Kedua,
SNVT PBL Provinsi ................... Koordinator BKM ............................
( ……………………… ) (……………………….)
Nip. ...................
Mengetahui,
Lurah/Kepala Desa ………………. PJOK Kecamatan ………………
(…………………………….) (…………………………………...)
NIP. ………………….. NIP. …………………..
Korkot/Askot Mandiri ……………….
( ……………...........…… )
BKM : …………..................….
Kelurahan/Desa : …………..................….
Kecamatan : …………..................….
Kota/Kabupaten : …………..................….
Pada Hari ini .............. tanggal ............ bulan .......... tahun............., kami yang bertandatangan dibawah ini:
1. Nama : ………………………………………………….
Jabatan : Penanggung jawab Operasional Kegiatan (PJOK) PNPM Mandiri Perkotaan
Kecamatan...............,bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Republik
Indonesia, selanjutnya disebut Pihak Pertama.
2. Nama : ………………………………………………….
Jabatan : Koordinator Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) ………………… di
Kelurahan.........., Berdasarkan musyawarah warga masyarakat dan
disahkan/dicatatkan di Notaris …………………….. No. ….., tanggal …………….
Selanjutnya disebut Pihak Kedua
Dengan ini secara bersama-sama telah melakukan penelitian dan menyatakan bahwa:
KSM/Panitia di Kelurahan dimaksud telah siap melaksanakan kegiatan yang diusulkan dan disetujui
oleh BKM, dengan bantuan PLPBK PNPM Mandiri Perkotaan
BKM berhak menerima pencairan dana BLM PLPBK Tahap ....... , Tahun..... dan telah memenuhi
persyaratan seperti dalam tabel berikut:
No Uraian Ya
Tidak
1.
Persyaratan pencairan Tahap I:
• Rencana kerja
• RAB
• Dokumen Pencairan BLM :
- Permohonan Pembayaran (PP) BLM,
- Surat Perjanjian Penyaluran Bantuan (SPPB),
- Rencana Penggunaan Dana (RPD),
- BAPPD,
- Kuitansi (Bukti Pembayaran),
- Fotocopy rekening BKM/LKM
2.
Persyaratan pencairan Tahap II:
• Dokumen RTPLP Kawasan Prioritas sudah disepakati warga & Pemerintah
Kota/Kabupaten dan sudah diverifikasi Konsultan (askot UP/Korkot/Askot Mandiri)
• Dokumen Perencanaan Teknis (DED) senilai pagu dana (minimal Rp. 850 juta)
sudah selesai dan diverifikasi oleh Konsultan (askot infrastruktur / Korkot dan
dinas teknis terkait).
• Dokumen Pencairan BLM :
- Permohonan Pembayaran (PP) BLM,
- Rencana Penggunaan Dana (RPD),
- BAPPD,
- Kuitansi (Bukti Pembayaran),
- Fotocopy rekening BKM/LKM.
Catatan : Persyaratan dinilai terpenuhi jika seluruh persyaratan dijawab “Ya”
BERITA ACARA PENARIKAN/ PENGGUNAAN DANA (BAPPD) BLM PLPBK
TAHAP ..........
Rekapitulasi penarikan/penggunaan dana:
No.
Uraian
Jumlah
1. Total bantuan yang disetujui (a) Rp……………………
2. Pencairan sampai dengan tahap lalu (b) Rp……………………
3. Dana yang telah dimanfaatkan/ditarik dari rekening BKM (c) Rp……………………
4. Sisa dana yang belum dimanfaatkan (a-c) Rp……………………
5. Pengajuan Pencairan tahap ini (d) Rp……………………
6. Sisa bantuan yang belum dicairkan (a-b-d) Rp……………………
Dengan disepakatinya pencairan dana tahap ini, maka BKM bertanggungjawab untuk menyalurkannya
kepada KSM/Panitia di Kelurahan/Desa dimaksud sesuai dengan persyaratan, jadwal dan sasaran yang
telah disepakati.
Demikian Berita Acara ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Pihak Pertama Pihak Kedua,
Penanggung Jawab Operasional Kegiatan (PJOK) BKM ...........................
Kecamatan............................
( .......................................... ) ( ............................................)
NIP ....................... Koordinator
Pernyataan
OSP dan Korkot/Askot Mandiri,
Kami telah meneliti Surat Pernyataan di atas dan bertanggung
jawab atas kebenaran isinya, serta menyanggupi untuk turut
mengawasi pelaksanaannya
Korkot/Askot Mandiri Kota/Kab. ............
( ............................................ )
Team Leader Provinsi .......... – OSP ......
( .............................................. )
Tahun Anggaran : ...........
Nomor Bukti : …………
MAK : …………
Nomor : …………… …………………
Sudah terima dari : Pejabat yang melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran
anggaran belanja SNVT PBL Provinsi ................
Jumlah uang : Rp. ...................
Terbilang : .........................
Untuk pembayaran : Pencairan Dana BLM PLPBK PNPM Perkotaan Tahap.....
Kepada BKM .....................................
…………….,………………..201..
Setuju dibayar :
a.n. Kuasa Pengguna Anggaran
SNVT PBL Provinsi ………………
( ………………………………… )
Nip. ……………
BKM ………...…………….
Kelurahan/Desa ......................
( ………………………….. )
Koordinator BKM
Nama BKM/LKM : _______________________
Kelurahan : _______________________
Kecamatan : _______________________
Kota/kabupaten : _______________________
Provinsi/OSP : _______________________
Sesuai hasil kesepakatan Rapat Anggota BKM/LKM, tanggal ………...………, bertempat di ………………,
maka usulan kegiatan perencanaan dan pelaksanaan PLPBK-PNPM Perkotaan dan mempertimbangkan
kesiapan KSM/Panitia melalui proposal yang layak dan direkomendasi Korkot/Askot Mandiri dan OSP serta
disesuaikan dengan alokasi dana BLM tahap ......... yang tersedia, telah dipilih sejumlah usulan kegiatan
untuk dilaksanakan adalah sebagai berikut:
No
Nama
KSM/Panitia
Jenis Usulan
Kegiatan
Lokasi dan
Volume
Nilai Usulan
Kegiatan
(Rp)
Sumber Pendanaan
BLM
PLPBK
(Rp)
Swadaya
(Rp)
APBD
(Rp.)
1
2
3
4
5
6
7
8 Biaya Operasional BKM/LKM
dst Total
Demikian kesepakatan ini diambil untuk dilaksanakan dengan tanggungjawab dan kesadaran penuh.
………………………..,……………………..20……..
Pihak-pihak yang membuat kesepakatan *):
Wakil KSM/PAnitia: Pengurus BKM/LKM:
1. _________________ 1. _____________
2. _________________ 2. _____________
3. _________________ 3. _____________
4. _________________ 4. _____________
5. dst
Mengetahui,
Kepala Kelurahan/Desa
_______________
*) Diisi oleh Wakil KSM dan Pengurus BKM/LKM yang hadir dalam pertemuan dan memenuhi quórum. Ditulis nama dan Tanda Tangan
Pernyataan OSP dan Korkot
Kami telah memverifikasi sesuai kewenangan, dan
menyatakan bahwa proses serta hasil penilaian usulanusulan
kegiatan di atas telah
memenuhi prinsip, dan nilai
serta ketentuan yang ada.
Korkot/Askot Mandiri Kota/Kab. ............
( ...................................... )
Team Leader Provinsi .......... – OSP ......
( ...................................... )
SURAT PERJANJIAN PEMANFAATAN DANA LINGKUNGAN (SPPD-L)
PLPBK - PNPM MANDIRI PERKOTAAN
Proyek : PLPBK-PNPM MANDIRI PERKOTAAN TA. 201…
Paket Perjanjian Kerja : Pekerjaan/Kegiatan .....................
No Perjanjian Pemanfaatan Dana Lingkungan : …...................................................
Berdasarkan :
Surat Perjanjian Penyaluran Bantuan BLM (SPPB BLM) PLBPK antara BKM dengan Penanggungjawab
Operasional Kegiatan (PJOK) PNPM Mandiri Perkotaan Kec....................... Kab./Kota
........................, Nomor : .....................
tanggal..............................
Kami yang bertandatangan dibawah ini :
I. Nama : .....................................................................
Jabatan : Koordinator Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) ................................
Desa/Kelurahan ........................…, Kecamatan .......................…, Kabupaten/Kota
.......................…, Provinsi .......................…
Berdasarkan Hasil Musyawarah Masyarakat Desa/Kelurahan dan disyahkan/dicatatkan di Notaris
..............................…,
tanggal ................................
Alamat : ..................................................................…
Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
II. Nama : .....................................................................
Jabatan : Ketua KSM.................................
Desa/Kelurahan ........................…, Kecamatan .......................…, Kabupaten/Kota
.......................… Provinsi .......................…
Berdasarkan Hasil Musyawarah Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) dan disyahkan/dicatatkan
pada buku register BKM tentang KSM dengan No. Induk..............................…
Alamat : ..................................................................…
Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
Maka dengan ini disetujui oleh dan diantara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA tersebut, hal-hal
sebagai berikut :
PASAL 1
LINGKUP PEKERJAAN
PIHAK KEDUA harus melaksanakan, menyelesaikan, memperbaiki Pekerjaan, yaitu :
Nama Paket/Jenis Pekerjaan : ......................................................................
Lokasi : ..........................................................................................
PASAL 2
DOKUMEN PERJANJIAN KERJA
Dokumen Perjanjian Kerja sebagaimana ditentukan dibawah ini harus dibaca serta merupakan bagian
dari Perjanjian Kerja ini, yaitu :
(1) Surat Perjanjian Pemanfaatan Dana Lingkungan (SPPD-L)
(2) Persyaratan Umum Perjanjian sebagaimana terlampir
(3) Pedoman Umum dan Petunjuk Teknis Pembangunan Sarana & Prasarana
(4) Dokumen Usulan Proposal Pelaksanaan Kegiatan (termasuk catatan/perubahan hasil
verifikasinya) :
(i) Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan
(ii) Struktur Organisasi dan Usulan Tim Pelaksana Kegiatan KSM
(iii) Rencana Anggaran Biaya Pelaksanaan & Kuantitas Pekerjaan
(iv) Daftar Usulan Tenaga Kerja
(v) Gambar Rencana
(iv) Adendum, bila ada
PASAL 3
JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
3.1. Sesuai dengan SPPD-L dan lampirannya ini, jangka waktu penyelesaian pekerjaan dihitung
sejak Tanggal Mulai Kerja, adalah…… (.................................…… hari kalender kerja).
3.2. Perjanjian Kerja tersebut berlaku sejak tanggal penanda-tanganan oleh kedua belah pihak yang
bersangkutan. Surat Perjanjian ini juga sekaligus sebagai Surat Perintah Mulai Kerja.
PASAL 4
JUMLAH NILAI PERJANJIAN KERJA
Jumlah Nilai Perjanjian Kerja untuk pekerjaan yang tertuang didalam Pasal (1) SPPD-L ini,
sebagaimana dicantumkan dalam Rencana Anggaran Biaya pada dokumen Usulan Proposal
Pelaksanaan Kegiatan PIHAK KEDUA bersangkutan, sebesar : Rp.....................................
(........................................................ Rupiah)
tanpa Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
PASAL 5
HAK DAN KEWAJIBAN
5.1. PIHAK KEDUA menerima dari PIHAK PERTAMA untuk melaksanakan pekerjaan sebagaimana
dimaksudkan dalam Pasal 1, berdasarkan uraian pekerjaan, persyaratan serta gambar-gambar
kerja dan ketentuan lain yang terdapat dalam SPPD-L ini.
5.2. PIHAK KEDUA berkewajiban :
(1). Melaksanakan, menyelesaikan, dan memperbaiki pekerjaan dengan penuh ketelitian dan
kesungguhan, serta menyediakan tenaga teknis pelaksana lapangan (atau mandor),
tenaga kerja, bahan-bahan bangunan, peralatan kerja, pengangkutan ke atau dari
lapangan dan di dalam atau disekitar pekerjaan, serta melaksanakan segala sesuatu baik
yang bersifat permanen maupun bersifat sementara yang diperlukan untuk mendukung
pelaksanaan, penyelesaian, dan perbaikan pekerjaan.
(2). Melaksanakan, menyelesaikan, dan memperbaiki seluruh pekerjaan sesuai dengan
spesifikasi teknis yang telah ditentukan dalam perjanjian ini sampai diterima baik oleh
Konsultan Manajemen Wilayah, kecuali apabila menurut hukum ataupun secara fisik tidak
mungkin dilakukan.
(3) Menyediakan dan memenuhi seluruh kontribusi swadaya berupa uang dan natura atau
lainnya, dalam jumlah dan waktu sesuai yang tercantum pada usulan proposal kegiatan
KSM sebelumnya;
(4) Melakukan pembongkaran dan atau perbaikan atas kekurangan pekerjaan yang telah
dilaksanakan atas biaya sendiri/swadaya sesuai rekomendasi hasil sertifikasi atau sesuai
perintah yang disampaikan oleh OSP.
(5) Membuat papan nama pekerjaan dilokasi pekerjaan;
(6) Membuat administrasi dan laporan kemajuan pekerjaan secara berkala maupun laporan
akhir pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan dan keuangan dengan dilampiri photophoto
kegiatan.
(7) Dalam hal terdapat kelebihan sisa dana nilai perjanjian dan PIHAK KEDUA tidak bersedia
ataupun secara fisik tidak mungkin melakukan pekerjaan tambah untuk memanfaatkan
kembali sisa dana tersebut maka PIHAK KEDUA wajib mengembalikannya kepada PIHAK
PERTAMA.
5.2. PIHAK PERTAMA berkewajiban :
(1). Membayar kepada PIHAK KEDUA atas pelaksanaan, penyelesaian, perbaikan pekerjaan
pada waktu dan dengan cara yang telah ditentukan dalam Perjanjian ini.
(2). Memantau dan memberikan bimbingan keterampilan kepada PIHAK KEDUA agar mutu
konstruksi dan administrasi hasil pekerjaan dapat tercapai. Pelaksanaan hal ini
selanjutnya secara harian akan dijalankan oleh Unit Pengelola Lingkungan (UPL).
5.3 Tanggungjawab kedua belah pihak dijelasakan secara lebih rinci pada persyaratan umum
perjanjian ini dan merupakan satu kesatuan dengan perjanjian ini.
PASAL 6
TAHAP PENCAIRAN
6.1. Pelaksanaan pencairan pekerjaan tersebut dalam pasal (1) Surat Perjanjian ini akan
dilaksanakan dalam 3 (tiga) tahap melalui Cash atau Bank PIHAK KEDUA oleh PIHAK
PERTAMA;
6.2. Tahap Pertama sebesar 30 % (tigapuluh per seratus) dari nilai SPPD-L diberikan sebagai
uang muka setelah penandatanganan dokumen SPPD-L
tanpa harus ada jaminan/Bank
Garansi
. PIHAK PERTAMA mengajukan surat permintaan pembayaran dengan melampirkan
Rekening Buku Tabungan KSM (untuk nilai SPPD-L diatas Rp. 30 juta); Berita Acara Penarikan
Penggunaan Dana (BAPPD) Tahap I ; Rencana Penggunaan Dana (RPD);
6.3. Tahap Kedua sebesar 60 % (enampuluh per seratus) dari nilai SPPD-L dengan ketentuan
prestasi pekerjaan telah mencapai minimum sebesar 25 % dengan melampirkan RPD tahap
kedua; Laporan Penggunaan Dana (LPD) tahap pertama; Laporan Kemajuan Fisik; Berita
Acara Penarikan Penggunaan Dana (BAPPD) Tahap II.
6.4. Tahap Ketiga sebesar 10 % (sepuluh per seratus) dari nilai SPPD-L dengan ketentuan
prestasi pekerjaan telah mencapai minimum sebesar 80 % dengan melampirkan RPD tahap
ketiga; Laporan Penggunaan Dana (LPD) tahap kedua; Laporan Kemajuan Fisik; Berita
Acara Penarikan Penggunaan Dana (BAPPD) Tahap III dan Surat Pernyataan Kesanggupan
Menyelesaikan Seluruh Kegiatan Fisik.
PASAL 7
SANKSI
7.1. Berdasarkan hasil penilaian Konsultan Manajemen Wilayah dan atau PJOK, apabila PIHAK
KEDUA terbukti melakukan penyimpangan terhadap ketentuan teknis atau ditemukan adanya
penyalahgunaan dana maka PIHAK PERTAMA dapat memberikan sanksi kepada PIHAK KEDUA
berupa penghentian sementara pencairan dana dan atau pemutusan perjanjian dan atau
pengembalian dana dan atau sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
7.2. Bentuk-bentuk sanksi tersebut sebagaimana diuraikan secara rinci pada Persyaratan Umum
Perjanjian Pemanfaatan Dana Lingkungan.
PASAL 8
PENYELESAIAN PEKERJAAN
8.1. Setelah pekerjaan selesai 100% atau minimal 97%, PIHAK KEDUA berhak mengajukan secara
tertulis kepada PIHAK PERTAMA dan Konsultan untuk melakukan Sertifikasi Pekerjaan.
8.2. Hasil Sertifikasi Pekerjaan yang dilaksanakan secara bersama-sama oleh kedua belah pihak dan
Korkot/OSP ini dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan (BAP2).
PASAL 9
PEMELIHARAAN HASIL PEKERJAAN
PIHAK KEDUA sepakat dan berjanji untuk memelihara hasil pekerjaan atau sarana dan prasarana
yang telah dibangun melalui swadaya masyarakat dengan sebaik-baiknya.
PASAL 10
KEADAAN MEMAKSA (
FORCE MAJEUR)
10.1 Selambat-lambatnya 14 (empatbelas) hari dari hari terjadinya keadaan memaksa, Para Pihak
harus saling berkonsultasi untuk memperoleh kesepakatan mengenai tindakan tepat apa
yang harus dilakukan dalam keadaan itu.
10.2 Yang dimaksud “Keadaan Memaksa” (“Force Majeure”) adalah sebagai suatu kejadian yang
tidak dapat dihindari dan diluar kemampuan salah satu pihak, yang menyebabkan salah satu
pihak tersebut tidak mungkin melaksanakan tanggungjawabnya, atau tidak dapat
melaksanakan tugasnya; Keadaan seperti itu termasuk, tapi tidak terbatas pada, perang,
huru-hara, epidemi, gempa bumi, badai, banjir atau akibat dari kondisi alam lainnya,
pemogokan masal (kecuali apabila dalam hal pemogokan, larangan bekerja atau gangguan
industri tersebut, Kedua belah pihak atau salah satu pihak memiliki kemampuan untuk
mencegah terjadinya Keadaan Memaksa), penyitaan atau tindakan lain oleh pemerintah.
10.3 Keadaan memaksa tidak termasuk (i) kejadian yang disebabkan oleh kelalaian atau tindakan
disengaja dari salah satu pihak. (ii) kejadian dimana salah satu pihak dapat menduga hal-hal
sebagai berikut: (A) Pada saat itu sudah bisa mempertimbangkan konsekuensi dari adanya
SPPD-L, (B) menghindari atau mengatasi kendala dalam pelaksanaan kewajiban-kewajiban
yang ditentukan dalam proyek.
10.4 Keterlambatan pelaksanaan pekerjaan yang diakibatkan oleh karena terjadinya keadaan
memaksa tidak dapat dikenai sanksi.
PASAL 11
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
(a) Para Pihak yang akan mencari jalan keluar terbaik untuk menyelesaikan setiap perselisihan yang
timbul, atau perselisihan yang berhubungan dengan pasal-pasal dalam SPPD-L ini atau
perselisihan yang timbul karena penafsiran atas SPPD-L ini .
(b) Jika ada perselisihan yang timbul diantara para pihak dalam SPPD-L ini yang tidak dapat
diselesaikan secara musyawarah, maka salah satu pihak atau kedua belah pihak dapat
menyelesaikan melalui ketentuan hukum yang berlaku.
PASAL 12
PENUTUP
Surat Perjanjian Pemanfaatan Dana (SPPD-L) ini dianggap sah setelah ditandatangani oleh kedua
belah pihak pada tanggal, bulan, dan tahun tersebut dibawah, dan dibuat dalam rangkap 3 (tiga),
terdiri dari 2 (dua) lembar asli dan bermaterai secukupnya dan 1 (satu) lembar asli tanpa materai,
serta mempunyai kekuatan hukum yang sama untuk PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.
......................., ................ - ......... 201 ...
PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA,
Koordinator Badan Keswadayaan Masyarakat Ketua KSM
...............……..........…… ………………....................
Mengetahui,
Korkot/Askot Mandiri
…………………………………
Meterai
6000
BERITA ACARA PENARIKAN PENGGUNAAN DANA (BAPPD) - KSM
TAHAP .............................
KSM : _______________________
Kelurahan/desa : _______________________
Kecamatan : _______________________
Kota/kabupaten : _______________________
Pada Hari ini…………tanggal……bulan………tahun……, kami yang bertandatangan dibawah ini:
1. Nama : ……………………………….
Jabatan : Koordinator Badan Keswadayaan Masyarakat/Lembaga Keswadayaan Masyarakat
(BKM/LKM)……………….…………. di Kelurahan tersebut di atas, Berdasarkan musyawarah warga dan disahkan/dicatatkan di Notaris …………………………….. No. ….………., tanggal ……………. Selanjutnya
disebut PIHAK PERTAMA
1. Nama : ………………………………..
Jabatan : Ketua KSM .................................,
Desa/Kelurahan :........................…, Kecamatan .......................…, Kabupaten/Kota .......................…
Provinsi .......................…
)
Berdasarkan Hasil Musyawarah Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) dan disyahkan/dicatatkan pada
buku register BKM tentang KSM dengan No. Induk..............................…
Alamat : .............................................................. Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
Dengan ini secara bersama-sama telah melakukan penelitian dan menyatakan bahwa:
KSM di Desa/Kelurahan dimaksud telah siap melaksanakan kegiatan pembangunan fisik PLPBK sesuai dokumen perencanaan/proposal KSM yang diusulkan dan berhak menerima pencairan dana tahap....…... dan telah memenuhi persyaratan*) berikut:
2. Rekapitulasi penarikan/penggunaan dana:
No. Uraian Jumlah
1. Total dana BLM yang disetujui sesuai SPPD-L (a) Rp…………………..
2. Pencairan sampai dengan tahap lalu (b) Rp …………………..
3. Pencairan Dana tahap ini (c) Rp …………………..
4. Sisa dana yang belum dimanfaatkan (a- (b+c) Rp …………………..
Dengan disepakatinya pencairan dana tahap ini, maka KSM bertanggungjawab untuk pemanfaatannya sesuai
dengan persyaratan, jadwal dan sasaran yang telah disepakati.
Demikian Berita Acara ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Pihak Pertama Pihak Kedua,
BKM/LKM ................................. KSM.................................
__________________________ _____________________
Koordinator Ketua
RENCANA PENGGUNAAN DANA (RPD) - KSM
RPD Tahap :............................................
Nama KSM :............................................
Jenis Kegiatan :............................................
Kelurahan :............................................
Contoh form RPD
Diperiksa/Disetujui Oleh
...................................................
Fasilitator Teknik
...............................,.......................20
Dibuat Oleh
..................................................
Ketua KSM
Penjelasan:
Kolom (1), dikosongkan (sudah terisi);
Kolom (2), diisi uraian tiap jenis tenaga kerja/bahan/alat/administrasi yang diperlukan ;
Kolom (3), diisi satuan tiap jenis tenaga kerja/bahan/alat/administrasi;
Kolom (4), diisi volume/jumlah tiap jenis tenaga kerja/bahan/alat/administrasi;
Kolom (5), diisi Harga satuan dari tiap jenis tenaga kerja/bahan/alat/administrasi
Kolom (6), diisi Jumlah biaya dari tiap jenis tenaga kerja/bahan/alat/administrasi (nilai kolom (4) di kali nilai kolom (5));
PETUNJUK TEKNIS Penataan Lingkungan Permukiman Berbasis Komunitas (PLPBK) 93
Laporan Penggunaan Dana (LPD) - KSM
LPD Tahap :............................................
Nama KSM :............................................
Jenis Kegiatan :............................................
Kelurahan :............................................
Contoh form LPD
Diperiksa/Disetujui Oleh
...................................................
Fasilitator Teknik
...............................,....................20
Dibuat Oleh
..................................................
Ketua KSM
Penjelasan:
Kolom (1), dikosongkan (sudah terisi);
Kolom (2), diisi uraian tiap jenis tenaga kerja/bahan/alat/administrasi yang telah diadakan melalui dana BLM;
Kolom (3), diisi satuan tiap jenis tenaga kerja/bahan/alat/administrasi;
Kolom (4), diisi volume/jumlah tiap jenis tenaga kerja/bahan/alat/administrasi;
Kolom (5), diisi Harga satuan pengadaan dari tiap jenis tenaga kerja/bahan/alat/ administrasi;
Kolom (6), diisi Jumlah biaya dari tiap jenis tenaga kerja/bahan/alat/administrasi (nilai kolom (4) di kali nilai kolom
(5));
Baris (E),diisi Jumlah total nilai kolom (6)
Baris (F),diisi Jumlah nilai BLM yang telah diterima (yang sedang dipertanggungjawabkan)
Baris (G),diisi Jumlah sisa dana BLM yang diterima (Nilai (F) dikurang nilai (G))
SURAT PERNYATAAN PENYELESAIAN PEKERJAAN BLM (SP3 BLM)
KSM : ___________________
Kelurahan/Desa : ___________________
Kecamatan : ___________________
Kota/Kabupaten : ___________________
OSP/Provinsi :___________________
Yang bertandatangan di bawah ini, Koordinator Badan Keswadayaan Masyarakat dan Ketua Kelompok
Swadaya Masyarakat (KSM) ………………………… di Kelurahan sebagaimana dimaksud di atas, dengan ini
secara bersama-sama menyatakan bahwa pelaksanaan kegiatan ………………..........…… oleh KSM tersebut,telah mencapai kemajuan 100% sebagaimana dalam Proposal yang disetujui.
Dengan selesainya pelaksanaan kegiatan tersebut maka selanjutan tanggungjawab “pengoperasian dan pemeliharaan prasarana berada di tangan Tim Pemelihara (masyarakat) dibawah pendampingan UPL” .
Yang Membuat Pernyataan,
KSM………………….. BKM/LKM
___________________________ ____________________
Ketua KSM Koordinator
Diketahu/Disetujui
_____________________
Faskel Teknik
Labels:
pedoman
PETUNJUK TEKNIS PENATAAN LINGKUNGAN PERMUKIMAN BERBASIS KOMUNITAS (PLPBK)
tata
Saturday, 19 November 2016
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Popular Posts
-
Salah satu persoalan yang sampai saat ini masih menyisakan pertanyaan besar dalam pelaksanaan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mand...
-
Puji syukur kita panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan limpahan rahmat dan hidayah sehingga penyusunan Pedoman Teknis P...
-
1. Pengertian Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) adalah panduan rancang bangun suatu lingkungan/kawasan untuk mengendalika...
-
1. Kesimpulan (a) Program Penanggulangan Kemiskinan diperkataan (P2KP) dilaksanakan dalam rangka menciptakan kondisi agar masyar...
-
Kajian Kebijakan dan rencana Kota untuk penanganan kumuh Uji Publik ...
-
Petunjuk Teknis ini merupakan penjabaran dari Pedoman Teknis PLPBK, sebagai petunjuk operasional pelaksanaan setiap tahapan kegiatan PLPBK. ...
-
Landasan kebijakan pengembangan pengelolaan pengaduan masyarakat bersumber dari Panduan Umum P2KP Tahap II, Panduan Teknis P2KP Tahap II da...
-
RUNDOWN KEGIATAN FORUM KONSULTASI PUBLIK 1 - 4 NO KEGIATAN URAIAN CHECKLIST YANG HARUS SIAP*) PELAKSANA ...
-
PENYUSUNAN SLUM IMPROVEMENT ACTION PLAN NEIGBORHOOD UPGRADING AND SHELTER PROJECT PHASE 2 disini DOWNLOAD
-
Pendekatan terhadap konsep pengelolaan keuangan dan replenishment (pengisian kembali dana P2KP yang ada di Special Account di BI) sejak awa...
DISCLAIMER
konten dalam blog ini merupakan kumpulan catatan dan pustaka penulis, dibagikan kepada pembaca sebagai media pengayaan dan wawasan,bukan merupakan panduan resmi program.
-
▼
2016
(62)
-
▼
November
(37)
- LK – Hubungan antar Program
- TEMA 3 PERMUKIMAN Modul 4 Konsep Permukiman
- LK – Konsep Permukiman
- UU No 1 Tahun 2011 BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1
- TEMA 2 PERGESERAN PARADIGMA KEPEMERINTAHAN Modul E...
- LK – Esensi Kepemerintahan - 1
- TEMA BELAJAR BERSAMA Modul Penyiapan Peserta
- Perkenalan
- Studi Kasus I PEMERINTAH SEBAGAI NAKHODA DAN MEMAM...
- Studi Kasus II PEMBANGUNAN YANG MEMBAHAGIAKAN
- KERANGKA ACUAN KERJA KAJIAN TERHADAP IMPLEMENTASI ...
- PEDOMAN TEKNIS PENATAAN LINGKUNGAN PERMUKIMAN BER...
- PETUNJUK TEKNIS PENATAAN LINGKUNGAN PERMUKIMAN BE...
- PETUNJUK TEKNIS PERENCANAAN PARTISIPATIF DAN PEMAS...
- EVALUASI KEGIATAN INFRASTRUKTUR OLEH KONSULTAN EVA...
- PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR OLEH MASYARAKAT BERKUALI...
- PENYUSUNAN SKENARIO PRB BERBASIS KOMUNITAS
- REFLEKSI UNTUK PENENTUAN ISU STRATEGIS DAN KEARIFA...
- ORIENTASI PEMAHAMAN DAN PENYAMAAN PERSEPSI PENGELO...
- KESIMPULAN DAN SARAN
- SISTIM PENGELOLAAN DANA BLM
- SISTIM ADMINISTRASI DAN PENGELOLAAN KEUANGAN P2KP
- PELATIHAN P2KP
- SOSIALISASI DAN PEMASYARAKATAN P2KP
- PEDOMAN TEKNIS PENATAAN LINGKUNGAN PERMUKIMAN BERB...
- PENGELOLAAN PENGADUAN MASYARAKAT
- SISTIM INFORMASI MANAJEMEN DAN DOKUMENTASI
- PENGEMBANGAN KELEMBAGAAN
- HASIL IMPLEMENTASI KEBIJAKAN DAN ANALISIS TERHADAP...
- LAPORAN KONDISI TERAKHIR SAFEGUARD LINGKUNGAN LOK...
- ABOUT US
- MYCONTACT
- PRIVACY POLICY
- DISCLAIMER
- INDONESIA URBAN POVERTY PROGRAMME
- PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR (POS) PENYUSUNAN PROF...
- URAIAN SINGKAT PENYUSUNAN RENCANA TATA BANGUNAN DA...
-
▼
November
(37)
0 comments:
Post a Comment