• Blockquote

    Mauris eu wisi. Ut ante ui, aliquet neccon non, accumsan sit amet, lectus. Mauris et mauris duis sed assa id mauris.

  • PETUNJUK TEKNIS SIAP NUSP-2

    Mauris eu wisi. Ut ante ui, aliquet neccon non, accumsan sit amet, lectus. Mauris et mauris duis sed assa id mauris.

  • MATERI PELATIHAN PERCEPATAN PROGRAM KOTAKU

    Mauris eu wisi. Ut ante ui, aliquet neccon non, accumsan sit amet, lectus. Mauris et mauris duis sed assa id mauris.

  • KERJASAMA BDC BANDUNG DENGAN OLX

    Mauris eu wisi. Ut ante ui, aliquet neccon non, accumsan sit amet, lectus. Mauris et mauris duis sed assa id mauris.

  • KAK PELATIHAN TIM PERCEPATAN

    Mauris eu wisi. Ut ante ui, aliquet neccon non, accumsan sit amet, lectus. Mauris et mauris duis sed assa id mauris.

LK – Hubungan antar Program

Wednesday, 30 November 2016 0 comments

LK – Hubungan antar Program   
Pertanyaan dan tugas yang terkait dengan kegiatan Diskusi dan refleksi hubungan antara pemerintah nasional, pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya


1.    Membaca bahan serahan : 5 menit
Minta peserta untuk membaca bahan serahan selama 5 menit (MB : Konsep kolaborasi), kemudian mintalah salah satu peserta maju untuk memimpin diskusi kelas

1.    Diskusi kelas : 35 menit
Setelah membaca bahan serahan lanjutkan dengan meminta dua orang peserta untuk memimpin dan mencatat diskusi kelas dengan pertanyaan pemandu sebagai berikut:
·         Apakah pemerintah nasional punya kewajiban menjabarkan tujuan nasional dalam program nasional (RPJPN/RPJMN)
·         Dalam bentuk program apakah jabaran tersebut, apakah dalam bentuk program sektor
·         Program sektor pada dasarnya spesifik dan tidak mungkin komprehensif dan hanya bersifat sebagai menu yang ditawarkan sementara kebutuhan masyarakat di daerah selalu majemuk/ holistic / komprehensif (contoh penanganan kumuh).
·         Siapakah yang harus mengubah program-program yang spesifik tersebut menjadi program yang komprehensif.
·         Sebagai bagian dari NKRI apa yang dapat dilakukan daerah & pelaku lain dalam menyumbang cita cita bangsa yang tertuang dalam RPJPN dan RPJMN. Contoh : Bagaimana kerja sama antara pemerintah nasional, pemerintah daerah dan pelaku lain terkait dgn tujuan nasional misalnya kota tanpa kumuh. Apakah ini secara otomatis juga harus masuk dalam RPJMD dan program pembangunan pelaku-pelaku lain.
Bagaimana memastikan terjadi kolaborasi penanganan program yang komprehensif tersebut, antar pusat, daerah dan pelaku lain (BUMN, Swasta, Perguruan Tinggi, Assosiasi profesi, dsb). Wujud nyatanya seperti apa, apa perlu MOU, dsb

TEMA 3 PERMUKIMAN Modul 4 Konsep Permukiman

Tuesday, 29 November 2016 0 comments

LK – Konsep Permukiman  
Pertanyaan dan tugas yang terkait dengan kegiatan Diskusi dan refleksi konsep tinggal dan bermukiman serta pengertian hunian, rumah, perumahan dan permukiman

1.       Membaca bahan serahan : 5 menit
Minta peserta untuk membaca bahan serahan selama 5 menit (Petihan UU No1 Tahun 2011, UU 4 Tahun 1992 dan MB Konsep Permukiman), kemudian mintalah dua peserta maju untuk memimpin dan mencatat diskusi kelas 

2.       Diskusi kelas : 35 menit
Pertanyaan pemandu diskusi sebagai berikut:
·         Apakah yang anda pahami selama ini dengan kata tinggal dan apa bedanya dengan bermukim. Contoh saya tinggal dirumah nenek, saya tinggal di losmen Srikandi dan saya bermukim di kampung Genteng, saya bermukim di dusun Opak. 
·         Apa perbedaan dan persamaan hakiki antara tinggal, menghuni dan bermukim 

Tulis hasil diskusi kelas di kertas plano/flipchart yang tersedia

LK – Konsep Permukiman

Monday, 28 November 2016 0 comments

LK – Konsep Permukiman 
Pertanyaan dan tugas yang terkait dengan kegiatan Diskusi dan refleksi konsep tinggal dan bermukiman serta pengertian hunian, rumah, perumahan dan permukiman

1.       Membaca bahan serahan : 5 menit
Minta peserta untuk membaca bahan serahan selama 5 menit (Petihan UU No1 Tahun 2011, UU 4 Tahun 1992), kemudian mintalah dua peserta maju untuk memimpin dan mencatat diskusi kelas

2.       Diskusi kelas : 35 menit
Pertanyaan pemandu diskusi sebagai berikut:
·         Apakah yang anda pahami selama ini dengan kata tinggal dan apa bedanya dengan bermukim. Contoh saya tinggal dirumah nenek, saya tinggal di losmen Srikandi, saya tinggal dirumah dan saya bermukim di kampung Genteng, saya bermukim di dusun Opak.
·         Apa perbedaan dan persamaan hakiki antara tinggal, menghuni dan bermukim


Tulis hasil diskusi kelas di kertas plano/flipchart yang tersedia

UU No 1 Tahun 2011 BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1

0 comments

UU No 1 Tahun 2011
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Perumahan dan kawasan permukiman adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas pembinaan, penyelenggaraan perumahan, penyelenggaraan kawasan permukiman, pemeliharaan dan perbaikan, pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh, penyediaan tanah, pendanaan dan sistem pembiayaan, serta peran masyarakat.
2. Perumahan adalah kumpulan rumah sebagai bagian dari permukiman, baik perkotaan maupun perdesaan, yang dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagai hasil upaya pemenuhan rumah yang layak huni.
3. Kawasan permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik berupa kawasan perkotaan maupun perdesaan, yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan.
4. Lingkungan hunian adalah bagian dari kawasan permukiman yang terdiri atas lebih dari satu satuan permukiman.
5. Permukiman adalah bagian dari lingkungan hunian yang terdiri atas lebih dari satu satuan perumahan yang mempunyai prasarana, sarana, utilitas umum, serta mempunyai penunjang kegiatan fungsi lain di kawasan perkotaan atau kawasan perdesaan.
6. Penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman adalah kegiatan perencanaan, pembangunan, pemanfaatan, dan pengendalian, termasuk di dalamnya pengembangan kelembagaan, pendanaan dan sistem pembiayaan, serta peran masyarakat yang terkoordinasi dan terpadu.
7. Rumah adalah bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal yang layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat penghuninya, serta aset bagi pemiliknya.
8. Rumah komersial adalah rumah yang diselenggarakan dengan tujuan mendapatkan keuntungan.
9. Rumah swadaya adalah rumah yang dibangun atas prakarsa dan upaya masyarakat.
10. Rumah umum adalah rumah yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
11. Rumah khusus adalah rumah yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan khusus.
12. Rumah Negara adalah rumah yang dimiliki negara dan berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga serta penunjang pelaksanaan tugas pejabat dan/atau pegawai negeri.
13. Permukiman kumuh adalah permukiman yang tidak layak huni karena ketidakteraturan bangunan, tingkat kepadatan bangunan yang tinggi, dan kualitas bangunan serta sarana dan prasarana yang tidak memenuhi syarat.
14. Perumahan kumuh adalah perumahan yang mengalami penurunan kualitas fungsi sebagai tempat hunian.
15. Kawasan siap bangun yang selanjutnya disebut Kasiba adalah sebidang tanah yang fisiknya serta prasarana, sarana, dan utilitas umumnya telah dipersiapkan untuk pembangunan lingkungan hunian skala besar sesuai dengan rencana tata ruang.
16. Lingkungan siap bangun yang selanjutnya disebut Lisiba adalah sebidang tanah yang fisiknya serta prasarana, sarana, dan utilitas umumnya telah dipersiapkan untuk pembangunan perumahan dengan batas-batas kaveling yang jelas dan merupakan bagian dari kawasan siap bangun sesuai dengan rencana rinci tata ruang.
17. Kaveling tanah matang adalah sebidang tanah yang telah dipersiapkan untuk rumah sesuai dengan persyaratan dalam penggunaan, penguasaan, pemilikan tanah, rencana rinci tata ruang, serta rencana tata bangunan dan lingkungan.
18. Konsolidasi tanah adalah penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dalam usaha penyediaan tanah untuk kepentingan pembangunan perumahan dan permukiman guna meningkatkan kualitas lingkungan dan pemeliharaan sumber daya alam dengan partisipasi aktif masyarakat.



UU No 4 Tahun 1992

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1


Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :

1. Rumah adalah bangunan yang berfungsi sebagai tempat tinggal atau
hunian dan sarana pembinaan keluarga;

2, Perumahan adalah kelompok rumah yang berfungsi sebagai lingkungan
tempal tinggal atau lingkungan hunian yang dilengkapi dengan prasarana
dan sarana lingkungan;

3. Permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung,
baik yang berupa kawasan perkotaan maupun perdesaan yang berfungsi
sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat
kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan;

4. Satuan lingkungan permukiman adalah kawasan perumahan dalam
berbagai bentuk dan ukuran dengan penataan tanah dan ruang, prasarana
dan sarana lingkungan yang terstruktur;

5. Prasarana lingkungan adalah kelengkapan dasar fisik lingkungan yang
memungkinkan lingkungan permukiman dapat berfungsi sebagaimana
mestinya;

6. Sarana lingkungan adalah fasililas penunjang, yang berfungsi untuk
penyelenggaraan dan penqembangan kehidupan ekonomi, sosial dan
budaya;

7. Utilitas umum adalah sarana penunjang untuk pelayanan lingkungan;

8. Kawasan siap bangun adalah sebidang tanah yang fisiknya telah
dipersiapkan untuk pembangunan perumahan dan permukiman skala besar
yang terbagi dalam satu lingkungan siap bangun atau lebih yang
pelaksanaannya dilakukan secara bertahap dengan lebih dahulu dilengkapi
dengan jaringan primer dan sekunder prasarana lingkungan sesuai dengan
rencana tata ruang lingkungan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah
Tingkat II dan memenuhi persyaratan pembakuan pelayanan prasarana dan
sarana lingkungan, khusus untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta rencana
tata ruang lingkungannya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Khusus
Ibukota Jakarta;

9. Lingkungan siap bangun adalah sebidang tanah yang merupakan bagian
dari kawasan siap bangun ataupun berdiri sendiri yang telah dipersiapkan
dan dilengkapi dengan prasarana lingkungan dan selain itu juga sesuai
dengan persyaratan pembakuan tata lingkungan tempat tinggal atau
lingkungan hunian dan pelayanan lingkungan untuk membangun kaveling
tanah matang;

10. Kaveling tanah matang adalah sebidang tanah yang telah dipersiapkan
sesuai dengan persyaratan pembakuan dalam penggunaan, penguasaan,
pemilikan tanah, dan rencana tata ruang lingkungan tempat tinggal atau
lingkungan hunian untuk membangun bangunan;

11. Konsolidasi tanah permukiman adalah upaya penataan kembali
penguasaan, penggunaan, dan pemilikan tanah oleh masyarakat Pemilik
tanah melalui usaha bersama untuk membangun lingkungan siap bangun
dan menyediakan kaveling tanah matang sesuai dengan rencana tata ruang
yang ditetapkan Pemerintah Daerah Tingkat II, khusus untuk Daerah
Khusus Ibukota Jakarta rencana tata ruangnya ditetapkan oleh Pemerintah
Daerah Khusus Ibukota Jakarta.



KOMPARASI

UU No 1/Tahun 2011
UU No 4/Tahun 1992
7. Rumah adalah bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal yang layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat penghuninya, serta aset bagi pemiliknya.

1. Rumah adalah bangunan yang berfungsi sebagai tempat tinggal atau
hunian dan sarana pembinaan keluarga;

2. Perumahan adalah kumpulan rumah sebagai bagian dari permukiman, baik perkotaan maupun perdesaan, yang dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagai hasil upaya pemenuhan rumah yang layak huni.

2, Perumahan adalah kelompok rumah yang berfungsi sebagai lingkungan
tempal tinggal atau lingkungan hunian yang dilengkapi dengan prasarana
dan sarana lingkungan;

5. Permukiman adalah bagian dari lingkungan hunian yang terdiri atas lebih dari satu satuan perumahan yang mempunyai prasarana, sarana, utilitas umum, serta mempunyai penunjang kegiatan fungsi lain di kawasan perkotaan atau kawasan perdesaan.

3. Permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung,
baik yang berupa kawasan perkotaan maupun perdesaan yang berfungsi
sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat
kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan;

3. Kawasan permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik berupa kawasan perkotaan maupun perdesaan, yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan.


4. Lingkungan hunian adalah bagian dari kawasan permukiman yang terdiri atas lebih dari satu satuan permukiman













TEMA 2 PERGESERAN PARADIGMA KEPEMERINTAHAN Modul Essensi Pemerintah

Sunday, 27 November 2016 0 comments

TEMA 2 PERGESERAN PARADIGMA KEPEMERINTAHAN
Modul Essensi Pemerintah

Topik
Essensi Pemerintah

Tujuan
·             Peserta paham arti kata pemerintah sebagai mengarahkan (streering)
·             Peserta paham core business pemerintah adalah memampukan dan mengarahkan

Kegiatan belajar
1.       Dialog pergeseran paradigma kepemerintahan
2.       Pemerintah sebagai Nakhoda

Waktu
2 Jpl

Acuan
Kasus Pemda yang mampu berperan sebagai “enabler” dan “nakhoda”



Kegiatan Belajar 1
Dialog pergeseran paradigma kepemerintahan

Tujuan

Peserta mampu menguraikan dengan kata kata sendiri :
·         Peran utama pemerintah sebagai steering (mengarahkan) dan bukan rowing  (mendayung/melaksanakan)
·         Beberapa paradigma yang menjadi ciri kepemerintahan yang baik

Materi atau ringkatan belajar

Peserta diajak untuk diskusi dan refleksi secara kritis apa peran utama pemerintah (core business pemerintah) dengan mempelajari 10 paradigma yang menjadi ciri kepemerintahan yang baik

Waktu

1 JPL (45 menit)
Perlengkapan

Kertas plano/flip
Kartu metaplan
Papan tulis dengan perlengkapannya
Cylotape kertas
LCD dengan perlengkapannya

Proses/Usulan langkah demi langkah

Buka pertemuan dengan salam singkat kemudian lanjutkan dengan menjelaskan bahwa kita memasuki Tema 2 Pergeseran paradigm kepemerintahan dan akan segera dimulai dengan Modul 1 Esensi Pemerintah dengan tujuan :
·         Peserta paham pergeseran paradigma kepemerintahan menuju kepemerintahan yang memampukan dan mengarahkan (steering)
·         Peserta mampu menerapkan paradigm pemerintah sebagai pengarah

Kemudian jelaskan bahwa Modul 1 ini akan dimulai dengan kegiatan belajar 1 Diskusi pergeseran paradigma kepemerintahan,

Setelah penjelasan ini lanjutkan dengan :

1.    Membaca bahan serahan 10 menit
Minta peserta untuk membaca bahan serahan selama 10 menit, kemudian mintalah salah satu peserta untuk memimpin diskusi kelas (bahan serahan MB Pergeseran Paradigma)

2.    Diskusi kelas 35 menit, untuk merumuskan jawaban terhadap pertanyaan tersebut dibawah ini
·         Menurut anda apa peran utama pemerintah
·         Jadi sebaiknya pemerintah menyediakan pelayanan atau menjamin ketersediaan pelayanan
·         Apakah sebaiknya landasan kerja pemerintah (aturan atau misi). Bagaimana aplikasinya.
·         Bagaimana caranya menjamin ketersediaan pelayanan terjadi

Tulis hasil diskusi kelas di kertas plano/flipchart yang tersedia

Catatan untuk pemandu:
Pemandu dapat memotong diskusi dan memberikan pertanyaan tambahan untuk akhirnya memperjelas. Jadi tidak perlu waktu khusus untuk pencerahan









LK – Esensi Kepemerintahan - 1
Pertanyaan dan tugas yang terkait dengan kegiatan Diskusi pergeseran paradigm kepemerintahan


1.    Membaca bahan serahan : 10 menit
Minta peserta untuk membaca bahan serahan selama 10 menit, kemudian mintalah salah satu peserta maju untuk memimpin diskusi kelas

2.    Diskusi kelas : 35 menit,
Rumuskan jawaban terhadap pertanyaan tersebut dibawah ini melalui curah pendapat atau FGD dan dapat juga menggunakan metaplan
·         Menurut anda apa peran utama pemerintah
·         Jadi sebaiknya pemerintah menyediakan pelayanan atau menjamin ketersediaan pelayanan
·         Apakah sebaiknya landasan kerja pemerintah (aturan atau misi). Bagaimana aplikasinya.
·         Bagaimana caranya menjamin ketersediaan pelayanan terjadi

Tulis hasil diskusi kelas di kertas plano/flipchart yang tersedia





Kegiatan Belajar 2
Pemerintah sebagai Nakhoda
Tujuan

Peserta mampu menguraikan dengan kata kata sendiri :
·         Aplikasi peran utama pemerintah sebagai steering (mengarahkan) dan bukan rowing  (mendayung/melaksanakan)
·         Contoh contoh nyata sehari hari
Materi atau ringkatan belajar

Peserta diajak untuk diskusi dan refleksi secara kritis bagaimana aplikasi peran utama pemerintah (core business pemerintah) dalam pengelolaan kota/kabupaten sehari hari dan contoh contoh nyata.

Waktu

1 JPL (45 menit)
Perlengkapan

Kertas plano/flip
Kartu metaplan
Papan tulis dengan perlengkapannya
Cylotape kertas
LCD dengan perlengkapannya
Proses/Usulan langkah demi langkah

Buka pertemuan dengan salam singkat kemudian lanjutkan dengan menjelaskan bahwa kita akan melanjutkan dengan kegiatan belajar 2 untuk lebih menggali kembali peran pemerintah sebagai pengarah/pengemudi dan mencari contoh contoh dalam tata kelola kepemerintahan sehari hari

Setelah penjelasan ini lanjutkan dengan meminta dua peserta memimpin dan mencatat diskusi kelas:

1.    Diskusi kelas 40
Minta pemimpin diskusi membacakan beberapa pertanyaan kunci yang akan menjadi topic diskusi kelas
  • Dari sesi sebelumnya ada 10 paradigma kepemerintahan yang baik. Mana dari paradigm tersebut yang menunjukkan bahwa Pemerintah/Pemerintah Daerah harus berperan sebagai Nakhoda, pilih 3 paradigma yang anda anggap merupakan paradigm kunci.
  • Diskusikan juga alasan kelas memilih 3 paradigma tersebut
  • Dari pengalaman anda sehari hari pilih 3 peristiwa yang menunjukkan peran Pemerintah/Pemerintah Daerah sebagai Nakhoda melalui proses memampukan dan mengarahkan

Tulis hasil diskusi kelas di kertas plano/flipchart yang tersedia didepan

Catatan untuk pemandu:
Pemandu dapat memotong diskusi dan memberikan pertanyaan tambahan untuk akhirnya memperjelas. Jadi tidak perlu waktu khusus untuk pencerahan





LK – Esensi Kepemerintahan - 2
Pertanyaan dan tugas yang terkait dengan kegiatan Diskusi pemerintah sebagai nakhoda

Diskusi kelas 40 menit

Minta pemimpin diskusi membacakan beberapa pertanyaan kunci yang akan menjadi topic diskusi kelas kemudian dilahkan dibahas jawaban masing-masing melalui cara curah pendapat atau FGD

  • Dari sesi sebelumnya ada 10 paradigma kepemerintahan yang baik mana dari paradigm tersebut yang menunjukkan bahwa Pemerintah Daerah harus berperan sebagai Nakhoda, pilih 3 paradigma yang anda anggap merupakan paradigm kunci.
  • Diskusikan juga alasan kelas memilih 3 paradigma tersebut
  • Dari pengalaman anda sehari hari pilih 3 peristiwa yang menunjukkan peran Pemerintah/Pemerintah Daerah sebagai Nakhoda melalui proses memampukan dan mengarahkan


Tulis hasil diskusi kelas di kertas plano/flipchart yang tersedia didepan




Popular Posts

 
KOTAKU © 2016 | Designed by kotaku, from Online Casino, Uncharted 3 and MW3 Forum