Pengertian
a. Rencana
Penataan Lingkungan Permukiman
(RPLP) adalah rencana
tata ruang pembangunan di
tingkat kelurahan/desa untuk
kurun waktu 5
tahun yang disusun berdasarkan aspirasi,
kebutuhan dan cita‐cita
masyarakat untuk memperbaiki
kondisi lingkungan permukiman
mereka serta mendukung
kesiap‐siagaan masyarakat terhadap bencana.
b.
RPLP berupa dokumen rencana tata ruang yang dilengkapi dengan peta berskala 1:
1.000 atau
1:5.000 dari suatu kelurahan/desa.
c. RPLP
berisi peta kondisi
eksisting atau rona
awal, peta topografi
dan peta rencana peruntukan lahan
lima tahun ke
depan, analisis perkara‐perkara kritis
kemungkinan kerusakan lingkungan
dan sosial, rencana
infrastruktur, rencana fasilitas
dan utilitas permukiman, Rencana
Pengelolaan Lingkungan dan
Sosial (RPLS), aturan‐aturan
dan kesepakatan‐kesepakatan
tentang pembangunan kawasan.
d.
RPLP merupakan pedoman
dan alat kontrol/pengawasan pembangunan
kawasan bagi masyarakat, pemerintah,
swasta, LSM dan
donor yang ingin
berpartisipasi dalam pembangunan
permukiman di tingkat kelurahan/desa
.1.2. Syarat‐syarat Penyusunan RPLP
a.
Ada kemauan masyarakat
untuk membangun kelurahan/desa mereka
secara lebih terencana, memiliki
tata ruang yang
tanggap bencana dan
lebih baik dari sebelumnya
b.
Tersedia atau dapat
diadakan peta topografi
peta rencana peruntukan
lahan yang berskala
1 : 1.000 atau 1 : 5.000
c. Telah terbentuk BKM yang berfungsi dengan baik.
d.
RPLP harus disusun
dan disepakati oleh
warga masyarakat dan
kesepakatan tersebut disyahkan oleh
Lurah dan BKM/LKM.
Sebelum disahkan oleh
kedua pihak tersebut,
RPLP perlu dikonsultasikan dengan
Bappeda dan dinas/instansi terkait
yang tergabung dalam Pokja
Teknis PLPBK, untuk memastikan bahwa RPLP tersebut telah selaras dan
terintegrasi dengan rencana
tata ruang dan
rencana pembangunan kota/kabupaten secara keseluruhan
dan untuk mengelola lingkungan secara baik.
e. RPLP
disusun sebelum atau
bersamaan dengan penyususnan
RTPLP (Rencana Tindak Penataan Lingkungan
Permukiman) dari kawasan
prioritas dan dimulai
dengan kegiatan pemetaan
swadaya (Community‐Self Survey).
f.Dinas
terkait (seperti: Dinas Tata Kota, Dinas Lingkungan Hidup/ BAPPEDALDA, BAPPEDA, dsb) yang bertanggung
jawab dalam pengembangan
dan pengelolaan pelayanan kota/kabupaten
yang tergabung dalam
TIM Teknis PLPBK
memberikan arahan dan masukan agar
RPLP dapat menghasilkan
rencana tata ruang
kelurahan/desa yang
Minta izin copas buat blog http://www.kotaku.ml