Pengertian
a. Siklus
PLPBK adalah seluruh
rangkaian kegiatan yang
harus dan perlu
dilakukan
dalam melaksanakan
Penataan Lingkungan Permukiman
Berbasis Komunitas
(PLPBK). Mulai
dari sosialisasi di
tingkat kota/kabupaten melalui
lokakarya
kota/kabupaten dilanjutkan
dengan sosialisasi masal
sampai dengan tertatanya
kembali
kawasan permukiman miskin di lokasi prioritas.
b. Penataan
Lingkungan Permukiman Berbasis
Komunitas (PLPBK) adalah
suatu
kegiatan
untuk mencapai kondisi pemukiman yang ideal di masa datang yang dicita‐
citakan
oleh masyarakat dari suatu kelurahan/desa dalam kurun waktu 3‐5 tahun ke
depan dengan
memanfaatkan semaksimal mungkin
kondisi yang ada
dan
meminimalkan
dampak negatif terhadap lingkungan fisik dan sosial.
c. Di
dalam proses melaksanakan
PLPBK melalui serangkaian
musyarawah akan
disepakati, di
samping keputusan‐keputusan menyangkut
penataan lingkungan,
(RPLP
& RTPLP) juga keputusan‐keputusan yang mendukung keberlanjutan RPLP dan
RTPLP yang disebut sebagai
Aturan Bersama
0 comments:
Post a Comment