BAGIAN 1 PENDAHULUAN Slum Improvement Action Plan (SIAP) NUSP Phase 2

Thursday, 20 October 2016

1.1. LATAR BELAKANG

Penanganan perumahan dan permukiman kumuh pada hakekatnya dilakukan tidak saja
pada kawasan-kawasan permukiman yang dipandang kumuh dan menjadi bagian kota
metropolitan dan/atau kota besar, tetapi juga perlu dilakukan di permukiman-permukiman
kumuh pada kota sedang dan kecil. Penanganan permukiman kumuh di kota besar, sedang,
dan kota kecil menjadi cukup strategis manakala permukiman itu memiliki kaitan langsung
dengan bagian-bagian kota seperti kawasan pusat kota, kawasan pusat pertumbuhan kota,
kawasan komersial kota maupun kawasan-kawasan lain yang memiliki nilai strategis. Selain
memiliki kaitan langsung, permukiman kumuh pada daerah penyangga juga memberikan
andil kesulitan dalam penanganan permukiman kumuh yang ada pada pusat-pusat kegiatan
pada  kota besar dan metropolitan.
Berkaitan dengan upaya penanganan kumuh, Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat telah mentargetkan tahun 2019, kota-kota di Indoensia terbebas dari
permukiman kumuh. Salah satu upaya yang akan dilakukan adalah dengan menggulirkannya
program Neighboorhood Upgrading and Shelter Project Phase 2 (NUSP-2). NUSP-2
diselenggarakan untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam mewujudkan kota bebas
kumuh yang dilaksanakan melalui kerjasama antara pemerintah, peemrintah daerah,
masyarakat dan swasta. Untuk melaksanakan kegiatan tersebut, diperlukan sebuah
perencanaan komprehensif skala kota yang akan menjadi panduan bagi seluruh pihak.
Dalam kegiatan NUSP-2, perencanaan tersebut dikenal dengan Slum Improvement Action
Plan (SIAP).
Penanganan permukiman kumuh ini bertolak dari tugas dan fungsi Direktorat Jenderal
Cipta Karya dalam menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan
pengembangan kawasan permukiman. Hal ini sejalan pula dengan amanat Undang-undang
No 1 tahun 2011 yang memandang perlu adanya penanganan berupa peningkatan kualitas
permukiman dan pencegahan permukiman kumuh khususnya di perkotaan atau yang
memiliki karakter perkotaan. Undang-undang ini pula telah mengarahkan pola penanganan yang akan dilakukan berupa peremajaan, pemugaran dan pemukiman kembali, dengan tetap
mengacu pada tata ruang dan syarat-prasyarat hunian permukiman yang layak.
Kegiatan-kegiatan dalam rangka penanganan permukiman kumuh sudah sering
dilaksanakan, perencanaan dan pelaksanannya masih jauh dari kohesi dalam menyelesaikan masalah-masalah permukiman kumuh secara menyeluruh di perkotaan.
Keterpaduan, sinergitas bahkan kesinambungan kegiatan ataupun program inilah yang
sering menjadi tanda tanya besar bagi kita dalam melaksanakannya di masing-masing
entitas,  baik pada skala kawasan (area and neighborhood-wide) ataupu skala kota (citywide).

Beberapa dokumen perencanaan yang telah dihasilkan oleh Direkorat Jenderal Cipta
Karya dalam rangka penyelenggaraan kawasan permukiman, seperti Dokumen SPPIP dan
RPKPP/RP2KP (yang sekarang menjadi RP3KP), dokumen ini menjadi landasan bagi
pelaksanaan penanganan kawasan permukiman di perkotaan, termasuk dalam penyusunan
dokumen SIAP. Selain itu juga, Penetapan Permukiman Kumuh ataupun hasil kegiatan
sektoral lainnya yang telah ada pada masing-masing kota dan kabupaten menjadi referensi
dalam penyusunan SIAP. Dokumen SIAP pada hakekatnya merupakan bagian dari Desain
Besar (Grand Design) penanganan kumuh perkotaan yang dilaksanakan oleh pemerintah
kabupaten/kota dengan fasilitasi pemerintah melalui NUSP-2.
Direktorat Jenderal Cipta Karya menempatkan kegiatan penyusunan SIAP ini sebagai
suatu bentuk:
1. Percepatan penanganan permukiman kumuh perkotaan secara menyeluruh dan tuntas bagi
kawasan kumuh perkotaaan yang telah disepakati dalam SK Kumuh pada Kabupaten/Kota.
2. Keterpaduan program yang dapat menyelesaikan dan/atau mentuntaskan permasalahan
permukiman kumuh perkotaan melalui semua peran sektor ke-Cipta Karya-an melalui
kegiatan reguler sektoral.
3. Peningkatan kapasitas bagi pelaku dalam penanganan permukiman kumuh (kelompok
masyarakat KSM, Pemerintah Daerah/SKPD Teknis Terkait, Perguruan Tinggi) untuk dapat
lebih terlibat dan memampukan diri dalam menangani permukiman kumuh di lingkungannya
melalui pola aksi partisipasi (community action plan/CAP).
4. Keberlanjutan pananganan kawasan kumuh perkotaan yang dapat diselenggarakan sendiri
oleh kelompok masyarakat bersama dengan pemerintah kabupaten/kota setempat baik
dalam skala lingkungan/kawasan dan skala kota.

Kegiatan Penyusunan SIAP  dilaksanakan dengan menempatkan prinsip peningkatan
kapasitas bagi kelembagaan pemerintah daerah dan masyarakat dengan cara
pemberdayaan/penguatan kapasitas perencanaan yang lebih komprehensif dan terintegrasi,
serta kerjasama seluruh stakeholders dalam pelaksanaannya. Sehingga dapat memberikan
kontribusi dalam upaya percepatan penanganan permukiman kumuh perkotaan dan
mewujudkan permukiman yang lebih berkualitas dan berkelanjutan.

0 comments:

Post a Comment

Popular Posts

 
KOTAKU © 2016 | Designed by kotaku, from Online Casino, Uncharted 3 and MW3 Forum