DASAR HUKUM

Thursday, 20 October 2016

Dasar hukum pelaksanaan kegiatan Penyusunan SIAP adalah sebagai berikut :
1. Undang-Undang Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
3. Undang-Undang Nomor 17 tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman;
5. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun;
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik
Negara/Daerah;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan
antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota;
9. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi
Kementerian Negara Republik Indonesia;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penyerahan
Prasarana, Sarana, Dan Utilitas Perumahan Dan Permukiman Di Daerah;
11. Permen PPN  Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Nasional Tahun 2015 - 2019;
12. Peraturan Pekerjaan Umum  Nomor 01/PRT/M/2014 tentang Standar Pelayanan
Minimal Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang

0 comments:

Post a Comment

Popular Posts

 
KOTAKU © 2016 | Designed by kotaku, from Online Casino, Uncharted 3 and MW3 Forum