• Blockquote

    Mauris eu wisi. Ut ante ui, aliquet neccon non, accumsan sit amet, lectus. Mauris et mauris duis sed assa id mauris.

  • PETUNJUK TEKNIS SIAP NUSP-2

    Mauris eu wisi. Ut ante ui, aliquet neccon non, accumsan sit amet, lectus. Mauris et mauris duis sed assa id mauris.

  • MATERI PELATIHAN PERCEPATAN PROGRAM KOTAKU

    Mauris eu wisi. Ut ante ui, aliquet neccon non, accumsan sit amet, lectus. Mauris et mauris duis sed assa id mauris.

  • KERJASAMA BDC BANDUNG DENGAN OLX

    Mauris eu wisi. Ut ante ui, aliquet neccon non, accumsan sit amet, lectus. Mauris et mauris duis sed assa id mauris.

  • KAK PELATIHAN TIM PERCEPATAN

    Mauris eu wisi. Ut ante ui, aliquet neccon non, accumsan sit amet, lectus. Mauris et mauris duis sed assa id mauris.

PEDOMAN PENYUSUNAN RP2KPKP

Wednesday, 26 October 2016 0 comments

Kegiatan Neighbourhood Upgrading and Shelter Sector Project/NUSSP menggunakan pendekatan Tridaya. Masyarakat terorganisir dalam kelembagaan lokal bermitra dengan pemerintah daerah dan dunia usaha untuk bekerjasama dalam menyediakan sarana, pembiayaan, dan keahlian teknis. Dalam hal ini masyarakat secara kolektif tetap dapat memutuskan sendiri segala sesuatu yang membawa akibat langsung maupun tidak langsung bagi mereka. Pelaksanaan pendekatan Tridaya dalam NUSSP meliputi : (1) pemberdayaan pemerintah daerah dan masyarakat melalui pengembangan kapasitas dalam bentuk pelatihan dan pendampingan; (2) pendayagunaan fasilitas lingkungan dengan peningkatan kualitas lingkungan permukiman melalui pengadaan dan perbaikan prasarana dan sarana dasar primer serta perbaikan rumah tidak layak huni melalui fasilitas kredit mikro perumahan; dan (3) pemberdayaan ekonomi masyarakat yang dilaksanakan melalui chanelling dengan program lain di bidang Pekerjaan Umum dan berbagai kegiatan yang dilaksanakan di daerah. Melalui NUSSP proses pembangunan akan dimulai pada kelurahan yang memiliki area kumuh sebagai nuclear spot area selanjutnya diperluas pada area lain dikelurahan yang sama dan selanjutnya dapat dikembangkan di seluruh wilayah kota/kabupaten ybs. Dalam pelaksanaannya, pada tahun pertama akan dimulai di beberapa lokasi sebagai bagian dari proses belajar (learning by doing) oleh masyarakat dan pemerintah daerah dalam membangun dan mengembangkan kapasitasnya dan sebagai dasar pengalaman untuk memperluas jangkauan penanganan di tahun-tahun selanjutnya. pedoman

penyusunan dokumen perencanaan RP2KPKP dapat di DOWNLOAD disini.

PELATIHAN TIM PERCEPATAN PROGRAM KOTAKU

0 comments




 untuk mencapai target penyelesaian dokumen perencanaan yang meliputi DED dan standarisasi GIS dalam penyajian peta, maka dilakukan pelatihan bagi tim pendukung yang baru di rekrut. tim pendukung ini tediri dari tenaga ahli sipil, arsitek, teknik lingkungan, SIG surveyor dan drafter.

pelaksanaan pelatihan didesain agak berbeda dengan pelatihan yang biasa dilakukan pada program kotaku. penekanan pelatihan saat ini pada kemampuan keterampilan khusus masing-masing spesialisasi keahliannya.

terget utama untuk 2 bulan ke depan adalah penyelesaian review siap/rplp sesuai dengan dokumen rp2kpkp, pembuatan DED untuk kegiatan infrastruktur 2017 dan penyajian GIS pada dokumen perencanaan dan SIM kotaku.

pedoman pelaksanaan atau kerangka acuan kerja pelatihan ini dapat di download disini


PAPARAN DOKUMEN SIAP KOTA PALEMBANG

Tuesday, 25 October 2016 0 comments

contoh paparan progres pelaksanaan penyusunan dokumen perencanaan SIAP kota palembang. disampaiakan pada pleno penyusunan dokumen RP2KPKP di jogjakarta. selengkapnya dapat di download DISINI.

KERANGKA ACUAN KEGIATAN PELATIHAN TIM PERCEPATAN PROGRAM KOTA TANPA KUMUH TAHUN 2016

Monday, 24 October 2016 0 comments

Pemenuhan pelayanan dasar di bidang prasarana pekerjaan umum di kawasan permukiman adalah tugas dan fungsi dari Direktorat Jenderal Cipta Karya. Sesuai dengan RPJMN 2015-2019 Direktorat Jenderal Cipta Karya berkomitmen untuk mewujudkan permukiman yang layak huni dan berkelanjutan, khususnya di perkotaan dilaksanakan dengan pencegahan dan peningkatan kualitas permukiman kumuh. Salah satu perwujudan dari komitmen tersebut adalah Program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) dan Neighborhood Upgrading and Shelter Project Phase 2 (NUSP-2).
dalam rangka melaksanakan pelatihan untuk mencapai tujuan tersebut, KAK dapat di download disini

KERJASAMA OLX dengan BDC BANDUNG

Friday, 21 October 2016 0 comments

BDC kota Bandung mengadakan kerjasama workshop "ukm go online" dengan olx. 
bdc kota Bandung menjalin kerjasama dgn olx yang difasilitasi Pemkot Bandung mengadakan acara workshop dengan materi keuntungan berbisnis online, cara photo produk secara sederhana tapi dengan hasil profesional yang membuat orang tergiur ingin membeli produk kita dan cara upload produk photo dan tip agar julalan kita cepat laku.

pada pelaksanaannya, acara workshop sehari UKM go ONLINE dihadiri Peserta sebanyak 30 orang dari KSM/ perwakilannya ,dari komite 3 orang , pengelola BDC 2 orang , 68 dari UKM kota Bandung.Total hadir peserta 103 orang dengan Tim olx 11 orang





MATERI PELATIHAN PERCEPATAN PROGRAM KOTAKU

0 comments

materi penyusunan dokumen perencanaan dalam pelatihan percepatan minggu depan dapat di download  DISINI

powerpointnya dapat di download DISINI

DAFTAR ISI

0 comments

Kata Pengantar
Daftar Singkatan
Daftar Isi
Bagian I Pendahuluan
1.1. Latar Belakang
1.2. Maksud, Tujuan dan Sasaran
1.3. Dasar Hukum
1.4. Ruang Lingkup Penyusunan SIAP
1.5. Sistematika Panduan Penyusunan

Bagian II Pemahaman, Pendekatan dan Kedudukan Penyusunan SIAP
2.1. Pemahaman SIAP
A. Pengertian Siap
B. Mengapa Diperlukan Siap
2.2. Pendekatan Perencanaan SIAP
2.3. Kedudukan SIAP dalam Rencana Pembangunan Daerah
2.4. Unsur-unsur Pelaksana SIAP
Bagian III Tahapan Penyusunan SIAP
3.1. Umum
3.2. Alur Pentahapan Penyusunan Dokumen SIAP
3.3. Tahapan Penyusunan Dokumen SIAP
3.3.1. Tahap Penyusunan Profil  Kawasan Kumuh Perkotaan
3.3.2. Tahap Penyusunan Penyusunan Strategi dan Rencana Aksi
3.3.3. Tahap Konsolidasi dan Finalisasi
3.4. Struktur Dokumen SIAP

Bagian IV Proses Penyusunan Dokumen SIAP
4.1 Umum
4.2 Proses dan Prosedur Penyusunan Profil  Permukiman Kumuh Perkotaan
4.2.1. Tahap Persiapan dan Penguatan Pokja SIAP
4.3.1. Tahap Overview
4.2.2. Tahap Pemutakhiran Profil Permukiman Kumuh

4.3 Proses Dan Prosedur Penyusunan Strategi Dan Rencana Aksi
4.3.1. Tahap Penyusunan Konsep Strategis Penanganan Permukiman Kumuh
Perkotaan
4.3.2. Tahap Penyusunan Rencana dalam Pencapaian Strategi Kota Bebas Kumuh
4.3.3. Tahap Penyusunan Program dan Rencana Investasi
4.4 Proses dan Prosedur Konsolidasi Dan Finalisasi
4.4.1. Tahap Konsolidasi
4.4.2. Tahap Finalisasi

Bagian IV Penutup

Lampiran download

DAFTAR SINGKATAN

0 comments

ADB   Asian Development Bank
CA     Community Advisory
CAP   Community Action Plan
CIO    Community Implementation Organization
CC      City Coordinator
DED   Detail Engineering Design
FGD   Focus Group Discussion
KSM   Kelompok Swadaya Masyarakat
LCO    Local Coordinator Officer
NUAP   Neighborhood Up grading  Action Plan
NUSP2  Neighborhood Up grading and Shelter Project Phase - 2
PC       Procurement Consultant
PMU   Project Management Unit
RKP    Rencana Kawasan Permukiman
RP2KP   Rencana Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Permukiman
RP3KP   Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman
RMC    Regional Management Consultant
SIAP    Slum Inprovement Action Plan
SPPIP   Strategi Pembangunan Permukiman dan Infrasruktur Perkotaan
TPM     Tenaga Penggerak Masyarakat  

PETUNJUK TEKNIS (SIAP NUSP-2)

0 comments

PENYUSUNAN SLUM IMPROVEMENT ACTION PLAN NEIGBORHOOD UPGRADING AND SHELTER PROJECT PHASE 2

disini DOWNLOAD

SISTEMATIKA PANDUAN

Thursday, 20 October 2016 0 comments

Untuk memudahkan dalam memahami substansi di dalam Panduan Penyusunan SIAP,
panduan ini dibagi ke dalam 4 (empat) bagian, yaitu:


BAGIAN 1 PENDAHULUAN
Bagian ini menjelaskan mengenai Latar Belakang , maksud, sasaran dan tujuan, dasar
hukum kegiatan, dan ruang lingkup kegiatan  serta sistematika panduan penyusunan Slum
Improvement Action Plan.

BAGIAN 2 LINGKUP KEGIATAN PENYUSUNAN SIAP
Bagian ini menjelaskan mengenai rangkaian kegiatan dalam proses penyusunan SIAP
yang mencakup latar belakang berupa pengertian SIAP, mengapa diperlukan SIAP;
pendekatan kegiatan SIAP; kedudukan SIAP dalam rencana pembngunan daerah; dan
unsur-unsur pelaksana kegiatan SIAP.

BAGIAN 3 TAHAPAN PELAKSANAAN KEGIATAN PENYUSUNAN SIAP
Bagian ini menjelaskan mengenai tahapan kegiatan penyusunan Dokumen SIAP berupa
alur tahapan penyusunan dokumen yang mencakup overview dan pemutahiran profil;
penyusunan strategi dan rencana aksi; konsolidasi, memorandum program, revisi dan
finalisasi dokumen serta struktur dokumen SIAP.

BAGIAN 4 PROSES PELAKSANAAN KEGIATAN SIAP
Bagian ini menjelaskan mengenai proses dan prosedur penyusunan Dokumen SIAP
mencakup penyusunan profil  permukiman kumuh perkotaan berupa proses persiapan
kegiatan dan perkuatan kapasitas kelembagaan, overview terhadap dokumen kawasan
kumuh kota, kebijakan dan program penanganan tekait dan proses pemutahiran profil
permukiman. Penyusunan strategi penanganan dan rencana aksi melalui proses penilaian
kebutuhan penanganan (need assesement), untuk mendapatkan grand design, melakukan
prioritasi (intervention prioritizing) dalam merumuskan strategi penanganan dan perumusan
program dan rencana investasi penanganan. Konsolidasi yang dilakukann dalam proses dan
prosedur konsolidasi,  menyusun memorandum program  dan finalisasi dokumen SIAP.

RUANG LINGKUP KEGIATAN

0 comments

Ruang lingkup Kegiatan Penyusunan SIAP adalah :
1. Menigkatkan kapasitas melalui pelatihan bagi  Pokja SIAP dan Konsultan Pendamping
Teknis.
2. Memutahirkan Profil Permukiman Kumuh Perkotaan melalui overview kawasan-kawasan
kumuh kota, kebijakan dan program penanganan terkait dan profil permukiman umuh
perkotaan itu sendiri.
3. Menyusun Strategi dan Rencana Aksi kegiatan penanganan kawasan permukiman
kumuh perkotaan yang melibatkan Pokja SIAP dan Tenaga Pendamping Teknis atau CA
dalam kaitan dengan data profil kawasan dan perencanaan skala lingkungan;
4. Melakukan Konsolidasi penanganan permukiman kumuh perkotaan berupa
Memorandum Program berupa Program Kegiatan dan Rencana Investasi Penanganan
Kawasan Kumuh Perkotaan yang disepakati oleh pelaku atau stakeholders yang terlibat.
5. Melagalisasikan Dokumen Final SIAP dan NUAP sebagai landasan dalam pelaksanaan
kegiatan penanganan kumuh oleh seluruh pihak terkait;.

DASAR HUKUM

0 comments

Dasar hukum pelaksanaan kegiatan Penyusunan SIAP adalah sebagai berikut :
1. Undang-Undang Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
3. Undang-Undang Nomor 17 tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman;
5. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun;
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik
Negara/Daerah;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan
antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota;
9. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi
Kementerian Negara Republik Indonesia;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penyerahan
Prasarana, Sarana, Dan Utilitas Perumahan Dan Permukiman Di Daerah;
11. Permen PPN  Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Nasional Tahun 2015 - 2019;
12. Peraturan Pekerjaan Umum  Nomor 01/PRT/M/2014 tentang Standar Pelayanan
Minimal Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang

MAKSUD, TUJUAN DAN SASARAN

0 comments

Maksud Kegiatan Penyusunan SIAP adalah menyusun dokumen perencanaan pananganan
kawasan permukiman perkotaan yang menyeluruh, terintegrasi dengan sistem kota dan
berkelanjutan yang dilaksanakan secara partisipatif.

Tujuan  yang hendak dicapai dari Kegiatan Penyusunan SIAP ini adalah untuk :
1. Menyusun strategi penanganan kawasan permukiman kumuh yang implementatif dan
mendukung pencapaian kota bebas kumuh;
2. Mengkonsolidasikan perencanaan skala lingkungan (NUAP) dengan perencanaan skala
kota (SIAP).
3. Mengintegrasikan program dan kegiatan penangan kumuh oleh berbagai pihak dalam
bentuk Memorandum Program;
4. Mendudukkan pananganan permukiman kumuh perkotaan sebagai bentuk keterpaduan
program, dimana semua peran sektor ke-Cipta Karya-an dan sektor lainnya saling
melengkapi dan sebagai kegiatan yang menyeluruh, tuntas dan berkelanjutan (konsep
delivery system).
5. Mendorong dan memperkuat kemandirian (konsep self-help) kapasitas Pemerintah
Kabupaten/Kota dan kelompok masyarakat untuk dapat lebih aktif terlibat dalam
menangani permukiman kumuh di lingkungannya.

Sasaran pelaksanaan Kegiatan Penyusunan SIAP adalah :
1. Tersusunnya Pemutahiran Profil Kawasan Kumuh Perkotaan (penajaman dan updating);  
2. Tersusunnya Grand Design dan Strategi Kota Bebas Kumuh yang mendasar pada
penanganan bebas kumuh di perkotaan,  dengan mempertimbangkan karakteristik dan
tipologi permukiman kumuh;
3. Terlaksananya upaya penanganan yang komprehensif secara efektif, berwawasan
lingkungan dan berkelanjutan;
4. Terjalinnya kerjasama dan koordinasi yang sinergis antara masyarakat dan pemerintah
kabupaten/kota bersama pihak-pihak yang terkait lainnya dalam upaya penanganan
kumuh yang berkelanjutan sesuai memorandum program penanganan kawasan bebas
kumuh;
5. Terwujudnya Dokumen Final SIAP yang menjadi acuan pelaku pembangunan dalam
penanganan kawasan permukiman kumuh perkotaan;
6. Tersusunnya rencana tindaklanjut dalam pengelolaan kawasan permukiman oleh
masyarakat untuk mewujudkan perumahan dan kawasan permukiman yang sehat,
aman, serasi, teratur, harmonis dan berkelanjutan.

BAGIAN 1 PENDAHULUAN Slum Improvement Action Plan (SIAP) NUSP Phase 2

0 comments

1.1. LATAR BELAKANG

Penanganan perumahan dan permukiman kumuh pada hakekatnya dilakukan tidak saja
pada kawasan-kawasan permukiman yang dipandang kumuh dan menjadi bagian kota
metropolitan dan/atau kota besar, tetapi juga perlu dilakukan di permukiman-permukiman
kumuh pada kota sedang dan kecil. Penanganan permukiman kumuh di kota besar, sedang,
dan kota kecil menjadi cukup strategis manakala permukiman itu memiliki kaitan langsung
dengan bagian-bagian kota seperti kawasan pusat kota, kawasan pusat pertumbuhan kota,
kawasan komersial kota maupun kawasan-kawasan lain yang memiliki nilai strategis. Selain
memiliki kaitan langsung, permukiman kumuh pada daerah penyangga juga memberikan
andil kesulitan dalam penanganan permukiman kumuh yang ada pada pusat-pusat kegiatan
pada  kota besar dan metropolitan.
Berkaitan dengan upaya penanganan kumuh, Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat telah mentargetkan tahun 2019, kota-kota di Indoensia terbebas dari
permukiman kumuh. Salah satu upaya yang akan dilakukan adalah dengan menggulirkannya
program Neighboorhood Upgrading and Shelter Project Phase 2 (NUSP-2). NUSP-2
diselenggarakan untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam mewujudkan kota bebas
kumuh yang dilaksanakan melalui kerjasama antara pemerintah, peemrintah daerah,
masyarakat dan swasta. Untuk melaksanakan kegiatan tersebut, diperlukan sebuah
perencanaan komprehensif skala kota yang akan menjadi panduan bagi seluruh pihak.
Dalam kegiatan NUSP-2, perencanaan tersebut dikenal dengan Slum Improvement Action
Plan (SIAP).
Penanganan permukiman kumuh ini bertolak dari tugas dan fungsi Direktorat Jenderal
Cipta Karya dalam menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan
pengembangan kawasan permukiman. Hal ini sejalan pula dengan amanat Undang-undang
No 1 tahun 2011 yang memandang perlu adanya penanganan berupa peningkatan kualitas
permukiman dan pencegahan permukiman kumuh khususnya di perkotaan atau yang
memiliki karakter perkotaan. Undang-undang ini pula telah mengarahkan pola penanganan yang akan dilakukan berupa peremajaan, pemugaran dan pemukiman kembali, dengan tetap
mengacu pada tata ruang dan syarat-prasyarat hunian permukiman yang layak.
Kegiatan-kegiatan dalam rangka penanganan permukiman kumuh sudah sering
dilaksanakan, perencanaan dan pelaksanannya masih jauh dari kohesi dalam menyelesaikan masalah-masalah permukiman kumuh secara menyeluruh di perkotaan.
Keterpaduan, sinergitas bahkan kesinambungan kegiatan ataupun program inilah yang
sering menjadi tanda tanya besar bagi kita dalam melaksanakannya di masing-masing
entitas,  baik pada skala kawasan (area and neighborhood-wide) ataupu skala kota (citywide).

Beberapa dokumen perencanaan yang telah dihasilkan oleh Direkorat Jenderal Cipta
Karya dalam rangka penyelenggaraan kawasan permukiman, seperti Dokumen SPPIP dan
RPKPP/RP2KP (yang sekarang menjadi RP3KP), dokumen ini menjadi landasan bagi
pelaksanaan penanganan kawasan permukiman di perkotaan, termasuk dalam penyusunan
dokumen SIAP. Selain itu juga, Penetapan Permukiman Kumuh ataupun hasil kegiatan
sektoral lainnya yang telah ada pada masing-masing kota dan kabupaten menjadi referensi
dalam penyusunan SIAP. Dokumen SIAP pada hakekatnya merupakan bagian dari Desain
Besar (Grand Design) penanganan kumuh perkotaan yang dilaksanakan oleh pemerintah
kabupaten/kota dengan fasilitasi pemerintah melalui NUSP-2.
Direktorat Jenderal Cipta Karya menempatkan kegiatan penyusunan SIAP ini sebagai
suatu bentuk:
1. Percepatan penanganan permukiman kumuh perkotaan secara menyeluruh dan tuntas bagi
kawasan kumuh perkotaaan yang telah disepakati dalam SK Kumuh pada Kabupaten/Kota.
2. Keterpaduan program yang dapat menyelesaikan dan/atau mentuntaskan permasalahan
permukiman kumuh perkotaan melalui semua peran sektor ke-Cipta Karya-an melalui
kegiatan reguler sektoral.
3. Peningkatan kapasitas bagi pelaku dalam penanganan permukiman kumuh (kelompok
masyarakat KSM, Pemerintah Daerah/SKPD Teknis Terkait, Perguruan Tinggi) untuk dapat
lebih terlibat dan memampukan diri dalam menangani permukiman kumuh di lingkungannya
melalui pola aksi partisipasi (community action plan/CAP).
4. Keberlanjutan pananganan kawasan kumuh perkotaan yang dapat diselenggarakan sendiri
oleh kelompok masyarakat bersama dengan pemerintah kabupaten/kota setempat baik
dalam skala lingkungan/kawasan dan skala kota.

Kegiatan Penyusunan SIAP  dilaksanakan dengan menempatkan prinsip peningkatan
kapasitas bagi kelembagaan pemerintah daerah dan masyarakat dengan cara
pemberdayaan/penguatan kapasitas perencanaan yang lebih komprehensif dan terintegrasi,
serta kerjasama seluruh stakeholders dalam pelaksanaannya. Sehingga dapat memberikan
kontribusi dalam upaya percepatan penanganan permukiman kumuh perkotaan dan
mewujudkan permukiman yang lebih berkualitas dan berkelanjutan.

kata pengantar pedoman penyusunan Slum Improvement Action Plan (SIAP) NUSP Phase 2

0 comments



Pertumbuhan penduduk secara pesat terutama di perkotaan umumnya berasal akibat
dari urbanisasi, tidak selalu dapat diimbangi oleh kemampuan pelayanan kota. Hal ini
mengakibatkan meluasnya lingkungan hunian atau permukiman kumuh di perkotaan.
Pertumbuhan permukiman kumuh secara nasional cukup signifikan yaitu sekitar 1,37% per
tahun (BPS) dan diperkirakan, secara total luas permukiman kumuh pada Tahun 2025 akan
mencapai 71.860 ha dari yang terada oleh Cipta Karya 37.407 Ha (diluar Provinsi DKI
Jakarta).
Untuk itu, perlu diupayakan suatu penanganan yang lebih mendasar pada akar
ataupun pokok permasalahan timbulnya kekumuhan khususnya di perkotaan. Saalah satunya
adalah perlunya penanganan yang terkoordinasi antar sektor melalui integrasi program dan
kegiatan penanganan permukiman kumuh melalui suatu sistem kegiatan kota dengan
pelaksanaan dengan berbasis kawasan. Penanganan harus dilakunan secara berkelanjutan,
dan pada akhirnya dapat mewujudkan lingkungan hunian untuk perumahan dan permukiman
yang layak huni, sehat, aman, serasi dan teratur.
Berkaitan dengan hal di atas, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
akan melaksanakan Kegiatan Penanganan Permukiman Kumuh dengan target tahun 2019
menjadi zero slum atau bebas kumuh di perkotaan. Untuk melaksanakan kegiatan tersebut,
diperlukan perencanaan yang dirangkum dalam bentuk kegiatan penanganan permukiman
kunuh (Slum Improvement Action Plan/SIAP). Perencanaan ini dilaksanakan oleh pemerintah
kabupaten/kota dengan melibatkan masyarakat. Dengan disusunnya Buku Petunjuk Teknis
bagi Penyusunan Slum Improvement Action Plan/SIAP NUSP-2 akan digunakan sebagai
acuan bagi seluruh pihak dalam pelaksanaan kegiatan penanganan permukiman kumuh yang
efektif, efisien, terintegrasi dan sesuai dengan tata ruang.
Besar harapan, buku petunjuk teknis ini dapat bermanfaat bagi Kabupaten/Kota
dalam penanganan perumahan dan permukiman kumuh perkotaan.

Jakarta,  Januari  2015
Penyusun

Popular Posts

 
KOTAKU © 2016 | Designed by kotaku, from Online Casino, Uncharted 3 and MW3 Forum