·
Dalam
pelaksanaan acara sebagai host/moderator adalah Pokja PKP/Pokjanis, Bappeda
dan Dinas PU.
·
Korkot
melakukan serangkaian pertemuan intens dengan POKJA PKP/Pokjanis terkait
proses penyusunan RPLP dan Review atau penyusunan RP2KPKP. Diantaranya:
·
Melakukan
pertemuan review dokumen
RKPKP/SIAP/ RP2KPKP:
-
Apakah
luas dan batas kawasan kumuh yang ada dalam dokumen tersebut sudah sesuai
dengan luasan kumuh kota di SK yang ter update
-
Apakah
sudah ada rumusan visi dan misi serta hasil kajian kebijakan perencanaan kota
yang lengkap dan jelas
-
Apakah
sudah ada strategi dan scenario penanganan kumuh kota yang terpadu dan
sinkron dengan perencanaan kawasan kumuh kelurahan (RPLP)
·
Jika
sebagai lokasi NUSP-2 maka wajib acara persiapan dirancang bersama dengan tim konsultan NUSP-2.
·
Korkot
memastikan para pihak memahami data baseline dan Profile Permukiman Kumuh Kota disepakati
Pemda (ada berita acara atau ratifikasi)
·
Melakukan
identifikasi isu-isu krusial di kota/kabupaten yang berpengaruh terhadap
proses penyusunan RPLP dan review RKPKP/SIAP/RP2KPKP
·
Bersama
Pokja, Tim Korkot difasilitasi TA LG menyusun dan membahas rancangan rencana aksi kegiatan kolaborasi dalam rangka
percepatan penanganan kumuh.
·
Sebelum
pelaksanaan Lokakarya Khusus,
Korkot terlebih dahulu
melakukan diskusi dengan Tim KMW seluruh
Tenaga Ahli, Tim Percepatan dan Korkot, terkait substansi apa yang
akan di gali dan yang di harapkan menjadi output dari kegiatan lokakarya dan
metodologi apa yang akan di pakai agar nanti tujuan yang di harapkan dapat
tercapai.
·
TA
Sosialisasi/LG memastikan kesiapan pemandu desk: harus memiliki kapasitas dan
pemahaman yang baik tentang RPLP, RP2KPKP, dan mampu memfasilitasi diskusi.
(Unsur pemandu nasional dan pemda)
·
Korkot
dan TA Sos/LG menyusun KAK sesuai dengan apa yang menjadi kesepakatan hasil
pertemuan dan pembahasan bersama.
·
Penyiapan
tempat, kelengkapan, undangan dan memastikan bahan-bahan untuk lokakarya atau
forum konsultasi siap.
·
Konsultasi
dengan Tim Percepatan KMP
|
·
Dokumen
Profil Permukiman Kota Final yang siap
disosialisasikan
·
Hasil
review dokumen SIAP/RKPKP/ Sejenis (format sesuai hasil pelatihan tim
percepatan)
·
Draft
Rencana Aksi Kolaborasi (dalam bentuk Rencana Investasi Kegiatan Penanganan
Kumuh dari berbagai pihak/sector yang dimungkinkan berkolaborasi)
·
Hasil
identifikasi kebijakan/ perencanaan kota yang relevan dengan kegiatan
penanganan kumuh kota
|